Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Saturday, June 10, 2023

BANYAK YANG BELUM MEMAHAMI PENERAPAN PENGGUNAAN SIM TNI DAN SIM UMUM SEHINGGA MASIH TERJADI PELANGGARAN TENTANG KEDUANYA

            Pada kesempatan kali ini penulis ingin memperkenalkan sekaligus juga mengingatkan bagi para pihak yang belum ingat dan belum mengetahui tentang SIM (Surat Izin Mengemudi). Meskipun bentuknya seperti kartu berbahan keras namun tetap saja namanya surat. Dibedakan berdasarkan institusi yang berwenang mengeluarkannya maka terdapat dua macam SIM, yaitu SIM Umum dan SIM TNI. Banyak yang belum memahami penerapan penggunaan SIM TNI dan SIM Umum sehingga masih terjadi pelanggaran tentang keduanya.

 

 

Kenapa ada SIM TNI dan SIM Umum?

 

            Sebelumnya penulis jelaskan terlebih dahulu bahwa setiap warga negara Indonesia diharuskan untuk melengkapi dengan SIM sebagai salah satu persyaratan dalam mengemudikan suatu kendaraan bermotor. Penggunaan SIM itu juga dibagi lagi menjadi beberapa kriteria baik ditinjau dari siapa penggunanya dan kendaraan jenis apa yang digunakan. Secara umum diterapkan penggunaan SIM yang dikeluarkan oleh institusi Polri (Kepolisian Republik Indonesia) berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang digunakan), yang kemudian biasa kita sebut SIM Umum.

 

            Untuk penggunaan SIM di lingkungan TNI disesuaikan dengan kekhususan dari si pengguna dan jenis kendaraan yang digunakan. SIM yang digunakan oleh Prajurit TNI ataupun untuk kendaraan bermotor berplat dinas TNI, biasa disebut SIM TNI. Sehingga seorang Prajurit TNI mungkin saja memiliki dua macam SIM jika ia memiliki kendaraan sipil dan ditugaskan sebagai pengemudi kendaraan berplat TNI. Atau mungkin saja seorang Prajurit TNI mengendarai sendiri kendaraan dinasnya, tidak memberdayakan seorang supir/pengemudi khusus.

 

Pemberlakuan SIM di lingkungan TNI akan memberlakukan penggunaannya tidak hanya menggunakan SIM Umum dengan pertimbangan supaya kendaraan dinas militer tidak disalahgunakan oleh orang sipil ataupun militer yang sudah pensiun. SIM TNI hanya diberikan kepada Prajurit TNI sehingga yang boleh menggunakan kendaraan berplat dinas militer hanya seorang Prajurit TNI.

 

Sementara seorang Prajurit tidak hanya diberlakukan untuk menggunakan SIM TNI karena pemerintah mengatur bahwa setiap warga negara menggunakan SIM yang berlaku umum bagi seluruh warga negara Indonesia yang dikeluarkan oleh Polri (termasuk berlaku bagi Prajurit TNI), yaitu SIM yang biasa disebut SIM Umum.

 

 

Kenapa bagi Prajurit TNI tidak cukup hanya dengan SIM TNI?

 

            Bagi Prajurit TNI tidak cukup hanya dilengkapi dengan SIM TNI karena hal-hal berikut ini:

 

1.            Ketentuan peraturan perundang-undangan menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan tertentu wajib melengkapi diri dengan SIM;

 

2.            Kendaraan dinas militer sebagian memiliki karakteristik khusus yang membutuhkan kecakapan khusus misalnya untuk tank dll kendaraan khusus militer, sehingga disyaratkan memiliki SIM TNI, tidak cukup dianggap memenuhi syarat dalam ketentuan SIM Umum saja.

 


Senantiasa menggunakan SIM sesuai peruntukan untuk menghindari penyalahgunaan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang dapat menciderai citra TNI.

Wednesday, June 7, 2023

MENGKLAIM PENGUASAAN TANAH/LAHAN DI ATAS PENGUASAAN PIHAK LAIN SEBAIKNYA MELALUI PUTUSAN PENGADILAN, JIKA MENGGUNAKAN DALIL PASAL 263 KUHP BISA BEGINI AKIBATNYA

Permasalahan tanah cukup kompleks atau rumit. Oleh karena itu sangatlah perlu berhati-hati dan selektif dalam membeli tanah dan/atau bangunan terutama untuk rumah hunian atau tempat tinggal. Tidak sedikit tanah yang sudah anda beli kemudian diklaim kepemilikannya oleh orang lain yang bahkan tidak ada hubungan sama sekali dengan si penjual tanah sebelumnya. Dasar untuk mengklaim tersebut mungkin saja karena orang itu memiliki alas hak kepemilikan baik berupa sertifikat hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, ataupun hak pakai, atau bahkan hanya berupa girik, pipil, surat keterangan tanah, dll. Apapun itu, jika pihak lain telah menguasai terlebih dahulu atas suatu lahan maka mengklaim penguasaan tanah/lahan di atas penguasaan pihak lain sebaiknya melalui putusan pengadilan, jika menggunakan dalil Pasal 263 KUHP bisa begini akibatnya.

 

Tidak boleh sembarangan mengklaim suatu penguasaan atas tanah/lahan yang sudah dikuasai oleh pihak lain ketika Sahabat tidak memiliki sertifikat hak atas tanah yang dimaksud. Jangan sekali-kali berpikir untuk menjatuhkan pihak lain meskipun ia juga sama-sama tidak memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut dan hanya surat-surat selain sertifikat hak.

 

Berusahalah untuk tidak menguasai lahan yang bukan miliknya, lahan yang bukan karena hasil pembelian, hadiah, ataupun pertukaran aset. Jika itu bukan milik Sahabat, mungkin bisa memanfaatkannya dengan cara menyewa kepada pemilik (perorangan, perusahaan, kelompok, ataupun negara), atau bisa juga jika terpaksa (tidak memiliki biaya) pinjam kepada saudara, teman, atau pihak lain yang bersedia meminjamkan tanpa biaya sepeserpun dengan harapan lahannya dipelihara dengan baik dan bertanggung jawab oleh si peminjam tanpa disertai niat untuk menguasai selamanya dan si peminjam harus memberitakan tentang hal itu kepada seluruh keluarga terdekat atau tetangga di sekitar lahan tersebut untuk menghindari kesalahpahaman dan perselisihan di kemudian hari tentang siapa pemilik tanah yang sebenarnya.

 

Seseorang yang tidak memiliki surat ataupun yang letaknya tidak sesuai dengan kenyataan serta disebutkan dalam surat maka jangan sekali-kali menggunakan Pasal 263 KUHP sebagai alat untuk menjatuhkan pihak lain, karena sesungguhnya cukup berat merumuskan unsur-unsur dalam pasal tersebut agar terpenuhi jika keadaannya seperti di atas. Mari kita perhatikan uraian berikut ini.

 

Pasal 263 KUHP:

 

(1)          Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

 

(2)          Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

 

 

Perhatikan kalimat yang ditebalkan dan dibuat miring di atas, keadaan itu merupakan syarat mutlak. Jadi jika seseorang akan mengadukan pihak lain dengan tuduhan pemalsuan dan/atau penggunaan surat palsu maka orang itu harus dapat membuktikan terlebih dahulu bahwa dirinya sudah dirugikan. Jika pihak pengadu/pelapor tidak bisa membuktikan bahwa dirinya telah dirugikan maka pengaduannya tersebut seyogyanya tidak bisa ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib.

 

Dalam hal ini kerugian harus dibuktikan dengan cara melakukan gugatan perdata tentang kepemilikan hak atas tanah yang disengketakan. Setelah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bahwa dirinyalah yang memiliki tanah tersebut maka barulah ia bisa membuktikan bahwa dirinya telah dirugikan karena pihak lain telah menguasai tanah tersebut tanpa izin pemiliknya.

 

Keadaan ini berbeda jika orang yang merasa dirugikan memiliki sertifikat hak atas tanah yang tanahnya sekarang sedang dikuasai oleh pihak lain (yang tidak memiliki sertifikat hak atas tanah), maka orang itu dapat mengadukan/melaporkan penguasaan pihak lain itu dengan tuduhan penyerobotan lahan dan/atau penggunaan surat palsu. Bisa juga melaporkan kepada Satpol PP (Polisi Pamong Praja) agar bangunan yang didirikan tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dapat dibongkar baik secara sukarela oleh penghuni bangunan ataupun secara paksa oleh petugas yang berwenang.


Jika seseorang tidak memiliki alas hak yang kuat atas tanah maka lebih baik tidak menuntut berdasarkan Pasal 263 KUHP karena harus bisa merumuskan dan membuktikan terlebih dahulu tentang kerugiannya.

Saturday, May 27, 2023

HATI-HATI UANG NYASAR DARI PINJAMAN ONLINE ILEGAL JANGAN DIKIRA REJEKI NOMPLOK TERNYATA SUMBER MASALAH KEUANGAN

Kembali kita akan membahas tentang pinjaman online (pinjol), tetapi kali ini kita membahas keadaan yang mana sebenarnya Sahabat tidak melakukan pinjaman tetapi tiba-tiba ada transferan sejumlah uang dari akun yang tidak dikenal ke rekening Sahabat. Bahkan Sahabat mungkin tidak merasa telah bertemu dengan seseorang dan melakukan perjanjian apapun dalam rangka mendapatkan uang tersebut. Hati-hati uang nyasar dari pinjaman online ilegal jangan dikira rejeki nomplok ternyata sumber masalah keuangan.

 

Jika Sahabat menggunakan uang tersebut, memindahkannya, atau menguranginya, maka akan terjerat, dianggap menyetujui pinjaman ilegal tersebut. Pinjol ilegal seperti ini bersifat pancingan, pemaksaan sepihak, dan di kemudian hari akan ditagih dengan berbagai cara. Sahabat harus waspada karena jika Sahabat sudah dipancing dengan sejumlah uang seperti itu maka kemungkinan besar Sahabat sudah menjadi incaran/target dan sudah dikondisikan dengan suatu sistem sedemikian rupa sehingga jika Sahabat tetap mengambilnya maka urusannya akan panjang dan menyusahkan.

 

Jika uang yang masuk itu dalam jumlah relatif sedikit mungkin Sahabat akan lebih mudah untuk mengembalikannya ketika sudah terlanjur digunakan. Namun jika uang pinjol ilegal itu dalam jumlah yang relatif besar maka hal ini tentu akan sangat merepotkan karena meskipun dicicil tentu penerapan bunganya cukup besar pula.

 

Jika Sahabat mengalami hal seperti itu maka berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan:

 

1.            Jangan sekali-kali mengambil, memindahkan, ataupun mengurangi sejumlah uang nyasar tersebut;

2.            Laporkan kepada bank penyedia layanan rekening yang Sahabat miliki;

3.            Ajukan permohonan pengembalian sejumlah uang nyasar kepada bank terkait agar ditransfer kembali kepada pemilik rekening pengirim;

4.            Jika cukup waktu dan tenaga Sahabat bisa melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

Monday, May 15, 2023

DALAM DUNIA PENDIDIKAN PERIHAL KEGIATAN BELAJAR-MENGAJAR KATA-KATA INI HARUS DIHINDARI, TERNYATA DI DALAM KEDINASAN PUN BERLAKU (TIDAK TAHU, TIDAK BISA, TIDAK MAU)

         Di antara kita pasti banyak yang masih mengingat kenangan-kenangan selama masih belajar (duduk di bangku sekolah) baik di tingkat taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, atau bahkan di bangku kuliah. Dalam rangka memacu kemampuan pelajar/siswa/mahasiswa dalam dunia pendidikan perihal kegiatan belajar-mengajar kata-kata ini harus dihindari, ternyata di dalam kedinasan pun berlaku (tidak tahu, tidak bisa, tidak mau). Sebisa mungkin menghindari jawaban ”tidak tahu” ketika ditanya, ”tidak bisa” ketika diminta untuk mengerjakan, dan ”tidak mau” ketika ditanya, diminta serta ditekankan untuk mengerjakan dan belajar kembali.

 

Di dalam kehidupan militer, para Prajurit TNI yang berdinas mendapatkan pembinaan secara terus-menerus dari Atasannya (Ankum, Atasan yang berhak menghukum). Sehingga kegiatan terutama yang berkaitan dengan tugas pokok kesatuannya harus dapat diselenggarakan dan dilaksanakan dengan baik. Oleh karena itu diharapkan setiap Prajurit TNI di kesatuan tersebut memiliki kemampuan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang diemban dan diperintahkan oleh Atasannya dengan baik, sehingga sedapat mungkin menghindari keadaan-keadaan ”tidak tahu”, ”tidak bisa”, dan ”tidak mau”. Yang terakhir disebutkan itu dalam kehidupan militer merupakan hal yang sangat tabu karena militer tidak boleh membantah perintah Atasan.

 

Lalu bagaimana caranya menyikapi pertanyaan ataupun persoalan yang disampaikan oleh seorang Militer Atasan? Maka Anda perlu mempertimbangkan hal-hal yang bersifat membawa aura positif pada suatu situasi antara Atasan dan Bawahan. Berikut ini penulis jelaskan caranya sehingga diharapkan bisa mengatasi atau menyesuaikan dengan keadaan pada saat tersebut:

 

1.            Tidak Tahu. 

 

Ketika Atasan bertanya tentang sesuatu hal jangan sampai Anda mengatakan ”tidak tahu”. Perkataan seperti itu akan cenderung menunjukkan bahwa Anda telah bersikap malas dan tidak berusaha untuk mencari tahu.

 

Kalimat yang benar adalah seperti ini:

”Siap Komandan, izin nanti kami segera mencari tahu, dan pada kesempatan pertama kami laporkan”.

Atau Anda bisa langsung mencari tahu melalui media internet (misalnya: penjelajahan Google) atau langsung bertanya atau menelpon teman.

 

 

2.            Tidak Bisa.

 

Ketika Atasan bertanya, memberikan perintah, atau meminta pertolongan kepada Prajurit Bawahan tentang sesuatu hal jangan sampai Anda mengatakan ”tidak bisa”. Perkataan seperti itu akan cenderung menunjukkan bahwa Anda telah bersikap malas dan tidak berusaha untuk mengusahakan, mengerjakan, atau menyelesaikannya.

 

Kalimat yang benar adalah seperti ini:

”Siap Komandan, izin nanti kami usahakan, dan pada kesempatan pertama kami laporkan”.

Atau Anda bisa langsung mencari tahu atau belajar melalui media internet (misalnya: penjelajahan Google atau YouTube channel) atau langsung bertanya atau menelpon teman untuk dimintai pertolongan.

 

3.            Tidak Mau.

 

Ketika Atasan memberikan perintah, atau meminta pertolongan kepada Prajurit Bawahan tentang sesuatu hal jangan sampai Anda mengatakan ”tidak mau”. Perkataan seperti itu akan cenderung menunjukkan bahwa Anda telah bersikap membantah dan menolak untuk melaksanakan perintah Atasan, terutama terhadap perihal yang sudah sangat jelas mengenai kedinasan, dalam rangka melaksanakan perintah dinas untuk kepentingan lembaga atau organisasi militer yang dirumuskan dalam tugas pokok organisasi.

 

Kalimat yang benar adalah seperti ini:

”Siap Komandan, izin kami laksanakan, dan pada kesempatan pertama kami laporkan hasilnya”.

Anda bisa langsung mengerjakan perintah Atasan tersebut atau membuat perencanaannya terlebih dahulu kemudian dilaporkan terlebih dahulu sebelum pelaksanaannya.

 

 

            Jika Anda sudah memperhatikan dan memahami beberapa kalimat yang penulis jelaskan di atas maka diharapkan Anda akan menjadi Prajurit TNI yang profesional, modern, dan unggul, lebih mengerti tentang tugas-tugasnya tanpa harus selalu diingatkan oleh Atasannya.

 

Hindari menjadi manusia kentongan, Prajurit Bawahan yang selalu minta dikentongi atau selalu minta diingatkan oleh Atasannya baru melaksanakan pekerjaan!

Jadilah Prajurit Bawahan yang berinisiatif dan berkreasi dalam bekerja tetapi sesuai prosedur!

 

Hindari menjadi manusia cambukan, Prajurit Bawahan yang selalu minta dicambuk atau diperlakukan dengan keras oleh Atasannya baru mau bekerja melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatannya!

Jadilah Prajurit Bawahan yang ikhlas dan berorientasi pada penyelesaian tugas-tugas serta berprestasi!

 

Tetap sehat dan tetap semangat…!!!

Friday, April 21, 2023

PENEKANAN! MEDIA KONSULTASI HUKUM ONLINE JUGA BISA MENJADI SARANA PENGADUAN BAGI PARA PRAJURIT TNI BAWAHAN/JUNIOR YANG MENGALAMI PEMBULIAN DARI ATASAN/SENIOR

        Peristiwa pembulian kerap terjadi dan viral akhir-akhir ini yang dialami oleh seseorang akibat ulah teman-temannya. Peristiwa tersebut terjadi di antara anak-anak usia di bawah enam tahun dan anak remaja usia sekolah mulai enam hingga 17 tahun bahkan di usia bangku kuliah (berkisar antara 18 hingga 24 tahun). Namun sebenarnya peristiwa tersebut bukan hanya dialami dan dilakukan oleh anak-anak remaja ke bawah melainkan ada juga yang dilakukan oleh orang-orang yang masuk kategori kelompok dewasa.

 

            Di dalam kehidupan militer terdapat keadaan yang rentan terjadinya pembulian oleh para senior terhadap para juniornya di barak ataupun di kesatuan. Terjadinya penganiayaan oleh Prajurit TNI yang menjadi Atasan terhadap Prajurit TNI yang menjadi Bawahannya dengan alasan pembinaan adalah sesuatu yang tidak benar. Pembinaan terhadap junior bukanlah dengan cara melakukan penganiayaan (memukul dan menendang, baik secara langsung maupun dengan bantuan alat atau orang dalam bentuk apapun). Pembinaan terhadap Prajurit TNI yang menjadi Bawahan sudah ditentukan di dalam doktrin militer berupa peningkatan kemampuan (pembinaan jasmani dan latihan), tindakan disiplin, bahkan hingga pembinaan yang berupa hukuman baik hukuman disiplin ataupun hukuman pidana.

 

            Pembinaan terhadap Prajurit TNI yang menjadi Bawahan haruslah sesuai dengan aturan dan dilaksanakan secara terukur (bertahap, bertingkat, dan berlanjut). Ternyata tindakan pembulian itu bukan hanya yang bersifat penganiayaan fisik melainkan ada juga yang bersifat pemerasan oleh Prajurit TNI yang menjadi Atasan terhadap Bawahannya yang berakibat depresi pada diri korban. Media konsultasi hukum online yang akan penulis jelaskan pada bagian akhir artikel ini juga bisa menjadi sarana pengaduan bagi para Prajurit TNI Bawahan/junior yang mengalami pembulian dari Atasan/senior.

 

Memang kepribadian seseorang berbeda dengan orang lain, namun jika terdapat suatu kebiasaan buruk dari seorang senior diajarkan dan diikuti serta dilestarikan oleh juniornya maka hal ini akan dapat menjadi tradisi yang memprihatinkan karena sudah melembaga dan dilakukan secara turun-temurun. Keadaan seperti ini sangat rentan dapat terjadi pada kehidupan militer dikarenakan mereka merupakan sekelompok orang yang memiliki tradisi yang relatif seragam dan memiliki hirarki dengan adanya doktrin loyalitas kepada Atasan ataupun senior. Kekeliruan dalam hal interpretasi nilai loyalitas malah dapat menghancurkan tatanan kehidupan militer itu sendiri. Terkadang agak sulit membedakan dalam hal apa saja Prajurit TNI sebagai seorang anggota militer harus menerapkan loyalitas militer. Penjelasan berikut ini mungkin akan sedikit membantu Sahabat lebih mudah dalam menerapkan nilai-nilai loyalitas yang benar.

 

Prajurit TNI tidak perlu patuh dan taat (tidak menerapkan nilai loyalitas militer) jika seorang Atasan melakukan tindakan atau perbuatan terutama seperti beberapa contoh berikut ini terhadap diri Sahabat:

 

1.            Penganiayaan.

 

Tidaklah sedikit terjadi senior melampiaskan kemarahan dan rasa isengnya kepada junior dengan berbagai alasan (misalnya dalih pembinaan dan tradisi turun-temurun)  dan mengakibatkan jatuh korban hilangnya nyawa ataupun kelumpuhan. Jika ada seorang Atasan/senior yang melakukan penganiayaan (berupa pemukulan dan tendangan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan rasa sakit, luka, luka parah, cacat, atau bahkan hilangnya nyawa ataupun kelumpuhan total) dengan dalih apapun misalnya ”pembinaan dan tradisi”, maka Sahabat tidak perlu berdiam diri menerima penganiayaan tersebut. Segeralah mengambil tindakan pengamanan dengan cara melarikan diri dan melaporkan kepada Atasan yang lain bahkan kepada Komandan Satuan.

 

2.            Pemerasan.              Mengenai pemerasan ini cukup beragam tindakan atau perbuatannya, karena semua ini memiliki nilai ancaman yaitu kedudukan si pelaku sebagai Atasan/senior dari si korban. Mungkin beberapa hal di bawah ini dapat mengingatkan Sahabat:

 

a.            Atasan/senior sering minta dibelikan rokok tetapi juniornya yang membeli dengan uangnya sendiri tanpa diganti oleh Atasan/seniornya itu;

 

b.            Atasan/senior sering minta dibelikan atau minta ditraktir makan oleh juniornya mungkin dengan alasan bahwa ia sudah banyak tanggungan sedangkan juniornya masih bujangan dan sedikit tanggungan hidupnya;

 

c.            Atasan/senior sering membeli barang secara COD (bayar di tempat) sementara yang menjadi alamat penerima barang adalah di barak, sehingga yang terpaksa membayar adalah orang yang sedang berada di tempat pada saat itu, tetapi kemudian ongkos kirim tidak diganti oleh seniornya itu;

 

d.            Atasan/senior sering meminjam uang kepada junior bahkan digilir hingga semua orang kebagian jatah memberikan pinjaman tetapi tidak diganti atau pinjaman tidak dikembalikan; atau

 

e.            Atasan/senior sering melaksanakan dinas dalam dengan meminta imbalan junior agar menyerahkan sejumlah uang sehingga junior tersebut bisa pesiar pada saat hari libur padahal seharusnya ia kena giliran naik piket (ketika kena jadwal piket namun digantikan oleh seniornya).

 

3.            Kejahatan seksual.

 

Jika ada seorang Atasan/senior yang minta dilayani secara seksual (kategori golongan LBGT maupun pelecehan dan kejahatan seksual lainnya) maka Sahabat harus menolaknya dan segera melaporkan hal tersebut kepada Atasan yang lain bahkan kepada Komandan Satuan atau bahkan pimpinan yang lebih tinggi jika ternyata Komandan Satuannya yang hendak atau telah melakukan kejahatan seksual terhadap Sahabat.

 

4.            Dan lain-lain perbuatan yang nyata-nyata melanggar hukum dan diancam dengan pidana baik yang diatur di dalam hukum yang berlaku umum maupun khusus.


Perbuatan-perbuatan yang dicontohkan di atas dapat menimbulkan bencana yang lebih besar, sangatlah tidak pantas dilakukan oleh seorang Prajurit TNI. Oleh karenanya jika perkara-perkara tersebut diproses secara hukum maka layaklah terhadap terpidana juga dijatuhi pidana tambahan oleh majelis hakim militer berupa pemberhentian dari dinas militer (dipecat).

 

 

Terkadang seorang Prajurit TNI yang menjadi Bawahan sangat enggan, sungkan, ragu-ragu, bahkan takut jika harus melaporkan seniornya yang tidak baik itu kepada Komandan Satuan. Keadaan seperti ini mungkin dikarenakan yang dilapori adalah orang-orang yang ada di lingkungannya, dekat dengan tempat korban berada, sehingga jika hal itu diproses akan langsung diketahui bahwa seorang Bawahan di Kesatuan Militer sudah melaporkan pelaku. Oleh karenanya jika Sahabat enggan melaporkan keadaan-keadaan seperti itu kepada orang di internal satuan maka Sahabat bisa berkonsultasi dan melaporkannya melalui media konsultasi hukum online dengan cara sebagai berikut:

 

1.        Tonton video tutorial konsultasi hukum online di alamat YouTube @pulanmendidik: https://youtu.be/sGXD_u-jpHM atau  lainnya: https://youtu.be/RRvdxky_TYU !;

 

2.            Buka Google Chrome ataupun web browser yang lain (Internet Browser, Yahoo, Bing, Opera, dll), lalu ketik di kolom pencarian: “Diskusi Hidup” atau “Diskusihidup” atau “Diskusihidup.com”, kemudian tekan enter atau lambang search (gambar kaca pembesar)!;

 

3.            Biasanya pada hasil pencarian paling atas, muncul tulisan “Dunia dan Kehidupan” atau “Diskusi hidup kita” dengan alamat portal: https://www.diskusihidup.com, lalu tekan alamat tersebut dan tunggu hingga layar terbuka sempurna/seluruhnya!;

 

4.            Cari judul page di bagian kiri yang bertuliskan kata ”Militer” lalu tekan! Nanti akan diarahkan menuju alamat portal: https://prajurittnidanmiliter.blogspot.com ;

 

5.            Ubah tampilan menjadi mode website dengan cara mencari tulisan di bagian bawah halaman “View web version”, yang berada di bawah tulisan ”Home” berwarna putih dengan latar berwarna biru;

 

6.            Setelah tampilan menjadi mode website maka scroll ke bagian halaman paling bawah, terdapat bagian yang berwarna orange dan terdapat tiga kolom (diisi nama, alamat email, dan pertanyaan atau diskusi);

 

7.            Kolom pertama, paling atas, diisi dengan nama penanya, boleh menggunakan nama samaran;

 

8.            Kolom kedua, di tengah, diisi dengan alamat email, tidak boleh menggunakan alamat palsu;

 

9.            Kolom ketiga, diisi dengan bahan pertanyaan ataupun diskusi, lalu tekan ”Send” atau ”Kirim”.

 

        Demikian penjelasan dari penulis, apa yang Sahabat sampaikan di dalam media tersebut bukan bertujuan untuk membuat Sahabat menjadi lebih susah, dan semoga dapat membantu mengurangi tindakan atau perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh Prajurit TNI yang menjadi Atasan/senior terhadap juniornya.


MARI KITA BERSAMA-SAMA BERANTAS PEMBULIAN TERUTAMA YANG DAPAT MENIMBULKAN KEMATIAN !!!

Sunday, April 16, 2023

HAL PERKATAAN YANG SATU INI SERING DIUCAPKAN TERNYATA SALAH DAN MENJADI SALAH SATU PENYEBAB SEORANG PRAJURIT BAWAHAN SULIT MEMPERBAIKI DIRI MENJADI LEBIH BAIK BAHKAN ATASANNYA PUN BELUM TENTU MENYADARI HAL INI

    Di dalam kehidupan militer yang sekarang ini membudaya terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan. Salah satu diantaranya adalah tentang kebiasaan mengucapkan ”Siap salah Komandan”. Sekilas mungkin perkataan ini dianggap benar, namun penulis telah melakukan penelitian terbatas, hal perkataan yang satu ini sering diucapkan ternyata salah dan menjadi salah satu penyebab seorang Prajurit Bawahan sulit memperbaiki diri menjadi lebih baik bahkan Atasannya pun belum tentu menyadari hal ini.

 

           Ketika seorang Prajurit Bawahan melakukan kesalahan dan di hadapan Atasannya ia merespon dengan ucapan: ”Siap salah Komandan”, memiliki 2 (dua) penafsiran dan kemungkinan.

 

1.         Pertama.       Perkataan itu maksudnya bahwa ia menyatakan bahwa dirinya salah. Kekeliruan dalam pengucapan hanya pada masalah penekanan atau intonasi (dalam hal penggunaan bahasa lisan) dan penggunaan tanda baca (seperti tanda titik, tanda koma, dan lain-lain dalam hal penggunaan bahasa tulisan). Namun tetap saja dapat menimbulkan salah penafsiran jika digunakan tidak tepat sasaran;

 

2.            Kedua.           Perkataan itu memang dilontarkan untuk mengelabui Atasannya, seolah-olah menyalahkan diri sendiri karena sudah sadar bahwa dirinya sudah melakukan kesalahan, namun sebenarnya ia belum menyadari kesalahan dan masih menganggap apa yang telah dilakukannya adalah kebenaran, sehingga yang bersangkutan menggunakan kalimat tersebut yang memang tidak semua Atasan menyadari ada unsur pengelabuan pada bentuk kalimat seperti ini. Mengenai hal ini sudah berdasarkan penelitian terbatas dari penulis. Ada orang tertentu yang sengaja memanfaatkan model perkataan seperti ini dikarenakan termasuk golongan orang-orang yang ”Keras Kepala” atau ”Kepala Batu”. Silakan Sahabat buktikan sendiri, lihatlah raut muka Bawahan Sahabat dengan seksama, mungkin Sahabat akan melihat kebenaran yang sejati, mana yang tulus dalam pengucapan dan mana yang tidak insyaf.

 

 

Berbicara lebih lanjut tentang bagian pertama di atas, apapun maksudnya yang jelas perkataan ”Siap salah Komandan” adalah tidak benar, tidak memenuhi kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar. Perkataan itu pula secara psikologis tidak membina bagi hati dan pikiran si pengucapnya. Membiasakan diri dengan bentuk perkataan seperti itu justru secara tidak disadari dapat membentuk sikap yang negatif, yaitu malas untuk mengakui kesalahan, akan cenderung sering melakukan kesalahan, dan tentunya tidak akan pernah menjadi pribadi yang lebih baik.

 

Lalu perkataan seperti apa yang lebih baik?

 

Perkataan yang benar menurut kaidah bahasa Indonesia, kita lebih baik menggunakan perkataan: ”Siap, saya yang salah”, ”Siap Komandan, mohon maaf hal ini adalah kesalahan saya”, atau ”Siap, kesalahan saya, izin memperbaiki” atau perkataan lainnya yang seperti ini. Yang jelas, penekanannya ada pada ”saya yang salah” bukan pada ”salah komandan”.

 

Apabila Sahabat sebagai seorang Prajurit Atasan, terimalah saran dan pengingat dari Bawahanmu jika itu adalah suatu kebenaran agar dapat menjadi kebaikan bagimu dan Kesatuanmu.

Apabila Sahabat sebagai seorang Prajurit Bawahan, akuilah kesalahanmu ketika Anda ditegur dan diarahkan oleh Atasan, supaya Sahabat menjadi prajurit yang lebih baik.

Monday, April 3, 2023

HATI-HATI JIKA MENERIMA JAMINAN SERTIFIKAT TANAH, MUNGKIN SAJA SI PEMILIK DALAM KEADAAN TERJEPIT KEBUTUHAN AKAN MENGUPAYAKAN LAPORAN KEHILANGAN DAN MENGAJUKAN SERTIFIKAT BARU AGAR DAPAT DIMANFAATKAN KEMBALI, BEGINI CARA MENANGANI PERKARANYA

Bentuk-bentuk pergaulan di dunia ini sangatlah beragam. Jika dilihat dari sisi keuntungan, maka ada pergaulan yang saling menguntungkan berbagai pihak, ada yang menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lainnya, serta ada pula yang sama-sama merugikan. Apapun itu seyogyanya kita senantiasa berusaha melakukan pergaulan yang akan diridai dan dirahmati Allāh .

 

Ada kalanya seseorang membutuhkan pertolongan orang lain dan orang lain itu berusaha membantu kesulitan orang tadi. Tetapi tidak sedikit pula orang yang memanfaatkan kebaikan orang lain untuk keuntungan dirinya sendiri, tidak peduli dengan kesulitan orang lain bahkan terhadap orang yang telah membantu kesulitannya itu. Ketika seseorang membutuhkan pinjaman sejumlah uang bisa saja ia mengagunkan sebuah sertifikat tanah agar ia mendapatkan pinjaman dari pihak lain dengan lebih mudah karena disertai barang jaminan. Namun Sahabat perlulah senantiasa hati-hati jika menerima jaminan sertifikat tanah, mungkin saja si pemilik dalam keadaan terjepit akan mengupayakan laporan kehilangan dan mengajukan sertifikat baru agar dapat dimanfaatkan kembali, begini cara menangani perkaranya.

 

Pada pembahasan perihal penanganan perkara seperti ini kita akan membaginya menjadi 2 (dua) bagian yaitu bagian pencegahan dan bagian tindakan.

 

A.           Bagian Pencegahan.

 

Berikut ini adalah langkah-langkah ketika ada orang lain yang menjaminkan sertifikat tanahnya kepada Sahabat karena ia memiliki hutang sejumlah uang kepada Sahabat dan belum mampu membayarnya.

 

1.            Hal yang paling mendasar dalam melaksanakan hubungan sesama manusia dalam bentuk apapun adalah adanya suatu komitmen atau perjanjian yang mungkin akan jauh lebih baik jika dituangkan dalam bentuk surat perjanjian (bisa Surat Perjanjian Hutang-Piutang, Surat Perjanjian Kerja Sama, dll), disamping pernyataan janji dalam bentuk lisan/ucapan;

 

2.            Ketika akan menyerahkan uang kepada yang akan meminjam/berhutang, teliti terlebih dahulu validitas dari sertifikat tanahnya;

 

3.            Cek di bagian belakang sertifikat tanah apakah sertifikat tanah tersebut masih terdapat hak tanggungan ataukah tidak dari bank atau pihak manapun;

 

4.            Lakukan validasi ke BPN sesuai alamat yang tercantum di dalam sertifikat tanah;

 

5.            Serah terima uang dan sertifikat jaminan disertai berita acara serah terima barang dan ditandatangani oleh para pihak serta para saksi sesuai kebutuhan minimal 2 (dua) orang saksi;

 

6.            Yakinkan bahwa para ahli waris terutama dari pihak yang berhutang mengetahui dan menyetujui perbuatan tersebut;

 

7.            Laporkan/tembusi juga pihak lain yang terkait (kantor BPN ataupun pihak kepolisian setempat) agar memonitor tentang keadaan pada sertifikat tanah yang dimaksud untuk menghindarkan dari penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab (baik si pemilik sertifikat tanah maupun ahli warisnya atau bahkan pihak lain yang memanfaatkan situasi tersebut);

 

8.            Lakukan pengecekan secara berkala di kantor BPN sesuai alamat di sertifikat untuk menghindarkan dari masalah di kemudian hari sepanjang hutang/pinjaman belum lunas.

 

 

B.           Bagian Tindakan.

 

1.            Waspadai bila telah terjadi penyalahgunaan oleh si pemilik sertifikat tanah maupun ahli warisnya atau bahkan pihak lain yang memanfaatkan situasi tersebut (misalnya telah dilakukan pembuatan sertifikat baru dengan dasar laporan kehilangan dari kepolisian setempat), dalam hal ini bukan hanya pelaku yang pura-pura hilang melainkan juga pihak lain yang tidak mengetahui jika sertifikat tanah yang dimaksud sudah digadaikan oleh keluarganya kepada pihak lain (perihal seperti ini banyak terjadi, menimbulkan sengketa kepemilikan lahan/tanah);

 

2.            Lakukan pengecekan di kantor BPN terkait, yakinkan bahwa sertifikat tanah yang baru timbul tersebut adalah benar-benar duplikat dari sertifikat tanah yang sudah dijaminkan kepada Sahabat pada waktu yang lalu;

 

3.            Koordinasi dengan pihak kepolisian terkait, bawa data-data yang diperlukan untuk mempermudah pengecekan oleh pihak kepolisian (misalnya jika ada fotokopi laporan kehilangan yang menjadi dasar pihak lawan untuk mengajukan penerbitan sertifikat baru, surat perjanjian hutang-piutang, dll);

 

4.            Tingkatkan pada bentuk Laporan Polisi jika sudah yakin bisa melakukan penuntutan terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakannya.

 

 

Berdasarkan penjelasan di atas, upayakan setiap bentuk transaksi diketahui juga oleh keluarga Sahabat agar dapat mempermudah penyelesaian di masa yang akan datang jika sewaktu-waktu Sahabat sedang tidak berada di tempat atau bahkan sudah meninggal dunia.

JADIKAN AKU SAHABAT SEJATIMU (lirik, syair, dan lagu)

JADIKAN AKU SAHABAT SEJATIMU (lirik, syair, dan lagu)
https://youtu.be/2LCczqq8-jA

TINDAK PIDANA KHUSUS DI MILITER TERUTAMA DESERSI DAN KETIDAKHADIRAN TANPA IZIN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup,            a lhamd...