Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Thursday, September 9, 2021

BAGAIMANA CARA MENYIKAPI DAN MENINDAKLANJUTI SUATU PERINTAH ATAU PETUNJUK KEDINASAN DARI KOMANDAN SATUAN ATAU ATASAN?

        Ketika menerima perintah dari komandan satuan atau atasan, yang harus kita dalami adalah mengenai dalil dalam proses pelaksanaan perintah tersebut. Adapun dalil yang dimaksud dapat berupa dalil konkrit dan dalil abstrak.


1.    Dalil konkrit adalah sesuatu yang mendasari pelaksanaan tugas yang bersifat nyata, seperti surat perintah, surat kuasa, surat permohonan, surat pengajuan atau usulan, dll.


2.    Dalil abstrak adalah sesuatu yang mendasari pelaksanaan tugas yang bersifat tidak nyata, seperti informasi yang berisi unsur-unsur SIABIDIBAME (siapa, apa, bilamana, di mana, bagaimana, dan mengapa) yang disampaikan secara lisan atau ditangkap secara abstrak.


        Baik dalil konkrit maupun dalil abstrak sesungguhnya tetap saja keduanya sama-sama harus mengandung unsur-unsur SIABIDIBAME.

Bagaimana cara menyikapi dan menindaklanjuti suatu perintah atau petunjuk kedinasan dari komandan satuan atau atasan?


        Perintah itu dapat berupa perintah lisan dan perintah tertulis. Perintah lisan itu yang biasa dikenal dengan istilah "petunjuk" atau "petunjuk atasan". Setelah seorang bawahan menerima suatu perintah dari atasan maka segera dipelajari perintah tersebut. Ada hal-hal yang harus dilakukan oleh bawahan yang mendapatkan perintah, di antaranya adalah sebagai berikut:

1.    Mempelajari perintah yang diterima dan menangkap maksud dari perintah;

2.    Tanyakan kembali jika dirasa perintah belum bisa dilaksanakan karena belum jelas atau belum lengkap;

3.    Setelah mengerti, yakinkan kembali dengan cara menyampaikan atau mengulangi perintah yang diberikan;

4.    Lengkapi perintah itu dengan pembuatan atau melengkapi dengan surat-surat seperti surat permohonan, surat pengajuan, surat kuasa, surat perintah, dan surat lainnya yang berkaitan yang diperlukan dalam pelaksanaan perintah; dan

5.    Lalu adakan pencatatan atau kegiatan dokumentasi atau pengarsipan atas segala langkah yang sudah dilaksanakan selama proses pelaksanaan perintah.


        Agar seorang bawahan dapat melaksanakan perintah dengan baik, pahami latar belakang atau maksud dari perintah tersebut dan ketahui juga tujuan akhir yang ingin dicapai dari suatu pekerjaan yang ditugaskan. Kesalahan dalam mengetahui maksud dan tujuan, maka akan berakibat pada kegagalan tugas. Oleh karenanya dalam menyelenggarakan suatu kegiatan, yang pertama kali dirumuskan adalah maksud dan tujuan, yang kemudian diperinci dalam bagian sasaran yang ingin dicapai.


        Dalam bidang manajemen,  seorang bawahan harus menimbang apakah tugas yang dibebankan itu dapat dilaksanakan sendiri olehnya ataukah bisa dilakukan oleh orang lain lagi. Jika penerima perintah tidak bisa melaksanakan sendiri, terdapat dua kemungkinan, yaitu:


1.    Tidak bisa melaksanakan dikarenakan tidak mampu.

        Jika keadaan seperti ini yang dialami, tentunya penerima perintah perlu berkoordinasi dan meminta bantuan kepada orang lain dalam pelaksanaan tugas yang diperintahkan kepadanya itu. Meskipun demikian, prajurit penerima perintah seyogyanya mengambil pelajaran dari kelemahan yang ditemuinya itu agar di kemudian hari ia dapat menyelesaikan sendiri tugas-tugas yang diperintahkan langsung kepadanya.


2.    Tidak bisa melaksanakan dikarenakan tidak ada waktu (belum memiliki kesempatan untuk mengerjakan dalam waktu segera).

        Jika keadaan seperti ini yang dialami, tentunya penerima perintah perlu mempertimbangkan kembali apakah perintah tersebut memang harus dilaksanakan oleh dirinya sendiri atau bisa didelegasikan kepada orang lain namun tetap di bawah pengawasan dan pertanggungjawaban penerima perintah awal. Jika perintah tersebut harus dilaksanakan oleh dirinya sendiri maka perlu dipertimbangkan untuk dapat melaksanakannya di lain waktu ketika sempat. Namun jika tugas yang dibebankan tadi harus segera dilaksanakan, maka penerima perintah seyogyanya melaporkan kembali jika terdapat kendala atau permasalahan dalam pelaksanaan tugas itu agar atasan mengerti tentang keadaan yang sedang berlangsung, mempertimbangkannya dan memberi petunjuk lanjutan tentang hal itu. Sedangkan jika tugas tersebut dapat atau boleh juga jika diselesaikan oleh orang lain dengan syarat yang penting tugas terlaksana dengan baik, maka penerima perintah tadi dapat menunjuk seseorang untuk melaksanakannya, dan prajurit penerima perintah melaporkan bahwa yang sedang melaksanakan perintah tersebut adalah orang lain lagi dengan mengemukakan alasan atau pertimbangannya.


        Terdapat beberapa tahapan yang harus dibagi atau dibedakan untuk mempermudah pembagian tugas perorangan. Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat dikerjakan dalam menyelenggarakan suatu kegiatan:


1.    Tahap Perencanaan.

a.    mempelajari tuas;

b.    mengumpulkan keterangan;

c.    membuat rencana sementara;

d.    melakukan peninjauan;

e.    memaparkan rencana sementara;

f.    menyempurnakan rencana sementara.


2.    Tahap Persiapan.

a.    mempersiapkan sarana dan prasarana serta alat dan perlengkapan yang akan digunakan;

b.    mengatur kegiatan awal;

c.    mensimulasikan dan melatihkan kegiatan;

d.    mengadakan rapat kegiatan.


3.    Tahap Pelaksanaan.

a.    koordinasi dengan para pihak terkait;

b.    melaksanakan kegiatan yang dimaksud;

c.    meyakinkan kembali apakah kegiatan sudah benar-benar selesai.


4.    Tahap Pengakhiran.

a.    periksa serta kembalikan sarana dan prasarana serta alat dan perlengkapan seoptimal mungkin;

b.    mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas;

c.    membuat laporan secara lisan ataupun tertulis kepada pemberi perintah.


        Berdasarkan penjelasan di atas, demi kepastian dan jika perintah tidak jelas atau tidak mendasar sebaiknya jangan dulu dilaksanakan sampai benar-benar yakin suatu perintah itu dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karenanya perhatikan baik-baik apakah suatu perintah itu mendasari kebenaran atau tidak. Pada keadaan tertentu setiap Prajurit TNI mungkin akan dituntut untuk mempertimbangkan dengan cepat dan melaksanakannya dengan sesegera pula, dalam rangka memanfaatkan momentum untuk memperoleh kemenangan atau keberhasilan dalam melaksanakan tugas. Hal inilah yang biasa dikenal dengan istilah "Kirka" atau "Kirka Cepat" (memperkirakan keadaan secara cepat).

Wednesday, September 8, 2021

KAPAN SEBENARNYA PENGHITUNGAN KETIDAKHADIRAN TANPA IZIN BAGI PRAJURIT TNI? KARENA TIDAK SESUAI FAKTA BISA SAJA TERDAKWA DIVONIS BEBAS DARI SEGALA DAKWAAN

        Prajurit TNI dididik untuk menjadi prajurit yang disiplin. Namun ada juga yang merasa tidak kuat menjalankan kedisiplinan tersebut dan akhirnya memutuskan untuk melarikan diri dari kesatuan tempat ia bekerja. Prajurit TNI yang melarikan diri tersebut sebagian ada yang kembali ke kesatuan dan ada juga yang tidak kembali dengan alasan dan keadaan tertentu yang terkadang tidak diketahui oleh komandan satuan ataupun para atasannya di tempat ia bekerja. Kesalahan dalam menentukan kebersalahan prajurit pelanggar dalam hal ketidakhadiran tanpa izin bagi Prajurit TNI karena tidak sesuai fakta bisa saja berakibat terdakwa divonis bebas dari segala dakwaan.


Ketidakhadiran Prajurit TNI tanpa izin ada 2 (dua) macam, yaitu:


1.    Tidak hadir tanpa izin (THTI), adalah ketidakhadiran seorang Prajurit TNI di dalam kesatuan tanpa izin dari atasan yang berwenang, lebih dari 1 (satu) hari dan tidak lebih dari 30 (tigapuluh) hari dalam waktu damai serta tidak lebih dari 4 (empat) hari dalam masa perang.

a.    Ketidakhadiran tanpa izin yang disengaja. Ketidakhadiran jenis ini dilakukan oleh seorang Prajurit TNI yang mana pada saat meninggalkan kesatuan memang sengaja untuk tidak hadir dalam kegiatan dinas di satuan dan tanpa izin dari atasannya yang berwenang untuk itu.

b.    Ketidakhadiran tanpa izin yang tidak disengaja, atau karena salahnya atau kelalaian. Ketidakhadiran jenis ini dilakukan setelah melaksanakan kegiatan lain dan bukan dilakukan dari dalam kesatuan, bisa karena salah menghitung waktu atau ada sebab lain yang awalnya bukan ingin menghindarkan diri dari pelaksanaan tugas kedinasan.


Contoh:

Seseorang melaksanakan dinas cuti selama 10 (sepuluh) hari kerja, namun setelah hari ke-11 (kesebelas) tidak kunjung datang ke kesatuannya dan tanpa ada pemberitahuan atau izin lebih lanjut. Sehingga prajurit yang bersangkutan dikatakan telah melakukan ketidakhadiran (THTI) selama 1 (satu) hari bahkan bisa bertambah jika tidak segera melaporkan ke kesatuannya. Bisa saja ada permasalahan lain atau kendala yang membuat dirinya berada dalam situasi ketidakhadiran bukan karena kehendaknya, atau ia tidak mungkin diharapkan untuk bertindak lain selain menyesuaikan dengan keadaan yang dialaminya itu. 


2.    Desersi atau terkadang dieja "disersi", merupakan ketidakhadiran lanjutan dari THTI yang mana masa ketidakhadiran tersebut sudah melebihi waktu 30 (tiga puluh) hari.


        THTI dan desersi merupakan perbuatan yang dilarang, diatur, dan diancam dengan pidana pada pasal-pasal tersendiri, sehingga dalam menentukan unsur-unsur perbuatannya harus teliti. Ketika seorang Prajurit TNI telah melakukan THTI maka mulailah dilaporkan tentang status keberadaannya kepada komando atas. Buatlah laporan tertulis secara periodik sesuai petunjuk komando atas, bisa setiap hari, 3, atau 7 hari sekali bahwa prajurit tersebut telah melakukan ketidakhadiran jenis THTI, hingga yang bersangkutan kembali ke kesatuan. Ketika telah melebihi waktu 4 (empat) hari seorang Prajurit TNI melakukan THTI, maka segeralah untuk menyerahkan perkaranya kepada pihak penyidik polisi militer setempat (lihat Pasal 8 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan penjelasannya).


        Hukum Pidana dan Hukum Pidana Militer berbeda dengan Hukum Disiplin Militer. Hukum Pidana dan Hukum Pidana Militer adalah sama-sama berlaku bagi Prajurit TNI sebagai hukum pidana. Jika suatu pelanggaran yang dilakukan oleh seorang Prajurit TNI tidak diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) maka akan diberlakukan aturan yang ada di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KUHPM yang dimaksud saat ini adalah yang berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Menyesusaikan Hukum Pidana Tentara (Staatsblad 1934, No.167) dengan Keadaan Sekarang. Sedangkan KUHP mendasari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hukum Pidana Militer yang diberlakukan khusus bagi militer mendampingi hukum pidana yang bersifat umum.


        Untuk hal-hal yang bersifat pelanggaran yang dilakukan oleh Prajurit TNI, yang tidak diatur baik dalam KUHPM maupun KUHP, dan tetap akan diterapkan hukuman terhadapnya, akan dicarikan aturannya di dalam Kitab Undang-undang Hukum Disiplin Militer (KUHDM). KUHDM yang dimaksud saat ini adalah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Setiap Prajurit TNI yang melakukan pelanggaran dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin, dan oleh karenanya patut diberi hukuman, setidak-tidaknya berupa teguran/peringatan, atau diberikan tindakan disiplin.


        Untuk pelanggaran hukum berupa ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai, jika tidak lebih dari 4 (empat) hari masih menjadi tanggung jawab komandan satuan atau atasan yang berhak menghukum (Ankum) untuk menyelesaikannya melalui saluran hukum disiplin. Namun jika sudah lebih dari 4 (empat) hari maka perkaranya harus dilaporkan kepada pejabat penyidik polisi militer. Memang Ankum juga termasuk penyidik, namun untuk perkara pidana, kewenangan penyidikan diserahkan kepada penyidik polisi militer dan oditur militer sebagaimana diatur dalam Pasal 74 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Jika setelah anggotanya melakukan THTI lebih dari 4 (empat) hari tidak dilaporkan kepada penyidik polisi militer, tentunya komandan satuan dapat dituntut karena telah lalai dalam melaksanakan tanggung jawab komando. Ketika seorang Prajurit TNI yang menjadi anggota bawahannya di satuan telah atau sedang melakukan ketidakhadiran tanpa izin, maka jika komandan satuannya tidak memproses dan melaporkan pelanggaran bawahannya kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti perkaranya, maka komandan satuan tersebut dapat dianggap melanggar salah satu dari prinsip-prinsip pertanggungjawaban komando di dalam kehidupan militer.


        Ketika sudah melebihi waktu 30 (tiga puluh) hari ketidakhadiran, maka segeralah dikirim laporan bahwa prajurit yang bersangkutan telah melakukan desersi. Sehingga perbuatannya sudah beralih kategori dari THTI menjadi desersi. Meskipun sebelumnya prajurit pelanggar tersebut sudah pernah dilaporkan untuk perkara THTI, namun ketika sudah memenuhi unsur perkara desersi, harus dilaporkan kembali oleh satuannya kepada penyidik polisi militer sebagai laporan baru.


        THTI merupakan kejahatan meskipun ketidakhadiran tanpa izin itu dilakukan hanya 1 (satu) hari. Hal ini berdasarkan ketentuan tentang ketidakhadiran tanpa izin yang diatur mulai dari Pasal 85 KUHPM, adalah tercakup dalam Bab III mengenai Kejahatan-kejahatan yang Merupakan Suatu Cara bagi Seorang Militer Menarik Diri dari Pelaksanaan Kewajiban-kewajiban Dinas. Oleh karenanya seorang komandan satuan tidak boleh lengah meskipun THTI hanya dilakukan sehari.


      Pertimbangan lain yang mengharuskan seorang komandan satuan untuk segera melimpahkan perkara anggotanya kepada penyidik polisi militer adalah untuk menghindari kemungkinan terjadinya perkara pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh prajurit tersebut selama melakukan ketidakhadiran tanpa izin. Ketika tidak ada pelanggaran penyerta, perkara THTI tersebut belum dilaporkan, bisa saja pihak lain tidak mengetahui jika personel di suatu satuan itu telah melakukan pelanggaran THTI. Namun jika yang melakukan pelanggaran THTI tersebut juga melakukan pelanggaran yang lain lalu tertangkap, sementara pelanggaran THTI-nya belum dilaporkan, tentunya komandan satuan dapat dipersalahkan dengan tuduhan pembiaran. Lain halnya jika ketidakhadiran anggotanya tersebut belum lebih dari 4 (empat) hari, sudah dilaporkan kepada komando atas namun belum diserahkan kepada penyidik polisi militer dengan maksud akan diselesaikan sendiri di satuan melalui saluran hukum disiplin militer, meskipun anggota tersebut melakukan pelanggaran lain ketika THTI selama tenggang waktu 4 (empat) hari tersebut, komandan satuan belum bisa dipersalahkan dengan tuduhan pembiaran.


        Jika seorang komandan satuan hanya melaporkan kepada penyidik polisi militer tentang keadaan THTI, sementara waktu proses perkaranya sudah berjalan kemudian seumpama disidangkan dengan tuduhan perbuatan THTI, kemudian prajurit pelanggar muncul kembali pada saat di persidangan dan kehadirannya itu setelah melampaui masa 30 hari dari pelariannya, maka hal ini bisa saja menjadi masalah dalam hal penuntutan oleh oditur militer. Jika oditur militer salah mendakwakan perbuatan dari terdakwa, tentunya akan dapat disanggah dengan uraian eksepsi dari penasihat hukum atau terdakwa sendiri. Dan mungkin saja akan mengakibatkan terdakwa divonis bebas dari segala dakwaan. Tentunya hal ini dapat berdampak negatif bagi kehirmatan satuan.


        Berdasarkan penjelasan di atas, seorang komandan satuan tidak boleh menyepelekan mengenai penghitungan masa ketidakhadiran seorang Prajurit TNI tanpa izin baik yang berupa pelanggaran THTI maupun desersi.

Sunday, September 5, 2021

MUNGKIN INI METODE BARU YANG SEBELUMNYA TELAH TERPIKIRKAN BANYAK ORANG NAMUN BELUM DITERAPKAN SECARA OPTIMAL DAN DIHARAPKAN DAPAT MENGURANGI TINGKAT PELANGGARAN PRAJURIT TNI

         Setiap manusia menjalani kehidupannya dengan berbagai cara dan panduannya sendiri-sendiri tergantung kepada siapa ia menggantungkan kehidupannya dan dimana ia berada. Setiap manusia bisa saja menjalani kehidupan yang baik dan yang buruk tergantung pada dirinya sendiri, bertekad untuk menjalani yang mana. Pada dasarnya setiap manusia diwajibkan untuk berperilaku dan menjalankan kehidupannya dengan baik. Namun setiap manusia belum tentu dapat menjalani kehidupannya dengan selalu berbuat baik, bisa saja sewaktu-waktu seseorang menjadi lupa diri dan menjalani kehidupannya dengan sedikit melakukan kesalahan baik yang disengaja ataupun tidak. Selain faktor internal (yang ada pada diri sendiri) yang menentukan bagaimana ia berperilaku, terdapat juga faktor-faktor eksternal yang dapat berpengaruh terhadap perilaku seseorang, Salah satu yang kental di dalam kehidupan militer yaitu mengenai faktor pembinaan personel (Prajurit TNI).


        Dengan adanya faktor internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi Prajurit TNI, maka faktor eksternal saja belum tentu dapat membentuk perilaku menjadi sesuai yang diharapkan. Dalam hal ini, meskipun pembinaan personel sudah diupayakan sebaik mungkin, namun jika faktor internalnya lebih kuat ke arah keburukan, maka semua itu belum tentu membawa kebaikan bagi personel yang bersangkutan. Artinya, ketika Prajurit TNI sudah dibina secara intensif belum tentu bahwa mereka tidak akan melakukan pelanggaran. Sehingga untuk menentukan tingkat keberhasilan dalam pembinaan personel tidak semerta-merta dilihat dari banyak-sedikitnya pelanggaran anggotanya.


        Demikian pula ketika para Prajurit TNI sudah sering diingatkan oleh komandan satuannya supaya tidak melakukan pelanggaran, baik melalui kegiatan apel, penyuluhan hukum, ataupun penyuluhan pembinaan mental, dan ketika tetap saja ada Prajurit TNI yang melanggar hukum, hal ini bukan berarti usaha-usaha yang disebutkan tadi tidak berdampak baik atau tidak ada gunanya. Kegiatan pengarahan, pemberian nasihat, ataupun penyuluhan tentang hukum dan pembinaan mental hanyalah sebagai upaya untuk memberikan informasi tentang apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh militer di dalam kehidupan sehari-harinya, serta tentang apa yang sebaiknya dikerjakan ketika menghadapi suatu permasalahan, bahkan sedikit menakut-nakuti Prajurit TNI agar tidak melakukan pelanggaran hukum. Namun semua itu kembali tergantung pada diri masing-masing, apakah mau melaksanakan arahan dengan benar atau mengabaikannya dengan berbagai resiko yang harus diambil karenanya. Sekali lagi dalam hal ini, jika terjadi peningkatan jumlah pelanggaran anggota dari bulan sebelumnya, atau tahun sebelumnya, bukan berarti bahwa usaha-usaha yang selama ini dilakukan tidak dilaksanakan dengan baik. Banyak faktor yang mempengaruhi sedikit atau banyaknya tingkat pelanggaran anggota dari masa ke masa.


        Jika kita teliti lebih lanjut, sesungguhnya setiap orang berinteraksi dengan orang lain dalam menjalani kehidupan ini. Sehingga dimungkinkan dalam kegiatan berinteraksi sesama manusia tersebut terdapat ketidakcocokan atau kesalahan yang menimbulkan terjadinya pelanggaran hukum. Bagi Prajurit TNI yang bujangan, yang disebut keluarga tentunya adalah orang tua dan saudara kandungnya atau mungkin keluarga tiri. Namun bagi Prajurit TNI yang sudah menikah, tentunya yang disebut keluarga adalah istri dan anak-anaknya, baik yang tinggal di tempat yang sama maupun yang berbeda tempat tinggal. Dan bagi yang sudah menikah, maka keluarganya itulah yang memiliki hubungan paling mungkin untuk dapat terjadinya permasalahan. Artinya istri atau anak juga dapat menjadi penyebab seorang militer menghadapi permasalahan hukum atau bahkan ia sendiri yang melakukan pelanggaran hukum. Istri dan anak adalah ujian (lihat QS. At-Taghābun: 14-15). Jika Prajurit TNI tidak bisa menyelaraskan hubungan antara ia dengan istri dan anaknya, tentu dapat menimbulkan suatu permasalahan, baik di antara mereka ataupun antara mereka dengan orang lain.


        Sebagian permasalahan Prajurit TNI berawal dari masalah dalam rumah tangganya. Permasalahan yang timbul di dalam kehidupan berumah tangga dapat menimbulkan salah satu atau kedua pasangan suami-istri melakukan pelanggaran hukum.


1.    Ketika sang istri merupakan sosok pribadi yang ternyata tidak pandai bersyukur, tidak bisa menghargai suaminya, bisa saja kemudian sang suami mencari pelampiasan di luar rumah yang kemudian baik disadari ataupun tidak, mengakibatkan ia terlibat dalam permasalahan hukum, bisa berupa pelanggaran disiplin ataupun pidana. Hal ini bisa juga terjadi sebaliknya, ketika yang menjadi Prajurit TNI adalah sang istri.


2.    Atau ketika seorang istri tidak cukup memiliki pengetahuan hukum, ia tidak dapat secara optimal mengingatkan atau mencegah suaminya berbuat pelanggaran.


3.    Bahkan mungkin saja seorang istri Prajurit TNI tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang bagaimana perlunya mendapatkan bantuan hukum ketika sedang mengalami suatu permasalahan hukum. Istri prajurit TNI juga perlu memahami bahwa dirinya dapat diberi pendampingan hukum atas perkara yang dialaminya baik untuk dirinya sendiri maupun keluarga dan orang tuanya.


Atau pada keadaan lain, setidak-tidaknya istri dari prajurit TNI tidak mudah dibohongi oleh suaminya, jika ibu Persit memiliki tingkat pengetahuan yang cukup tentang sesuatu hal.


        Berdasarkan penjelasan di atas, sangatlah perlu dilakukan juga pemberian arahan terhadap anggota keluarga prajurit. Di antaranya juga bisa dengan mengikutsertakan istri prajurit TNI dalam kegiatan-kegiatan penyuluhan hukum dan pembinaan mental yang diadakan oleh kesatuan setempat. Atau bahkan para komandan satuan juga mengikutsertakan istri prajurit TNI dalam kegiatan jam komandan di satuannya didukung dengan peran serta para pembina ibu-ibu itu sendiri.


        Peran serta dan peran aktif istri prajurit TNI dalam mendukung kegiatan prajurit dan kesatuan diharapkan dapat menurunkan tingkat pelanggaran Prajurit TNI.

Sunday, August 29, 2021

TUGAS ATASAN YANG PALING SEDERHANA NAMUN SERING TERABAIKAN ADALAH MELAKUKAN HAL MUDAH INI TERHADAP ANGGOTANYA (PRAJURIT TNI)

        Di lingkungan kehidupan militer kerap sekali dengan istilah pembinaan. Pembinaan yang dimaksud meliputi pembinaan mental, rohani, dan jasmani.


1.    Pembinaan mental, merupakan pembinaan yang berkaitan dengan pembentukan dan peningkatan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, bangsa, dan negara, termasuk kesatuan tempat ia bekerja agar setiap Prajurit TNI mampu menyelesaikan setiap penugasan mulai dari yang paling mudah hingga yang paling berat sekalipun.


2.    Pembinaan rohani, merupakan pembinaan yang berkaitan dengan pembentukan dan peningkatan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar setiap Prajurit TNI tidak melakukan pelanggaran.


3.   Pembinaan jasmani, merupakan pembinaan yang berkaitan dengan pembentukan, peningkatan, dan pemeliharaan kemampuan jasmani agar tetap siap dalam menjalankan segala penugasan.


        Konseling adalah kegiatan wawancara atau pengumpulan keterangan oleh seseorang terhadap orang lain dengan maksud untuk mendalami dan memahami keadaan orang tersebut serta orang-orang lainnya yang berkaitan dengannya secara langsung maupun tidak langsung, dan diharapkan bisa membantu kesulitan yang sedang dihadapinya. Di lingkungan kehidupan militer ditujukan untuk mengeliminir setiap hambatan dalam pelaksanaan tugas-tugas militer.

Tugas atasan yang paling sederhana namun sering terabaikan adalah melakukan hal mudah ini terhadap anggotanya (Prajurit TNI).


        Pembinaan itu bukan kegiatan yang sekali jadi lalu selesai, melainkan terus-menerus dikarenakan manusia memiliki pasang-surut dalam hal kondisi kejiwaannya dan juga raganya, dalam hal ini kesehatan jiwa dan kesehatan jasmani.

Keadaan jiwa ini yang harus selalu diawasi karena cenderung tidak terlihat dari luar karena tidak semerta-merta dapat tercermin pada keadaan luarnya (jasmani, berupa sikap dan perilaku). Itulah perlunya diadakan konseling secara rutin, baik secara formal dengan cara memanggil khusus maupun informal dengan cara langsung meneliti obyek dalam kegiatan berkomunikasi sewaktu-waktu di lapangan, atau di kantor bahkan bisa dilakukan di rumah baik di rumah bawahan ataupun di rumah atasan.

Kegiatan konseling ini yang mungkin kurang diperhatikan dikarenakan padatnya kegiatan satuan ataupun kesibukan komandan satuan. Seyogyanya kegiatan tersebut dapat juga didelegasikan kepada unsur-unsur komandan bawahan yang bisa lebih dekat dengan para anggotanya.


        Memang selama ini kegiatan pengarahan oleh atasan kepada para anggotanya sudah banyak dilakukan pada saat kegiatan-kegiatan apel (apel pagi, apel siang, apel malam, apel luar biasa) ataupun jam-jam komandan. Bahkan secara periodik setiap tahun juga diadakan penyuluhan hukum dan pemberian nasihat pembinaan mental. Namun hal-hal tersebut belum tentu berdampak signifikan terhadap pengarahan perilaku anggota dikarenakan bentuk-bentuk pengarahan itu disampaikan kepada orang banyak dalam satu waktu, yang mana prosentase penerimaan dari para Prajurit TNI sebagai audiens tergantung berbagai faktor yang dapat mempengaruhi tingkat penyerapan informasi.


        Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi tersebut di antaranya adalah suara yang dikeluarkan atau suara yang diterima oleh audiens sudah cukup jelas, slide yang ditampilkan apakah sudah cukup terbaca hingga dari posisi paling belakang, dan audiens sedang berkonsentrasi menerima informasi ataukah tidak serta kenyamanan audiens selama mengikuti kegiatan. Atau karena pelaksanaan penyuluhan hukum ataupun pembinaan mental terhadap suatu satuan dilakukan hanya sekali dalam setahun, tentunya hal ini merupakan jangka waktu yang sangat lama. Lagipula keinginan prajurit untuk melakukan konsultasi melalui telpon sangatlah kecil, dengan berbagai alasan dan kendala. Atau sebenarnya kendala ini bisa diatasi oleh komandan satuan dengan cara penyampaian yang berulang-ulang pada saat melaksanakan jam komandan. Materi-materi penyuluhan hukum ataupun pembinaan mental tersebut dapat disampaikan kembali kepada para anggota oleh komandan satuan.


        Oleh karenanya konseling dapat menjadi jalan yang lebih efektif dan efisien meskipun membutuhkan waktu tertentu. Namun hal ini dapat dikerjakan terhadap anggota-anggota tertentu yang memang dinilai memerlukan perhatian lebih. Peniaian dapat dilakukan baik dalam setiap kegiatan apel dan kegiatan lainnya ataupun berdasarkan laporan-laporan tertentu dari berbagai pihak.


        Jika di tempat apel, atau betuk-bentuk pengarahan lainnya, tentu mengalami keterbatasan dalam hal menggali keadaan atau permasalahan anggota. Waktu terbatas, atau mungkin anggota malu jika hendak bertanya atau menyampaikan permasalahan yang sedang dihadapinya. Dengan melakukan konseling diharapkan anggota menjadi lebih terbuka. Sehingga kemungkinan-kemungkinan terjadi permasalahan terhadap para anggotanya dapat ditemukan dini, cegah dini, atau atasi dini. Ini salah satu bentuk kepedulian atasan terhadap bawahannya.


        Pengawasan juga perlu dilakukan terhadap keluarga prajurit. Pengawasan bukan hanya dilakukan terhadap prajuritnya melainkan terhadap istri-istri prajurit sebagai anggota Persatuan Istri Tentara/Prajurit (ibu Persit). Terutama dalam hal ada Prajurit TNI yang sedang melaksanakan dinas luar seperti penugasan di dalam ataupun di luar negeri yang membutuhkan waktu lama berada di luar asrama, sehingga meninggalkan keluarga dalam hal ini istrinya. Sudah tentu pengawasan terhadap istri-istri prajurit harus lebih diperketat untuk mengantisipasi hal-hal buruk yang mungkin akan terjadi ketika suami mereka sedang tidak berada di asrama mereka dalam waktu yang lama. Dalam hal ini pengawasan dapat dilaksanakan oleh unsur pimpinan terutama perwira tertua bersama istrinya, yang tinggal di asrama dan menjaga prajurit lainnya yang tidak melaksanakan penugasan. Perwira tertua ataupun istrinya dapat melakukan konseling terhadap keluarga prajurit (istri dan anak-anaknya) yang memerlukan perhatian lebih atau diduga sedang mempunyai permasalahan. Permasalahan yang paling menonjol biasanya perselingkuhan antara ibu Persit dengan Prajurit TNI yang tinggal di asrama yang tidak melaksanakan penugasan. Perwira tertua dan prajurit lainnya yang tinggal beserta istrinya wajib menjaga diri masing-masing serta dapat saling mengawasi terhadap ibu Persit yang sedang ditinggal suaminya.


        Atau lebih baik lagi jika dapat tercipta suatu keadaan yang mana para Prajurit TNI tersebut secara sukarela menyampaikan atau meminta petunjuk kepada atasannya tentang permasalahan yang sedang atau akan dihadapinya sejak dini. Oleh karenanya perlu juga dibina kedekatan dan saling peduli antar ibu Persit agar mereka saling mengawasi satu sama lain dan tercipta kemudahan dalam pelaksanaan konseling di antara ibu Persit. Itulah juga salah satu tugas para unsur komandan untuk membina kedekatan dengan para anggotanya agar mereka tidak sungkan-sungkan untuk berbagi suka maupun duka dalam rangka mendapatkan solusi bagi kepentingan bersama terutama satuan.

Saturday, August 28, 2021

BAGAIMANA PEMBAHASAN KRIMINOLOGI DI LINGKUNGAN KEHIDUPAN MILITER, APA YANG MEMBUATNYA KHUSUS DAN BERBEDA? PERTANGGUNGJAWABAN KOMANDO ADALAH KUNCINYA

        Militer merupakan organisasi dan komunitas yang memiliki ciri khusus atau ciri khas dalam hal cara bekerja dan bersosialisasi. Dalam hubungan internal, suatu organisasi militer memiliki sesuatu yang mungkin tidak menonjol pada organisasi lainnya. Yang berbeda dalam kehidupan berorganisasi dan bermasyarakat di lingkungan militer adalah adanya program pembinaan terhadap Prajurit TNI dan keluarganya.
Bagaimana pembahasan kriminologi di lingkungan kehidupan militer, apa yang membuatnya khusus dan berbeda? Pertanggungjawaban komando adalah kuncinya.
        

        Pembinaan terhadap Prajurit TNI tidak boleh yang bersifat melanggar hukum. Pembinaan terhadap Prajurit TNI meliputi juga pembinaan terhadap keluarganya. Prajurit TNI sekarang sudah lebih ditertibkan lagi untuk tidak melakukan hal-hal yang termasuk kekerasan yang bersifat penganiayaan yang dapat menimbulkan luka ataupun kematian, dengan adanya penggunaan alat baik berupa benda tumpul maupun tajam, yang mana secara langsung menggunakan dan diakibatkan oleh alat eksternal ataupun internal (organ tubuh berupa kepalan/pukulan tangan, tendangan kaki, dan yang lainnya).
        

        Pembinaan yang menunjang ke arah pembentukan Prajurit TNI yang pemberani dan pantang menyerah tidak harus dilakukan dengan cara dilatih untuk terbiasa dipukuli, ditendangi, dan sebagainya. Karena metode pembinaan yang seperti itu tidak bisa menjadi jaminan bahwa produk yang dihasilkan dapat terbentuk dengan baik. Yang terjadi malah justru kegagalan. Karena jika salah penanganan metode pembentukan keberanian dan semangat pantang menyerah, tentunya dapat berakibat fatal, terjadi luka dalam bahkan kematian personel. Dan metode-metode kekerasan yang bersifat penganiayaan akan mudah ditunggangi oleh egoisme atasan atau senioritas untuk melampiaskan dendam tradisi secara turun-temurun. Kegiatan kekerasan yang bersifat penganiayaan yang berkedok tradisi harus dieliminir.
        

        Pembinaan yang bersifat militer yang bisa diterapkan jauh lebih baik untuk menimbulkan keberanian dan semangat pantang menyerah, adalah kegiatan seperti latihan merayap, berguling, dan berjungkir dengan jarak dan lama waktu yang terukur. Jika pembinaan yang bersifat latihan seperti di atas tidak mau dilaksanakan oleh seorang bawahan, atau sudah tidak mau lagi melaksanakannya ketika diberi perintah untuk melaksanakan latihan militer ataupun yang bersifat tindakan disiplin, maka ia jangan dipukuli atau dianiaya, melainkan diproses saja secara hukum. Jika seorang Prajurit TNI sudah tidak mau lagi atau tidak bisa lagi dibina, berilah ia sanksi yang seberat-beratnya melalui pemberian sanksi disiplin mulai yang paling ringan hingga yang paling berat yaitu pemecatan atau dikenal dengan istilah pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
        

        Prajurit TNI terkadang perlu berjiwa keras namun bukan brutal. Jika ada Prajurit TNI yang brutal maka disebut sebagai produk pembinaan yang gagal. Produk pembinaan yang gagal itu harus dipisahkan atau dikeluarkan dari komunitas militer.
Kita ambil perumpamaan dari suatu perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan produk barang. Barang hasil produksi yang termasuk golongan barang rijek, dipisahkan dari barang lainnya yang masih masuk dalam kriteria barang layak jual. Barang rijek, yang tidak sesuai kriteria layak jual tadi dipisahkan untuk dijual murah, dibuang, atau dimusnahkan dan diolah menjadi bahan lain jika diperlukan, agar tidak menciderai nama baik perusahaan produsen barang tersebut.
        

        Demikian juga halnya dengan Prajurit TNI. Organisasi TNI membentuk prajurit-prajurit yang siap untuk melaksanakan tugas-tugas militer. Oleh karenanya terdapat instrumen yang diterapkan untuk membentuk itu, yaitu instrumen pembinaan personel. Proses pembinaan terhadap Prajurit TNI dilakukan secara berkesinambungan, yang mana pembinaan tersebut ditujukan untuk membuat Prajurit TNI siap melaksanakan tugas, memperbaikinya, atau menjaganya agar tetap baik.

Dalam prosesnya terdapat berbagai faktor yang akan mempengaruhi penampilan dan kinerja Prajurit TNI tersebut. Itulah kewajiban para komandan suatu kesatuan militer (komandan satuan) dalam hal menjaga agar satuannya senantiasa siap untuk melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepada tiap-tiap instansi militer atau kesatuan atau istilah yang biasa digunakan yaitu "satuan".
Ketika seorang Prajurit TNI berdasarkan penelitian dan pertimbangan yang matang ternyata dinilai sudah tidak dapat lagi dibina dan dipertahankan di lingkungan masyarakat militer, maka dengan sangat terpaksa Prajurit TNI tersebut harus dipisahkan dan dikeluarkan dari keanggotaannya sebagai Prajurit TNI. Dan sebaliknya, bila dipertimbangkan masih bisa dibina menjadi lebih baik kembali, maka bisa dilaksanakan pembinaan sementara secara khusus di lembaga pemasyarakatan militer.
        

        Jika berbicara tentang kriminologi, intinya kriminologi itu tentang perilaku pelaku dan sebab akibat terjadinya suatu kejahatan. Sebab akibat itu meliputi keadaan, niat, dan kesempatan. Faktor internalnya adalah pengawasan dan pengendalian dari satuan.
Suatu kejahatan itu pada umumnya terjadi berpasangan, ada pelaku dan ada korban. Hal ini juga merupakan pertemuan dari dua keadaan, yang mana jika keadaan satunya tidak ada maka keadaan yang lain tidak terjadi.

Contoh:

Pada suatu waktu ada seorang perempuan yang berpakaian seksi dan mengundang syahwat, sementara ada juga laki-laki yang sedang berpikiran ke arah nafsu seksual. Maka ketika kedua keadaan itu bertemu pada suatu tempat dan waktu yang sama, hal itu dapat memicu terjadinya kejahatan seksual, yang mana jika keadaan pada saat itu dianggap memungkinkan oleh pelaku maka terjadilah usaha perkosaan, penculikan, dan sebagainya. Jika kedua keadaan tersebut tidak bertemu pada satu waktu dan tempat, tentunya kejahatan mengenai hal tersebut belum tentu terjadi.
Begitu juga jika pada saat laki-laki tadi hanya berada sendirian dan tidak bisa kemana-mana atau memang tidak ke tempat yang terdapat orang lain, tentunya tidak akan terjadi kejahatan tersebut.
        

        Oleh karena itu perlu dihindari juga hal-hal yang dapat memancing seseorang menjadi pelaku kejahatan. Karena bisa saja semula tidak ada niat berbuat jahat, namun kemudian tiba-tiba muncul niat itu dikarenakan ada yang memancing keadaan baik secara sengaja ataupun tidak sengaja, apalagi jika keadaan pada saat itu mendukung terjadinya  kejahatan (misal: malam hari, atau keadaan sepi).
      

        Kriminologi di bidang militer memiliki kekhususan. Di lingkungan masyarakat umum, seseorang dapat dianggap sebagai pelaku kejahatan atau pelanggar hukum jika tidak melaporkan tentang adanya dugaan suatu tindak pidana kepada pihak yang berwajib baik yang bersifat masih rencana, proses, ataupun yang sudah terjadi. Namun di lingkungan militer terdapat perbedaan. Di lingkungan militer berlaku tanggung jawab komando (tanggung jawab komandan), artinya bahwa setiap komandan satuan memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya suatu pelanggaran yang nyata-nyata akan dilakukan oleh anggotanya, menghentikan dan melaporkan berlangsungnya suatu pelanggaran yang sedang dilakukan oleh anggotanya, serta memproses, melaporkan, dan/atau menjatuhkan hukuman terhadap anggotanya yang telah melakukan pelanggaran.
        

        Jika ketiga hal itu tidak diterapkan oleh seorang komandan satuan maka yang bersangkutan akan dituntut secara hukum dan dianggap sebagai pelaku pelanggaran yang dapat diberi hukuman mulai dari penjatuhan hukuman disiplin hingga pemidanaan, atau setidak-tidaknya pencopotan jabatan.

Mungkin ada sebagian yang berpikir bahwa pelanggaran anggota tidak harus selalu dilaporkan, dibiarkan mengambang dan berlarut-larut tanpa kepastian, dengan harapan komandan satuan akan tetap terlihat bagus dalam hal pembinaan prajuritnya. Jika ada yang berpikiran demikian, jelas salah besar, dan tidak perlu dibudayakan. Bukan berarti bahwa ketika banyak anggotanya diproses karena telah melakukan pelanggaran lalu komandan satuan dinyakatan gagal dalam pembinaan. Komandan satuan itu silih berganti dalam rentang waktu yang relatif pendek, sehingga tidaklah bijaksana jika membebankan semua kesalahan anggota pada komandan satuannya yang terakhir menjabat, karena pembinaan itu merupakan kelanjutan dari pembinaan personel sebelumnya. Jelek dan tidaknya seorang komandan satuan tergantung bagaimana ia menyikapi persoalan dalam satuannya, seperti yang dijelaskan di atas tentang pertanggungjawaban komando.


        Perhatikan Pasal 132 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), yang mengatur sebagai berikut:

"Militer, yang sengaja mengizinkan seorang bawahan melakukan suatu kejahatan, atau yang menjadi saksi dari suatu kejahatan yang dilakukan oleh seorang bawahan dengan sengaja tidak melakukan suatu "tindakan" (matregel) kekerasan yang diharuskan sesuai dengan kemampuannya terhadap pelaku tersebut, demi kepentingan perkara itu, diancam dengan pidana yang sama pada percobaannya."

Pasal di atas juga berkaitan dengan Pasal 133 KUHPM, tergantung termasuk kriteria yang mana perbuatan dari komandan satuan tersebut.

        Sehingga di lingkungan militer terdapat perkembangan kriminologi berdasarkan tanggung jawab komando. Dalam hal ini kepedulian komandan satuan menjadi titik berat penentu penilaian di bidang kriminologi di lingkungan militer. Hal ini yang merupakan salah satu ciri khas militer sebagai organisasi yang mengutamakan kekompakan dan satu komando atau satu perintah, untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas satuan.

Friday, August 27, 2021

PERLUASAN MAKNA KUMPUL KEBO DAPATKAH DITERAPKAN DI LINGKUNGAN KEHIDUPAN MILITER? APAKAH DAPAT DITERAPKAN TERHADAP ORANG-ORANG YANG TIDAK TINGGAL BERSAMA?

         Kumpul Kebo adalah suatu istilah yang digunakan untuk perbuatan dua orang, pasangan laki-laki dan perempuan, yang tidak terikat perkawinan namun sudah hidup bersama layaknya suami-istri, melakukan perzinahan, melanggar hukum agama. Namun apakah benar patokannya harus selalu disyaratkan tinggal di dalam satu rumah? Seiring perkembangan zaman tentunya istilah tersebut telah mengalami perluasan makna. Perluasan makna Kumpul Kebo dapatkah diterapkan di lingkungan kehidupan militer? Apakah dapat diterapkan terhadap orang-orang yang tidak tinggal bersama?


        Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memang tidak diatur secara khusus tentang perbuatan Kumpul Kebo. Terhadap dua orang laki-laki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan di dalam KUHP tidak dianggap sebagai suatu kejahatan maupun pelanggaran. KUHP mengatur perbuatan perzinahan yang dilakukan oleh orang-orang yang keduanya dan/atau salah satu pelakunya masih terikat perkawinan dengan orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP. Adapun yang diatur dalam Pasal 281 KUHP hanya dilihat dari apakah suatu perbuatan itu telah memenuhi unsur melanggar kesusilaan di muka umum yang dapat membuat siapapun yang melihatnya akan merasa jijik atau tidak.


        Kalau pada masa lalu, kita memahami suatu perbuatan Kumpul Kebo itu hanya sebatas definisi perbuatan perzinahan, melakukan hubungan layaknya suami-istri, yang dilakukan berulang kali oleh suatu pasangan laki-laki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan yang berada atau tinggal bersama di dalam satu rumah. Kemudian diperluas dengan adanya fasilitas kost-kostan yang hanya berupa kamar. Dan ketika pasangan tersebut tinggal satu ruangan di kamar kost-kostan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan Kumpul Kebo.


Lalu bagaimana dengan laki-laki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan namun sudah berulang kali secara rutin berzinah, melakukan hubungan layaknya suami-istri, sementara mereka tidak tinggal bersama di dalam satu rumah ataupun kamar semisal kost-kostan?


        Istilah Kumpul Kebo seiring perkembangan zaman sudah mengalami perluasan makna, bukan hanya terhadap orang-orang yang berada dalam satu tempat tinggal. Namun terhadap suatu pasangan yang tidak tinggal bersama di dalam satu tempat pun dapat dikategorikan sebagai telah melakukan perbuatan Kumpul Kebo jika mereka seolah-olah sudah merasa tidak ada halangan bagi mereka untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri padahal mereka tidak terikat dalam perkawinan, yang tercermin dari perbuatannya melakukan perzinahan secara berulang-ulang.

Lagipula bisa saja alasan tidak tinggal bersama dalam satu atap itu dikarenakan beberapa hal sebagai berikut:

1.    Tidak memiliki anggaran untuk membeli atau menyewa tempat untuk tinggal bersama;

2.    Dikarenakan sebagai Prajurit TNI bujangan terikat aturan bahwa yang bersangkutan masih diwajibkan tinggal di barak khusus prajurit bujangan, sehingga tidak memungkinkan tinggal di luar asrama;

3.    Mungkin saja ada kesengajaan untuk menyembunyikan kesan telah melakukan perbuatan Kumpul Kebo, mengelabui masyarakat dengan cara tidak tinggal bersama;

4.    Kegiatan Kumpul Kebo yang dilakukan dengan tinggal bersama dalam satu atap sudah tidak memungkinkan lagi dilakukan pada masa sekarang dikarenakan pengawasan warga setempat sudah lebih ketat;

5.    Terlebih-lebih adanya pandemi Covid-19 mendorong pendataan tempat tinggal warga yang lebih akurat sehingga jika ada yang terkena wabah Covid-19 malah perbuatan pasangan Kumpul Kebo akan mudah terbongkar; atau

6.    Dan sebagainya.


        Peranggapan dikarenakan adanya perluasan makna seperti yang dijelaskan di atas dapat juga dianalogikan terhadap suatu keadaan orang-orang yang berada dalam suatu perkawinan. Seorang laki-laki dan perempuan yang sudah menikah (terikat dalam perkawinan yang sah) tidak disyaratkan bahwa keduanya harus selalu berada atau tinggal bersama di dalam satu rumah atau kamar. Mungkin saja dikarenakan alasan dan keadaan tertentu mereka harus tinggal di tempat yang terpisah atau berlainan, namun tetap saja mereka dikatakan sebagai pasangan suami-istri.


Demikian juga halnya dengan keadaan Kumpul Kebo. Orang-orang yang melakukan perbuatan Kumpul Kebo sudah tidak lagi selalu dianggap dan disyaratkan bahwa pasangan yang tidak terikat perkawinan tersebut harus selalu berada dan tinggal di dalam satu tempat. Meskipun tidak tinggal bersama, tetap saja mereka dapat dikategorikan sebagai pasangan Kumpul Kebo. Dalam hal ini yang menjadi penekanan adalah perbuatannya, yaitu perzinahan, telah berulang kali melakukan hubungan layaknya suami-istri tanpa terikat perkawinan yang sah, karena sudah terbiasa seolah-olah sudah tidak ada halangan bagi mereka (suatu pasangan) untuk melakukan perbuatan tersebut, juga dapat dianggap sebagai perbuatan Kumpul Kebo.


        Jika masyarakat di lingkungan setempat sudah melihat gelagat atau kebiasaan yang mencurigakan tentu akan cenderung berusaha mencari tahu tentang keadaan yang sebenarnya. Misalnya seorang pria sering datang ke tempat seorang wanita yang sendirian, berulang-ulang dan berlama-lama, sementara ketua lingkungan di tempat itu mengetahui bahwa wanita yang didatanginya tidak ada hubungan keluarga dengan pria yang datang, ini sudah merupakan suatu hal yang patut dicurigai. Dalam keadaan yang seperti ini Pasal 282 KUHP dapat saja diterapkan karena dianggap telah membuat masyarakat di sekitarnya menjadi merasa jijik dengan kebiasaan yang dilakukan oleh para pelaku Kumpul Kebo, sedangkan untuk kebenarannya perlu didukung dengan bukti-bukti yang mengarah pada perbuatan tersebut.


        Bila terdapat Prajurit TNI yang berstatus bujangan atau duda tidak terikat perkawinan yang sah dengan orang lain, kemudian ia berulang kali melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan pasangannya, meskipun mereka tidak tinggal bersama di dalam satu rumah atau kamar, tetap saja dianggap sebagai suatu pelanggaran, bisa sebagai pelanggaran disiplin militer hingga pidana. Perbuatan seperti ini harus segera dihentikan, bisa dengan cara memutuskan pergaulannya atau dengan cara menikahkan keduanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ajaran agama yang dianutnya. Pilih mana yang dianggap lebih baik sesuai dengan berbagai pertimbangan yang paling mungkin diambil berdasarkan keadaan pada saat itu.

Saturday, August 21, 2021

JANGAN PERNAH BERKATA "SAYA SUDAH BERBUAT BANYAK UNTUK KESATUAN ATAU KEDINASAN TETAPI MENGAPA KARIR SAYA BEGINI-BEGINI SAJA?"

        Mungkin pada suatu waktu kita pernah berpikir atau bahkan terucap: "Saya sudah berbuat banyak untuk kesatuan atau kedinasan tetapi mengapa karir saya begini-begini saja?"

Bahkan mungkin kita pernah berkeluh kesah, orang yang biasa-biasa saja karirnya bagus atau bahkan luar biasa, tetapi yang luar biasa dalam bekerja atau telah bekerja keras melampaui panggilan tugasnya malah tetap berada pada posisi yang biasa-biasa saja. Disadari ataupun tidak, sebagian orang akan cenderung berpikir seperti itu.


1.    Namun pernahkah kita berpikir, bahwa apa yang kita kerjakan sebagian besar adalah kewajiban?

2.   Pernahkah kita berpikir, bahwa yang kita kerjakan tidak selalu berbalas dengan perbandingan yang seimbang?

3.  Pernahkah kita berpikir, bahwa yang menjalankan sistem perilaku kehidupan di dunia ini adalah manusia?


Oleh karenanya:

1.        Jika kita pernah berpikir, sesungguhnya peran dalam kehidupan terbagi ke dalam 3 (tiga) jenis kegiatan dari segi keharusan, yaitu kegiatan yang merupakan kewajiban, hak, dan kegiatan sukarela. Sebagian besar yang harus kita kerjakan merupakan kewajiban, sedangkan yang lainnya yang memiliki bagian lebih sedikit berupa hak dan ada pula yang berupa kegiatan sukarela yang belum tentu sebagai kewajiban dan/atau hak. Nampak bahwa hak dan kegiatan sukarela masing-masing memiliki komposisi yang lebih sedikit dibandingkan kewajiban, dan oleh karenanya kewajiban dilaksanakan terlebih dahulu mendahului hak dan kegiatan sukarela.


2.        Jika kita pernah berpikir, sesungguhnya suatu kewajiban yang kita laksanakan tidaklah selalu menimbulkan hak karena sesungguhnya kewajiban lahir dari suatu perintah, keharusan untuk dikerjakan, yang belum tentu berbalas dengan kebaikan, untuk hal yang sama, ataupun lain hal. Belum tentu ada keharusan orang lain untuk membalas dengan sesuatu yang seimbang dengan dan terhadap apa yang sudah kita kerjakan dalam rangka melaksanakan kewajiban tersebut.


3.        Jika kita pernah berpikir, yang menjalankan sistem perilaku kehidupan ini adalah manusia, maka kita tidak bisa terlalu berharap apa yang kita terima haruslah seperti yang kita pikir dan nantikan. Selama kita masih menggantungkan harapan kepada manusia, maka hal ini adalah sesuatu yang harus dimaklumi bahwa manusia tidak mungkin memenuhi semua keinginan manusia lainnya apalagi jika harus secara pasti hitungannya. Hanya Allāh ﷻ yang tepat perhitungannya, tidak dikurangi sedikitpun bahkan diberi penghargaan yang jauh lebih banyak daripada kebaikan yang telah dikerjakan manusia, tidak dizalimi sedikitpun (lihat QS. Al-Baqarah: 245, 261, dan QS. Ali 'Imran: 25, 161).

Jika kita melakukan sesuatu untuk kebaikan orang lain/banyak yang diridai Allāh ﷻ , maka Allāh ﷻ (insyā Allāh) akan memudahkan jalannya.


Bagaimana caranya agar Allāh ﷻ meridai apa yang kita kerjakan? Mungkin beberapa hal ini bisa diterapkan:

a.        lakukan perbuatan yang baik;

b.        yakini bahwa yang kita kerjakan karena mengutamakan mencari rida Allāh ﷻ ;

c.        senantiasa berdoa, tidak berputus asa;

d.       istiqomah, perbuatan baik dilakukan dengan konsistensi dan keteguhan hati.


        Jangan gantikan kebaikan kita dalam bekerja dengan harapan imbalan agar pangkat dan jabatan menjadi lancar. Dan ketika kita belum beruntung lalu menjadi kecewa, berkeluh kesah, serta menyalahkan orang lain. Jangan sekali-kali terucap kata-kata seperti ini: "orang lain yang malas bekerja, diberi pekerjaan senantiasa menghindar, tahunya hanya memerintah Bawahan tapi tidak pernah membimbing dan mengarahkan tentang pekerjaan itu" dan lain-lain perkataan yang seperti itu "tapi karirnya lancar dan mendapatkan kedudukan yang lebih baik". Meskipun yang berucap seperti itu menyatakan bahwa kebaikan dan kerja kerasnya dalam bekerja selama ini sudah dilakukan dengan keikhlasan, namun sesungguhnya ucapan itu secara tidak disadari merupakan cerminan bahwa yang selama ini dikerjakannya tidak dilandasi keikhlasan karena mencari rida Allāh ﷻ, namun semata-mata karena orientasi duniawi. Perasaan-perasaan seperti demikian harus senantiasa dihindari supaya tidak mengotori ketulusan.


   Pembaca, penonton, atau pendengar tidak boleh mempertanyakan apakah penulis, pemberi materi, atau penceramah sudah melakukan kebaikan seperti yang disampaikannya. Insyā Allāh pengalaman yang buruk itu sudah masa lalu bagi mereka. Terima saja dan praktekkan nasihat-nasihat baik yang disampaikan karena mungkin itu memang sudah petunjuk dari Allāh ﷻ kepada kita. Ikuti petunjuk kebaikan yang sampai kepada kita agar kita dimudahkan dalam menjalankannya. Jika kita hanya mau melaksanakan suatu petunjuk kebaikan dari orang-orang yang sudah dianggap baik saja, maka sesungguhnya kita akan menderita kerugian karena tidak mendapatkan berkah dari kebaikan tersebut. Laksanakan kebaikan sekalipun itu mungkin bersumber dari sesuatu yang tidak baik. Kalau menunggu pelaksanaan kebaikan dijalankan hanya jika disampaikan oleh orang-orang yang selalu melaksanakan kebenaran saja, maka belum tentu kita dapat menjumpai hal itu, karena manusia tidak sempurna sangat mungkin ada salah di antara berbuat kebenaran sekalipun itu hanya sedikit.

Ingatlah, manfaatkan yang baik-baik, buang yang jelek-jelek, demikianlah pilihan yang bijaksana. Sesungguhnya Allāh Maha Pengampun lagi Maha Bijaksana.


        Laksanakan kebaikan demi kebaikan dengan jalan yang baik sebagai suatu kewajiban, dari Allāh ﷻ , dari Rasulullāh, dan dari ulil amri di antara kalian (seperti yang dimaksud dalam QS. An-Nisā': 59). Carilah rida Allāh ﷻ dalam setiap kegiatan baik itu, insyā Allāh mendapatkan ganjaran akhirat. Kebaikan yang kita dapatkan di dunia mungkin ibarat sebagai bonus, yang jika kita tidak mendapatkan bonus itu pun semestinya tidak perlu dipermasalahkan karena kita meyakini balasan Allāh ﷻ di akhirat. Kehidupan di dunia hanya sementara, sedangkan kehidupan di akhirat itu selama-lamanya. Oleh karenanya sudah sepatutnya kita lebih menggantungkan pada yang bersifat abadi.


        Ingatlah pepatah lama, doktrin dari senior-senior sesama Prajurit TNI, yang seyogyanya perihal itu masih berlaku, bahwa pangkat dan jabatan itu bukan hak pribadi Prajurit TNI yang bersangkutan. Hak itu lebih cenderung pada sesuatu yang lebih pasti, misalnya mengenai pemberian gaji dan tunjangan atau yang semacam itu. Setelah diteliti dan dipahami lebih lanjut ternyata ada benarnya bahwa pangkat dan jabatan itu bukan hak Prajurit TNI yang memiliki pangkat atau jabatan yang lebih rendah (Bawahan) melainkan kewajiban dari Prajurit TNI yang memiliki pangkat atau jabatan lebih tinggi (Atasan) beserta staf terkait yang menjalankan delegasi tugas dari Atasan tersebut.

Oleh karena itu, jika ada sesuatu hal yang tidak benar dari perjalanan sistem kerja dan sebagainya, itu adalah tanggung jawab Atasan, kewajiban mereka untuk membuat semua hal berjalan dengan baik, dan mereka akan mempertanggungjawabkannya kepada Atasannya lagi, dan seterusnya hingga kepada Sang Pencipta, Allāh ﷻ .


        Yang perlu kita kerjakan adalah, laksanakan kewajiban sebagai Prajurit TNI dengan penuh rasa tanggung jawab kepada tentara dan negara Republik Indonesia. Berusahalah selalu bekerja dengan baik karena menyadari bahwa itu adalah sebagian dari kewajiban yang harus kita selesaikan. Tugas dan tanggung jawab yang sudah diatur sesuai Peraturan dan Keputusan Panglima TNI, Kasad, Kasal, dan Kasau, ataupun surat perintah dari Komandan Satuan berhubungan erat dengan penghasilan yang bersifat gaji dan tunjangan, yang direfleksikan ke dalam bentuk pangkat dan jabatan tiap-tiap Prajurit TNI. Jika suatu kewajiban sengaja tidak dikerjakan atau bermalas-malasan, maka seolah-olah ia masih mempunyai hutang karena penghasilan yang diterima tidak seimbang dengan kinerjanya selama ini (gaji banyak tetapi beban kegiatan dan tanggung jawab yang dipraktekkannya sedikit).


        Bisa saja pada pangkat dan jabatan yang sekarang terasa seolah-olah memiliki pekerjaan dan tanggung jawab yang sedikit, manfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya terutama selama berada di waktu-waktu ketika berada dalam kedinasan. Perbanyaklah melakukan pekerjaan yang baik dan berusaha menciptakan atau mengembangkan kegiatan untuk kedinasan dan diri sendiri yang dapat mendukung kedinasan.

Contoh: membaca artikel-artikel yang berkaitan dengan tugas-tugas atau pengetahuan lain untuk menambah wawasan dan meningkatkan kinerja.

Jangan tergiur dan terpancing dengan selalu mengejar pangkat dan jabatan, karena sesungguhnya itu adalah beban. Penuhi terlebih dahulu kegiatan dalam pangkat dan jabatan yang sekarang dijalani. Nikmatilah prosesnya dengan baik, agar menjadi pengalaman terbaik dan pelajaran berharga dalam kehidupan.

Amanah itu beban, jika kita tidak bisa menjalankannya dengan baik. Terimalah dengan ikhlas apa yang sudah Allāh ﷻ berikan, tetap berdoa, berikhtiar, tanpa menghalalkan segala cara, senantiasa bersyukur dan berzikir agar hidup tidak dipenuhi dengan keluh kesah serta agar batin menjadi lebih tenang.


Allāh ﷻ selalu bersama kita.

Jaga kesehatan dan tetap semangat💪

JADIKAN AKU SAHABAT SEJATIMU (lirik, syair, dan lagu)

JADIKAN AKU SAHABAT SEJATIMU (lirik, syair, dan lagu)
https://youtu.be/2LCczqq8-jA

TINDAK PIDANA KHUSUS DI MILITER TERUTAMA DESERSI DAN KETIDAKHADIRAN TANPA IZIN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup,            a lhamd...