Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Monday, February 12, 2024

BERUSAHA MELURUSKAN NIAT AGAR SELAMA SATGAS MELAKSANAKAN PENUGASAN TIDAK MENIMBULKAN PERMASALAHAN HUKUM, TUGAS LANCAR, SUKSES, DAN AMAN DAPAT BERKUMPUL KEMBALI DENGAN KELUARGA

        Sahabat mungkin pernah berpikir bahwa tentara/militer dalam hal ini Prajurit TNI  ditugaskan untuk membunuh musuh. Jika masih ada yang berpikir demikian, sesungguhnya dari situlah sumber bencana, karena masih berkembang pemikiran yang keliru. Berusaha meluruskan niat agar selama Satgas melaksanakan penugasan tidak menimbulkan permasalahan hukum, tugas lancar, sukses, dan aman dapat berkumpul kembali dengan keluarga di rumah, bukan pada saat membesuk di sel/penjara.

 

Sebelum suatu kesatuan militer melaksanakan tugas operasi, seyogyanya para Komandan Satuan memastikan terlebih dahulu bahwa anggotanya mengerti tentang tugas apa yang akan mereka kerjakan selama di daerah penugasan. Jangan sekali-kali memberikan perintah yang berbeda atau bahkan bertentangan dengan perintah yang sebenarnya.

 

Mengapa demikian?

 


Karena jika seorang Atasan/Pimpinan memberikan perintah kepada Bawahan bertentangan dengan perintah sebenarnya maka bawahan yang melaksanakan perintah itu akan mengalami kesulitan untuk menjadikan perintah Atasannya itu sebagai dasar pelaksanaan tugasnya, dan jika keadaan menjadi tidak menguntungkan maka Atasan tersebut dapat saja mengelak bahwa ia telah memberikan perintah lain yang dapat menjerumuskan Bawahannya sehingga mengalami proses hukum.

 

Sangat perlu dihindari, bahwa seorang Atasan sekali-kali tidak boleh menanamkan pemahaman kepada para anggota kesatuannya bahwa mereka akan melaksanakan penugasan itu adalah untuk membunuh musuh atau pihak yang dianggap musuh. Hal ini akan berpengaruh pada cara bertindak atau cara menangani konflik pada saat di lapangan (medan operasi).

 

Berikut ini beberapa kemungkinan kerawanan bila menanamkan pengertian atas tujuan yang keliru:

 

1.            Tingkat kejenuhan dan stress yang tinggi dapat membuat Prajurit TNI menjadi kurang terkendali ketika berhadapan dengan kelompok-kelompok perusuh ataupun separatis bersenjata. Akibatnya dapat menimbulkan kecenderungan perlakuan terhadap orang-orang yang tidak bersenjata disamakan dengan yang betul-betul bersenjata karena adanya trauma dan pemikiran bahwa mereka harus dibunuh.

 

2.            Prosedur pelibatan dalam konflik bersenjata cenderung diabaikan bila perintah yang salah itu yang lebih diprioritaskan oleh anggota militer.

 

3.            Ketika terjadi permasalahan hukum anggota militer tidak bisa menjawab dengan baik dan benar atas pertanyaan-pertanyaan dari penyidik Polisi Militer dikarenakan tidak memahami maksud dan tujuan pelaksanaan tugas yang sebenarnya dari Satgas.

 

Oleh karenanya sekali lagi jangan sekali-kali berpikir bahwa ketika Satgas diberangkatkan penugasan adalah untuk membunuh musuh atau pihak-pihak yang dianggap musuh karena hal ini akan salah di mata hukum.

 

Mengapa demikian? Mari kita perhatikan penjelasan berikut ini.

 

Ada 2 (dua) ketentuan pokok dari perbuatan pidana yang dirumuskan yang berkaitan dengan tindakan pembunuhan.

 

1.            Pertama.       Sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

 

Ini adalah dasar untuk menjatuhkan hukuman kepada pelakunya, terdapat beberapa unsur.

Syarat-syarat terpenuhinya adalah sebagai berikut:

a.            Pelaku adalah orang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;

b.            Ada kesengajaan supaya korban meninggal dunia;

c.            Korban benar-benar meninggal dunia karena perbuatan pelakunya bukan karena sebab lain.

 

Bayangkan, jika seorang Prajurit TNI diperintahkan untuk membunuh maka sama saja Atasan yang memberikan perintah adalah seorang pembunuh.

 

Perhatikan ketentuan berikut ini:

 

Pasal 55 ayat (1) ke-1: ”Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka  yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu.”

 

 

2.            Kedua.           Sesuai ketentuan Pasal 340 KUHP: ”Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.”

 

Demikian juga jika dikaitkan dengan ketentuan pasal tersebut di atas. Ini juga merupakan dasar untuk menjatuhkan hukuman kepada pelakunya, terdapat beberapa unsur.

            Syarat-syarat terpenuhinya adalah sebagai berikut:

a.            Pelaku adalah orang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;

b.            Ada kesengajaan supaya korban meninggal dunia;

c.            Ada perencanaan terlebih dahulu supaya tujuannya berhasil;

d.            Korban benar-benar meninggal dunia karena perbuatan pelakunya bukan karena sebab lain.

 

Bayangkan!

Jika seorang Prajurit TNI dilatihkan secara rutin supaya mahir menembak dengan menggunakan senjata api, maka kegiatan ini termasuk dalam kategori perencanaan. Kemudian hal ini tergantung pada apa tujuan dan sasaran yang ingin dicapai.

Jika hal tersebut ditujukan sebagai sarana pelatihan pembelaan diri maka itu adalah suatu kelaziman. Contoh berlatih Karate, Pencak Silat, Kungfu, atau apapun namanya merupakan sarana berlatih/pembinaan fisik dan pembelaan diri, namun jika diniatkan untuk memudahkan dalam melakukan penganiayaan terhadap orang lain tentunya hal ini adalah suatu kesesatan yang nyata.

Demikian pula halnya jika Prajurit TNI didoktrin untuk sengaja membunuh musuh-musuhnya maka semua rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Prajurit TNI adalah perbuatan pembunuhan berencana.

Hal itu adalah fatal!

 

Seorang Atasan tidak boleh memberikan doktrin atau arahan yang keliru kepada anak buahnya.

 

 

Yth. Sahabat Diskusihidup yang senantiasa bersabar,

 

Lalu bagaimana supaya apa yang dikerjakan oleh Prajurit TNI benar-benar perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum?

 

Perhatikan salah satu doktrin di lingkungan TNI berikut ini:

”Cari, dekati, hancurkan!”

 

Doktrin ini memang dimaksudkan supaya setiap Prajurit TNI terjaga morilnya, tetap bersemangat. Diharapkan bisa menimbulkan kebanggaan secara perorangan maupun Satuan.

 

Meskipun demikian tetap saja perlu dijelaskan maksud dan tujuannya. Jangan biarkan anggota menafsirkan sendiri makna dari doktrin tersebut. Para unsur pimpinan diharapkan dapat membimbing dan mengarahkan ke jalan yang lebih baik.

Lakukan pencegahan agar anggota militer tidak mengartikan kata ”hancurkan” menjadi hancurkan musuh (orangnya). Sampaikan bahwa yang dimaksud adalah bukan demikian.

 

Makna yang lebih baik dari kata ”hancurkan” adalah sebagai berikut:

- hancurkan kekuatannya;

- hancurkan persenjataannya;

- hancurkan bekal logistik lainnya;

dan yang paling penting adalah

- hancurkan kemauannya untuk bersikap memusuhi atau melakukan perlawanan.

 

Seperti yang telah kita bahas pada pertemuan yang terdahulu, mari luruskan niat dan samakan persepsi.

 

Pelajari kembali video artikel yang telah dibagikan sebelumnya tentang PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENUGASAN PRAJURIT TNI. Niscaya Sahabat akan lebih mengerti hakikatnya untuk berbuat yang lebih baik.

 

Berikut ini penekanan kembali beberapa hal yang diharapkan dapat meminimalisir Prajurit TNI bermasalah dalam penugasan:

 

1.            Niatkan setiap kegiatan apalagi penugasan di daerah operasi sebagai sarana ibadah.

 

2.            Adakan pendekatan yang humanis untuk memperbaiki keadaan yang selama ini dianggap telah kacau/rawan dengan tetap memperhatikan faktor keamanan/keselamatan personel.

 

3.            Lakukan kegiatan-kegiatan pengamanan dan pembersihan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

4.            Ingatlah bahwa pada dasarnya seseorang tidak boleh memiliki niat untuk membunuh manusia selain berdasarkan kewenangan yang ditentukan menurut hukum, maka berlatihlah untuk meluruskan niat.

 

5.            Senantiasa meminta taufik dan hidayah dari Tuhan Yang Maha Kuasa agar senantiasa dibimbing di jalan yang lurus.

 

6.            Senantiasa meminta ampunan atas segala yang kita kerjakan baik itu salah maupun benar menurut kita.

 

7.            Tanamkan bahwa sejatinya jiwa seorang Prajurit TNI itu TIDAK KERAS DAN SADIS melainkan LEMBUT TETAPI TEGAS.

 

”Sayangilah sesama manusia karena sejatinya kesejahteraan itu bersumber dari kasih sayang.”

 

Fii amanillaah...........Semoga tetap sehat dan tetap semangat!!!

Wednesday, January 17, 2024

INILAH PASAL-PASAL YANG SANGAT BERGUNA BAGI PRAJURIT TNI DALAM PENUGASAN DI DAERAH OPERASI MILITER DALAM RANGKA PELAKSANAAN OPERASI MILITER SELAIN PERANG (OMSP)

             Pada kesempatan kali ini penulis akan menjelaskan tentang sesuatu yang sangat penting dan darurat/urgent tentang bagaimana meminimalisir korban dalam penugasan dan menyukseskan tugas pokok organisasi dan kepentingan negara. Inilah pasal-pasal yang sangat berguna bagi Prajurit TNI dalam penugasan di daerah operasi militer dalam rangka pelaksanaan operasi militer selain perang (OMSP).

 


            Kita perhatikan beberapa ketentuan yang berkaitan dengan kewenangan petugas yang diberikan oleh negara seperti berikut ini:

 

1.            Pasal 11 KUHP: ”Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali pada leher terpidana, dan mengikatkan tali itu pada tiang gantungan, kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.

 

2.            Pasal 1 Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer: ”Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum acara pidana yang ada tentang penjalanan putusan pengadilan, maka pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati, menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut.”

Pelaksanaannya dijalankan oleh Polisi Brimob {Pasal 10 ayat (1)}.

 

            Kewenangan membunuh hanya atas perintah undang-undang kepada petugas tertentu yang ditunjuk berdasarkan kewenangan pejabat tertentu yang ditunjuk oleh undang-undang.

 

 

Ada 2 keadaan yang diperbolehkan untuk menghilangkan nyawa manusia, yaitu membunuh dalam peperangan dan membunuh dalam menghukum.

 

Selain ketentuan yang telah disampaikan di awal terdapat pengecualian yang secara tidak langsung melindungi kepentingan hukum pribadi seseorang. Terutama sebagai payung hukum bagi Prajurit TNI dalam penugasan operasi militer terutama pada operasi militer selain perang (OMSP) dapat menggunakan penerapan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku positif di Indonesia. Penerapan payung hukum tersebut digunakan sebagai bentuk perlindungan yang bersifat represif artinya diterapkan ketika ada serangan dan/atau ancaman serangan, serta keberbahayaan dan/atau ancaman keberbahayaan terhadap diri sendiri bahkan terhadap orang lain ataupun barang yang berada di sekitarnya.

 

Adapun bentuknya dibagi menjadi dua macam dilihat dari aspek legalitas pihak lainnya yang berkaitan langsung dengan keadaan kritis yang sedang dihadapi oleh anggota militer.

 

1.            Sikap dan perbuatan pihak lain yang bersifat melawan hukum.

 

Perhatikan penerapan Pasal 49 ayat (1) KUHP sebagai berikut:

 

”Tidak dipidana, barang siapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu”.

 

Jika kita kaitkan dengan ketentuan dalam agama Islam, diatur dalam QS. Al-Baqarah: 190, yang terjemaahannya sebagai berikut: Dan perangilah di jalan Allāh orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allāh tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

 

Perhatikan pula ketentuan Allāh ﷻ dalam Al-Qurän QS. Al-Maaidah: 32 yang terjemaahannya:

Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas di muka bumi.

 

 

2.            Sikap dan perbuatan pihak lain yang tidak bersifat melawan hukum.

 

Perhatikan penerapan Pasal 48 KUHP sebagai berikut:

 

”Barang siapa melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.”

 

Pada keadaan yang dimaksud pada pasal ini sebetulnya masih ada kaitannya dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) KUHP. Tetapi pada pasal ini yang menjadi penekanannya adalah bukan perbuatan pihak lain melainkan situasi dan kondisilah yang memaksa seseorang untuk berbuat lain dari yang diharuskan. Tentunya yang dipertaruhkan disini adalah keselamatan seseorang. Ketika hanya ada dua pilihan antara menyelamatkan diri sendiri atau orang lain maka seseorang diperkenankan untuk memilih di antara keduanya.

 

Jika seseorang lebih memilih menyelamatkan diri sendiri daripada orang lain, maka orang tersebut tidak dapat dipersalahkan dari sisi hukum, karena ketika orang lainpun memilih hal yang sama maka kepentingan hukum keduanya berada pada posisi seimbang, sehingga memang karena situasi dan keadaannya diperkenankan untuk mengambil solusi yang lebih baik, yaitu jika dibandingkan dengan mengabaikan keselamatan semua orang.

Lagipula tidak bisa diharapkan semua orang akan lebih mengorbankan dirinya demi keselamatan orang lain.

 

Contoh:

Ketika ada dua orang mengalami kecelakaan kapal kemudian keduanya terapung di lautan, sementara hanya tersedia papan atau pelampung untuk satu orang saja. Ketika di antara keduanya memilih untuk berusaha menyelamatkan diri masing-masing maka terhadap perkara seperti ini tidak akan dijatuhkan hukuman terhadap pelakunya.

 

Mencelakai atau bahkan membunuh orang lain adalah suatu kejahatan, namun dalam hal ini terdapat unsur peniadaan kesalahan. Niatnya untuk mencelakai orang lain dimaafkan demi hukum sehingga pelakunya dapat dibebaskan.

 

Contoh lain:

Dua orang berada di dalam suatu gedung yang mana situasi pada saat itu terjadi kebakaran gedung ataupun terjadi gempa. Maka tidak bisa diharapkan salah satu di antara keduanya saling membantu satu sama lain jika menurut pertimbangan saat itu sangat tidak memungkinkan untuk saling membantu karena akan dapat membahayakan keselamatan keduanya. Ketika salah seorang dari mereka lebih memilih untuk menyelamatkan diri sendiri maka yang demikian juga tidak akan dipersalahkan menurut hukum.

 

Membiarkan keselamatan orang lain terancam atau meninggalkan orang yang membutuhkan orang lain adalah juga suatu pelanggaran, namun dalam hal ini juga terdapat unsur peniadaan kesalahan. Niatnya untuk membiarkan orang lain tidak tertolong dimaafkan demi hukum sehingga pelakunya dapat dibebaskan.

 

Kedua contoh di atas sangat erat kaitannya dengan ketentuan Pasal 531 KUHP: ”Barangsiapa ketika menyaksikan seseorang yang sedang berada dalam bahaya maut tidak memberikan pertolongan yang dapat diberikan kepada orang itu walaupun tidak membahayakan dirinya atau orang lain, diancam, bila kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

 

Disitu terdapat syarat ”jika tidak membahayakan dirinya sendiri atau orang lain (lagi selain yang dimaksud sebagai obyek pertama itu)”.

 

 

Jika kita hubungkan dengan pembahasan di atas, dalam hal pelaksanaan OMSP tidak ada institusi militer manapun (TNI) yang memerintahkan anggotanya untuk melakukan pembunuhan terhadap pihak-pihak yang mengancam, menggangu, menghambat, dan menantang/menentang tugas pokok TNI. Untuk memudahkan dalam penyebutan, pihak-pihak tersebut kita namakan saja dengan ”musuh”. Dalam hal ini adalah niatnya untuk menimbulkan hilangnya nyawa orang lain yang ditiadakan.

 

Seorang Prajurit TNI tidak didoktrin untuk berniat membunuh musuhnya. Kewenangannya hanya sebatas menangkap dan/atau melumpuhkan musuh. Kewenangan untuk membunuh seseorang telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagaimana yang dijelaskan di awal pembahasan. Adapun bila terjadi kematian pada diri musuh yang dimaksud maka itu haruslah sebagai bentuk pembelaan diri karena terpaksa sebagaimana yang diperbolehkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Jika kita ilustrasikan dengan kegiatan Prajurit TNI di daerah operasi/penugasan, pada dasarnya tugas-tugas yang dilaksanakan oleh TNI adalah sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Tugas pokok TNI (pasal 7) adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, sangatlah wajar jika Prajurit TNI yang melaksanakan perintah dari Pimpinan/Atasannya terpaksa melakukan pembelaan diri ketika mereka diserang oleh pihak-pihak yang memusuhi keberadaan mereka di daerah penugasan. Karena sesungguhnya penugasan mereka juga didasari oleh niat untuk memperoleh simpati masyarakat Indonesia, meluruskan pemikiran yang keliru dan tidak sesuai dengan konstitusi NKRI, serta menciptakan perdamaian di kawasan tanah air.

 

Meskipun demikian, tidaklah mungkin bagi setiap orang (siapa saja) untuk membiarkan dirinya ditembaki atau dilukai bahkan hingga menjadi korban (luka/mati) oleh siapapun itu orangnya. Tentu saja setiap orang akan berusaha menyelamatkan diri, memilih untuk bersikap menjaga keselamatan diri dan orang lain (selain musuh).

 

 

Berdasarkan/memedomani asas-asas hukum sebagaimana penulis jelaskan di atas maka dalam prakteknya, kita dapat membagi pedoman urgensitas tindakan Prajurit TNI di daerah operasi/penugasan terhadap orang/pihak yang melakukan tindakan-tindakan permusuhan menjadi dua bagian inti/pokok sebagai berikut:

 

1.            Ketika ada serangan.

 

Serangan itu dapat berupa serangan dengan menggunakan senjata api ataupun senjata tajam. Jika serangan itu berupa tembakan senjata api dari seseorang atau pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas untuk menggunakan senjata api, maka Prajurit TNI dapat meniadakan serangan tersebut dengan cara membalas tembakan. Bukan dengan niat untuk membunuh melainkan untuk melumpuhkan supaya pihak-pihak yang menyerang tersebut tidak bisa lagi melakukan serangan (berupa tembakan senjata api).

 

Dengan dilakukannya balasan tembakan oleh Prajurit TNI bukan berarti atau jangan langsung diartikan bahwa prajurit tersebut berniat membunuh atau menginginkan si penyerang meninggal dunia. Karena melakukan balasan tembakan belum tentu mengakibatkan yang ditembak mati.

Dan juga ketika Prajurit TNI membalas tembakan jangan selalu diharapkan bahwa perkenaan dari tembakan itu haruslah hanya kaki, atau hanya tangan, melainkan bisa bagian mana saja karena perihal membalas tembakan tentunya cenderung dilakukan dalam waktu yang seketika dan secepat mungkin sedemikian rupa dengan harapan pihak yang menyerang berhenti melakukan serangan serta menyerah dan juga dengan maksud agar Prajurit TNI yang diserang tidak mengalami/menjadi korban luka ataupun meninggal dunia.

 

Jika serangan itu berupa sabetan senjata tajam yang diarahkan kepada seorang Prajurit TNI maka sabetan tersebut perlu segera dihindari (jika masih bisa) atau segera melakukan tindakan lain yang dapat dibenarkan menurut hukum dengan cara menembak kaki atau tangannya sedemikian rupa agar si penyerang tidak bisa lagi melakukan usaha/gerakan sabetan atau bacokan yang dapat membahayakan Prajurit TNI tersebut. Untuk mengantisipasi keadaan yang dapat membahayakan seperti ini maka perlu senantiasa menjaga jarak aman terhadap pihak-pihak yang membawa senjata tajam dan tidak mau kooperatif. Khusus untuk pembahasan pada paragrap ini, lakukan tindakan-tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum seperti melakukan peringatan-peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan melumpuhkan (bukan mematikan), dan itupun dilakukan jika masih memungkinkan.

 

            Setiap orang berhak untuk menjaga dan mempertahankan keselamatan dirinya sendiri demikian juga seorang Prajurit TNI, yang penting dilakukan dengan cara-cara yang benar sesuai kaidah hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Oleh karena itu mari luruskan niat dan samakan persepsi.

 

 

2.            Ketika ada ancaman serangan.

 

Ketika ada pihak lain yang membawa senjata api ilegal tanpa maksud yang dapat dipertanggungjawabkan yang berada di hadapan atau di sekitar Prajurit TNI maka mereka akan dianggap sebagai suatu keadaan yang dapat mengancam keselamatan Prajurit TNI. Sehingga ketika pihak-pihak yang membawa senjata tersebut sudah nyata-nyata dapat dikenali maka Prajurit TNI dapat segera mempertimbangkan tindakan apa yang harus segera dilakukan dalam rangka meniadakan ancaman serangan.

Jika yang dibawa oleh pihak lain (yang memusuhi TNI) itu adalah senjata api maka dikategorikan sebagai ancaman serangan jika sudah berada di dalam jarak tembak efektif senjata api yang dimaksud (jarak bisa mencapai ratusan meter). Sedangkan jika yang dibawanya adalah senjata tajam maka dikategorikan sebagai suatu ancaman serangan apabila berada pada jarak tertentu (lebih dekat, hanya beberapa meter) yang dapat membahayakan keselamatan seorang Prajurit TNI.

 

Setiap orang berhak untuk menjaga dan mempertahankan keselamatan dirinya sendiri demikian juga seorang Prajurit TNI, yang penting dilakukan dengan cara-cara yang benar sesuai kaidah hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Oleh karena itu sekali lagi mari luruskan niat dan samakan persepsi.

 

 

Sahabat Diskusihidup yang baik hati,

 

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas mari luruskan niat. Berikut ini beberapa hal yang mungkin bisa menjadi pedoman:

 

1.            Niatkan setiap kegiatan apalagi penugasan di daerah operasi sebagai sarana ibadah.

 

2.            Adakan pendekatan yang humanis untuk memperbaiki keadaan yang selama ini dianggap telah kacau/rawan dengan tetap memperhatikan faktor keamanan/keselamatan personel.

 

3.            Lakukan kegiatan-kegiatan pengamanan dan pembersihan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

4.            Ingatlah bahwa pada dasarnya seseorang tidak boleh memiliki niat untuk membunuh manusia selain berdasarkan kewenangan yang ditentukan menurut hukum, maka berlatihlah untuk meluruskan niat.

 

5.            Senantiasa meminta taufik dan hidayah dari Tuhan Yang Maha Kuasa agar senantiasa dibimbing di jalan yang lurus.

 

6.      Senantiasa meminta ampunan atas segala yang kita kerjakan baik itu salah maupun benar menurut kita.

 

7.    Tanamkan bahwa sejatinya jiwa seorang Prajurit TNI itu TIDAK KERAS DAN SADIS melainkan LEMBUT TETAPI TEGAS.

 

”Sayangilah sesama manusia karena sejatinya kesejahteraan itu bersumber dari kasih sayang.”

 

Fii amanillaah...........Semoga tetap sehat dan tetap semangat!!!

Sunday, January 7, 2024

PERBUATAN JAHAT ITU BELUM TENTU DILAKUKAN OLEH SEORANG PENJAHAT (TERDAPAT TIGA TIPE BESAR MANUSIA DITINJAU DARI PERILAKUNYA)

        Setiap orang yang dilahirkan di dunia ini pada dasarnya baik. Namun pada perkembangannya tergantung kepada situasi dan kondisi yang terjadi dan berpengaruh terhadap diri manusianya. Sehingga dalam pergaulannya belum tentu setiap orang dapat menjadi orang yang betul-betul baik. Setiap manusia ada kekurangan, kelemahan, dan kelengahan, baik yang disadari maupun tidak. Meskipun demikian setiap manusia senantiasa diberi kesempatan untuk kembali baik dan menjadi lebih baik.

 

 


Ada 3 tipe besar manusia ditinjau dari perilakunya dalam praktek kehidupan, yaitu tipe manusia yang cenderung selalu berbuat baik, manusia yang terkadang berbuat baik dan kadang berbuat tidak baik, serta tipe manusia yang senantiasa berbuat tidak baik.

 

1.            Manusia yang cenderung selalu berbuat baik.

 

Tipe yang seperti ini banyak terlihat di masyarakat contohnya ustadz, pendeta, guru, dan lain-lain yang dianggap sebagai sosok yang diharapkan dapat senantiasa memberikan teladan kepada orang-orang di sekitarnya.

 

2.            Manusia yang terkadang berbuat baik dan terkadang berbuat tidak baik.

 

Tipe manusia yang seperti ini agak sulit untuk mengidentifikasikannya ke dalam bentuk status atau jenis pekerjaan/mata pencaharian yang mudah dikenali kesehariannya. Secara standar mungkin terjadi pada manusia pada umumnya, pihak keluarga terdekat akan lebih mudah mengenalinya atau teman yang kesehariannya bergaul pun akan mudah mengenali perilakunya.

Meskipun demikian tidak sedikit pula orang yang terpandang baik sering melakukan hal-hal yang tidak baik.

 

3.            Manusia yang senantiasa berbuat tidak baik.

 

Untuk tipe manusia seperti ini sangat mudah untuk mengenalinya. Setiap orang akan mudah mengidentifikasi dari status atau jenis pekerjaan/mata pencahariannya. Contoh: pencuri, pencopet, penjambret, penipu, pelacur, dan lain-lain sejenisnya. Setiap orang yang berprofesi seperti itu mudah dikenali sebagai golongan orang-orang yang berperilaku tidak baik.

 

            Tipe-tipe sebagaimana yang dijelaskan di atas jika dihubungkan dengan pemidanaan, tentunya cukup berpengaruh terhadap berat dan ringannya hukuman yang akan dijatuhkan oleh hakim.

 

Pertama.

Jika pelaku termasuk tipe yang pertama maka hukumannya akan cenderung lebih berat jika ada unsur kesengajaan dari perbuatannya yang dilakukan terhadap korban yang tidak bersalah atau karena terdapat unsur perencanaan terlebih dahulu. Sebaliknya hukuman terhadap pelakunya akan cenderung lebih ringan jika pihak korban adalah orang yang mendahului melakukan kesalahan terhadap pelaku baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

Kedua.

Jika pelaku termasuk tipe yang kedua maka hukumannya bisa cenderung lebih ringan, atau bahkan bisa bebas jika pelaku termasuk dalam kategori orang yang tidak sehat akal dan jiwanya menurut ketentuan Pasal 44 KUHP (lama).

 

Ketiga.

Jika pelaku termasuk tipe yang ketiga maka hukumannya sudah pasti berat. Untuk manusia pada tipe ini jelas-jelas dikategorikan sebagai orang jahat. Namun perlu diingat, ada sebagian perbuatan yang belum tentu menunjukkan bahwa kesehariannya adalah seperti itu. Perhatikan perbuatan mencuri. Seorang pencuri belum tentu bahwa mata pencahariannya adalah mencuri barang orang lain. Bisa saja ia mencuri karena pada saat itu memang dalam keadaan membutuhkan yang sangat terpaksa, sebelumnya tidak pernah dan mungkin tidak akan pernah lagi mencuri setelahnya. Bandingkan dengan perbuatan melacur. Ketika dikatakan sebagai pelacur, sudah tentu bahwa orang itu menjadikan perbuatan berzinahnya sebagai kebiasaan atau bahkan mata pencaharian. Dan seterusnya sesuai dengan perbuatan apa yang dilakukan oleh seseorang.

 

 

Meskipun demikian, berikut ini adalah hal-hal yang dapat meringankan perbuatan pelaku:

a.            Perbuatan pelaku relatif dilakukan pada saat itu juga;

b.            Pelaku terdorong karena emosi sesaat, perbuatannya bukan merupakan kebiasaan;

c.            Adanya perbuatan lain yang diduga melawan hukum (yang bukan sebagai bentuk serangan langsung dari korban terhadap pelaku ataupun terhadap orang atau barang yang berada di dekat/sekitar pelaku);

d.            Pelaku pada dasarnya bukan orang jahat; dan

e.            Pelaku tidak bersungguh-sungguh berniat untuk melukai korban.

 

 

Sahabat Diskusi Hidup yang berbahagia.

 

Termasuk ke dalam tipe yang manakah diri kita?

Kita sendiri yang menentukannya. Semoga kita senantiasa termasuk golongan orang-orang yang berbuat baik dan berusaha menjadi lebih baik.

 

TETAP SEHAT DAN TETAP SEMANGAT!!!

Monday, November 20, 2023

JANGAN SEMBARANGAN MELAKUKAN PINJAMAN ATAU UTANG, PERTIMBANGKAN DENGAN BAIK SUPAYA TIDAK MENGHANCURKAN KELUARGAMU

     Pada diskusi kita yang terdahulu sudah dibahas tentang judi online dan pinjaman online. Pada pembahasan kali ini penulis ingin mengingatkan kembali kepada rekan-rekan agar jangan sembarangan melakukan pinjaman atau utang, pertimbangkan dengan baik supaya tidak menghancurkan keluargamu.

 

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah kita uraikan maka kita akan mendiskusikannya sebagai berikut:

 

1.            Seberapa perlukah (urgensi) melakukan pinjaman?

 

Ketika hendak melakukan pinjaman, kita harus mempertimbangkan apakah benar-benar yakin yang akan kita pinjam itu sangat diperlukan, tidak bisa menunggu nanti saja, atau jika ditunda akan menimbulkan kematian, kesakitan, atau kerugian.

Jika tidak memiliki uang untuk makan, tentunya harus mencari pekerjaan, atau jika tidak bisa maka saudara, tetangga, atau teman mungkin ada yang bisa memberikan pinjaman uang untuk digunakan membeli bahan makanan ataupun makanan siap makan. Meskipun demikian, tetap saja suatu saat pinjaman tersebut harus dikembalikan dan jangan ditambahi dengan bunga pinjaman.

 

Jika melakukan pinjaman dikarenakan ada barang yang harus segera kita gunakan untuk memperlancar suatu pekerjaan ataupun tugas-tugas, maka carilah pihak yang bisa memfasilitasinya dengan baik. Segera dikembalikan atau dengan cara mencicil utang atau pinjaman tersebut serta patut dihindari disertai bunga pinjaman.

 

Jika memerlukan sejumlah uang atau barang yang akan digunakan sebagai alat untuk mencari mata pencaharian, jika itu nilainya cukup besar maka sebaiknya carilah pihak-pihak yang bersedia menyediakannya dengan sistem berbagi hasil. Dalam hal ini sudah pasti tidak terdapat bunga pinjaman.

 

 

2.            Berapa yang akan dipinjam?

 

Ketika berniat untuk berutang, pikirkanlah seberapa besar sebenarnya kebutuhan Sahabat. Jangan sekedar mengambil kesempatan ketika ada kesempatan untuk berutang lalu mengambil utang lebih banyak dari yang sebenarnya diperlukan. Misalnya, seseorang memerlukan laptop dengan harga Rp.10.000.000,00 untuk anaknya dalam rangka memperlancar kegiatan belajar di sekolah. Namun karena ia berpikir tanggung jika pinjam hanya segitu dengan pertimbangan nanti belum tentu boleh pinjam lagi, pengajuan baru, dan sebagainya sehingga ia memutuskan untuk meminjam jauh lebih banyak dari itu. Namun setelah sekian waktu berlalu ternyata uangnya tidak digunakan secara bijak.

Oleh karenanya jangan tergiur untuk meminjam lebih dari kebutuhan, jangan mengedepankan keinginan yang menjerumuskan pada sikap hidup boros.

 

 

3.            Mampukah nanti membayar atau mencicilnya?

 

Ketika akan meminjam uang, perhitungkan bagaimana cara mengembalikannya. Terutama bagi yang sudah memiliki pekerjaan, perhitungkan apakah jumlah uang yang akan kita pinjam dapat kita lunasi atau dicicil dengan penghasilan kita selama ini ataukah tidak. Jika dirasa tidak bisa mengembalikannya maka harus mencari jalan keluar dengan pekerjaan tambahan disamping pekerjaan yang sudah ada (baik gaji rutin ataupun insidentil). Mesikupun demikian jangan sampai terlalu memaksakan diri yang malah dapat mengakibatkan seseorang menghalalkan segala cara melakukan perbuatan tercela (misalnya, merampok, mencuri, menipu, dll).

 

 

4.            Bagaimana jika tidak mampu membayar bahkan dengan cara mencicil?

 

Terkadang seseorang membutuhkan sejumlah uang bukan hanya untuk diri sendiri ataupun keluarga intinya (istri, anak). Bisa juga untuk membantu atau menanggung kebutuhan orang tua, mertua, ataupun keluarganya yang lain yang mungkin keadaannya memang harus orang itu yang menanggungnya karena tidak ada lagi orang lain yang sanggup atau merasa sanggup. Yang terpenting bukan untuk memaksakan diri menanggung beban hidup selingkuhan atau idaman lain.

 

Jika seseorang terjebak dalam utang yang cukup banyak, tidak mampu membayar ataupun mencicilnya, maka seyogyanya ia bisa menggantinya dengan pekerjaan. Lakukan satu atau beberapa pekerjaan untuk si kreditur (pemberi pinjaman) sehingga bisa dianggap membayar atau mencicil utang si debitur (peminjam/pengutang). Yang menjadi kendala terkadang si debitur tidak bisa melunasi utangnya namun juga tidak mau melakukan suatu pekerjaan untuk si kreditur, malas dan sebagainya.

Senantiasa tunjukkan itikad baik untuk membayar utang. Jangan sampai debitur lebih galak daripada kreditur. Padahal mungkin ketika debitur meminjam uang sangat memelas, minta belas kasihan orang, giliran disuruh bayar susah seribu alasan.

Senantiasa jadilah debitur yang baik, yang selalu menunjukkan sikap dan perilaku yang baik ketika ditagih dan melakukan cicilan. Siapa tahu karena kebaikan dan kesungguhan debitur selama ini sang kreditur kemudian membebaskan utang tersebut.

 

 

5.            Apakah memiliki atau menggunakan jaminan?

 

Usahakan ketika akan melakukan pinjaman senantiasa menyiapkan jaminannya. Jaminan yang dimaksud dapat berupa kegiatan usaha, penghasilan bulanan, barang bergerak, ataupun barang tidak bergerak. Adapun yang termasuk barang bergerak contohnya motor, mobil, sepeda, dll. Sedangkan yang termasuk barang tidak bergerak contohnya rumah, tanah, dll.

 

 

  Berdasarkan hal-hal yang sudah disampaikan di atas, pertimbangkanlah bagaimana cara anda melakukan pinjaman dan bagaimana kelak anda akan membayar atau melunasinya. Perhitungkan dengan seksama dan sebaiknya didiskusikan bersama keluarga agar beban moril terbagi dan diusahakan bersama. Namun ingat, jika tidak perlu melakukan pinjaman lebih baik tidak meminjam. Jika situasi dan kondisi memungkinkan, maka bekerjalah ekstra dan mengumpulkan dana untuk memiliki sesuatu yang anda idamkan.

Selamat berjuang!!!

 

Wednesday, November 8, 2023

JUDI ONLINE DAN PINJAMAN ONLINE (PINJOL) SEPINTAS HANYA MERUGIKAN DIRI SENDIRI TETAPI DAPAT DIPIDANA, BEGINI PERTIMBANGANNYA

        Kegiatan judi online dan pinjaman online (pinjol) pada masa sekarang ini marak terjadi terutama di kalangan kaula muda, meskipun mungkin bukan remaja namun para pelakunya kebanyakan berkisar pada usia antara 20 hingga 40 tahun. Fenomena ini perlu menjadi bahan renungan bagi kita semua. Bahkan judi online dan pinjaman online (pinjol) sepintas hanya merugikan diri sendiri tetapi dapat dipidana, begini pertimbangannya.

 

            Mengenai kegiatan judi online telah dilarang oleh ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pasal 303 bis ayat (1) KUHP (ditambahkan menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974):

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

1.            Barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;

2.            Barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau penguasa yang berwenang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

 

Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

 

Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Ketika sesuatu ditayangkan atau diselenggarakan secara online berarti sangatlah mungkin setiap orang akan mengunjunginya, artinya dapat dipersamakan dengan tempat umum. Di Indonesia pada saat ini tidak ada bentuk perjudian yang diizinkan untuk diselenggarakan baik secara online maupun offline. Oleh karenanya Pasal 303 bis ayat (1) angka 2 KUHP dapat diterapkan bagi setiap orang yang melakukan kegiatan judi online, termasuk Prajurit TNI dapat diancam dengan pidana, baik sebagai penyelenggara maupun sebagai pemain.

 

 

Apakah melakukan pinjaman online dapat dipidana?

 

Siapapun yang melakukan pinjaman atau utang-piutang dapat dipidana, jika tidak mau membayar utangnya. Dalam hal ini kita berbicara mengenai sesuatu dalam bentuk uang baik uang dalam bentuk fisik maupun virtual (nilai uang dalam rekening tabungan, deposito, dll) atau bahkan dalam bentuk barang lainnya yang dapat dinilai dengan sejumlah uang (seperti motor, mobil, atau barang yang dapat dijadikan sebagai alat mata pencaharian lainnya). Terutama bagi yang merasa ingin mencukupi nafsu kepuasan materiil jangan tergiur untuk melakukan pinjaman-pinjaman yang tidak penting terutama melalui pinjaman online.

 

Peristiwa utang-piutang dapat erat hubungannya dengan perbuatan penipuan.

 

Kenapa bisa demikian?

 

Ketika seseorang hendak melakukan pinjaman tentunya ia harus mempertimbangkan beberapa hal berikut ini:

 

1.            Seberapa perlukah (urgensi) melakukan pinjaman?

2.            Berapa yang akan dipinjam?

3.            Mampukah nanti membayar atau mencicilnya?

4.          Bagaimana jika tidak mampu membayar bahkan dengan cara mencicil?

5.            Apakah memiliki atau menggunakan jaminan?

 

Jika sejak awal seseorang tidak memiliki jaminan untuk membayar baik berupa jaminan harta pribadi maupun penghasilan tetap maka patut diduga bahwa orang itu memiliki itikad yang tidak baik. Mengenai baik dan tidaknya itikad seseorang dalam melakukan utang akan diulas lebih lanjut dalam pembahasan berikut ini.

 

        Ketika seseorang akan melakukan pinjaman (calon debitur) kepada orang lain tentunya sejak awal yang bersangkutan akan menyampaikan kepada orang yang akan memberikan pinjaman (calon kreditur) tentang bagaimana cara ia membayar ataupun mencicil utangnya itu. Jika apa yang disampaikan di awal tidak sesuai kenyataan maka tindakan ini dapat digolongkan perbuatan penipuan dengan maksud agar bagaimana caranya mendapatkan sejumlah uang. Apalagi jika kemudian si debitur melarikan diri.

 

Perhatikan ketentuan berikut ini:

 

Pasal 378 KUHP:

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

 

      Untuk layanan pinjaman online cukup menggiurkan karena teknis pengajuan dan penerimaan pinjaman cenderung dilakukan semuanya secara online. Hal inilah yang membuat seorang oknum lebih berani untuk melakukan pinjaman karena tidak bertemu langsung dengan si pemilik uang dan sistem penagihan belum tentu langsung bertemu dengan si penagih utang.

 

       Oleh karena itu, ketika seseorang hendak melakukan pinjaman maka niatkan dengan hati yang tulus untuk sesuatu yang benar-benar penting dan tekad untuk membayar utangnya tersebut dengan sistem pembayaran yang disepakati kedua belah pihak (debitur dan kreditur).

Bagi seorang Prajurit TNI, melakukan pinjaman namun tidak bisa menunjukkan bukti itikad baiknya untuk melakukan pembayaran (dilunasi ataupun dicicil) maka hal ini termasuk pelanggaran disiplin prajurit.

JADIKAN AKU SAHABAT SEJATIMU (lirik, syair, dan lagu)

JADIKAN AKU SAHABAT SEJATIMU (lirik, syair, dan lagu)
https://youtu.be/2LCczqq8-jA

TINDAK PIDANA KHUSUS DI MILITER TERUTAMA DESERSI DAN KETIDAKHADIRAN TANPA IZIN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup,            a lhamd...