Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Thursday, March 30, 2023

PRAJURIT TNI PERLU BERHATI-HATI JIKA DIMINTA UNTUK MENANDATANGANI SURAT PERNYATAAN ATAU KETERANGAN ATAU PERJANJIAN DAMAI YANG TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN KEPENTINGAN DIRI SENDIRI, KELUARGA, ATAUPUN KEDINASAN, ANDA BISA TERJERAT PIDANA!

    Setiap orang memang diharapkan dapat melakukan kebaikan selain bagi dirinya sendiri tetapi juga bagi orang lain terutama yang sedang sungguh-sungguh membutuhkan pertolongan. Dan tidak jarang ketika kita membantu orang lain hal itu membutuhkan pengorbanan dari orang yang melakukan kebaikan atau pertolongan. Meskipun demikian bukan berarti kemudian kita perlu takut dan tidak jadi memberikan bantuan kepada orang lain. Bantulah orang lain sebatas kemampuan kita, dan senantiasa perhatikan faktor keamanan serta keselamatan. Mintalah juga bantuan orang lain lagi jika apa yang kita akan usahakan dirasakan belum cukup untuk membantu mengatasi kesulitan orang yang membutuhkan pertolongan tadi.

 

Bagi seseorang yang bekerja sebagai aparat seperti Petugas Polri dan Prajurit TNI tentunya akan cenderung lebih dominan untuk dimintai pertolongan. Oleh karenanya terutama bagi setiap Prajurit TNI perlu senantiasa menilai dan menimbang tentang apa yang akan dilakukannya. Prajurit TNI perlu berhati-hati jika diminta untuk menandatangani surat pernyataan atau keterangan atau perjanjian damai yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, ataupun kedinasan, Anda bisa terjerat pidana!

 

Jika seorang Prajurit TNI menemui suatu permasalahan orang lain dan tidak mengetahui tentang duduk perkaranya dengan baik, maka jangan sekali-kali menandatangani surat pernyataan ataupun keterangan dalam perihal apapun. Serahkan permasalahan itu kepada pihak yang berwajib/berwenang, berupa institusi Polri (Babinkamtibmas/Polsek/Polres, dsb) atau kepada institusi militer terdekat (Babinsa/Koramil/Kodim, dsb) yang kemudian akan dikoordinasikan dengan aparat kepolisian setempat.

 

Berikut ini ketentuan-ketentuan yang kemungkinan bisa menjerat seseorang menjadi terlibat dalam proses hukum.

 

            Ketentuan Pasal 55 KUHP:

(1)          Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

 

1.            mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

 

2.            mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

 

(2)          Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

 

Perhatikan ketentuan-ketentuan di atas, apakah tindakan yang Sahabat akan lakukan termasuk di dalamnya ataukah tidak. Untuk besaran ancaman pidananya tergantung apa jenis atau kualifikasi perbuatan Sahabat atau teman/saudara dari Sahabat yang bahkan bisa saja orang lain yang baru kenal ataupun tidak kenal sama sekali.

 

Jika surat yang Anda tanda tangani itu berupa surat pernyataan atau keterangan atau perjanjian damai atas suatu peristiwa penganiayaan maka ancaman pidananya bisa mencapai hingga 7 (tujuh) tahun.

Perhatikan ketentuan Pasal 351 KUHP:

(1)          Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2)          Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3)          Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4)          Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5)          Percobaan untuk melakukan penganiayaan ini tidak dipidana.

 

Bahkan jika terhadap suatu peristiwa pembunuhan maka ancaman pidananya bisa sampai seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 (duapuluh tahun).

Perhatikan ketentuan Pasal 340 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua tahun.

 

        Berdasarkan ilustrasi di atas maka setiap Prajurit TNI haruslah senantiasa berhati-hati. Perhatikan ketentuan wajib lapor kepada Atasan untuk menghindari permasalahan hukum akibat salah bertindak.

Tuesday, February 14, 2023

KOMANDAN SEJATINYA TIDAK MEMBUTUHKAN PERWIRA STAF NAMUN PENJELASAN BERIKUT INI TUJUAN DAN HIKMAHNYA MEMBERDAYAKAN STAF

      Pada suatu organisasi tentunya terdapat susunan atau struktur organisasi yang membagi tugas-tugas organisasi menjadi bagian-bagian yang lebih detail. Tugas-tugas organisasi akan dikerjakan oleh beberapa orang yang menyatu sebagai suatu tim kerja yang akan mendukung kesuksesan tujuan bersama dari organisasi yang bersangkutan. Demikian juga pada organisasi militer yang dijalankan oleh seorang pemimpin yang dalam hal ini biasa disebut sebagai seorang ”Komandan”. Seorang Komandan memimpin suatu Kesatuan Militer baik hanya terhadap satu ataupun beberapa Kesatuan. Seorang Komandan sejatinya tidak membutuhkan perwira staf namun penjelasan berikut ini tujuan dan hikmahnya memberdayakan staf.

 

Tujuan dan hikmah diberdayakannya perwira staf:

 

1.            Kaderisasi.  

 

Perwira staf belajar bagaimana kelak akan memimpin suatu Kesatuan Militer. Perwira staf harus mempelajari setiap petunjuk dan arahan serta perintah Komandan kepadanya, dan berpikir mana yang bisa diterapkan olehnya jika nanti menjadi seorang Komandan atau pemimpin suatu Kesatuan.

 

2.            Pembagian Tugas.

 

Seorang Komandan juga dituntut berkreasi dengan mengembangkan hubungan keluar, sehingga tidak terlalu membatasi diri mengurusi Urusan Dalam karena sudah ada seorang Wakil Komandan yang mengoordinir perwira staf menjalankan roda organisasi.

Hubungan keluar yang dimaksud bukan hanya dengan Atasannya, Kesatuan yang setara, maupun yang di bawahnya, namun bisa juga dengan Kesatuan Militer di lingkup yang lain bahkan organisasi di luar militer yang diharapkan dapat mendukung tugas-tugas Kesatuannya tersebut.

 

3.            Waktu Penyelesaian Tugas.        

 

Kecepatan dalam penyelesaian tugas-tugas dapat menentukan keberhasilan Kesatuan. Seorang Komandan harus mampu menyelesaikan tugas-tugas Kesatuan karena pada dasarnya tugas-tugas Kesatuan adalah tugas-tugasnya. Meskipun demikian, penyelesaian tugas dalam waktu tertentu juga dituntut sehingga diharapkan tugas-tugas yang dibebankan dapat diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan tidak menjadi kadaluarsa atau terlambat. Oleh karena itu agar tugas-tugas dapat diselesaikan dengan memperhatikan batas waktu penyelesaian maka perwira staf membantu tugas-tugas Komandan yang mana hal ini dikoordinir oleh Wakil Komandan sebagai seorang kepala staf.

Jika waktu penyelesaian suatu pekerjaan sangat lambat berarti perwira staf tidak bekerja secara optimal dan masih perlu sering dievaluasi peritem pekerjaan.

 

4.            Memudahkan Pembinaan Personel.

 

Seorang Komandan berkewajiban juga melaksanakan pembinaan terhadap personel di Kesatuannya mulai dari pangkat yang terbawah hingga wakilnya. Pembagian tanggung jawab pembinaan personel memudahkan pengawasan dan pengendalian terhadap para anggota di Kesatuannya, juga sebagai sarana pelatihan bagi perwira staf dan para perwira di bawah perintah dan tanggung jawabnya. Perwira staf maupun perwira bawahan turut bertanggung jawab atas apa yang dilakukan dan tidak dilakukan anggotanya.

 

 

        Berdasarkan penjelasan di atas sudah sangat jelas bahwa tugas dan tanggung jawab Kesatuan bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab Komandan melainkan juga semua perwira staf.

INI JUGA SEBABNYA KENAPA BAWAHAN BOLEH MEMPELAJARI DAN MENGAJUKAN SARAN NAMUN TIDAK BOLEH MENILAI ATAU MENGOREKSI ATASAN

     Sebelum kita membahas tentang hal berikut ini, sebaiknya senantiasa berdoa terlebih dahulu agar kita mendapatkan hidayah kebaikan (atau setelah ingat langsung berdoa), karena bisa saja sebelum mendapatkan kebaikan terdapat halangan dan gangguan seperti malas untuk membuka, tidak mau membacanya, atau bisa juga iri, dengki, dan lain-lain. Semoga kita senantiasa tergolong orang-orang yang mudah memdapatkan hidayah kebaikan aamiin Yaa Rabbal’aalamiin.

 

Di dalam kehidupan militer sangat kental dengan istilah jalur komando atau hierarki. Hal ini sangat erat kaitannya dengan kecepatan dan ketepatan pelaksanaan tugas-tugas yang diperintahkan oleh Satuan yang lebih atas hingga TNI bahkan Presiden. Pengalaman bertugas dan kebijakan berpikir yang komprehensif menentukan keberhasilan tugas Satuan. Ini juga sebabnya kenapa Bawahan boleh mempelajari dan mengajukan saran namun tidak boleh menilai atau mengoreksi Atasan yang menjadi komandan/pimpinannya.

 

Coba kita perhatikan baik-baik! Istilah menilai atau mengoreksi Atasan itu maksudnya adalah menilai dengan pemikirannya sendiri semaunya dan tidak melaksanakan perintah seorang Atasan yang menjadi komandan/pimpinannya. Di dalam hubungan komandan dan staf telah diatur mekanisme atau prosedur yang khusus bagaimana seorang komandan menyampaikan petunjuk dan perencanaan kegiatan-kegiatan yang perlu dilaksanakan oleh para staf sebagai Bawahannya. Setiap militer terutama sebagai Prajurit TNI harus memahami atau setidak-tidaknya mengerti tentang hal ini, mulai dari pangkat Tamtama hingga Jenderal, setidak-tidaknya mengenai hal-hal yang menjadi aturan pokok di militer. Sebut saja sebagai hubungan antara Bawahan dan Atasannya dalam hal kedinasan.

 

Adapun tingkatan mengenai pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan hubungan Bawahan dan Atasan yang menjadi komandan/pimpinannya tersebut adalah sebagai berikut:

 

1.      Tamtama                  : mengetahui dan dapat terbatas; mungkin tidak melaksanakan secara langsung tetapi setidaknya bisa melaksanakan jika sewaktu-waktu dituntut oleh Atasannya untuk itu.

 

2.      Bintara                      : mengerti dan dapat; sekali-kali pernah melaksanakan secara langsung terutama dalam kaitannya sebagai pimpinan dalam suatu kelompok kecil (tim atau regu).

 

3.   Perwira Pertama     : memahami dan mampu; dapat melaksanakan secara efektif  dan dapat memberikan contoh kepada perwira yang lainnya sebagai bagian dari staf pimpinan terutama pada Satuan kerja terkecil setingkat batalyon ke bawah.

 

4.  Perwira Menengah : menguasai dan mahir; mampu melaksanakan secara efektif  dan mampu mengatur dan mengajari perwira di bawahnya.

 

5.      Jenderal                    : menjadi pusat kontrol dan penentu akhir sesuai jabatan dan tingkatannya atas penerapan penguasaan dan kemahiran para Bawahan atau Satuan Bawahnya.

 

 

Ilustrasi di atas dapat kita jadikan juga sebagai tolok ukur dan pedoman kenapa seorang Bawahan tidak boleh menilai dengan pemikirannya sendiri semaunya dan tidak melaksanakan perintah seorang Atasan yang menjadi komandan/pimpinannya.

 

Hal-hal berikut ini mungkin akan lebih memperjelas:

 

1.      Seorang Bawahan tidak pernah berada pada posisi Atasan atau komandannya, demikian seterusnya;

 

2.  Seorang Atasan pernah melalui keadaan-keadaan sebagai Bawahan dari seorang Atasan, demikian seterusnya;

 

3.  Pengalaman seorang Atasan sebagai komandannya akan cenderung lebih banyak dibandingkan Bawahannya;

 

4.  Seorang Bawahan tidak berkapasitas untuk menilai dan mengoreksi Atasan sebagai komandannya;

 

5.     Kebijakan seorang Atasan sebagai komandannya akan cenerung lebih luas dalam mempertimbangkan suatu keadaan;

 

6.   Sepanjang terdapat unsur pengecualian terhadap ketentuan hukum maka kebijakan dan keputusan Atasan sebagai komandannya lebih diutamakan (prioritas pertama). Mengenai hal ini dibahas dalam uraian Diskresi berhubungandengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.

 

 

Berdasarkan uraian di atas diperoleh suatu kesimpulan bahwa agar setiap Bawahan tidak menilai dengan pemikirannya sendiri semaunya dan tidak melaksanakan perintah seorang Atasan yang menjadi komandannya maka setiap sikap dan perilaku Bawahan perlu dilandasi dengan Disiplin serta Kesetiaan/Loyalitas/Kepatuhan dalam rangka menjaga kehormatan sebagai seorang militer guna mendukung dan memperlancar tugas-tugas Satuan.

 

Oleh karena itu sebagai Bawahan:

 

Jangan menyibukkan diri dengan menilai dan mengoreksi Atasan yang menjadi komandan/pimpinannya.

Jangan menyibukkan diri dengan keburukan demi keburukan.

Sibukkan diri sendiri dengan belajar, belajar, dan belajar, demi keberhasilan tugas, tugas, dan tugas!

 

SELAMAT BERUSAHA, ANDA PASTI BISA!!!

TERNYATA TERDAPAT PERBEDAAN YANG SANGAT SIGNIFIKAN ANTARA SEORANG MILITER YANG MEMILIKI JABATAN BIASA DENGAN YANG MERUPAKAN PIMPINAN DARI SUATU KESATUAN (TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB)

        Setiap orang yang bekerja pada suatu organisasi baik sebagai pegawai maupun karyawan akan diberikan suatu jabatan. Jabatan tersebut menentukan tugas-tugas apa saja yang harus dikerjakannya dalam rangka mendukung kelancaran dan kesuksesan organisasi tempatnya bekerja. Demikian halnya dalam organisasi militer, terdapat jabatan-jabatan yang menentukan kedudukan dan tugas dari perorangan. Jabatan-jabatan tersebut disusun sedemikian rupa berdasarkan struktur organisasinya masing-masing. Sekilas jabatan-jabatan itu sama-sama memiliki tugas dan tanggung jawab namun ternyata terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara seorang militer yang memiliki jabatan biasa dengan yang merupakan pimpinan dari suatu kesatuan (tugas, wewenang, dan tanggung jawab).

 

            Perihal tugas, wewenang, dan tanggung jawab, untuk lebih memudahkan bagaimana perbedaannya maka kita perlu membedah satu persatu arti dari kata-kata tersebut sebagai berikut.

 

1.            Tugas.

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) tugas adalah yang wajib dikerjakan atau yang ditentukan untuk dilakukan; pekerjaan yang menjadi tanggung jawab seseorang; pekerjaan yang dibebankan.

Tugas merupakan sesuatu yang harus dikerjakan/dilaksanakan oleh seseorang dari orang atau pihak lain yang memiliki kewenangan untuk itu. Tugas yang dimaksud dalam hal ini adalah suatu pekerjaan yang harus diselesaikan dalam waktu tertentu sesuai dengan jabatan yang didudukinya. Tugas tersebut bisa merupakan sesuatu yang dinyatakan jelas dalam job description (rincian tugas) ataupun pekerjaan lain yang dilakukan dalam rangka mendukung tugas-tugas sesuai jabatannya itu.

Oleh karenanya suatu tugas dapat dilakukan oleh setiap orang sesuai bagiannya masing-masing, baik sebagai orang yang menduduki jabatan sebagai anggota kelompok/organisasi maupun yang menjadi pemimpin dalam suatu kelompok/organisasi.

 

 

2.            Wewenang.

 

Menurut KBBI, wewenang atau kewenangan adalah hak dan kekuasaan untuk bertindak; kekuasaan untuk membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain; fungsi yang boleh tidak dilaksanakan.

Wewenang merupakan hak yang diberikan kepada seseorang yang memiliki suatu kekuasaan karena jabatannya sebagai pemimpin pada suatu institusi atau satuan kerja (satker dan subsatker) untuk melakukan segala hal yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jabatannya dalam rangka menyukseskan tugas pokok organisasi yang dipimpinnya. Tindakan yang dilakukannya meliputi segala hal yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk dan tidak terbatas pada hal-hal tertentu yang mungkin melanggar aturan yang terpaksa dilakukan dalam rangka menyukseskan tugas pokok organisasi yang dipimpinnya, dengan syarat bahwa organisasi yang dimaksud bukan merupakan organisasi terlarang menurut hukum yang berlaku.

 

            Seorang Komandan Satuan (Dansat) diberi kewenangan untuk melakukan segala hal yang berkaitan dengan tugas pokok Kesatuannya sehingga Kesatuannya tersebut menjadi maju dan berkembang dalam hal kesejahteraan anggotanya dan kesuksesan pelaksanaan tugas-tugas. Ketika seorang Dansat tidak melaksanakan sesuatu yang sudah diatur oleh Komando Atas (organisasi hierarki di atasnya) bukan/belum berarti bahwa ia sudah melanggar hukum/perintah dari Komando Atas. Mungkin saja Dansat tersebut tidak melaksanakan hal tersebut dikarenakan ada kewajiban lain yang harus didahulukan.

 

Contoh pertama:

 

Seorang petugas polisi (Polri) bertugas untuk mengawasi dan mengendalikan lalu lintas di suatu persimpangan jalan. Meskipun disitu sudah ada rambu lalu lintas (lampu merah kuning hijau) tetap saja keberadaannya dibutuhkan dikarenakan di daerah itu rawan mungkin lalu lintas sangat padat dan rawan terjadi kecelakaan. Pada keadaan tertentu, meskipun lampu lalu lintas dalam keadaan menyala hijau namun dikarenakan ada kendaraan Ambulance dalam keadaan darurat (menyalakan sirine) dengan sigap petugas tersebut segera mengatur lalu lintas dengan memberhentikan beberapa jalur agar kendaraan-kendaraan lain segera berhenti dan tidak menghambat keperluan kendaraan Ambulance tersebut.

 

Dalam hal ini memang akan terkesan ada kegiatan yang tidak sesuai aturan, namun petugas tersebut melaksanakan aturan yang lain. Seorang petugas diberi kewenangan untuk menentukan aturan yang mana yang akan ditegakkannya demi mengutamakan kepentingan yang lebih urgent pada saat itu.

 

Contoh kedua:

 

Seorang Dansat tugasnya adalah mewujudkan tugas pokok satuan terlaksana dengan baik dan lancar serta aman. Ketika ada petunjuk Komando Atas yang mengatur tentang jadwal kegiatan harian maka bukan berarti bahwa Satuan Bawah harus melaksanakan sesuai petunjuk itu dengan tanpa pengecualian. Meskipun di dalam pengaturan itu tidak dinyatakan tentang siapa saja yang boleh tidak melaksanakannya bukan berarti pula bahwa seorang Dansat tidak boleh menentukan lain dari yang sudah diatur oleh Komando Atas tersebut.

 

            Misalnya untuk kegiatan hari tertentu bagi Prajurit TNI diperintahkan untuk menggunakan pakaian olah raga dan melaksanakannya setiap pagi hari setelah pelaksanaan apel pagi. Ketika seorang Dansat memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan tugas jaga dan berpakaian seragam TNI maka mereka itu tidak melaksanakan olah raga maupun berpakaian olah raga. Tindakan Dansat tersebut tidak bisa dikategorikan telah melanggar ketentuan dari Komando Atas tentang pemberlakuan pakaian dan kegiatan olah raga.

 

Dalam hal ini memang akan terkesan ada kegiatan yang tidak sesuai aturan, namun seorang Dansat tersebut melaksanakan aturan yang lain. Seorang Dansat diberi kewenangan untuk menentukan aturan yang mana yang akan diterapkannya demi mengutamakan kepentingan yang lebih urgent pada saat itu.

 

 

            Dari kedua contoh di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa orang-orang yang diberi kewenangan untuk mengatur sesuai jabatannya diperbolehkan untuk tidak memberlakukan aturan pada waktu dan keadaan tertentu yang menurut pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan akan diberlakukan pada waktu dan keadaan yang lain jika sudah memungkinkan untuk dilaksanakan. Kewenangan ini yang biasa disebut dengan ”diskresi”, atau yang biasa diberlakukan oleh sebagian para pimpinan institusi biasa dikenal dengan istilah ”kebijakan”.

 

 

3.            Tanggung jawab.

 

Di dalam KBBI dikatakan bahwa tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya); fungsi menerima pembebanan sebagai akibat sikap pihak sendiri atau pihak lain.

Tanggung jawab merupakan konsekuensi logis dari sebuah tugas apalagi jika ada unsur kewenangan yang berlaku. Tanggung jawab juga bisa diartikan sebagai suatu resiko yang akan diterima atau ditanggung oleh seseorang yang melaksanakan tugasnya dan/atau menggunakan kewenangannya sesuai jabatannya masing-masing. Sudah tentu tanggung jawab setiap jenis jabatan akan berlainan satu sama lain tergantung berat dan ringannya bobot jabatan yang diduduki seseorang.

 

 

            Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pembedaan ketiga unsur tersebut memiliki hikmah bahwa setiap orang perlu untuk menghargai keputusan atau kebijakan seorang pimpinan suatu institusi. Ketika kita akan menguji suatu kebijakan tentu kita harus mengantongi referensi yang cukup agar dihasilkan suatu evaluasi yang baik. Terutama bagi para unsur Bawahan atau anggota dari suatu kelompok atau organisasi tidak boleh semaunya sedemikian rupa menilai dan mengoreksi pimpinannya apalagi jika langsung disampaikan secara lisan.

Saturday, January 21, 2023

JIKA BELUM PAHAM INILAH MAKNA KALIMAT LAGU SINGKAT MILITER ”DISIPLIN DISIPLIN ADALAH NAFASKU KESETIAAN KEBANGGAANKU KEHORMATAN SEGALA-GALANYA AKAN KU JUNJUNG SELALU”

        Mungkin Rekan-rekan sudah banyak yang lupa bahwa ada satu lagu singkat yang sering dilantuntan oleh para Prajurit TNI terutama yang masih baru dan sedang menjalani penggemblengan/pembinaan dasar-dasar militer. Lagu tersebut juga merupakan bagian dari doktrin-doktrin militer yang selalu ditanamkan bagi setiap Prajurit TNI bukan hanya bagi yang baru menjadi Prajurit TNI namun juga setiap Prajurit TNI yang masih aktif dan dianggap aktif berdinas di institusi militer bahkan yang berdinas di luar institusi militer, karena jiwa militer itu melekat pada dirinya masing-masing sehingga dapat berlaku dimanapun mereka berada.

 

            Adapun lagu singkat yang berisikan pengingat yang sangat bermakna berbunyi seperti ini: ”DISIPLIN DISIPLIN ADALAH NAFASKU KESETIAAN KEBANGGAANKU KEHORMATAN SEGALA-GALANYA AKAN KU JUNJUNG SELALU”, dan akan penulis jelaskan pada uraian selanjutnya.

 

            Seseorang yang menjadi anggota militer haruslah berusaha untuk selalu berdisiplin. Apakah disiplin itu? Untuk singkatnya dan agar mudah dipahami oleh setiap orang, disiplin itu pada intinya adalah tidak melakukan pelanggaran. Di dalam kehidupan militer, juga sering dibahas istilah loyalitas atau kesetiaan kepada Atasan. Bagi organisasi militer, kesetiaan atau loyalitas ini sangatlah penting karena menjadi poros utama berjalannya organisasi dan menentukan kesuksesan pelaksanaan tugas-tugas satuan. Oleh karena sangat pentingnya, diaturlah ketentuan khusus mengenai hal ini terutama sebagaimana diatur dalam BAB IV tentang Kejahatan-kejahatan terhadap Pengabdian, diatur mulai Pasal 97 hingga Pasal 117 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Mengenai pengabdian ini sangat identik dengan kesetiaan atau loyalitas kepada Atasan.

 

Berikut ini penulis berikan contoh salah satu ketentuan yang sering diterapkan kepada para pelanggar pengabdian militer. Pasal 103 KUHPM dengan rumusan sebagai berikut:

 

(1)          Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak menaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan.

 

(2)          Apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang petindak diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.

 

(3)          Maksimum ancaman pidana yang ditentukan pada ayat pertama dan ayat kedua diduakalikan:

 

Ke-1    : apabila petindak itu tetap pada ketidaktaatannya setelah kepadanya secara tegas ditunjukkan keterpidanaannya oleh seseorang atasan;

 

Ke-2    : apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan keputusan hakim karena kejahatan yang sama, atau sejak pidana tersebut seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa;

 

Ke-3    : apabila dua orang atau lebih bersama-sama atau sebagai kelanjutan dari suatu permufakatan jahat melakukan kejahatan itu;

 

Ke-4    : apabila petindak sambil menghasut militer lainnya untuk melakukan kejahatan itu;

 

Ke-5    : apabila petindak melakukan kejahatan itu pada suatu pertempuran dengan musuh.

 

(4)          Apabila kejahatan yang dirumuskan pada ayat pertama atau kedua berbarengan dengan dua keadaan atau lebih seperti tersebut pada ayat ketiga nomor ke-1 s.d. ke-5, maka maksimum ancaman pidana yang ditentukan pada ayat ketiga tersebut ditambah dengan setengahnya.

 

(5)          (Diubah dengan Undang-undangNomor 39 Tahun 1947) Apabila perintah itu mengenai gerakan-gerakan nyata terhadap musuh atau pemberantasan bahaya-bahaya laut atau udara yang seketika, petindak diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum duapuluh tahun.

 

Dari contoh ketentuan Hukum Militer di atas sudah sangat jelas bahwa seorang anggota militer dilarang keras untuk membantah perintah maupun melawan Atasannya. Apalagi tentang baik dan buruknya suatu perintah kedinasan dari Atasan bukanlah menjadi kapasitas seorang Bawahan untuk menilai dan menentangnya, sekalipun Bawahan tersebut merasa lebih pandai daripada Atasannya, ketika sesuatu itu sudah menjadi keputusan Atasan yang menjadi komandannya.

 

 

Loyalitas di dalam kehidupan militer adalah salah satu hal yang vital setelah disiplin. Kita akan bahas mengenai kalimat dalam lagu di atas sebagai berikut:

 

UNSUR PERTAMA:

 

”Disiplin … disiplin adalah nafasku”.

 

Disiplin itu menjadi ibarat nafas bagi organisasi dan pribadi seorang anggota militer. Militer itu identik dengan penegakan disiplin. Jika seorang anggota militer sudah tidak berdisiplin maka ciri khasnya sebagai seorang militer sudah hilang, ibaratnya tanpa disiplin maka aura militernya sudah menjadi mati.

 

UNSUR KEDUA:

 

”Kesetiaan kebanggaanku”.

 

Kesetiaan itu dalam kehidupan militer lebih dikenal dengan loyalitas. Loyalitas kepada Atasan merupakan kunci keberhasilan tugas-tugas satuan. Oleh karenanya pelanggaran terhadap loyalitas adalah suatu kejahatan militer dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Seorang anggota militer haruslah seorang yang memiliki loyalitas dijauhkan dari sifat sebagai seorang pembangkang, karena pembangkang itu akan cenderung identik dengan sifat seorang pemberontak, tidak puas dengan kebijakan yang ada. Untuk menegakkan disiplin militer perlu loyalitas kepada Atasan, dan untuk menjamin loyalitas kepada Atasan itu dilaksanakan dengan baik maka diatur oleh Hukum Militer yang berisikan larangan dan keharusan yang disertai dengan ancaman pidana sebagai alat pemaksa agar setiap orang dapat melaksanakan kebaikan.

 

            Ada 3 (tiga) cara bertindak ketika seorang militer sudah merasa tidak tahan sebagai anggota militer ataupun dengan posisinya sebagai seorang Bawahan bagi Atasannya karena merasa sudah tidak mau lagi diatur-atur, dibimbing, dan diarahkan oleh orang lain, dan cenderung bertindak semaunnya atau sesuka hatinya, yaitu sebagai berikut:

 

1.            Tidak mau lagi menjadi dan bersikap baik sebagai seorang Bawahan lalu ia memilih untuk melakukan suatu kejahatan dengan cara melarikan diri dari satuan atau kedinasan baik dengan cara THTI maupun Desersi.

 

2.            Tidak mau lagi menjadi dan bersikap baik sebagai seorang Bawahan namun tidak melarikan diri dari satuan atau kedinasan karena masih menginginkan menjadi seorang anggota militer tetapi malah melakukan suatu kejahatan lain dengan cara sedemikian rupa melawan perintah Atasannya karena tidak mau lagi diatur, dibimbing, dan diarahkan oleh orang lain. Sikap seperti ini adalah sikap seorang anggota militer yang tidak memiliki kebanggaan sebagai seorang anggota dan menjalani kehidupan militer.

 

3.            Tidak mau lagi menjadi dan bersikap baik sebagai seorang Bawahan, kemudian mengajukan permohonan pensiun dini. Cara ini lebih terhormat dibandingkan kedua cara di atas (pada nomor 1 dan 2).

           

UNSUR KETIGA:

 

”Kehormatan segala-galanya akan ku junjung selalu”.

 

Kehormatan itu adalah segala-galanya bagi pribadi setiap manusia. Begitupun militer, jika seorang Prajurit TNI tidak memiliki disiplin dan loyalitas sebagai seorang anggota militer maka sama saja ia tidak memiliki kehormatan, karena kehormatannya itu seharusnya senantiasa dijunjung tinggi namun kehormatannya sudah jatuh pada tingkatan yang rendah karena tidak disiplin dan tidak loyal sebagai seorang militer, sebagai seorang Bawahan terhadap Atasannya terutama yang menjadi Komandannya sebagai pimpinan dari suatu organisasi militer.

 

 

Berdasarkan uraian di atas, jika seorang Prajurit TNI sudah bertekad untuk mengabdikan diri menjadi seorang anggota militer, maka jadilah seorang Prajurit TNI yang senantiasa berusaha memiliki disiplin, kesetiaan/loyalitas terhadap tugas-tugas dan Atasannya, agar tetap memiliki kehormatan.

Jika Rekan-rekan senantiasa berpikiran luas, positif, tulus, dan ikhlas dalam melaksanakan tugas-tugas dari Atasannya tentu silaturahmi akan tetap terjaga dan berlanjut dengan baik.

 

”Seorang Prajurit TNI yang hebat bukanlah seorang pembangkang yang mampu melawan perintah Atasannya, melainkan orang yang berusaha berdisiplin, penuh kesadaran, melaksanakan tugas-tugas negara yang diamanahkan kepada Atasannya yang perlu didukung dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh Bawahannya itu”.

Tuesday, January 3, 2023

BAGAIMANA TINDAKAN TERHADAP PIHAK-PIHAK YANG MEMASANG PLANG PENGAKUAN KEPEMILIKAN TANAH DI LOKASI LAHAN YANG SUDAH KITA KUASAI

            Permasalahan tanah memang cukup rumit. Permasalahan tanah yang paling sederhana sekalipun mungkin akan dapat terselesaikan dalam waktu yang cukup lama. Hal ini dikarenakan banyak tahapan yang harus dilalui dalam penyelesaiannya. Berbeda sebabnya maka lain pula langkah-langkah penyelesaiannya. Ada pula permasalahan yang berkaitan dengan tanah yang mana para pihak telah sama-sama memiliki alas hak kepemilikan masing-masing. Sehingga memancing salah satu pihak untuk memasang plang yang tulisannya menyatakan bahwa tanah atau lahan tersebut adalah miliknya. Lalu bagaimana tindakan terhadap pihak-pihak yang memasang plang pengakuan kepemilikan tanah di lokasi lahan yang sudah kita kuasai? Berikut ini adalah penjelasannya.

 

Ketika salah satu pihak telah lebih dahulu melakukan penguasaan lahan dan memiliki alas hak kepemilikan atas areal lahan tersebut kemudian ada pihak lain yang melakukan pemasangan plang pengakuan kepemilikan tanah, maka mengenai hal ini terbagi menjadi 2 (dua) keadaan sebagai berikut:

 

1.            Pada saat pihak lain hendak melakukan tindakan pemasangan plang pengakuan kepemilikan tanah.

 

a.            Melakukan tindakan pencegahan dan pelarangan dengan cara:

1)            Memasang pagar di sekeliling lahan yang kita kuasai;

2)            Memasang plang tanda penguasaan di atas lahan yang sudah kita kuasai terlebih dahulu;

3)            Menghentikan dan melarang pihak-pihak yang akan memasuki tanah pekarangan tanpa izin;

4)            Melakukan tindakan pengusiran kepada pihak-pihak yang memaksakan diri masuk tanpa izin;

5)            Menghubungi pihak yang berwajib agar segera datang ke lokasi permasalahan;

6)            Melakukan tindakan pembelaan diri harus dalam keadaan terpaksa untuk menjaga kehormatan serta melindungi tanah dan pekarangan;

 

b.            Melaporkan kepada pihak yang berwajib jika diyakini ada tindak pidana yang dilakukan oleh pihak yang berusaha memasuki tanah dan pekarangan kita.

 

 

2.            Pada saat pihak lain telah melakukan tindakan pemasangan plang pengakuan kepemilikan tanah.

 

a.            Kemungkinan cara bertindak yang pertama. Melakukan pencabutan plang pihak lain yang dipasang di lahan yang dikuasai oleh kita. Namun tindakan ini mengandung kerawanan, keuntungan sangat sedikit dibandingkan kerugiannya.

 

1)            Keuntungan. Plang tidak ada lagi di lokasi tanah yang dikuasai.

 

2)            Kerugian.

a)            Ada kerawanan akan dilaporkan kepada yang berwajib oleh pihak lain yang merasa bahwa plang penguasaan kepemilikan atas lahan diduga telah dirusak;

b)            Ada kemungkin bahwa setiap orang akan menduga bahwa yang mencabut adalah pihak lawannya yang merasa dirugikan dengan adanya pemasangan plang tersebut;

c)            Ada kemungkinan seseorang dari pihak lainnya (kebetulan sedang lewat atau karena dekat dengan tempat tinggalnya) melihat perbuatan pencabutan plang yang dimaksud.

 

b.            Kemungkinan cara bertindak yang kedua. Melaporkan perbuatan pemasangan plang pengakuan kepemilikan pihak lain tersebut kepada pihak yang berwajib dengan tuduhan penyerobotan lahan, dikarenakan untuk mengklaim penguasaan pihak lain menjadi dalam penguasaannya harus melalui gugatan perdata ke pengadilan jika kedua belah pihak sama-sama memiliki alas hak atas tanah yang dimaksud.

 

1)            Keuntungan.

a)            Perkaranya ditangani oleh pihak yang berwajib;

b)            Terhindar dari tuduhan melakukan perusakan barang.

 

2)            Kerugian. Plang penguasaan kepemilikan lahan yang dipasang oleh pihak lawan untuk sementara waktu masih berada di tempatnya semula.

 

c.            Kemungkinan cara bertindak yang ketiga. Menutupi tulisan plang pengakuan kepemilikan pihak lain tersebut dengan cara dipasang plang serupa di sampingnya atau dengan menutupi tulisannya dengan suatu benda sedemikian rupa tanpa menimbulkan kerusakan sedikitpun pada plang yang dimaksud dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 406 KUHP.

 

1)            Keuntungan. Terhindar dari tuduhan melakukan perusakan terhadap barang milik orang lain.

 

2)            Kerugian.      Mengeluarkan biaya pembuatan dan pemasangan plang dimaksud.

 

Untuk cara bertindak yang kedua dan ketiga dapat digabungkan, dan masih lebih baik dibandingkan cara bertindak yang pertama.

 

Berhati-hatilah jika berurusan dengan permasalahan tanah dan/atau bangunan, meskipun mengenai keperdataan namun bisa saja beralih menjadi masalah pidana tergantung bagaimana keadaan dan tindakannya.

JADIKAN AKU SAHABAT SEJATIMU (lirik, syair, dan lagu)

JADIKAN AKU SAHABAT SEJATIMU (lirik, syair, dan lagu)
https://youtu.be/2LCczqq8-jA

TINDAK PIDANA KHUSUS DI MILITER TERUTAMA DESERSI DAN KETIDAKHADIRAN TANPA IZIN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup,            a lhamd...