Dunia ini memang sangat besar dan luas, tapi kenapa ketika masalah datang dunia serasa menyempit? Mungkin terasa sempit itu sebenarnya disebabkan karena cara berpikir kita yang keliru. Di dalam kehidupan dunia ini mungkin permasalahan yang akan dihadapi sangat banyak, terutama dalam menjalani kehidupan di militer mungkin akan lebih beragam lagi dan intensitas mungkin lebih tinggi dibandingkan dengan kehidupan pada umumnya. Namun berdoa dan yakinlah bahwa semua itu akan dapat diselesaikan dengan cukup baik, dan bahkan bisa sangat baik tanpa meninggalkan bekas permasalahan. Oleh karena itu prajurit TNI jangan bunuh diri karena bunuh diri bukan solusi dan dapat dijatuhi sanksi hingga pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas militer, keluarga yang ditinggalkan akan sangat merugi dan tidak mendapatkan peninggalan pensiun.
Secara garis besar, kondisi yang dapat memicu seseorang melakukan upaya bunuh diri adalah sebagai berikut:
1. Gangguan bipolar. Seseorang dikatakan mengalami gangguan bipolar jika mengalami suatu tanda keadaan dengan penjelasan sebagai berikut:
a. mengalami perubahan mood atau suasana hati yang drastis;
b. pada suatu waktu mengalami keadaan sangat gembira dan bersemangat kemudian mendadak berubah menjadi sedih, tidak bersemangat, bahkan depresi.
2. Depresi berat. Seseorang dikatakan mengalami keadaan depresi berat jika mengalami suatu tanda keadaan dengan penjelasan sebagai berikut:
a. merasa putus asa;
b. suasana hati sangat buruk;
c. merasa lelah, kehilangan minat dan motivasi hidup.
3. Gangguan kepribadian ambang. Seseorang dikatakan mengalami keadaan gangguan kepribadian ambang jika mengalami suatu tanda keadaan dengan penjelasan sebagai berikut:
a. sering menyakiti diri sendiri;
b. menggunakan benda-benda tajam diterapkan pada diri sendiri;
c. terkadang dengan ikatan atau pukulan bahkan cambukan.
Faktor-faktor lain yang lebih spesifik yang bisa memicu seseorang bunuh diri adalah pernah mengalami pelecehan seksual, LGBT, kehilangan pekerjaan ataupun banyak hutang disertai rasa ketidakmampuan untuk membayar atau melunasi, menjadi korban pembulian, masuk penjara dalam waktu yang sangat lama ataupun setelah keluar dari tahanan, dan lain-lain.
Berdasarkan sanksinya, mengenai bunuh diri dibedakan menjadi 2 (dua) macam sebagai berikut:
1. Bunuh diri karena penyakit.
Bunuh diri karena penyakit disini maksudnya adalah bahwa seseorang memiliki penyakit kejiwaan yang berdasarkan hasil penelitian dokter bahwa yang bersangkutan mengidap gangguan jiwa sehingga sudah tidak lagi bisa membedakan mana yang benar mana yang salah dalam artian tindakannya membunuh dirinya sendiri itu dilakukannya bukan dalam keadaan sadar. Kondisi mana telah memenuhi unsur-unsur peniadaan pidana menurut Pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), noncompos mentis. Orang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
Meskipun tindakannya bunuh diri itu adalah suatu pelanggaran namun terhadap keadaan orang seperti itu terdapat peniadaan pidana unsur kesalahan. Oleh karena unsur kesalahannya sudah dianggap tidak ada maka terhadap orang tersebut meskipun ia gagal meninggal maka orang tersebut tidak bisa diancam dengan pidana. Dengan demikian untuk keadaan seperti itu jika si pelaku meninggal dunia maka terhadap yang bersangkutan akan diberlakukan pemberhentian dengan hormat (PDH) dari dinas militer karena sudah tidak dianggap melakukan pelanggaran.
2. Bunuh diri karena tekanan persoalan. Untuk keadaan yang seperti ini secara spesifik dapat dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu bunuh diri karena tekanan persoalan yang mungkin tidak dipermasalahkan oleh kesatuan dan bunuh diri karena menghindari proses penyidikan, tuntutan hukum, ataupun tugas yang dibebankan kepadanya.
a. Bunuh diri karena tekanan persoalan yang mungkin tidak dipermasalahkan oleh kesatuan.
Bunuh diri yang dimaksud disini adalah ketika seseorang bunuh diri dengan maksud sudah tidak tahan lagi menanggung penderitaan hidup yang dianggap sangat berat sehingga yang bersangkutan memutuskan untuk mengakhiri hidupnya, dengan cara yang biasanya dilakukan adalah gantung diri. Padahal jika ia masih hidup, pihak kesatuan belum tentu memproses permasalahan yang ia rasa tidak tahan menanggungnya tadi.
Contohnya:
Bunuh diri karena merasa tidak mungkin lagi bisa membayar hutang-hutang sementara banyak orang menagih-nagih yang bersangkutan. Padahal pihak kesatuan belum tentu memprosesnya melainkan membantu mencari solusi atas permasalahan tersebut. Karena bisa saja seseorang terikat dalam suatu hutang piutang yang banyak disebabkan suatu keadaan yang di luar kemampuannya, misalnya ia ingin membantu membayar hutang-hutang keluarganya dengan cara dirinya yang berhutang, menebus kekasihnya yang merupakan kupu-kupu malam supaya bisa dibawa keluar dari lingkungannya dan bertaubat, atau mungkin tertipu dalam suatu kegiatan bisnis, dan sebagainya.
Untuk tindakan bunuh diri pada bagian a ini memang sekilas nampaknya tidak dalam rangka menghindari suatu proses penyidikan, tuntutan hukum, ataupun tugas yang dibebankan kepadanya. Namun jika kita cermati lebih lanjut akan terlihat hubungannya tindakan bunuh diri itu dengan suatu perkara lain. Ketika seorang prajurit TNI hendak melakukan bunuh diri, kemungkinan ia akan menjauh dan pergi tanpa izin kesatuan dengan pertimbangan agar tidak diketahui kemana ia pergi dan bunuh diri. Perbuatannya pergi dari kesatuan tanpa izin itulah sudah merupakan pelanggaran. Ketika seorang prajurit TNI hidup boros disertai banyak hutang dan merasa bahwa hidupnya seolah-olah sangat tertekan dengan keadaannya tanpa kepercayaan diri, keputusasaan, merasa seolah-olah tidak ada siapapun yang dapat membantu permasalahannya, kemudian melakukan bunuh diri, maka pola hidup boros yang disertai banyak hutang ini sudah merupakan pelanggaran disiplin prajurit TNI. Ketika ia mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri dan didahului dengan perbuatan pelanggaran lainnya maka hal yang demikian masih dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat merusak disiplin prajurit dan citra TNI.
b. Bunuh diri karena menghindari proses penyidikan, tuntutan hukum, ataupun tugas yang dibebankan kepadanya.
Bunuh diri yang dimaksud disini adalah ketika seseorang bunuh diri dengan maksud untuk menghindari suatu proses penyidikan, tuntutan hukum, ataupun tugas yang dibebankan kepadanya, yang jika ia masih hidup tentu ia akan diproses secara hukum atas suatu pelanggaran lain yang telah ia lakukan.
Contoh:
Ketika hidup, seorang laki-laki sudah memiliki permasalahan hukum. Misalnya, yang bersangkutan bermasalah dengan seorang perempuan lalu perempuan tersebut menuntut tanggung jawab si laki-laki tadi. Namun laki-laki tersebut sudah memiliki seorang istri dan anak-anak. Atau diberi kewenangan sebagai bendahara atau suatu bisnis dan memegang uang koperasi, namun uang tersebut terpakai untuk keperluannya. Oleh karenanya ia ingin keluar dari permasalahan tersebut. Karena keputusasaannya sehingga ia akhirnya memutuskan untuk bunuh diri.
Untuk keadaan-keadaan yang dimaksud dalam nomor 2 ini, tindakan bunuh dirinya merupakan suatu pelanggaran yang tidak terdapat unsur-unsur peniadaan pidana baik yang berupa peniadaan kesalahan maupun peniadaan bersifat melawan hukumnya. Oleh karenanya status administrasi militer atas pelaku bunuh diri tersebut dipecat atau diberlakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas militer. Perhatikan ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Untuk keadaan-keadaan yang dimaksud dalam nomor 1 di atas sangat tidak mungkin dilakukan oleh prajurit TNI yang masih aktif karena prajurit TNI yang masih aktif tentunya masih termasuk kedalam kategori sehat mental dan rohani. Jika sudah mengalami gangguan mental atau gangguan jiwa tentunya akan dimasukkan ke rumah sakit jiwa dan diberhentikan dari dinas militer dalam waktu sesegera mungkin (pensiun dini karena sakit). Oleh karena itu jika seorang prajurit TNI melakukan tindakan bunuh diri maka sanksi yang paling mungkin adalah akan diberlakukan pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas militer atas prajurit TNI tersebut alias dipecat. Untuk kasus-kasus tertentu terutama seperti bunuh diri ini memerlukan pemeriksaan dari pihak kedokteran untuk menambah informasi-informasi yang diperlukan dalam menentukan status perkaranya.
Termasuk yang diancam dipecat dalam hal ini adalah yang melakukan percobaan bunuh diri atau melakukan upaya bunuh diri namun tidak jadi terlaksana atau tidak meninggal bukan karena perbuatan itu diurungkan oleh si pelaku.
Terutama bagi prajurit TNI yang sudah berkeluarga atau bahkan sudah memiliki anak, tentu akan sangat berat dirasakan pula oleh mereka jika pasangan atau orang tuanya bunuh diri. Orang-orang yang ditinggalkan tidak akan mendapatkan peninggalan pensiun. Bahkan jika pelaku bunuh diri itu memiliki hutang di bank atau lembaga peminjaman lainnya, maka pihak asuransi yang mengkaver pelunasan jika si peminjam (debitur) meninggal dunia belum tentu mau melunasi hutang-hutang debitur kepada bank terkait jika debitur tersebut meninggal dunia karena bunuh diri. Mengapa pihak asuransi kemungkinan besar tidak mau mengkaver pelunasan hutang atas perkara bunuh diri? Hal ini diterapkan untuk mengantisipasi adanya kesengajaan dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan terhadap nilai uang yang atau telah diterima oleh debitur dalam hal terjadi pinjaman dalam jumlah yang relatif besar agar pihak asuransi tidak merugi.
Hal-hal yang dapat diantisipasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan seperti lembaga asuransi di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Mengantisipasi adanya kesengajaan dari debitur yang bunuh diri yang memiliki maksud memberi sejumlah uang kepada ahli waris atau orang lain yang dituju;
2. Mengantisipasi adanya rekayasa oleh pihak-pihak tertentu yang mengondisikan agar peristiwa meninggalnya debitur merupakan perbuatan bunuh diri;
3. dan sebagainya.
Dalam hal pihak asuransi tidak mengkaver debitur yang bunuh diri, maka ahli warisnya akan tetap menanggung beban hutang-hutang dari prajurit TNI yang bunuh diri tersebut. Sungguh-sungguh akan menjadi beban berat pula bagi orang-orang yang ditinggalkannya.
Jangan pernah mencoba untuk menyerah, serta jangan menyerah untuk selalu mencoba dan berusaha.
Coba kita katakan kepada masalah:
"Hai masalah besar, lenyaplah dari kehidupanku, karena aku memiliki Allāh ﷻ, Yang Maha Besar, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, yang akan selalu menyayangiku, membimbingku, menuntunku melalui masalah meskipun masalah itu besar dan melelahkan, aku akan selalu mampu melaluinya dengan baik".
Jika hendak bercerita tentang keresahan hati, berceritalah kepada orang yang dianggap tepat oleh anda. Jangan memikirkan atau memutuskan suatu permasalahan yang sangat sulit sendirian dan berpikirlah positif bahwa akan ada yang memberikan solusi terbaik untukmu. Anda tidak hidup sendiri di dunia ini. Bumi Allāh ini sangatlah luas. Bersilaturahmilah agar anda bisa saling menebarkan kebaikan, karena petunjuk itu mungkin akan datang dari siapa saja dan dari arah yang tidak terduga.
Mungkin sebenarnya Allāh ﷻ, sudah menunjukkan jalan kebaikan itu, namun terkadang orang-orang tertentu ragu atau tidak menyadarinya, ketika Dia memberi petunjuk.
"Mengalir seperti air, berhembus laksana angin.
Tidak terhanyut dan tidak ribut.
Ubah penderitaan menjadi kebahagiaan".
SEMOGA TETAP SEHAT DAN TETAP SEMANGAT!!!
1 comment:
Pernah Berad dalam titik ini, dan bbrp nyaris berhasil bunuh diri
Post a Comment