Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Sunday, May 22, 2022

APA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH SEORANG PRAJURIT TNI JIKA TERTANGKAP TANGAN BAIK OLEH PETUGAS POLRI MAUPUN APARAT LAINNYA SERTA WARGA MASYARAKAT?

    Kehidupan manusia tidak selalu baik. Adakalanya seseorang melakukan kebaikan namun mungkin pada saat yang lain melakukan kesalahan, demikian seterusnya silih berganti, meskipun hanya sedikit kadarnya, atau setidak-tidaknya pernah melakukan kelalaian dalam menjalani kehidupannya. Pada artikel yang lalu penulis telah membahas tentang bagaimana jika seorang prajurit TNI menangkap tangan seseorang yang diduga akan, sedang, atau telah melakukan suatu tindak pidana. Sekarang keadaannya kita balik seandainya seorang prajurit TNI-lah yang tertangkap tangan atau ditangkap oleh orang lain. Apa yang harus dilakukan oleh seorang prajurit TNI jika tertangkap tangan baik oleh petugas Polri maupun aparat lainnya serta warga masyarakat?


        Banyak orang yang belum mengerti harus bagaimana dalam menyikapi suatu tindakan dari aparat yang melakukan penangkapan terhadap dirinya, baik itu yang berupa penggerebekan yang dilanjutkan dengan tindakan penangkapan ataupun penangkapan yang terdadak (tertangkap tangan), ataupun teknis-teknis penangkapan lainnya. Hal ini juga bisa terjadi pada prajurit TNI.


Berikut ini beberapa kemungkinan keadaan penangkapan yang dapat terjadi pada prajurit TNI:


1.    Ditangkap oleh petugas Polisi Militer.


        Ketika seorang prajurit TNI ditangkap oleh petugas Polisi Militer, maka petugas Polisi Militer akan melaporkan hal tersebut kepada Ankum atau komandan satuannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 77 ayat (4) jo. Pasal 102 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (KUHAP Militer), bahwa sesudah penangkapan dilaksanakan penyidik wajib segera melaporkan kepada Ankum yang bersangkutan.


2.    Ditangkap oleh warga masyarakat.


        Ketika seorang prajurit TNI ditangkap oleh warga masyarakat, terdapat dua kemungkinan yang akan dilakukan oleh warga tersebut. Yang pertama jika warga tidak mengetahui bahwa yang mereka tangkap adalah seorang prajurit TNI maka mereka akan cenderung melaporkan atau menyerahkannya kepada petugas Polri. Namun bisa saja warga masyarakat tersebut menyerahkannya kepada petugas Babinsa atau ke kantor Koramil setempat karena mungkin pada saat itu lokasi kejadian lebih dekat dengan kantor Koramil atau bahkan Kodim. Yang kedua jika warga tersebut kemudian mengetahui bahwa orang yang mereka tangkap adalah seorang prajurit TNI, mereka akan melaporkan dan menyerahkannya kepada petugas di kantor Koramil atau Kodim atau bahkan langsung mengantarkannya ke kantor Polisi Militer setempat.


3.    Ditangkap oleh petugas Polri.


        Ketika seorang prajurit TNI ditangkap oleh petugas Polri, kemungkinan petugas Polri tersebut akan langsung mendalami kejadian dan melakukan pemeriksaan terhadap prajurit TNI tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan penangkapannya sebelum menyerahkannya kepada petugas Polisi Militer. Persis sebagaimana yang telah penulis bahas pada artikel sebelumnya. Sebelum menyerahkannya kepada pihak yang lebih berhak menanganinya, dipastikan terlebih dahulu bahwa penangkapannya telah dilakukan dengan cara yang benar.


        Meskipun demikian, jika seorang prajurit TNI ditangkap, dalam keadaan apapun, sebaiknya menyampaikan informasi bahwa dirinya adalah seorang prajurit TNI. Sebelum diperiksa oleh petugas Polri sebaiknya disampaikan terlebih dahulu bahwa ia tidak bersedia memberikan keterangan jika belum didampingi oleh penasihat hukum. Hal ini dilindungi oleh undang-undang. Perhatikan Pasal 114 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa sebelum dimulainya pemeriksaan penyidik wajib memberitahukan kepada orang yang ditangkap tentang hak untuk mendapatkan bantuan hukum bahkan bisa wajib didampingi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 KUHAP.


4.    Dan lain-lain.


        Dalam keadaan maupun waktu apapun, jika seorang prajurit TNI ditangkap baik oleh aparat maupun oleh warga masyarakat karena diduga telah melakukan suatu tindak pidana, maka sebaiknya segera menginformasikan identitasnya dan menyampaikan agar dapatnya menghubungi atasan atau komandan satuan serta jangan mau diperiksa jika belum didampingi oleh penasihat hukum. Untuk semua perkara tindak pidana seorang prajurit TNI memiliki hak untuk didampingi oleh penasihat hukum, sementara untuk perkara-perkara tertentu lainnya hal ini dapat menjadi wajib. Perhatikan Pasal 56 KUHAP, bahwa untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, terutama yang diancam dengan pidana mati, wajib didampingi oleh penasihat hukum. Kepada seorang tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan dan/atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa  yang didakwa kepadanya juga wajib diberitahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan minta bantuan penasihat hukum. Demikianlah yang diterangkan dalam Penjelasan KUHAP.


        Adapun tindak pidana yang memiliki kecenderungan untuk didampingi oleh penasihat hukum di antaranya adalah perkara tindak pidana korupsi dan narkotika serta tindak pidana lainnya yang berpotensi disertai penjatuhan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer oleh pengadilan di lingkungan peradilan militer.

Friday, May 13, 2022

BERAKIT-RAKIT KE HULU BERENANG-RENANG KE TEPIAN, KETIKA MASIH MENJADI PERWIRA PERTAMA BEKERJALAH JAUH LEBIH KERAS DARI BIASANYA AGAR DI MASA YANG AKAN DATANG TUGAS-TUGAS TERASA LEBIH RINGAN

        Pada dasarnya tugas-tugas yang dibentuk dalam organisasi militer di Indonesia berbanding lurus dengan kepangkatannya. Semakin tinggi pangkatnya maka beban tugas dan tanggung jawabnya pun akan semakin besar. Semakin besar hal tersebut tentunya akan terasa semakin berat oleh tiap-tiap personel. Hal ini sejalan pula dengan penghasilan yang diberikan oleh negara kepada prajurit TNI yaitu berupa pemberian gaji dan tunjangan-tunjangan. Berakit-rakit ke hulu berenang-renang ke tepian, ketika masih menjadi perwira pertama bekerjalah jauh lebih keras dari biasanya agar di masa yang akan datang tugas-tugas terasa lebih ringan.


        Sistem pemberian penghasilan bagi pegawai negeri yang berupa gaji dan tunjangan pada umumnya jumlah yang dibayarkan berbanding lurus dengan pangkat/golongan atau jabatannya. Yang dimaksud dengan pegawai negeri disini adalah mencakup Aparatur Sipil Negara yang bekerja di kementerian/lembaga, petugas Polri, prajurit TNI, dan Pegawai Negeri Sipil yang ada di Polri dan TNI. Pada kesempatan ini kita hanya membahas tentang penghasilan yang diterima oleh prajurit TNI. Semakin tinggi pangkat atau jabatannya maka penghasilannya akan relatif semakin besar juga. Hal seperti ini menurut penulis wajar saja jika setiap orang menyadari kewajibannya sesuai tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Semakin tinggi pangkat dan jabatan seseorang maka dianggap semakin banyak juga yang harus diurusi atau dikerjakannya. Selain ia mengurusi apa yang harus dikerjakannya sendiri, ia juga harus mengurusi dan meyakinkan bahwa apa yang seyogyanya dilakukan oleh para bawahannya dapat dikerjakan dengan baik oleh para bawahannya itu. Sehingga ia memiliki tanggung jawab terhadap keberhasilan tugasnya sendiri dan tugas para bawahannya tersebut. Dengan demikian cukup wajar jika diterapkan pemberian penghasilan berbanding lurus dengan pangkat dan jabatan seorang pegawai negeri.


        Sebagian orang berpikir bahwa ketika semakin menjadi senior maka pekerjaan akan semakin ringan dikarenakan pekerjaan lebih sedikit. Kenapa demikian? Karena bagi sebagian orang itu pekerjaannya dilimpahkan kepada bawahan atau juniornya. Juniornya itu yang diminta untuk membantu bahkan mengerjakan 100% sebagian tugas-tugas atasan atau seniornya, dengan alasan yang sangat klise, yaitu "Sudah sewajarnyalah junior banyak membantu senior, nanti kalau kamu sudah senior juga akan banyak dibantu oleh junior". Penulis dahulu pernah mendengar kata-kata yang bunyinya kurang lebih seperti itu namun maksudnya tetap sama, yaitu seolah-olah kalau sudah menjadi senior adalah waktunya untuk berleha-leha. Setelah sekian lama penulis melakukan penelitian, ternyata pemikiran atau doktrin senior seperti itu "SALAH BESAR".

Contoh:

Suatu pekerjaan adalah mengenai pembuatan suatu produk yang seyogyanya diselesaikan oleh pejabat minimal setingkat letnan kolonel, namun karena seorang atasan bermalas-malasan atau memang tidak menguasai pekerjaan dalam jabatannya tersebut ia lalu memerintahkan bawahannya yang masih berpangkat letnan atau kapten.

Pekerjaan yang diselesaikan akan cenderung tidak optimal karena diselesaikan oleh pejabat yang tingkat pemikirannya kemungkinan besar masih belum mumpuni dikarenakan tidak sepadan dengan pengalaman dan jabatannya itu.


        Akibat dari pemikiran yang keliru tersebut, lihat saja, banyak orang-orang yang sudah lebih dewasa, memiliki pangkat dan kedudukan lebih tinggi, namun tidak memiliki etos kerja yang baik. Banyak pekerjaan-pekerjaan yang sebenarnya menjadi levelnya, tugas untuk dikerjakan sendiri namun malah memerintahkan bawahannya untuk mengerjakan. Seharusnya, meskipun bawahannya yang diperintahkan oleh orang-orang tersebut untuk mengerjakan namun tetap harus dibimbing dan diarahkan (jika alasannya dalam rangka membina bawahan/junior). Pada kenyataannya banyak juga yang memang tidak bisa bekerja, namun memerintahkan bawahannya yang bekerja, bahkan untuk mengoreksi pekerjaan bawahannya itupun tidak bisa, bagaimana mau membimbing dan mengarahkan? Keadaan prajurit TNI yang seperti ini kemungkinan besar karena ia sudah sejak saat sebelumnya sudah terbiasa menghindar-hindar dari pekerjaan yang dibebankan organisasi. Orang tersebut tentunya senang mencari-cari alasan agar tidak mendapatkan pekerjaan yang ia rasakan sulit namun tidak pernah mau belajar untuk bisa melakukannya. Orang-orang seperti ini biasanya ketika tiba waktunya naik pangkat atau rekan-rekannya sudah banyak yang naik jabatan, ikut juga sibuk kesana kemari dengan berbagai cara supaya ia ikut naik pangkat dan/atau jabatan juga. Orang-orang seperti itu termasuk golongan manusia kardus.


Bagaimana menyikapi hal seperti ini dengan cara berpikir yang positif, terutama bagi para perwira muda yang ingin membangun diri dan menyiapkan diri menjadi perwira masa depan yang benar-benar dapat diharapkan serta pantang menyerah?


        Untuk para perwira mudan ataupun perwira pertama, banyak-banyaklah belajar dalam berbagai bidang. Diusahakan mempelajari semua bidang penugasan baik yang berkaitan dengan fungsi organik militer mulai dari bidang Staf 1 (Intelijen/Intel), Staf 2 (Operasi/Ops), Staf 3 (Personel/Pers), Staf 4 (Logistik/Log), Staf 5 (Teritorial/Ter), dan bahkan Staf 6 (Perencanaan/Ren) maupun fungsi utama sesuai kesenjataan atau kecabangan masing-masing. 

Jika anda sedang dipercaya untuk bekerja pada suatu bidang, maka pelajarilah secara tuntas setiap pekerjaan di bidang tersebut. Gali kembali apa-apa yang harus dipelajari lebih lanjut di bidang terkait.

Semakin tinggi pangkat dan jabatan sejatinya semakin banyak juga tugas atau pekerjaan yang harus diselesaikan. Oleh karena itu berlatihlah dengan banyak mengerjakan pekerjaan kantor selagi anda muda dan selagi anda belum banyak tugas pokok dan tugas tambahan, sehingga tambahkan tugas-tugas anda sendiri dengan ikhlas daripada menunggu diperintah atau diberi tugas tambahan oleh atasan yang belum tentu anda ikhlas mengerjakan pekerjaan tersebut.


        Jika sejak awal sudah terbiasa mengerjakan berbagai hal atau banyak tugas, diharapkan dengan semakin tinggi pangkat dan jabatan anda maka anda akan semakin terbiasa mengerjakan tugas-tugas yang dibebankan oleh organisasi, dan akan terasa lebih ringan dikarenakan sudah memiliki banyak pengetahuan dan pengalaman dalam mengerjakan tugas-tugas dengan berbagai tips atau teknik yang digunakan untuk mempermudah pekerjaan tersebut. Coba bandingkan dengan orang-orang yang terbiasa sejak awal senantiasa menghindari penugasan dari atasan dengan berbagai cara dan alasan, tentunya ketika orang itu menjadi lebih senior, semakin tinggi pangkat atau jabatannya maka akan semakin merasa malas melaksanakan pekerjaan dikarenakan tidak terbiasa banyak melakukan pekerjaan kantor.


        Coba kita perhatikan dan gunakan filosofi gambar piramida. Gambar piramida normal adalah berbentuk lebar atau luas di bagian bawah lalu semakin menyempit di bagian atas atau ujungnya. Sementara piramida terbalik berbentuk sempit di awal lalu semakin luas di bagian atas atau ujungnya. Dengan gambar piramida normal, diartikan bahwa sejak awal perbanyaklah berbuat atau mengerjakan berbagai penugasan sebagai bahan menimba pengetahuan dan mengasah pengalaman sehingga diharapkan pada saat berada di puncak atau sudah semakin tinggi pangkat dan jabatan akan merasa pekerjaan yang banyak itu relatif ringan. Sementara gambar piramida terbalik, diartikan bahwa jika sejak masih perwira pertama hanya melakukan pekerjaan-pekerjaan yang standar maka di kemudian hari ketika pangkat atau jabatannya semakin tinggi tentu baginya akan terasa semakin berat pekerjaan yang ada.


Berikut ini adalah penjelasan dan perbandingannya:


1.    Ketika masih relatif muda atau perwira pertama.

a.    banyak pekerjaan atau pada keadaan yang melebihi standar pekerjaan seorang perwira pertama tidak masalah karena kondisi fisik masih relatif memungkinkan untuk bekerja lebih keras;

b.    kemungkinan anak-anak masih balita atau belum terlalu membutuhkan keberadaan bapaknya dalam waktu yang relatif sering, masih lebih dominan diurus oleh ibunya;

c.    beban pikiran atau beban hidup yang berkaitan dengan pekerjaan kantor masih relatif ringan;

d.    tanggungan hidup relatif masih sedikit.


2.    Ketika sudah senior atau memiliki pangkat dan jabatan yang lumayan tinggi.

a.    banyak pekerjaan meskipun sesuai atau masih dalam kapasitasnya sebagai orang yang memiliki pangkat dan kedudukan cukup tinggi menjadi terkendala atau bermasalah karena kondisi fisik mungkin sudah mulai banyak gangguan kesehatan seiring bertambahnya usia sehingga dapat menambah faktor penghambat dalam melaksanakan pekerjaan sesuai tugas jabatannya;


b.    kemungkinan anak-anak sudah mulai beranjak remaja sehingga relatif lebih membutuhkan keberadaan bapaknya dalam waktu yang relatif sering, sementara ibunya lebih dominan mengurus anak lainnya yang masih sangat kecil;


c.    beban pikiran atau beban hidup sudah jauh lebih banyak lagi  bukan hanya yang berkaitan dengan pekerjaan kantor namun bagaimana berupaya menyejahterakan keluarga yang sudah semakin banyak tuntutan istri dan anak-anak yang semakin besar tadi);


d.    semakin tua maka beban tanggungan hidup semakin banyak, terlebih lagi dengan semakin naiknya pangkat dan jabatan seseorang maka orang lain akan cenderung semakin banyak menuntut ini dan itu padahal tidak ada hubungan keluarga sama sekali karena memandang atau menganggap bapak yang pangkat dan jabatannya tinggi itu semakin banyak uangnya atau kaya raya.


        Oleh karenanya, berdasarkan pertimbangan di atas, agar seorang prajurit TNI terutama perwira dapat selalu siap sedia setiap saat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatannya maka sejak muda harus membiasakan diri tidak bermalas-malasan, banyak belajar dan berlatih dengan cara banyak menimba ilmu dan terbiasa banyak bekerja, namun bukan dengan cara mengambil alih 100% tugas-tugas senior atau atasannya.

Berakit-rakit ke hulu, berenang-renang ke tepian, bersakit-sakit dahulu, bersenang-senang kemudian. Jika ingin merasakan kesenangan dan kebahagiaan yang sejati ketika sudah menjadi senior, maka selama menjadi junior harus banyak membina diri, tidak bermalas-malasan, tidak membiasakan diri menghindar-hindar supaya tidak diberi pekerjaan atau penugasan, serta giat belajar dan berlatih. Hal mana dilakukan demi diri, bangsa, keluarga, dan negaramu Indonesia tercinta. Sehingga diharapkan ketika sudah menjadi senior, pangkat bertambah dan jabatan meninggi masih bisa menjadi contoh yang baik bagi para bawahan atau juniornya.


Tetap sehat dan tetap semangat, supaya tidak sakit.

Sunday, May 8, 2022

PRAJURIT TNI YANG MENINGGAL DUNIA MESKIPUN DIDUGA TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERKARANYA TIDAK PERLU DISERAHKAN KEPADA PENYIDIK POLISI MILITER KECUALI JIKA MENINGGAL DUNIANYA TERSANGKA PADA SAAT PROSES PENYIDIKAN DI POLISI MILITER TELAH SELESAI

        Pada dasarnya penegakan hukum di lingkungan peradilan militer, ketika setiap kali ada dugaan telah terjadi suatu tindak pidana maka perkaranya harus diproses oleh penyidik Polisi Militer. Namun bagi seorang terduga yang meninggal dunia perkaranya cukup diselesaikan di satuan yang bersangkutan. Prajurit TNI yang meninggal dunia meskipun diduga telah melakukan tindak pidana perkaranya tidak perlu diserahkan kepada penyidik Polisi Militer termasuk juga ketika proses penyidikan oleh penyidik Polisi Militer telah dimulai maka seyogyanya segera membuat resume yang isinya tentang perlunya perkara dikembalikan kepada Ankum, kecuali jika meninggal dunianya tersangka pada saat proses penyidikan di Polisi Militer telah selesai.


Mengapa demikian?


        Berdasarkan ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), kewenangan menuntut pidana hapus bila si tertuduh meninggal dunia. Artinya jika prajurit TNI yang diduga melakukan tindak pidana itu meninggal dunia maka Oditur Militer tidak akan bisa melakukan penuntutan atau mengajukan perkaranya ke persidangan militer. Oleh karena Oditur Militer tidak lagi memiliki kewenangan untuk menuntut perkaranya maka baik penyidik Polisi Militer maupun Ankum sudah tidak bisa lagi memproses perkara yang bersangkutan. Daripada penyidik Polisi Militer sudah terlanjur bekerja keras melakukan pemeriksaan kemudian ternyata berkasnya tidak diterima oleh Oditur Militer, maka lebih baik penyidik Polisi militer tidak menerima pelimpahan perkara yang terduganya telah meninggal dunia. Hal ini dilakukan dalam rangka meminimalisir terjadinya pekerjaan yang sia-sia.


        Dengan demikian, jika ada anggota suatu kesatuan militer yang meninggal dunia, meskipun yang bersangkutan masih berada pada keadaan antara apakah yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak, maka perkara meninggalnya tersebut tidak perlu diserahkan kepada penyidik Polisi Militer. Pihak satuan cukup membuat laporan hasil pemeriksaan satuan dan menindaklanjutinya dengan proses administrasi yang dibutuhkan. Adapun proses administrasi yang dapat dilakukan oleh pihak satuan tersebut ada dua kemungkinan, yang pertama yaitu proses terhadap terduga pelanggaran hukum yang meninggal dunia karena sakit, dianiaya, atau dibunuh oleh orang lain; atau yang kedua yaitu terhadap seorang prajurit TNI yang melakukan tindakan bunuh diri.


Adapun proses administrasi terhadap kedua hal di atas adalah sebagai berikut:

1.    Jika terduga pelanggaran hukum meninggal dunia karena sakit, dianiaya, atau dibunuh oleh orang lain. Terhadap hal yang seperti ini maka dilakukan proses administrasi dengan cara mengajukan saran staf secara berjenjang (S3B) kepada komando atas untuk mendapatkan keputusan tentang bagaimana teknis pemberhentiannya. Namun terhadap hal seperti ini kemungkinan besar akan diterapkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH);


2.    Jika prajurit TNI meniggal dunia karena bunuh diri, maka perlu diselidiki apakah tindakan bunuh dirinya itu dikarenakan yang bersangkutan memang masih dalam penanganan pemulihan keadaan mental (gangguan sakit jiwa) atau karena tekanan persoalan saja yang mana yang bersangkutan masih dalam keadaan sehat. Terhadap yang dinyatakan berada dalam keadaan gangguan sakit jiwa, maka diproses secara standar diberhentikan dengan hormat (PDH). Sedangkan jika karena tekanan persoalan atau terindikasi adanya tuntutan hukum atau menghindari penugasan maka diproses dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Hal yang kedua ini pun tetap dilakukan dengan mengajukan S3B kepada komando atas.



        Ketika tersangka meninggal dunia pada saat proses penyidikan dimulai maka penyidik Polisi Militer dapat segera membuat resume yang isinya tentang perlunya perkara dikembalikan kepada Ankum. Dasar pengembalian perkara tersebut adalah seeprti yang diatur dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (KUHAP Militer), bahwa perkaranya dikembalikan kepada Ankum demi kepentingan hukum. Hal ini dikarenakan perkara masih berada pada tataran kewenangan Ankum dan penyidik Polisi Militer. Pada tataran ini perkara belum masuk dalam register perkara di Oditurat Militer.


Mungkin pembaca mengecek isi pasalnya dan melihat ada perbedaan bunyi, tidak seperti yang dituliskan di atas oleh penulis.

Kalimat "Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila perkara tersebut ditutup demi kepentingan hukum", sejatinya ketentuan itu juga mengatur termasuk tentang orangnya atau perkaranya.

Tidak mungkin hanya bendanya yang dikembalikan tetapi orangnya atau perkaranya tidak dikembalikan, sementara yang dimaksud disini adalah untuk perkara yang belum diajukan ke persidangan militer alias masih tahap penyidikan oleh penyidik Polisi Militer. Sehingga dalam hal ini jika bendanya dikembalikan maka otomatis perkaranya juga termasuk tersangkanya dikembalikan (dalam hal ini prajurit TNI yang bersangkutan dikembalikan kepada Ankum untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut di satuan). Baca juga penjelasan penulis pada artikel sebelumnya.


        Khusus untuk perkara yang tersangkanya meninggal dunia setelah proses penyidikan di tingkat Polisi Militer selesai, yaitu sudah diberkas dan dilak, seperti yang diamanatkan dalam Pasal 101 ayat (1) KUHAP Militer, maka berkasnya tetap diserahkan kepada Oditur Militer untuk diteliti, dikarenakan perkaranya sudah diregister di Oditurat Militer setempat, kemudian dibuatkan Bapat/SPH (berita acara pendapat dan saran hukum) oleh Oditur Militer. Bapat/SPH Oditur Militer akan menyarankan kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera) untuk menutup perkaranya demi kepentingan hukum, sesuai ketentuan Pasal 101 ayat (2) KUHAP Militer. Yang mana pada tahapan ini tingkat penyelesaian perkara sudah memasuki tataran kewenangan antara Papera dan Oditur Militer.


Kesimpulannya, jika ada prajurit TNI yang meninggal dunia baik ia sebagai terduga maupun tersangka pelanggaran hukum, selama perkaranya belum diregister oleh Oditur Militer di dalam buku register perkara maka perkara tersebut cukup diselesaikan di satuan yang berkaitan. Terhadap hal ini dikecualikan jika masih ada pihak lain yang terlibat berdasarkan ketentuan Pasal 55 KUHP dengan menyesuaikan keadaan yang ada.

BANYAK JUGA YANG BELUM MENGETAHUI, MASIH TERLIHAT ABU-ABU, INILAH RUPANYA BATASAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN YANG SEBENARNYA, AKAN TERLIHAT LEBIH JELAS KETIKA DITERAPKAN PADA PERKARA YANG PELAKUNYA MENINGGAL DUNIA

    Kehidupan di dunia ini haruslah tertib, oleh karena itu diterapkanlah seperangkat aturan atau norma yang berisi kebolehan dan larangan yang merumuskan pula sanksinya yang kemudian dikenal dengan istilah "hukum". Pada dasarnya setiap pelanggaran hukum harus diproses. Namun pada keadaan-keadaan tertentu ada pelanggaran hukum yang tidak diproses, dan mengenai hal ini juga diatur di dalam hukum itu sendiri. Inilah yang disebut pengecualian. Tidak ada hukum yang tanpa pengecualian. Adapun proses-proses penanganan terhadap suatu perkara pelanggaran hukum (singkatnya "perkara") dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan serta penjatuhan hukuman serta pelaksanaan hukuman (eksekusi). Untuk perihal batas perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan banyak juga yang belum mengetahui, masih terlihat abu-abu, inilah rupanya batasan penyelidikan dan penyidikan yang sebenarnya, akan terlihat lebih jelas ketika diterapkan pada perkara yang pelakunya meninggal dunia.


        Jika pelaku kejahatan meninggal dunia maka perkaranya tidak perlu dilimpahkan kepada penyidik Polisi Militer, karena untuk kalangan militer perkara yang dilimpahkan itu untuk kegiatan penyidikan dan kegiatan penyelidikan yang mengiringi penyidikan. Itu pun jika pelaku masih hidup, sedangkan jika sudah meninggal dunia hanya sampai pada fase penyelidikan oleh satuannya.


Penulis jelaskan dasar pertimbangannya sebagai berikut:


1.    Penyelidikan.

        Perihal penyelidikan tidak diatur di dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (KUHAP Militer). Oleh karenanya untuk mengetahui pengertian tentang penyelidikan kita merujuk pada ketentuan yang sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang juga berlaku secara umum termasuk militer. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.


        Pada sistem peradilan umum yang pelaksanaan proses penegakan hukumnya diawali oleh kepolisian (Polri), terdapat kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terpisah dan berurutan. Ketika seseorang dilaporkan dan diduga telah melakukan suatu tindak pidana maka petugas Polri akan membuatkan Laporan Polisi dan melakukan kegiatan penyelidikan. Kegiatan penyelidikan tersebut akan ditindaklanjuti dalam bentuk kegiatan pemanggilan terhadap berbagai pihak yang dianggap dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan dan kemudian akan dibuatkan laporan berupa SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan). Seiring waktu dan kegiatan yang dilaksanakan tentunya akan dilaporkan perkembangan terakhir hasil penyelidikan. Jika hasi penyelidikan menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya suatu tindak pidana maka petugas kepolisian akan meningkatkannya menjadi penyidikan dan orang yang dilaporkan tersebut ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Namun sebaliknya jika tidak ada cukup bukti untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan maka laporan polisi tersebut haruslah dikesampingkan dengan membuat suatu kesimpulan akhir dari kegiatan penyelidikan yang selama ini dilaksanakan serta diberitahukan kepada para pihak yang berkepentingan dengan perkara tersebut. Kesimpulan tersebut pun sesungguhnya masih bersifat sementara hingga di kemudian hari ditemukan bukti-bukti lain yang dapat mengarah pada penyidikan, bila ada.


        Pada sistem peradilan militer yang pelaksanaan proses penegakan hukumnya diawali oleh Ankum (atasan yang berhak menghukum), ketika suatu perkara dilimpahkan kepada petugas Polisi Militer maka proses penyelidikannya dilaksanakan bersamaan dengan proses penyidikan. Kegiatan penyelidikan dilaksanakan oleh petugas penyelidik Polisi Militer dalam rangka mendukung kegiatan penyidikan yang dilaksanakan oleh petugas penyidik Polisi Militer.


        Ketika perkara anggota belum dilimpahkan oleh Ankum kepada penyidik Polisi Militer, maka Ankum dapat melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Dikaitkan dengan fungsi organik militer, kegiatan pemeriksaan ini berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Staf 1 (Intel) yang meliputi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Dalam hal menerapkan fungsi Staf 1 (Intel) yang berupa kegiatan penyelidikan, Ankum menugaskan pejabat yang membidanginya untuk melakukan pemeriksaan terhadap prajurit TNI yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkaranya. Hasil penyelidikan tersebut dapat berupa beberapa kemungkinan, yaitu terdapat bukti telah terjadi pelanggaran disiplin militer, terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, atau pelaku pelanggaran ternyata meninggal dunia.


        Adapun tindak lanjut terhadap beberapa kemungkinan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh satuan adalah sebagai berikut:

a.    Terjadi pelanggaran disiplin militer.

        Jika setelah dilakukan pemeriksaan ternyata merupakan pelanggaran disiplin militer maka Ankum segera menyelesaikannya menurut Hukum Disiplin Militer, yang mana dapat diterapkan dengan menjatuhkan hukuman disiplin ataupun dengan tindakan disiplin. Hukuman disiplin akan tercatat dalam buku catatan personel prajurit TNI yang bersangkutan sedangkan tindakan disiplin tidak tercatat dalam buku catatan personel dan hanya sebagai bentuk kegiatan pembinaan biasa.


b.    Terdapat bukti permulaan yang cukup sebagai tindak pidana.

        Sedangkan jika setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa seorang prajurit TNI yang menjadi anggotanya patut diduga melakukan tindak pidana maka perkara yang bersangkutan segera dilimpahkan kepada penyidik Polisi Militer untuk diproses sebagai pelaksanaan penyidikan perkara tindak pidana. Bukti permulaan yang cukup disini adalah sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 1 angka 25, Pasal 76 ayat (1), dan Penjelasan Pasal 76 ayat (1) KUHAP Militer, yaitu sekurang-kurangnya terdiri dari laporan polisi ditambah salah satu bukti lainnya yang berupa berita acara pemeriksaan saksi atau berita acara di tempat kejadian perkara.


c.    Pelaku pelanggaran hukum meninggal dunia.

        Dan apabila prajurit TNI yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum itu meninggal dunia, maka perkaranya tidak bisa diproses dalam bentuk apapun baik secara hukum disiplin militer maupun hukum pidana. Hal tersebut diatur dalam undang-undang.


2.    Penyidikan.


        Mengenai kegiatan penyidikan telah didefinisikan di dalam KUHAP Militer, Pasal 1 angka 16 menyebutkan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik ABRI/TNI dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Pada saat tahap penyidikan ini, Ankum ataupun Komandan Satuan sudah melimpahkan perkaranya kepada satuan Polisi Militer untuk dilakukan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 74 KUHAP Militer. Kemudian satuan Polisi Militer akan menindaklanjuti penyerahan itu dengan proses penyidikan dan penahanan (jika Ankum atau Papera menerapkan penahanan sementara terhadap tersangka) serta penyelidikan yang dilaksanakan dalam rangka mendukung kegiatan penyidikan, sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang dalam Penjelasan Pasal 69 ayat (1) huruf a KUHAP Militer.


Berdasarkan penjelasan di atas, diketahui terdapat pengertian penyelidikan dalam arti luas (umum) dan dalam arti sempit (khusus). Penyelidikan dalam arti umum dilakukan oleh pihak satuan, yang selama ini dilaksanakan oleh petugas tertentu yang ditunjuk di satuan [petugas staf intel terutama petugas provos, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 69 ayat (2) KUHAP Militer], sedangkan penyelidikan dalam arti khusus adalah yang dilakukan oleh penyelidik Polisi Militer sebagai bentuk pendelegasian wewenang dari Ankum ataupun Komandan Satuan, yang melekat dengan proses penyidikan. Sedangkan penyidikan merupakan kegiatan lanjutan yang dilaksanakan oleh penyidik Polisi Militer setelah ada pelimpahan dari satuan tersangka, yang mana nantinya dapat ditingkatkan dengan kegiatan penyidikan oleh Oditur Militer (bila diperlukan pemeriksaan tambahan) lalu prapenuntutan dan penuntutan di pengadilan di lingkungan peradilan militer.  

Monday, May 2, 2022

DAPATKAH PRAJURIT TNI MENANGKAP ATAU MENERTIBKAN PENJAHAT ATAU PERBUATAN JAHAT SESEORANG BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR JAM KERJA PADAHAL MILITER ITU BUKAN APARAT KEPOLISIAN NEGARA?

        Hal-hal yang melanggar peraturan terdiri dari dua bagian besar yaitu yang merupakan kejahatan dan yang merupakan pelanggaran. Keduanya biasa disebut "tindak pidana" atau "perbuatan pidana". Kewajiban responsif terhadap adanya suatu tindak pidana bukan hanya pada aparat penegak hukum. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk menghentikan dan melaporkan setiap dugaan tindak pidana. Hal ini tercermin dalam Pasal 49, 50, dan 51 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dapatkah prajurit TNI menangkap atau menertibkan penjahat atau perbuatan jahat seseorang baik di dalam maupun di luar jam kerja padahal militer itu bukan aparat kepolisian negara?


        Asas hukum yang tercermin dalam Pasal 49 KUHP. Pasal ini memberikan pengecualian atas sesuatu yang dianggap sebagai tindakan yang melawan hukum. Seseorang tidak akan dijatuhi hukuman jika perbuatannya itu adalah dalam rangka melakukan pembelaan diri, yang mana pembelaan dilakukan karena terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda milik sendiri maupun orang lain, dikarenakan ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum. Sehingga dalam hal ini setiap orang dapat mencegah, menghentikan, dan melakukan penanganan pertama pada tindak pidana baik yang menyangkut diri sendiri maupun orang lain yang berada relatif dekat dengannya. Setelah itu segera diserahkan kepada pihak yang berwajib.


        Asas hukum yang tercermin dalam Pasal 50 KUHP. Pasal ini juga memberikan pengecualian atas sesuatu yang dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum. Seseorang tidak dipidana jika perbuatan itu dilakukan karena bertujuan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dapat tercermin dalam penerapan di lapangan yang sudah tentu harus berdasarkan payung hukum yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan pula. Berdasarkan Pasal 111 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981), ditentukan bahwa dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak menangkap tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik. Sedangkan untuk setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketenteraman, dan keamanan umum adalah diharuskan untuk melakukan tindakan penangkapan tersebut.


        Asas hukum yang tercermin dalam Pasal 51 KUHP. Pasal ini juga memberikan pengecualian atas sesuatu yang dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum. Seseorang tidak dipidana jika perbuatan itu dilakukan karena untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang dan sesuai dengan atau termasuk dalam lingkup jabatannya. Hal ini sangat berkaitan erat dengan tugas-tugas kepolisian yang memang tugasnya menjaga ketertiban masyarakat dan penegakan hukum. Sementara untuk prajurit TNI pun ada petugas-petugas dalam hal pemeliharaan ketertiban militer dan penegakan hukum di lingkungan militer yaitu petugas polisi militer dan oditur militer. Satuan Polisi Militer dan Oditurat Militer melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka penegakan hukum terhadap prajurit TNI yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum yang meliputi pula kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak baik militer maupun sipil yang berkaitan dengan adanya dugaan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI. Bagi prajurit TNI secara umum tidak hanya dilindungi oleh Pasal 111 KUHAP namun juga dilindungi oleh ketentuan Pasal 102 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (KUHAP Militer) terutama ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak menangkap.


        Dari ketiga dasar hukum tersebut di atas, jika diimplementasikan dengan situasi dugaan adanya tindak pidana baik yang berupa kejahatan ataupun pelanggaran, maka seseorang boleh melakukan tindakan yang dianggap terbaik dan memang terpaksa dilakukan pada saat itu untuk meniadakan atau mencegah terjadinya dan/atau timbulnya hasil perbuatan pidana. Khususnya bagi prajurit TNI, sebagai salah satu pegawai yang digaji oleh negara maka tindakan yang dilakukan TNI juga dilindungi oleh undang-undang karena TNI sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional (seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia).


        Hal-hal berikut ini yang harus diperhatikan dalam melakukan amanat menurut Pasal 111 KUHAP dan Pasal 102 KUHAP Militer:


1.    Prajurit TNI tidak boleh melakukan penahanan.


        Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP dan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik militer atas perintah Ankum (atasan yang berhak menghukum), Papera (perwira penyerah perkara), atau hakim ketua atau ketua pengadilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP Militer.


        Yang diatur dalam Pasal 122 KUHAP dan Pasal 112 KUHAP Militer adalah bahwa dalam hal tersangka ditahan dalam waktu satu hari setelah perintah penahanan dijalankan ia harus mulai diperiksa oleh penyidik. Ketentuan tersebut mengatur tentang penahanan yang harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh penyidik setelah 1 X 24 (satu kali duapuluh empat) jam ditahan, namun bukan sebagai dasar hukum bagi seseorang selain penyidik untuk melakukan penahanan.


        Pengaturan mengenai penahanan dijelaskan mulai Pasal 24 hingga Pasal 29 KUHAP dan Pasal 78 hingga Pasal 81 KUHAP Militer. Hitungan penahanan adalah hari atau paling sedikit 1 X 24 (satu kali duapuluh empat) jam sesuai ketentuan Pasal 1 angka 31 KUHAP dan Penjelasan Pasal 76 ayat (3) KUHAP Militer. Sehingga jika militer melakukan penangkapan terhadap tersangka dalam hal tertangkap tangan, hanya bisa dilakukan dalam tenggang waktu kurang dari 24 jam atau belum mencapai satu hari. Selama waktu sedemikian dapat dimanfaatkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka agar ketika diserahkan kepada penyidik sudah didapatkan bukti permulaan yang cukup. Hal ini juga berguna sebagai pengamanan bagi pihak yang melakukan penangkapan dalam hal tertangkap tangan agar tidak terkesan sembarangan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Jika selama pemeriksaan tersebut tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menyerahkan tersangka kepada penyidik maka sebelum mencapai waktu 24 jam tersangka sebaiknya segera dilepaskan.


2.    Bila tersangkanya orang sipil.


        Bila militer yang melakukan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan orang sipil dalam hal tertangkap tangan, maka dalam tenggang waktu 24 jam agar segera diserahkan kepada penyidik Polri. Dalam hal ini memperhatikan juga ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 20, dan angka 21 KUHAP. Namun bila tersangkanya orang sipil yang akan/sedang/telah melakukan kejahatan terhadap perlengkapan/peralatan atau berkaitan dengan kepentingan militer maka dapat diperiksa oleh penyidik Polisi Militer, sebagaimana ketentuan Pasal 9 angka 1 huruf d KUHAP Militer yang mengatur bahwa pengadilan dalam lingkup peradilan militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah seseorang yang tidak termasuk golongan prajurit, atau bukan anggota suatu golongan atau jawatan atau badan yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang, namun atas persetujuan panglima TNI dengan persetujuan menteri kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah orang sipil yang dalam kenyataannya bekerja pada organisasi TNI yang diberi kewajiban untuk memegang rahasia militer, melakukan tindak pidana yang berhubungan dengan kewajibannya, termasuk juga yang dilakukan terhadap barang-barang militer keperluan perang. 


3.    Bila tersangkanya militer.


        Bila tersangkanya militer maka diserahkan kepada satuannya untuk diperiksa lebih lanjut. Bila tersangkanya militer dan ditangkap oleh petugas Polisi Militer maka petugas Polisi Militer dapat menyerahkan kepada satuannya atau menindaklanjuti pemeriksaan terhadap tersangka atas seizin atau penyerahan dari komandan satuan tersangka. Berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, perwira atau atasan yang mendapat bukti yang cukup untuk menyangka bahwa bawahan telah melakukan pelanggaran hukum disiplin militer yang dapat menimbulkan keonaran dan mengganggu tata tertib di tempat kejadian, berwenang melakukan atau memerintahkan penahanan sementara dan harus segera melaporkan kepada Ankum yang membawahkan langsung tersangka.

Berdasarkan ayat (2)-nya dibatasi bahwa penahanan tersebut adalah paling lama 2 X 24 (dua kali duapuluh empat) jam. Ketentuan mengenai proses tindak lanjut terhadap tersangka militer diatur dalam KUHAP Militer yang saat ini adalah Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.


        Selain yang dijelaskan di atas, dapat saja militer melakukan suatu tindakan yang dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana jika dilakukan tanpa adanya suatu kewenangan. Namun dalam hal yang sangat mendesak, maka tindakan tersebut diperbolehkan untuk dilakukan dalam rangka pencegahan sempurnanya suatu tindak pidana.

Contoh:

Jika diduga keras ada orang yang telah membawa dan hendak meledakkan bom, maka boleh saja seorang militer melakukan tindakan apapun yang bermaksud untuk mencegah perbuatan tersebut (meskipun dengan cara melakukan penembakan terhadap tersangka, tentunya dengan syarat pertimbangan "keadaan sangat terpaksa") dan memang tidak ada alternatif lain selain melakukan hal tersebut karena memerlukan tindakan yang seketika.


Kesimpulannya, dengan berdasarkan Pasal 111 KUHAP dan Pasal 102 KUHAP Militer, setiap prajurit TNI boleh melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana namun tidak boleh melakukannya melebihi waktu 24 jam.

Sunday, April 10, 2022

PERTAHANKAN PERKAWINAN PERTAMAMU DENGAN MAKSIMAL WAHAI PRAJURIT TNI, KARENA JIKA TIDAK DEMIKIAN MAKA PERKAWINAN BERIKUTNYA PUN BELUM TENTU SUKSES, JANGAN HADIRKAN WANITA LAIN DALAM KEHIDUPANMU JIKA KAMU TIDAK BERUSAHA BISA BERLAKU ADIL TERHADAP MEREKA

        Kehidupan berumah tangga itu sangatlah unik. Mungkin bagi sebagian orang, ketika hendak menikah, rasanya dunia penuh dengan bunga-bunga cinta, penuh dengan harapan kebahagiaan, seolah-olah tidak ada cidera di antara calon pasangan. Namun bagi sebagian yang lain menikah itu merupakan suatu momok, mengkhawatirkan bahkan menakutkan. Begitulah manusia, memandang dari berbagai sisi dan berbagai kepentingan, disesuaikan dengan maksud dan tujuan masing-masing atas suatu perkawinan. Tahukah anda, bahwa sesungguhnya ketika berada dalam perkawinan setiap orang perlu menyadari bahwa mereka sesungguhnya akan berada pada keadaan susah, tidak selalu bahagia. Meskipun demikian, tetaplah pertahankan perkawinan pertamamu dengan maksimal wahai prajurit TNI, karena jika tidak demikian maka perkawinan berikutnya pun belum tentu sukses, jangan hadirkan wanita lain dalam kehidupanmu jika kamu tidak berusaha bisa berlaku adil terhadap mereka.


        Kehidupan berumah tangga itu penuh liku-liku, cenderung akan sering berada dalam kesulitan, tidak selalu bahagia, namun banyak orang menginginkan sebuah perkawinan, menjalankan syariah dan mencari pahala sebanyak-banyaknya sebagai jalan menuju surga. Allāh menciptakan rasa kasih sayang antara sesama manusia, harus diimplemantasikan dengan benar oleh manusia itu sendiri, laki-laki mencintai perempuan. Pada awal-awal perkawinan mungkin pada umumnya semua terasa sangat indah, seolah-olah dunia hanya milik berdua, "hanya ada aku dan kau", sedangkan yang lain hanya menyewa. Setelah masa perkawinan bertahun-tahun maka akan terlihat bagaimana sepasang suami-istri akan diuji dengan berbagai permasalahan rumah tangga. Dalam kehidupan berumah tangga mungkin saja seorang laki-laki juga menyukai perempuan lain selain istrinya. Demikian juga halnya seorang istri mungkin saja menyukai laki-laki lain selain suaminya. Perasaan-perasaan seperti itu harus dikendalikan, jangan sampai melakukan perbuatan-perbuatan yang melampaui batas. Perhatikan perkawinanmu sampai titik darah penghabisan, jangan terpancing untuk bercerai meskipun rumah tanggamu sedang berada di ambang perceraian.


        Dalam pergaulan sehari-hari baik di lingkungan masyarakat maupun di lingkungan pekerjaan harus berhati-hati, menjaga hati dan menjaga sikap perilaku. Seorang laki-laki beristri jangan terpancing dengan kebaikan perempuan lain. Demikian pula halnya dengan seorang perempuan bersuami jangan terpancing dengan kebaikan laki-laki lain. Pada suatu waktu mungkin anda akan menemukan berbagai perilaku manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Ada berbagai tipe orang yang akan ditemui. Ada yang betul-betul baik, ada yang pura-pura baik. Ada juga yang awalnya baik tetapi suka ngetes-ngetes (suka coba-coba menggoda, tebar pesona, pemeri harapan palsu), yang jika kita terlarut dengan hal itu maka semuanya bisa menjadi kacau. Namun jika kita tidak terlarut tesnya orang-orang tersebut (yang suka coba-coba menggoda, tebar pesona, pemberi harapan palsu) maka semuanya akan baik-baik saja. Maka biarlah semuanya baik-baik saja dengan cara saling menjaga.


        Prajurit TNI jangan terpancing untuk melakukan perkawinan ganda, karena pada dasarnya perkawinan ganda dilarang jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Perhatikan ketentuan Pasal 279 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terutama ayat (1) ke-1 (diterapkan kepada pria) dan ke-2 (diterapkan kepada wanita) sebagai berikut:

1.    barang siapa mengadakan perkawinan padahal ia mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;

2.    barang siapa mengadakan perkawinan padahal ia mengetahui bahwa perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk itu. 


        Lebih lanjut untuk penyebutan "laki-laki" kita ganti dengan "pria", dan untuk "perempuan" kita ganti dengan "wanita". Apa yang diharapkan dari wanita idaman lain (WIL) atau pria idaman lain (PIL)?


Hal-hal berikut ini yang sangat mungkin dijadikan alasan seseorang menjadi tertarik dan memilih WIL/PIL lalu meninggalkan pasangannya (istri/suami):


1.    Bagi Pria.

a.    istri suka ngomel-ngomel;

b.    tubuh istri sudah mulai gemuk;

c.    istri terlihat lusuh dan tidak cantik lagi;

d.    istri malas-malasan dalam berhubungan intim atau tidak suka jika suami terlalu mesra kepadanya; dan/atau

e.    istri tidak pandai menjadi teman curhat;

f.    dan lain-lain.


2.    Bagi Wanita.

a.    suami mulai kasar dan suka marah-marah;

b.    suami sudah tidak perkasa lagi atau bahkan impoten;

c.    suami pelit dalam memberikan uang belanja untuk kebutuhan sehari-hari namun untuk yang lain bisa sangat dermawan;

d.    suami kurang perhatian dan cenderung masa bodoh; dan/atau

e.    suami selalu menolak jika istri curhat dengan alasan tidak boleh menggunjing;

f.    dan lain-lain.


Mari kita kaji satu persatu alasan-alasan di atas sebagai berikut:


1.    Bagi Pria/Suami.

a.    Istrinya suka ngomel-ngomel.

        Kebanyakan suami tidak suka jika diomeli oleh istrinya. Bahkan ada sebagian doktrin yang salah atau penulis lebih suka dengan "hasutan", bahwa jika suami diam saja atau suka diomeli istrinya maka suami tersebut termasuk golongan ISTI (ikatan suami takut istri). Pemahaman seperti itu haruslah kita tolak, sekali lagi harus ditolak. Anggapan-anggapan seperti itu yang dapat membuat para suami sering bertengkar dengan istrinya karena seolah-olah menjadi merasa terhina jika suka diomeli istrinya di rumah. Akhirnya kecenderungan pria akan mencari kebaikan dan kelembutan di tempat lain di luar sana (di luar rumah tangga selain istri).


        Wahai pria! Apakah anda yakin jika di luar sana banyak atau lebih banyak wanita yang tidak pernah mengomeli suaminya? Wanita lain itu atau bahkan WIL itu tidak pernah mengomeli anda, hanya karena memang ia belum menjadi istrimu. Sehingga WIL itu merasa belum memiliki hak apapun terhadap anda dan akan cenderung menampilkan yang manis-manis dalam rangka mempertahankan rasa suka anda kepadanya, sementara ini. Namun ketika WIL itu menjadi istrimu, sangatlah mungkin ia akan seperti istrimu yang terdahulu, suka mengomel, karena sudah merasa menduduki posisi sebagai istri, yang merasa lebih dekat, dan bisa melakukan apa saja tanpa terhalang status sebagai orang lain. Jadi ketika WIL itu sudah menjadi istri anda, apalah bedanya dengan istri anda yang terdahulu? Anda tidak percaya? Mari kita tanyakan kepada para wanita. Kecenderungan seorang wanita tidak akan mengomeli suami orang lain.


        Wahai wanita! Siapakah yang tidak pernah mengomeli suaminya? Siapakah yang suka mengomeli suaminya? Berdasarkan hasil penelitian terbatas penulis, sangat langka wanita yang tidak pernah mengomeli suaminya. Jangankan yang sudah bersuami, yang masih bujangan pun ada sebagian yang sudah berani mengomeli atau memarahi kekasihnya. Seorang istri, sekalipun ia di rumah, sebenarnya ia bekerja. Banyak juga yang dapat dikerjakannya di rumah. Contohnya: bangun pagi-pagi dan merapikan tempat tidur, membersihkan diri dan berdandan, menyiapkan sarapan pagi untuk suami yang hendak pergi bekerja dan anak-anaknya yang akan berangkat ke sekolah, menyapu lantai, menyapu sela-sela dinding yang ada sawang-sawang (sarang laba-laba), membersihkan meja dan kursi serta perabot lainnya, mengepel lantai, mencuci dan menjemur pakaian, memasak dan menyiapkan makan siang, membimbing anak-anak belajar, membersihkan diri dan berdandan sebelum suaminya pulang, menyiapkan makanan dan minuman untuk malam hari, membantu anak-anak menyiapkan diri untuk kegiatan sekolah keesokan harinya, membimbing anak-anak untuk lekas tidur, melayani kebutuhan khusus suami ketika diminta maupun tidak diminta, mendengarkan cerita suami tentang pekerjaan dan kegiatannya hari itu, hingga akhirnya terlelap tidur. Di sela-sela kegiatan tadi tidak lupa juga melaksanakan kewajiban keagamaan.


        Untuk kegiatan-kegiatan yang dicontohkan di atas dikerjakan oleh seorang istri hampir setiap hari. Mungkin akan lebih berat daripada istri yang bekerja di luar rumah yang mempekerjakan asisten rumah tangga. Namun terkadang istri yang bekerja di dalam rumah kurang terlihat sebagai sosok yang sudah bekerja keras, mengurusi rumah dan mendidik anak-anaknya. Oleh karenanya banyak pula keluh kesah yang ingin disampaikan oleh seorang istri ketika suaminya pulang ke rumah, meskipun cara penyampaiannya beraneka ragam, mulai dengan menggunakan kata-kata yang lemah lembut hingga kata-kata yang pedas di telinga suami. Terlebih lagi jika suami pulang lalu menaruh pakaian dan sepatu tidak rapi atau sembarangan, atau karena lambat bahkan tidak merespon telpon atau pesan dari istri, atau karena penghasilan suaminya hari itu sangat mengecewakan. Hal-hal seperti itu yang kadang bisa memancing seorang istri untuk mengomel di hadapan suaminya, hanya sekedar meluapkan bebannya seharian selama di rumah. Apalagi jika sang istri tidak pernah diajak keluar untuk bersantai bersama suami dan anak-anaknya. Wajarlah seorang istri sekedar berkeluh kesah dengan caranya, khan tidak mungkin juga bagi dirinya untuk mengomeli suami orang lain, makanya yang diomeli adalah suaminya sendiri. Seorang suami seyogyanya jangan memperbesar hal seperti ini, tetapi bimbing dan arahkan istrinya dengan baik dan penuh kesabaran. Selama masih ada rasa kasih sayang di antara kalian maka hal itu adalah sesuatu yang sangat sepele. Bahkan seseorang yang sangat gagah perkasa pun tidak mau membalas omelan istrinya dengan alasan bahwa istrinya adalah sumber kebahagiannya, sudah banyak berkorban bagi keluarga, jika dimarahi atau dibalas, tentu berkuranglah kebahagiaan itu bagi dirinya. Seorang lelaki gagah berani di medan perang saja berpikir seperti itu, apalagi kita yang hanya lelaki lemah lagi pengecut, jangan beraninya hanya kepada istri yang lemah dan membutuhkan kasih sayang serta perlindungan suami.


        Oleh karena itu, jangan takut disebut sebagai suami yang takut dengan istri. Seorang suami bersabar bukan karena takut kepada istrinya, melainkan karena sangat menyayangi istri dan anak-anaknya.


b.    Tubuh istri sudah mulai gemuk.


        Menyikapi keadaan yang seperti ini tergantung bagaimana cara kita berpikir dan memandang sesuatu hal. Ada pria yang suka terhadap wanita kurus, ada yang suka dengan wanita yang badannya sedang atau gempal, bahkan ada juga yang suka dengan wanita yang gemuk atau setidaknya semok (seksi dan montok). Terkadang seorang pria terpancing dengan mengutamakan cara memandang sosok seorang wanita berdasarkan nafsunya saja atau berdasarkan pandangan orang-orang di sekitarnya yang lebih berpengaruh atau dominan. Cobalah pria sekali-kali belajar mengutamakan cara berpikir dirinya sendiri yang logis terhadap sosok seorang wanita, yaitu istrinya. Untuk lebih memudahkan perbandingan, maka kita akan bagi pandangan ini dari 2 sudut pandang saja, yaitu yang kurus dan yang gemuk.


Yang gemuk.

        Ketika perkawinan diawali dengan pasangan (istri) yang gemuk, tentu ia akan merasa terbiasa dengan kegemukan istrinya itu dan sudah tentu tidak keberatan. Namun terkadang tentang hal ini ada juga yang kemudian menjadi tergoda dengan wanita lain yang tubuhnya langsing atau lebih kurus. Namun hanya pada kasus-kasus tertentu karena suatu sebab tertentu yang tidak dibahas dalam tulisan ini. Pada kondisi standarnya jika diawali dengan kesadaran menerima wanita yang gemuk akan cenderung tidak keberatan jika istrinya bertambah gemuk lagi.


Yang kurus.

        Ketika perkawinan diawali dengan pasangan (istri) yang kurus, tentu ia akan merasa terbiasa dengan keadaan istri yang agak sedikit bertambah berat badannya. Namun ketika istrinya terlihat gemuk tentu hal ini akan dapat mempengaruhi selera dan kenyamanan dari suaminya, karena diawali dan sudah terbiasa dengan kondisi istri yang kurus, langsing, atau biasa. Suami terentu akan merasa keberatan dengan kegemukan istrinya itu.


        Berdasarkan perbandingan tersebut di atas, cobalah seorang pria sekali-kali belajar mengutamakan cara berpikir diri sendiri yang logis terhadap sosok seorang istri. Pria seyogyanya mulai mengubah cara berpikir bukan berdasarkan cara memandang itu sendiri. Meskipun istri yang semula kurus menjadi gemuk, maka seorang pria harus berpikir positif agar membuat pikirannya menjadi tenang. Adapun cara berpikir yang positif itu dengan mulai menanamkan pada diri pria dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

- istri gemuk tandanya keluarga makmur/sejahtera;

- ketika dipeluk tidak terasa sangat keras;

- bisa tidak terlalu cemburu karena istri akan cenderung tidak diincar pria lain;

- badannya dianggap lebih kuat daripada yang kurus sehingga bisa lebih menjaga diri dari ancaman penganiayaan pria jahat;

- wanita gemuk biasanya melahirkan anak-anak yang relatif lebih cantik karena kondisi rahim dan badannya cenderung menjaga kondisi janin;

- dan sebagainya, jadi tidak apalah jika istrimu gemuk, jika mau ubahlah ia tapi bukan dengan cara meninggalkannya.


Yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa wanita gemuk tersebut adalah istrimu dan ibu dari anak-anak kalian, yang akan senantiasa bersikap setia dan menyayangimu serta anak-anaknya.


c.    Istri terlihat lusuh dan tidak cantik lagi.


        Seorang istri itu pada dasarnya pasti cantik dan mempesona. Kalau tidak demikian belum tentu anda akan memperistrinya. Jika seorang istri adalah wanita karir sudah pasti setiap hari akan terbiasa berdandan di pagi hari sebelum berangkat bekerja, sehingga akan selalu tampil cantik dan menarik ketika masih di rumah maupun di kantor (tempat kerja). Jika seorang wanita karir berpakaian lusuh dan kotor ketika datang di tempat kerja mungkin sudah akan disuruh pulang kembali ke rumah atau bahkan bisa dirumahkan atau diberhentikan dari pekerjaannya tersebut karena dianggap sebagai orang gila atau sedang stress/depresi.


        Mungkin akan lain halnya jika seorang istri adalah ibu rumah tangga murni, tidak bekerja di luar rumah dan tidak mempekerjakan asisten rumah tangga, hanya mengurusi rumah tangga dan anak-anaknya di rumah, mulai dari belanja di pasar atau di warung, menyapu, mengepel, mencuci pakaian dan menjemurnya, dan memasak, sehingga lupa berdandan karena berpikiran bahwa berada di rumah penampilan tidak penting. Dengan kegiatan-kegiatan seperti itu wajarlah jika pakaiannya lama kelamaan menjadi lusuh dan nampak kontor sekalipun baru dicuci. Dan dengan keadaan seperti itu juga wajar jika istri sudah tidak terlihat cantik lagi.


        Oleh karenanya tidak ada yang tidak bisa dibicarakan secara baik-baik. Saling berkeluhkesahlah untuk memperoleh dan memberikan solusi bagi kedua belah pihak. Yakinkan diri bahwa kalian masih saling mengasihi.


Yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa wanita lusuh dan tidak canti lagi tersebut adalah istrimu dan ibu dari anak-anak kalian, yang akan senantiasa penuh pengabdian dan menyayangimu serta anak-anaknya.


 d.    Istri malas-malasan dalam berhubungan intim atau tidak suka jika suami terlalu mesra kepadanya.


        Seorang pria tentulah menginginkan istri bersikap sangat baik kepadanya dalam segala hal. Juga seorang pria yang biasa bersikap sangat mesra terhadap pasangannya akan menginginkan pasangannya tersebut juga sangat mesra kepadanya dalam setiap keadaan. Namun anda jangan salah sangka, ada juga wanita yang akan bersikap sangat mesra hanya jika sedang berada berdua saja di kamar. Ada juga wanita yang ketika di luar akan merasa sangat malu atau kikuk jika suaminya bersikap sangat mesra di hadapan orang lain atau banyak orang, sehingga ia akan bersikap biasa saja. Pria juga jangan salah sangka jika seorang wanita yang menjadi istrinya tidak mau terlalu sering diajak berhubungan badan layaknya suami istri. Bukan berarti ketika istri malas-malasan lalu suami menuduhnya macam-macam. Sebagian wanita ada yang tidak bisa terlalu menunjukkan rasa sayangnya terhadap suami, bukan karena ia tidak sayang atau tidak cinta, melainkan demikianlah sifat dan sikap dasarnya. Pria yang menjadi suaminya harus mengenal tipe wanita seperti ini. Jangan sampai karena terdapat hal-hal yang tidak dipahami menjadi salah satu penyebab pertengkaran dan perpisahan.


Yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa wanita malas-malasan dalam berhubungan intim atau tidak suka jika suami terlalu mesra kepadanya tersebut adalah istrimu dari ibu dari anak-anak kalian, yang tidak akan pernah meninggalkanmu meskipun kamu sudah tidak lagi bisa bergairah dan bersikap mesra lagi kepadanya.


e.    Istri tidak pandai menjadi teman curhat.


        Mungkin seorang pria merasa penat ketika pulang dari tempat kerja, apalagi jika di kantor mendapatkan teguran dari atasannya. Ketika waktunya senggang di rumah ia sempatkan berbincang-bincang dengan keluarga, terutama istri. Mungkin hanya ingin berkeluh kesah atau mengetahui kondisi istri dan anak-anak selama di rumah pada hari itu. Tetapi terkadang respon dari istri dirasa kurang bagus, terkesan malah menyalahkan suaminya. Tidak menghibur malah membuat suasana batinnya menjadi bertambah resah. Mungkin tadi di kantor dimarahi atasannya, sekarang di rumah juga diomeli dan disalah-salahkan oleh istrinya. Sang suami merasa tidak ada orang yang mau membela atau sekedar membesarkan dan menenangkan hatinya.


        Istri seperti itu mungkin tidak sengaja untuk membuat hati suaminya bertambah kecewa. Ia hanya berusaha untuk memberikan solusi terbaik bagi pasangannya dengan cara menemukan kesalahan atau kelemahannya agar bisa segera memperbaiki diri. Mungkin hanya caranya yang keliru atau tidak tepat dengan suasana hati suaminya saat itu. Pria yang menjadi suaminya harus maklum, mungkin istrimu itu tidak memahami ilmu public relations, tidak terbiasa menerapkan bagaimana cara atau teknik menghibur yang baik. Jika ia sangat cerdas mungkin ia sudah lebih memilih bekerja di luar rumah dan menjadi wanita karir. Hanya sebagian wanita cerdas yang tetap memilih bekerja di rumah sambil mengasuh anak-anaknya dan konsentrasi terhadap suaminya.


Yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa wanita polos dan tidak pandai menjadi teman curhat tersebut adalah istrimu dan ibu dari anak-anak kalian, yang akan senantiasa memberikan nasihat-nasihat terbaiknya namun tetap membutuhkan bimbingan suami agar menjadi istri yang lebih baik.


2.    Bagi Wanita/Istri.

a.    Suami mulai kasar dan suka marah-marah.

        Seorang wanita harus pandai-pandai menilai pribadi seorang pria. Wanita jangan silau dengan harta yang dia miliki, jangan pula silau dengan ketampanan dan kegagahannya. Hal ini tidak akan bernilai apa-apa dibandingkan kepribadian baik yang menjadi prioritas utama. Mengenai hal ini sudah kita bahas pada artikel-artikel sebelumnya. Jika seorang wanita lebih mementingkan harta, ketampanan/kegagahan, maka sudah selayaknya pula ia mempertimbangkan dalam memilih resiko akan mendapatkan perlakuan kasar atau amarah dari keadaan-keadaan pria seperti itu, dikarenakan kekayaan dan ketampanan/kegagahan cenderung berpotensi melahirkan kesombongan, meskipun tergantung pribadinya masing-masing. Bersyukurlah jika wanita yakin bahwa yang kaya dan/atau yang tampan itu berkepribadian baik. Memang setiap orang akan cenderung berharap mendapatkan semua kebaikan pada diri seseorang. Namun anda harus ingat, bahwa tidak semua yang kaya, tampan/gagah itu baik pula kepribadiannya.


        Jadi ketika seorang istri kemudian mendapati suaminya mulai marah-marah dan kasar maka bersabarlah, itu bagian dari ujian. Orang tua mungkin sudah berusaha memilihkan yang terbaik bagi anak wanitanya, namun anda telah memilih sendiri pasangan anda. Laporkan saja kepada pihak yang berwajib jika kekasaran suami sudah sangat mengkhawatirkan. Meskipun demikian sang istri juga harus introspeksi diri tidak sekedar menyalahkan suaminya, sehingga perlu sama-masa melakukan perbaikan pada sikap diri masing-masing.


Yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa pria yang mulai kasar dan suka marah-marah tersebut adalah suamimu dan ayah dari anak-anak kalian, yang telah memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri.


b.    Suami sudah tidak perkasa lagi atau bahkan impoten.


        Kembali seperti yang telah disampaikan di atas bahwa pada intinya hidup itu pilihan. Kita tidak bisa memilih semuanya di antara beberapa pilihan. Keadaan manusia tidak akan sama, ada yang memiliki kelebihan dan ada yang memiliki kelemahan. Jika suami sudah tidak perkasa lagi atau bahkan impoten, hargailah apa yang masih ia banggakan sebagai seorang suami dan kepala rumah tangga sehingga anda sebagai istri akan senantiasa merasa bangga memilikinya di sisi anda.


        Coba anda perhatikan, ada seorang pria yang pada saat masih bujangan biasa-biasa saja penampilannya, mungkin kurus, kering, kempot, mata cekung, atau jalan bungkuk. Namun setelah pria tersebut menikah, dirawat dan diperhatikan oleh istrinya, dilayani keperluannya, ia berubah menjadi pria yang rapi, badan ideal, jalan jadi tegap penuh percaya diri lagi tampan dan menarik. Meskipun ada pula yang setelah itu lupa dengan pengorbanan istrinya dan meninggalkannya demi wanita lain. Oleh karena itu anda sebagai istri patutlah percaya diri bahwa anda bisa mengubah sesuatu yang tadinya kurang menarik atau kurang diminati menjadi sangat diminati karena menarik bagi setiap orang. Yakinlah bahwa hal demikian juga dapat diterapkan dengan baik dan benar pada hal-hal yang lain sebagai hikmah dari kekurangannya.


Yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa pria yang sudah tidak perkasa lagi dan bahkan sudah impoten tersebut adalah suamimu dan ayah dari anak-anak kalian, yang sebelum pernikahan sangat didambakan untuk bisa memberikanmu kebahagiaan lahir dan batin.


c.    Suami pelit dalam memberi uang belanja atau kebutuhan sehari-hari namun untuk yang lain bisa sangat dermawan.


        Ada rumah tangga yang suami dan istri sama-sama bekerja, ada juga yang suami bekerja sedangkan istri adalah ibu rumah tangga. Bahkan ada pula yang istri bekerja di luar sementara suami tidak bekerja dengan alasan masih atau sedang mencari pekerjaan. Sama-sama kita ketahui bahwa pada dasarnya kewajiban menafkahi keluarga terletak pada pundak seorang pria sebagai kepala rumah tangga. Namun banyak istri yang turut bekerja untuk mendukung kebutuhan keluarga, baik keluarga inti ataupun keluarga samping.


        Seorang suami berkewajiban mencari dan memberikan nafkah. Ada suami yang memegang sendiri uang penghasilannya sementara istri dijatah, bisa harian, perpekan, atau bulanan tapi dijatah. Ada juga suami yang setiap mendapatkan penghasilan lalu menyerahkan semuanya kepada sang istri untuk dikelola memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga. Untuk tipe yang kedua ini mungkin relatif tidak ada masalah karena apa yang diperoleh suami sudah diserahkan kepada istrinya, tinggal bagaimana mencari tambahan jika ternyata memang kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup yang bersifat primer ataupun sekunder.


        Seorang pria itu tanggung jawabnya besar, jauh lebih besar daripada tanggung jawab seorang wanita, apalagi ketika sudah berkeluarga. Seorang pria tidak pernah diserahkan kepada siapapun oleh orang tuanya. Lain halnya dengan wanita, ketika menikah diserahkan oleh orang tuanya kepada suaminya, sehingga seluruh tanggung jawabnya beralih pada suaminya. Dengan demikian pula ketaatan seorang istri beralih menjadi lebih mengutamakan suami dan atas izin suaminya. Seorang wanita seyogyanya mengerti tentang hal ini sebelum memutuskan untuk menikah dengan pria idamannya. Dengan besarnya tanggung jawab seorang pria terhadap keluarganya, maka perlu juga mempelajari apakah seorang wanita siap atau tidak dengan keadaan di keluarga sang pria. Misalnya, pria tersebut ternyata menjadi tulang punggung keluarga, anak laki-laki pertama, atau bahkan anak tunggal, atau masih ada beban tanggung jawab keluarga membantu nafkah orang tuanya yang sudah berusia senja, atau juga membiayai sekolah adik-adiknya yang masih berada di usia sekolah terutama di bangku kuliah yang relatif membutuhkan banyak biaya. Atau suami sekedar ingin menyisihkan uang infaq/sedekah karena jika meminta pertimbangan anda mungkin anda sendiri akan melarangnya karena mungkin anda yang sebenarnya pelit tidak mau berinfaq/bersedekah.


        Hal-hal yang digambarkan di atas sangatlah mungkin menjadi salah satu faktor sang suami pelit atau sangat berhitung tentang belanja rumah tangganya sendiri, terutama bila sang istri adalah ibu rumah tangga yang tidak dapat membantu mencari penghasilan tambahan bagi keluarga. Dalam keadaan seperti itu pikiran dan bebannya pria sudah sangat banyak. Yang penting bukan dermawan terhadap wanita idaman lain. Seorang istri juga seyogyanya memahami kesulitan suaminya. Kalian perlu bisa saling meringankan beban pasangan.


Yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa pria yang pelit dalam memberikan uang belanja namun untuk yang lain bersikap dermawan tersebut adalah suamimu dan ayah dari anak-anak kalian yang mungkin nanti ketika mereka dew asaakan bersikap berbakti kepadamu seperti suamimu terhadap orang tua dan adik-adiknya.


d.    Suami kurang perhatian dan cenderung bersikap masa bodoh.


        Ketika anda sebagai istri merasa suami kurang perhatian dan cenderung masa bodoh, coba kilas balik ke belakang(mengingat masa lalu) ketika masa berkenalan atau proses mendalami dan saling mengerti satu sama lain sebelum masuk ke jenjang perkawinan. Apakah pada masa-masa itu suamimu termasuk pria yang agresif atau pendiam? Apakah ia temasuk pria yang bersikap mesra atau yang pemalu? Jika pada masa-masa itu suami anda termasuk pria yang agresif dan senantiasa bersikap mesra, namun sekarang menjadi kurang perhatian dan cenderung bersikap masa bodoh, maka patutlah untuk diselidiki apa yang membuatnya menjadi demikian. Apakah karena beban pekerjaan yang mengubah sikap dan perilakunya kepada anda ataukah karena memang ada kesalahan istri yang membuat suami menjadi seperti itu.Semoga bukan karena adanya wanita lain yang lebih diperhatikannya selain anda. Namun kemungkinan yang terakhir tersebut harus disikapi dengan bijaksana dan selalu berpikir positif, jangan melayangkan tuduhan-tuduhan yang kurang mendasar, karena berbagai kemungkinan bisa terjadi dengan keadaan suami anda ini. Kembangkan komunikasi yang baik tanpa disertai nada tuduhan negatif. Senantiasa berdoa untuk kebaikan suami, agar mendapatkan rida Allāh dan dijaga tetap berada di jalan yang lurus. Semoga cara komunikasi yang baik dapat menghasilkan kebaikan pula.


        Jika suami anda dulu termasuk pria yang pendiam dan pemalu, maka berkurang perhatiannya dan kekurangpeduliannya itu itu memang sudah terbentuk sejak masih remaja atau bujangan. Terkadang seorang istri memang merasa ingin lebih diperhatikan setelah menikah, sehingga yang terdahulu dianggap biasa menjadi terasa kurang ketika sudah menikah karena dipengaruhi harapan yang lebih dari sebelumnya. Misalnya, kalau dahulu setiap permintaan akan cenderung dituruti karena ada kekhawatiran tidak akan menjadi suami-istri, sekarang tidak lagi karena sudah terwujud. Dengan menyadari sikap pria dahulu dan saat ini tentu akan membuat seorang wanita mengerti bagaimana sesungguhnya pria idamannya itu, agar tidak timbul kekecewaan yang tidak cukup mendasar yang cenderung disisipi dengan prasangka-prasangka buruk terhadap suami.


Yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa pria yang kurang perhatian dan cenderung bersikap masa bodoh tersebut adalah suamimu dan ayah dari anak-anak kalian yang selama ini pulang ke rumah setelah bekerja dan selalu memakan masakan yang kamu sediakan untuknya.


e.    Suami sering menolak jika istri curhat dengan alasan tidak boleh menggunjing.


         Suami dan istri adalah pendamping hidup, diharapkan bisa saling menemani dalam suka dan duka. Terkadang seorang istri menginginkan teman mengobrol yaitu suaminya, untuk sedikit berkeluh kesah atau bercerita tentang kegiatannya sejak pagi hingga sore hari. Khan tidak mungkin ia bercerita kepada suami orang lain? Maka dari itu yang pertama kali dalam pikiran seorang istri adalah berbincang-bincang dengan suaminya.


        Meskipun demikian, mungkin suami anda tidak termasuk orang yang senang mengobrol atau membicarakan orang lainterutama dalam hal ada kejelekan-kejelekan orang yang diperbincangkan tersebut. Namun anda sebagai istri jangan mudah berputus asa.


Yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa pria yang selalu menolak jika istri curhat dengan alasan tidak boleh menggunjing tersebut adalah suamimu dan ayah dari anak-anak kalian yang tidak menginginkanmu menanamkan kebencian dalam hati terhadap orang lain melainkan sikap memahami dan memaafkan.


        Berkaitan sangat erat dengan penjelasan di atas, dua hal terpenting yang harus diyakini dan diterapkan setelah mencari rida Allāh adalah sebagai berikut:


1.    Kasih Sayang.


        Ketika anda marah, kesal, ataupun merasakan kekecewaan atas sikap atau perbuatan pasangan (suami/istri), janganlah sampai beralih menjadi benci. Jika kita merasa atau menyatakan bahwa diri kita menyayangi maka tidak ada kata "benci". Kasih sayang dan kebencian itu adalah dua hal yang berbeda dan bertolak belakang. Jika sayang tentu tidak benci, demikian pula sebaliknya, jika benci pasti tidak sayang. Jika ada yang mengatakan bahwa dirinya benci tapi rindu terhadap seseorang, itu adalah suatu kebohongan. Jika seseorang masih merasakan kerinduan, berarti sesungguhnya orang tersebut tidak membenci melainkan hanya kecewa, kesal, atau pernah marah terhadap orang yang dirindukannya itu. Kerinduan itu merupakan salah satu turunan dari rasa kasih sayang, kepada sesama manusia, atau kepada pasangan (idamannya).


        Coba kita pikirkan kembali, rasakan kembali, apakah sesungguhnya masih ada rasa kasih sayang itu kepada pasanganmu. Jika masih ada, pertahankan perkawinan kalian.


2.    Komitmen.


        Jika rasa kasih sayang sudah tidak ada di antara pasangan suami-istri, maka satu hal terakhir yang masih harus diingat, yaitu "komitmen", keteguhan janji untuk tetap bersama dalam suka dan duka. Komitmen untuk menjaga moril anak-anak jika sudah memiliki, atau komitmen untuk menjaga harga diri serta nama baik rumah tangga dan keluarga, kita tidak boleh egois mementingkan diri sendiri saja. Perhatikan juga orang lain atau orang tua yang senantiasa menginginkan anak-anaknya berumah tangga rukun dan damai. Jika kalian bercerai tentu malu pulalah keluarga besar, yang sudah menyelenggarakan acara pernikahan, yang sudah membangga-banggakannya kepada orang-orang di sekeliling mereka. Terkadang hal-hal seperti itu yang tidak disadari oleh pasangan yang sedang berada dalam emosi, kekesalan, dan kekecewaan. Komitmen itu jangan hanya sekedar slogan ketika anda masih berhubungan baik sebelum menikah saja namun harus dibuktikan dalam penerapan hidup ketika berumah tangga. Ingatlah kembali bahwa kalian dulu pernah mengatakan:

"Aku sangat mencintaimu",

"Aku tidak bisa hidup tanpa dirimu",

"Kamulah segalanya bagiku",

"Kan ku kejar cintamu sampai ke ujung dunia",

"Aku kan selalu bersamamu dan tak kan pernah ku tinggalkan",

atau

"Kamu yang pertama dan yang terakhir bagiku".


        Pertahankan perkawinan pertamamu meskipun itu hanya sebagai wujud sportifitas, menjaga konsekuensi, menjaga harga diri dan kehormatan, menjaga komitmen, karena kalian sudah berjanji, tidak hanya berjanji kepada manusia, bahkan juga berjanji kepada Tuhan. Sebelum kalian memutuskan untuk bercerai, pedomani hal-hal apa saja yang kalian anggap sebagai sesuatu yang di luar batas, bukan berdasarkan penilaian orang, ataupun perkiraan dan pertimbangan sendiri, namun bersandar kepada Firman Tuhan. Dan ingatlah kembali bahwa sesungguhnya Allāh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


Pertahankan perkawinan pertamamu sampai titik darah penghabisan.

JADIKAN AKU SAHABAT SEJATIMU (lirik, syair, dan lagu)

JADIKAN AKU SAHABAT SEJATIMU (lirik, syair, dan lagu)
https://youtu.be/2LCczqq8-jA

TINDAK PIDANA KHUSUS DI MILITER TERUTAMA DESERSI DAN KETIDAKHADIRAN TANPA IZIN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup,            a lhamd...