Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Monday, March 14, 2022

CARA MENANGANI ANGGOTA MILITER YANG MAU MENIKAH SEBAIKNYA SATUAN MENINDAKLANJUTINYA DENGAN URUTAN TERBALIK

        Ketika seorang prajurit TNI akan menikah tentu ia akan mengajukan calonnya kepada kesatuannya untuk mendapatkan persetujuan komandan satuan. Hadirnya seorang istri prajurit TNI sudah seyogyanya diharapkan dapat menambah kebahagiaan dan meninggikan moril prajuritnya terutama untuk mendukung tugas-tugas yang dibebankan kepadanya. Sehingga diharapkan istri calon prajurit sudah terlebih dahulu diteliti sehingga dianggap layak untuk mendampingi prajurit yang bersangkutan.


        Urutan proses pengajuan pernikahan prajurit TNI yang selama ini dilakukan setelah penyiapan berkas persetujuan permohonan pengurusan berkas-berkas pengajuan pernikahan dari dinas, sebagian dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1.    Pemeriksaan kesehatan;

2.    Pemeriksaan oleh staf pengamanan;

3.    Pemeriksaan oleh bagian pembinaan mental;

4.    Menghadap staf personalia; kemudian

5.    Menghadap komandan satuan.


        Dengan urutan yang demikian ada kalanya penelitian oleh satuan belum dilaksanakan secara lengkap sehingga sudah terlanjur dilaksanakannya kegiatan dan dipenuhinya prosedur-prosedur pendukung seperti hasil tes kesehatan, hasil penelitian asal-usul tentang kemungkinan keterlibatan terhadap radikal kanan dan radikal kiri, serta konseling pembinaan mental oleh pejabat pembinaan mental. Setelah itu berjalan prosesnya mungkin satuan kemudian sudah terlanjur mengeluarkan surat izin nikah dan/atau permohonan pengurusan izin nikah. Sehingga kemudian ketika pada saat menghadap terakhir di satuan kemudian baru diketahui ada hal-hal yang tidak layak untuk dilanjutkan pada jenjang perkawinan di lingkungan militer. Sehingga ketika semua berkas administrasi kedinasan sudah terlanjur jadi/selesai, maka pihak satuan akan sungkan jika hendak menghentikan proses pengajuan nikah anggota tersebut. Oleh karena itu cara menangani anggota militer yang mau menikah sebaiknya satuan menindaklanjutinya dengan urutan terbalik.


        Diibaratkan orang tua, komandan satuan (Dansat) adalah orang tua prajurit TNI di kantor atau satuan. Sebagai orang tua tentunya menginginkan anaknya mendapatkan pasangan hidup yang baik. Apalagi di lingkungan militer, seorang istri prajurit harus dapat menjaga nama baik keluarga dan satuannya. Hidup di lingkungan militer tidaklah mudah. Seorang wanita yang akan masuk di lingkungan kehidupan militer harus betul-betul siap lahir dan batin serta dianggap layak dan bisa menjaga kehormatan keluarga/suami dan satuannya. Oleh karena itu, pada saat prajurit dan calon istrinya sudah akan mulai mengurus ke bagian-bagian pemeriksaan kesehatan, penelitian asal-usul, dan pembinaan mental, maka sebaiknya bersosialisasi dan diteliti terlebih dahulu di satuan yang bersangkutan, terutama jangan sampai terdapat perkawinan yang dilakukan dengan niat coba-coba.


        Ketika seorang prajurit membawa calonnya datang ke kota tempat satuannya berada dalam rangka mulai mengurus administrasi pernikahan, komandan satuan seyogyanya dapat melakukan penelitian secara terbatas dengan disertai kegiatan konseling. Bisa juga diawali yang bersangkutan bersama calon istrinya menghadap kepada beberapa senior atau atasan yang terkait dengan kegiatan kedinasannya hingga akhirnya menghadap kepada komandan satuan beserta istri komandan. Dari penelitian terbatas tersebut diharapkan atasan di satuan sudah dapat mengambil kesimpulan sementara mengenai kelayakan dari calon pasangan anggota satuannya. Singkatnya adalah perlu disortir dulu baru menindaklanjuti administrasi dari staf lain yang terkait. Dan jika komandan satuan beserta istri sebagai orang tua di lingkungan kehidupan militer saat itu sudah menganggap calon istri anggota tersebut layak atau memenuhi syarat sebagai pendamping prajurit yang bersangkutan maka barulah dapat dilanjutkan pada pemeriksaan kesehatan, penelitian dari staf intelijen, dan pembinaan mental, serta terakhir proses pengeluaran administrasi surat izin nikah dari pejabat yang berwenang. Sedangkan jika komandan satuan dan istrinya memandang bahwa yang sedang mengajukan pernikahan itu ternyata tidak layak dari segi latar belakang psikologis maupun sosiologis, maka boleh saja keduanya menolak untuk menyetujui pengajuan pernikahan dengan disertai alasan dan pertimbangan yang sangat mendasar yaitu menjaga kehormatan dan nama baik institusi TNI secara umum, khususnya kesatuan tersebut.


        Sebagai orang tua di kesatuan, wajar kalau seorang komandan satuan melakukannya dengan pertimbangan seperti dijelaskan di atas. Setiap orang tua pasti berkeinginan anak-anaknya mendapatkan jodoh atau pasangan hidup yang baik. Selama anggotanya masih proses pengajuan izin nikah, maka masih ada kewenangan seorang komandan untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan proses pengajuan tersebut demi kepentingan kedinasan.


        Mungkin sebagian dari kita masih ada yang menganggap pengaturan seperti ini ribet, bertele-tele, dan terkesan menghambat kegiatan anggota. Andaikan Anda tahu, banyak juga anggota yang sudah menikah kemudian bercerai. Andaikan Anda tahu, tidak sedikit anggota yang sudah tidak lagi hidup bersama pasangannya namun seolah-olah masih terikat perkawinan. Andaikan Anda tahu, masih ada prajurit TNI yang memperistri wanita yang berasal dari tempat-tempat yang tidak layak dikarenakan salah pergaulan dan salah mencintai lalu istrinya tersebut tidak bisa berhenti dari kebiasaan lamanya sehingga menodai nama baik keluarga dan satuannya. Tidak jarang terjadi istri prajurit TNI yang pernah berada di tempat-tempat yang tidak layak tersebut karena suatu alasan tertentu kemudian kembali pada kebiasaan lamanya, yang akhirnya melakukan perselingkuhan (dalam arti berzinah) dengan laki-laki lain. Keadaan seperti di atas harus sedapat mungkin diantisipasi dari awal sebelum terjadi perkawinan.


        Ada juga terjadi bahwa seorang prajurit sudah diperkirakan sama-sama saling mencintai dan setelah beberapa lama bergaul akhirnya memutuskan untuk menikah. Namun proses pengurusan nikah tidaklah melalui penelitian terlebih dahulu oleh pihak kesatuan tempat prajurit TNI tersebut berdinas. Pada saat setelah acara pernikahan tiba-tiba sikap istrinya berubah total menjadi bersikap acuh tak acuh terhadap suaminya. Setelah dicari tahu ternyata alasannya adalah bahwa ia menerima pesan dari mantan pacar suaminya yang berupa foto mesra antara suami dan mantan pacarnya itu. Setelah bersusah payah prajurit tersebut membujuk dan memberi pengertian istrinya maka istrinya mulai bersikap baik kembali, itupun setelah sang suami berjanji untuk tidak terjadi lagi hal serupa dikarenakan yang tadi itu adalah masa lalu. Setelah perkawinan mencapai usia lebih dari setahun, sikap sang istri mulai berubah kembali. Sekarang yang dijadikan alasan adalah tentang penghasilan suaminya. Istrinya baru menyadari bahwa penghasilan suaminya tidaklah sebesar yang lain atau bahkan yang dibayangkan sebelumnya. Hal ini pun menimbulkan rasa penyesalan bagi sang istri. Akhirnya sang prajurit pun berusaha memberikan pengertian tentang penghasilannya, namun tak lama kemudian sang istri melarikan diri dari rumah tinggal mereka di asrama dan sudah tidak mau lagi kembali ke rumah tempat tinggal bersama meskipun sudah berulang kali dibujuk dan diperantarai oleh orang tua istrinya.


        Tidak sedikit kaum laki-laki yang ketika masa perkenalan atau berpacaran menutup-nutupi keadaan sebenarnya terutama masalah keuangan atau penghasilannya. Terkadang ketika pada masa-masa itu seorang laki-laki akan cenderung berusaha menampilkan yang terbaik, bisa dengan cara sering mentraktir nonton, makan, atau membelikan barang-barang untuk seorang perempuan. Atau bahkan ada juga yang memaksakan diri untuk menyewa sebuah mobil atau mungkin sebuah motor yang sangat mahal harganya hanya supaya terlihat mampu atau mapan. Ia menyembunyikan sisa gaji atau penghasilan yang diterimanya setiap bulan. Mungkin sudah banyak prajurit TNI yang jujur dalam hal ini sebelum mereka menikah namun tidak sedikit juga yang menyembunyikan berapa jumlah penghasilan yang diterimanya selama ini. Ketika setelah menikah istrinya tahu, terkaget-kaget, tidak sesuai bayangan, lalu mengambil jalan pintas, melarikan diri dari perkawinannya terutama jika sudah ada pandangan lain yang dianggap lebih baik dari yang sekarang.


        Dari beberapa contoh di atas, harus diantisipasi sebelum prajurit TNI melangsungkan pernikahan. Banyak terjadi perceraian atau permasalahan dalam rumah tangga prajurit TNI dikarenakan mereka sebenarnya belum siap berada dalam suatu perkawinan. Itulah pentingnya dilaksanakan suatu penelitian terbatas terhadap latar belakang psikologi dan sosiologi calon istri prajurit TNI oleh komandan satuan dan istrinya. Andai kita memahami manfaat menggunakan langkah terbalik dari yang biasanya dilakukan dalam pengurusan pernikahan anggota, tentu kita akan dengan senang hati mempraktekkannya dalam kehidupan dinas keprajuritan. Dengan langkah-langkah penelitian dan pengarahan yang baik sebelum prajurit TNI dan calon pasangannya menikah maka diharapkan hal ini dapat meminimalisir tingkat perceraian di kalangan keluarga prajurit TNI.

Thursday, March 10, 2022

INILAH SEBABNYA KENAPA SETIAP STAF KOMANDAN SEBAGAI BAWAHAN HARUS MERESPON SETIAP PESAN WHATSAPP DARI PIMPINANNYA

        Pesan yang dikirimkan oleh seorang komandan atau pimpinan suatu institusi bisa merupakan nasihat, arahan, atau bahkan petunjuk perencanaan. Kesemuanya itu harus dipedomani dan dilaksanakan dengan baik dalam rangka menyukseskan tujuan organisasi satuan TNI. Di dalam suatu kesatuan biasanya dibentuk juga group Whatsapp dalam rangka memelihara silaturahmi, pendataan, dan penyampaian informasi-informasi yang perlu untuk diketahui anggota kesatuan tersebut secara umum ataupun sebagian. Secara detail berikut ini kenapa setiap staf komandan sebagai bawahan harus merespon setiap pesan Whatsapp dari pimpinannya.


    Pada zaman sekarang-sekarang ini, kegiatan melalui media online semakin banyak apalagi di masa pandemik Covid-19 kegiatan secara berkelompok dalam jumlah banyak sangat dibatasi dalam rangka mengurangi kemungkinan penyebaran penyakit tersebut. Sehingga ketika seorang komandan ingin menyampaikan pesan-pesan yang berupa perintah, arahan, dan nasihat akan lebih cenderung dikerjakan dengan cara menelpon atau mengirimkan pesan melalui aplikasi handphone seperti Whatsapp, bisa antara orang kepada orang atau antara orang kepada beberapa atau banyak orang, tergantung kebutuhan dan kepentingannya.


        Ketika komandan mengirimkan pesan melalui Whatsapp di group kesatuan, seyogyanya semua orang yang merasa memiliki hubungan dengan pesan yang dikirimkan tersebut merespon, menanggapi, atau menjawab pesan dari komandan, tentu saja seorang komandan akan merasa tersinggung, merasa diabaikan, merasa tidak dihargai, atau apapun namanya karena jika seorang komandan mengirimkan pesan kepada para anggotanya tentu saja memiliki maksud yang jelas agar anggotanya mengetahui, mengerti, memahami, atau melaksanakan apa yang menjadi maksud dan tujuan seorang komandan di dalam pesan tersebut.


        Berikut ini adalah beberapa kegunaan, manfaat, dan hikmah dari merespon, menanggapi, atau menjawab pesan yang dikirim komandan melalui Whatsapp:


1.    Secara internal komandan sebagai pengirim pesan.

a.    komandan dapat merasa dihargai;

b.    komandan dapat mengetahui siapa saja yang benar-benar telah menerima dan membaca pesan (kecuali yang tidak memenuhi kriteria pengaturan aplikasi Whatsapp yang baik);

c.    komandan dapat segera menyampaikan pesan lanjutan jika diperlukan bila sudah direspon oleh para anggotanya;

d.    dikirimkan melalui group pesan karena tidak ada kesempatan atau tidak memerlukan waktu khusus untuk mengumpulkan anggota;

e.    tidak perlu harus menunggu disampaikan pada saat jam kerja;

f.    ada juga tipe komandan yang tidak pandai bicara di depan umum sehingga lebih nyaman diketik dan dikirimkan melalui media;

g.    komandan tidak perlu menunjukkan bagaimana raut wajahnya ketika menyampaikan pesan, terutama jika ada teguran terhadap sebagian anggota;

h.    dan sebagainya.


2.    Secara ekternal para anggota sebagai penerima pesan.

a.    wujudkan penghargaan anggota kepada atasannya;

b.    membantu pendataan pengetahuan anggota tentang pesan yang dikirim atasannya;

c.    jika ada hal-hal yang belum dimengerti bisa segera ditanyakan kembali;

d.    tidak perlu kumpul hanya untuk menerima pesan atau perintah yang singkat;

e.    di luar jam kerja dapat segera melaksanakan perintah jika dibutuhkan;

f.    bawahan bisa merasa lebih santai menerima petunjuk dan arahan komandannya;

g.    tidak perlu melihat bagaimana raut wajah komandan dalam menyampaikan pesan tersebut, terutama jika ada teguran terhadap sebagian anggota;

h.    dan sebagainya.


        Di dalam suatu perintah operasi perlu selalu tertulis kata "NYATAKAN MENGERTI", itu artinya barang siapa staf yang menerima dan membacanya harus mengerti isi perintah tersebut dan sudah bisa mulai melaksanakannya. Itulah sebabnya jika seorang komandan atau pimpinan mengirim pesan di group Whatsapp harus ditanggapi oleh para bawahannya sebagai pernyataan mengerti, memedomani, dan dapat mulai menindaklanjuti petunjuk-petunjuk yang disampaikan dalam rangka mendukung dan menyukseskan tugas-tugas organisasi atau kesatuan.


Jangan belajar mengabaikan pesan-pesan dari atasan atau komandan, karena jika demikian berarti Anda belajar untuk membiarkan diri sendiri dalam keadaan kekurangan baik dari segi pengetahuan ataupun pengalaman.

Sunday, March 6, 2022

JIKA SEORANG PRAJURIT TNI KALAH DI PENGADILAN MILITER BEGINI CARANYA MEMBUAT MEMORI BANDING DALAM PERKARA PIDANA

         Ketika seorang prajurit TNI diduga telah melakukan pelanggaran, lalu diproses oleh penyidik polisi militer kemudian diproses pula oleh oditur militer untuk kemudian disidangkan oleh majelis hakim militer dalam suatu sidang pengadilan militer, tentu setiap mata memandang akan melihat seolah-olah terdakwa sudah dalam keadaan bersalah. Kenyataan menunjukkan bahwa tidak setiap prajurit TNI yang disidangkan adalah benar-benar bersalah telah melakukan pelanggaran baik pelanggaran militer (pidana militer) ataupun pelanggaran hukum yang bersifat umum (pidana umum). Banyak pula perkara-perkara persidangan atas prajurit TNI yang hasilnya diputus bebas dari segala dakwaan (vrijspraak), baik itu berupa hasil putusan pengadilan militer tingkat pertama, tingkat banding, ataupun pada tingkat kasasi, bahkan tidak sedikit juga yang pada tingkat PK (peninjauan kembali) akhirnya dinyatakan tidak bersalah.


        Oleh karena itu jika seorang prajurit TNI  merasa dirinya tidak bersalah namun kalah di pengadilan militer begini caranya membuat memori banding dalam perkara pidana yang dimaksud:

1.    Cari dan inventarisir pertimbangan-pertimbangan majelis hakim militer di tingkat pertama yang menjadi dasar putusan pemidanaan terhadap terdakwa;

2.    urutkan mulai awal hingga akhir lalu beri nomor, dan diurutkan berdasarkan urutan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa;

3.    selipkan juga bukti-bukti yang mendukung perimbangan majelis hakim militer tersebut (jika ada) kemudian terapkan pada setiap nomor urut yang berkaitan dengan bukti itu sendiri;

4.    cari kelemahan tiap-tiap pertimbangan dan bukti dari majelis hakim militer tersebut (jika ada) kemudian terapkan pada setiap nomor, dan lakukan hal ini sesuai urutannya;

5.    setelah menguraikan kelemahan-kelemahan dari pertimbangan dan/atau bukti yang diutarakan majelis hakim militer tersebut dalam putusannya, maka uraikan pertimbangan-pertimbangan kita secara logis dan sistematis agar mudah dimengerti oleh majelis hakim militer di tingkat banding;

6.    buat sekelompok uraian yang merupakan beberapa kesimpulan sesuai bantahan-bantahan atas unsur-unsur dari pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa;

7.    lakukan hal yang serupa  jika pasal yang didakwakan lebih dari satu pasal.


        Jika upaya hukum banding dilakukan adalah dikarenakan prajurit TNI yang menjadi terdakwa merasa tidak melakukan pelanggaran, maka uraian memori banding pada intinya merupakan sangkalan atas tuduhan kebersalahan. Sedangkan jika upaya hukum banding yang diajukan adalah dikarenakan prajurit TNI yang menjadi terdakwa merasa hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan militer sebelumnya terlalu berat, maka uraian memori banding tersebut pada intinya merupakan permohonan keringanan agar hukuman tidak lama atau bahkan hanya menjalani pidana bersyarat untuk jangka waktu tertentu (juga biasa dikenal dengan istilah hukuman percobaan).


        Jika prajurit TNI yang menjadi terdakwa merasa tidak bersalah melakukan pelanggaran apapun, maka klausul pada bagian akhir permohonan dapat dirumuskan sebagai berikut:


"Dimohon ketua/majelis hakim pengadilan militer ..... berkenan:

1.    Menerima upaya banding beserta memori banding dari terdakwa;

2.    Membatalkan putusan pengadilan militer .......;

3.    Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh oditur militer;

4.    Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak) atau memutuskan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtvervolging);

5.    Membebankan biaya perkara kepada negara.

Atau jika ketua/majelis hakim pengadilan militer tinggi ...... berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)."


Atau jika terdapat kemungkinan putusannya akan disertai pidana tambahan berupa pemecatan atau pemberhentian dari dinas militer, maka bunyi permohonan paling akhirnya dapat seperti ini:


"Atau

Jika ketua/majelis hakim pengadilan militer tinggi ..... berpendapat lain mohon kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang paling bijaksana dan seringan-ringannya tanpa disertai pidana tambahan pemecatan dari dinas militer atas diri terdakwa"



        Adapun jika prajurit TNI yang menjadi terdakwa merasa bersalah melakukan suatu pelanggaran namun berkeberatan terhadap putusan pengadilan militer pada tingkat pertama, maka klausul pada bagian permohonan dapat dirumuskan sebagai berikut:


"Dimohon ketua/majelis hakim pengadilan militer ..... berkenan:

1.    Menerima upaya banding beserta memori banding dari terdakwa;

2.    Membatalkan putusan pengadilan militer .....;

3.    Mengadili sendiri dan menjatuhkan putusan berupa pidana bersyarat (hukuman percobaan) dalam jangka waktu tertentu;

Atau

Jika ketua/majelis hakim pengadilan militer tinggi ..... berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)."


        Untuk permohonan dalam bentuk yang terakhir ini sebelumnya perlu disampaikan pula beberapa hal yang dapat dianggap meringankan putusan pengadilan militer pada tingkat banding, di antaranya sebagai berikut:


1.    Terdakwa bersikap kooperatif dan berterus terang selama persidangan, menyampaikan keterangan dengan jelas dan tidak berbelit-belit;

2.    terdakwa pernah mendapatkan bintang jasa berupa .....;

3.    terdakwa telah beberapa kali melaksanakan tugas operasi yaitu pada tahun ....... di ...;

4.    terdakwa berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya maupun pelanggaran lainnya;

5.    terdakwa masih relatif muda dan masih dapat dibina di kesatuan;

6.    dan sebagainya.


        Pada intinya buatlah memori banding itu sedemikian rupa sehingga seolah-olah para majelis hakim pengadilan militer tingkat banding berada pada suatu persidangan yang mana kita sebagai pihak yang berkepentingan berusaha untuk menjelaskan sejelas-jelasnya. Dan para majelis hakim militer tersebut diharapkan dapat mendalami permasalahannya secara netral dan benar berkat penjelasan dalam memori banding tersebut yang dibuat dengan runtut dan sistematis. Hal mana juga dapat diterapkan ketika membuat produk memori kasasi ataupun kontra memori kasasi.

Sunday, February 13, 2022

BAGAIMANA CARA PRAJURIT SEBAIKNYA MENGGANTI PLAFON YANG RUSAK SECARA EKONOMIS DAN BENAR

        Ketika kita membangun rumah pribadi, tentunya kualitas dari bangunan akan sangat diperhatikan. Untuk rumah pribadi yang dibangun dengan pengawasan sendiri secara melekat tentunya cenderung akan menghasilkan bangunan yang sangat baik, terutama jika bangunan dibuat dengan modal yang pas-pasan, memang sangat membutuhkan pengawasan pribadi pemilik rumah. Sedangkan untuk bangunan yang dibangun secara kolektif dan dengan sistem borongan, jika menggunakan modal yang pas-pasan dapat menimbulkan hasil bangunan yang kurang baik. Hal ini bisa disebabkan karena pengawas bangunannya jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah bangunan yang harus diawasi.


        Bagian yang pada umumnya mengalami kelemahan di antaranya adalah bagian atap bangunan, plafon, dan dinding bangunan. Pada pembahasan kali ini kita akan membahas tentang plafon yang sering basah dan ambrol atau rusak atau berlumut dikarenakan ada bagian struktur atap yang tidak benar, air hujan mudah masuk baik disebabkan langsung oleh air hujan biasa ataupun air hujan yang disertai terpaan angin. Seorang prajurit seakan dituntut untuk serba bisa melakukan banyak hal. Hal ini sangatlah wajar di sisi tuntutan masyarakat dikarenakan kebutuhan di lingkungan masyarakat sangat banyak dan beragam, terutama prajurit dituntut untuk dapat menyatu dengan masyarakat. Kuncinya adalah cepat berbaur, cepat belajar, menguasai lingkungan, dan menguasai pekerjaan sesuai situasi dan kondisi lingkungan itu sendiri. Kembali ke topik semula, daripada kita mengganti terus menerus plafon yang rusak dengan bahan GRC yang cukup mahal, berikut ini bagaimana cara prajurit sebaiknya mengganti plafon yang rusak secara ekonomis dan benar.


        Ketika plafon bahan GRC ambrol atau rusak karena kondisi basah terus menerus, maka segera gantilah agar tetap sedap dipandang mata serta tikus atau binatang lainnya tidak mengkontaminasi lingkungan di dalam rumah. Dalam rangka penggantian dengan biaya murah maka kita dapat menggantinya dengan bahan triplek. Namun bahan triplek ini tentunya memiliki ketebalan yang lebih kecil dibandingkan dengan bahan GRC yang semula terpasang. Untuk menghasilkan tempelan yang lebih rapi, terlebih dahulu kita harus mengukur selisih ketebalan antara GRC lainnya yang masih terpasang dengan bahan triplek yang akan dipasang. Untuk menyamakan ketebalan, kita dapat menggunakan bahan triplek itu sendiri yaitu dengan cara memotong dengan ukuran secukupnya sehingga bisa dirangkapkan pada tepi bidang triplek yang akan dipasang agar menghasilkan ketebalan yang relatif sama pada saat dipasang sehingga permukaannya relatif sejajar atau rata dengan bahan GRC yang sudah terpasang sebelumnya.


        Sebelum kita memasang triplek tersebut pada langit-langit atau rangka plafon, siapkan terlebih dahulu ruang yang cukup seluas rangka kayu atau baja ringannya sedemikian rupa sehingga masih terdapat tempat untuk menempelkannya. Lalu rekatkan bagian tepi dengan bahan triplek yang sudah disiapkan sebagai rangkapannya. Kemudian beri cat putih pada permukaan bagian bawahnya secara merata dengan cat minyak supaya lebih tahan air. Setelah cat kering, pasanglah triplek tersebut dengan hati-hati dan dibor dengan menggunakan alat bor dan skrup. Jangan sekali-kali pasang tripleknya tanpa diganjal atau melainkan dirangkap terlebih dahulu. Dan jangan pula langsung dipasang pada plafon GRC yang ada tanpa dirapikan dan dipaskan tepi rangkanya dengan benar, supaya permukaan triplek tidak lebih menonjol dibandingkan yang sudah tertempel sebelumnya.


        Pencerahan seperti ini memang terlihat sepele, namun hal ini perlu disampaikan dikarenakan ada saja yang masih belum mengerti bagaimana cara mengatasi penggantian plafon yang rusak agar tetap dapat terlihat rapi meskipun tidak menggunakan bahan yang sama dengan yang lain yang sudah terpasang sebelumnya.

Sunday, February 6, 2022

CONTOH SAMBUTAN PADA ACARA LEPAS SAMBUT KESAN DAN PESAN DARI YANG AKAN PINDAH SATUAN ATAU PENUGASAN

         Panca Indera ada lima, bersyukurlah bagi siapapun yang mendapatkannya dan bisa menggunakannya dengan baik. Dan kelima panca indera itulah yang pada umumnya dimiliki oleh manusia. Dan lebih bersyukur lagi bagi siapapun yang mendapatkan indera keenam, yaitu intuisi baik yang berupa semacam petunjuk atau yang berupa telepati. Namun pada dasarnya semua indera itu pada keadaan tertentu dapat dilatih dan dikembangkan untuk digunakan dalam kehidupan manusia sehari-hari.


        Namun anehnya ada juga orang-orang tertentu yang mengalami kesulitan dalam menggunakan salah satu dari kelima panca indera standar tersebut. Hal yang dimaksud adalah berkaitan dengan panca indera mulut dan lidah, untuk berbicara. Meskipun seseorang bisa berbicara, namun terkadang jika hendak menyampaikan sesuatu masih terbata-bata. Hal ini dikarenakan tidak dilatihkan terlebih dahulu, atau memang tidak terbiasa menyusun kalimat dalam berbahasa lisan, berbicara langsung di dalam suatu acara. Contoh yang paling mudah bisa terjadi dan dengan kalimat yang paling singkat saja terkadang seseorang sulit menyatakannya, apakah itu? Hal ini adalah ketika seseorang hendak menyatakan cinta. Dengan kalimat singkat "Aku sangat mencintaimu" saja bisa sulit mengungkapkannya, terutama jika takut ditolak (hehehehe), apalagi jika kalimat yang harus disampaikan jauh lebih banyak dan beragam, yang berupa pidato atau sambutan, jika tidak dilatih dan disiapkan terlebih dahulu.


        Oleh karena itu, mari kita perhatikan contoh sambutan pada acara lepas sambut kesan dan pesan dari yang akan pindah satuan atau penugasan, sebagai berikut:


Rekan-rekan yang kami hormati dan kami banggakan.

Pada pagi hari ini kami berdiri di sini, genap 1 tahun 4 bulan 8 hari sejak kami datang kesini, bersyukur karena masih bisa berdiri. Meskipun, terasa seperti ada beban di kaki ini, padahal tidak ada apa-apanya (sambil tertawa ringan).

Perpisahan tidak terasa berat bagi kami, namun sesungguhnya yang membuat kami merasa berat itu jika merasa belum tentu bisa bertemu kembali untuk saling bertegur sapa.


Selama kami berdinas di sini, banyak kenangan yang sangat indah dan berkesan di hati kami. Untuk kenangan yang buruk tidaklah perlu diingat karena hampir tidak ada. Meskipun ada itu adalah pembelajaran bagi kami untuk menjadi lebih baik. Terima kasih banyak atas bantuan dan kerja samanya selama ini yang telah terbangun dengan sangat baik.


Hal-hal yang sudah baik tetaplah dipertahankan dan dikembangkan. Jika ada hal-hal yang kami lakukan atau tidak sengaja kami ajarkan tetapi itu adalah suatu kesalahan janganlah ditiru, abaikan saja. Pererat lagi tali silaturahmi dan kerja sama yang baik antarrekan agar pelaksanaan tugas-tugas semakin baik. Selalu berhati-hati jika merasa ada godaan untuk cenderung melakukan pelanggaran. Berpegang teguhlah kepada kebenaran dengan selalu berkoordinasi dan berkonsultasi kepada pihak-pihak yang berkompeten di bidangnya.


Kami tidak lupa juga memohon maaf jika selama kita bergaul telah menyakiti, atau menyinggung perasaan Rekan-rekan baik sengaja maupun tidak sengaja. Kami sebagai manusia biasa tidak luput dari kesalahan. Mungkin kami pernah marah, menghardik, atau bahkan mungkin menghina Rekan-rekan. Namun yang jelas, kami tidak pernah membenci melainkan menyayangi Rekan-rekan, dan akan selalu begitu. Harapan kami, tidak ada dendam di antara kita.


(Jika disampaikan kepada atasan atau senior, tambahkan atau ganti dengan kalimat berikut).

Terima kasih banyak atas bimbingan dan arahannya selama ini, tentunya kami akan berusaha senantiasa memedomani dan menerapkannya di satuan yang baru.


Sekali lagi kami ucapkan terima kasih banyak atas semuanya. Semoga kita tidak lupa untuk saling memberi kabar dan mampir jika Rekan-rekan ada yang pindah atau singgah di kota tempat baru kami berdinas. Sekian dan terima kasih.


        Demikianlah contoh sambutan pada acara lepas sambut kesan dan pesan dari yang akan pindah satuan atau penugasan. Contoh seperti ini sebagai gambaran dan tidaklah baku, sehingga bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang sedang berlangsung.

Thursday, October 14, 2021

BAGAIMANA JIKA TANAH YANG DIKUASAI OLEH MILITER YANG TELAH DIBEBASKAN DAN DIBELI ITU DIRAGUKAN SUMBER ANGGARANNYA

        Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas, yang terdiri dari lautan, sungai, dan daratan. Wilayah daratan pada dasarnya dikuasai oleh negara, namun negara membagi penguasaan tersebut kepada negara/pemerintah itu sendiri, lembaga pemerintah, lembaga swasta, dan perorangan. Pembagian penguasaan dan kepemilikan atas tanah itu diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keagrariaan. Organisasi militer dalam hal ini TNI sebagai lembaga negara, memiliki juga hak penguasaan yang berupa hak pakai atas tanah, yang merupakan pendelegasian dari kementerian pertahanan.

Tanah militer itu sendiri adalah sebagai asset barang milik negara.

Bagaimana jika tanah yang dikuasai oleh militer yang telah dibebaskan dan dibeli itu diragukan sumber anggarannya?


        Seandainya ada tanah-tanah yang dikuasai oleh militer yang tidak bermasalah dengan pihak manapun, namun statusnya belum jelas, maka perlu segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah hukum. Jika hal ini tidak segera diantisipasi, tentunya akan ada banyak pihak lain yang mengambil keuntungan dari keadaan tersebut. Bahkan di pihak internal militer secara perorangan bisa saja akan mengambil keuntungan pribadi dari keadaan tersebut. Keuntungan pribadi yang dimaksud bisa saja berwujud kegiatan yang seolah-olah disamarkan dalam bentuk kedinasan ataupun penguasaan-penguasaan dalam bentuk tertentu oleh Prajurit TNI baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun bahkan keluarganya secara perorangan.


        Bagi asset berupa tanah yang perolehannya jelas secara hukum atau bahkan sudah diadakan pembelian dengan menggunakan anggaran negara, hal ini tentu tidak akan menjadi masalah besar. Namun jika perolehannya berasal dari pembelian selain dari anggaran negara, namun digunakan untuk kegiatan kedinasan, maka hal ini yang dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Untuk keadaan yang terakhir disebutkan, perlu dipikirkan beberapa alternatif tindakan yang dapat dipilih agar diperoleh hasil terbaik.


Adapun alternatif tindak lanjut yang mungkin bisa dipilih adalah sebagai berikut:


1.    Pertama.    Melakukan tukar guling (ruilslag) untuk dijadikan asset militer (masuk SIMAK BMN) jika kedudukannya masih dianggap tidak strategis bagi kepentingan militer.

a.    Keuntungan.

-    lahan menjadi lebih strategis,

-    lahan hasil ruilslag dapat lebih dimanfaatkan untuk kepentingan militer.


b.    Kerugian.

-    luas lahan menjadi berkurang,

-    menyita perhatian khusus dalam proses ruilslag.


c.    Kerawanan.

-    pemeliharaan memerlukan dana yang cukup besar dan tidak ada alokasi anggaran untuk itu,

-    apabila lahan tidak disertifikatkan akan timbul penguasaan/surat-surat berupa sertifikat tanah atas nama pihak lain,

-    akan timbul pertanyaan tentang asal/sumber dana pembelian asset, menggunakan anggaran apa? APBN atau sumber dana yang lain, yang akan menjadi temuan BPK (timbul dugaan pencucian uang dari sumber dana yang tidak jelas).


d.    Antisipasi/penanganan.

-    dokumen yang berkaitan dengan pengadaan/sejarah lahan harus betul-betul disiapkan,

-    perlu mengajukan anggaran khusus,

-    perlu mengajukan sertifikasi.


2.    Kedua.   Menggunakan atau menjual tanah untuk dijadikan asset bangunan/usaha koperasi atau satuan untuk kepentingan orang banyak.

a.    Keuntungan.

-    dapat bermanfaat terus-menerus,

-    ada wujudnya.


b.    Kerugian.

-    jika pengelolaan tidak baik malah merepotkan,

-    bisa terjadi penyusutan nilai asset.


c.    Kerawanan.

-    kemungkinan akan terjadi penyelewengan penggunaan laba oleh oknum pejabat tertentu,

-    pemeliharaan memerlukan dana yang cukup besar dan tidak ada alokasi anggaran untuk itu,

-    apabila lahan tidak disertifikasi akan timbul penguasaan/surat-surat berupa sertifikat tanah atas nama pihak lain,

-    akan timbul pertanyaan tentang asal/sumber dana pembelian asset, menggunakan anggaran apa? APBN atau sumber dana yang lain, yang akan menjadi temuan BPK (timbul dugaan pencucian uang dari sumber dana yang tidak jelas).


d.    Antisipasi/penanganan.

 -    perlu menunjuk badan pengawas independen,

-    dokumen yang berkaitan dengan pengadaan/sejarah lahan harus betul-betul disiapkan,

-    perlu mengajukan anggaran khusus,

-    perlu mengajukan sertifikasi.


3.    Ketiga.    Menjual tanah untuk dibagi kepada seluruh prajurit satuan tertentu dan masyarakat yang dianggap membutuhkan rumah.

a.    Keuntungan.

-    militer dan masyarakat dapat memperoleh kesejahteraan.


b.    Kerugian.

-    nihil.


c.    Kerawanan.

-    kemungkinan timbul surat kaleng oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan,

-    kemungkinan timbul gugatan perdata atau tuntutan pidana oleh pihak-pihak yang telah menandatangani surat pelepasan hak atas tanah ataupun yang dahulu sudah merasa pernah mengeluarkan dana untuk memperoleh atau mengurus tanah tersebut.

 

d.    Antisipasi/penanganan.

-    tujuan awal mungkin untuk mensejahterakan militer di satuan yang bersangkutan, dan tetap diusahakan untuk melanjutkan itu secara konsisten.

-    gugatan perdata atau tuntutan pidana yang mungkin akan muncul perlu dihadapi dengan menyiapkan bukti-bukti yang sudah kuat.


        Alternatif-alternatif tindakan di atas hanya sebagai ilustrasi, dan dapat digunakan tergantung situasi dan kondisi yang paling memungkinkan pada suatu tempat dan keadaan tertentu berdasarkan pertimbangan masing-masing sesuai fakta-fakta sebenarnya tanpa ada unsur rekayasa perkara. Untuk menghindari hal-hal yang menyusahkan di kemudian hari perlu dilakukan koordinasi dan klarifikasi sejak dini dengan pihak kementerian pertahanan sebagai lembaga yang mensupervisi TNI terutama di bidang asset barang milik negara guna memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dikuasai oleh militer terutama yang sejarah perolehannya bukan menggunakan alokasi anggaran negara.

Sunday, October 3, 2021

BAGAIMANA CARA MENYUSUN DAN MENYAJIKAN SARAN TERUTAMA DI BIDANG HUKUM YANG BENAR DAN SISTEMATIS KEPADA ATASAN ATAU KOMANDAN SATUAN

     Seorang komandan satuan dalam memimpin satuannya dipenuhi dengan berbagai perintah dan larangan. Keduanya diputuskan berdasarkan hasil saran staf yang disampaikan dan merupakan hasil kegiatan rapat (lisan) ataupun yang hanya disampaikan melalui surat (tertulis). Yang pertama kali perlu kita tentukan dalam pembuatan saran di bidang hukum hampir sama dengan pembuatan tulisan dalam bentuk lainnya, yang mana isinya harus jelas dan terarah sesuai tujuan pembuatan tulisan tersebut. Namun yang paling menonjol adalah bahwa pembuatan saran itu seyogyanya dibuat secara singkat, tegas, dan jelas maksudnya, agar atasan atau komandan satuan bisa segera mencerna dengan mudah untuk kemudian mengambil keputusan terhadap permasalahan yang dibuatkan saran penyelesaiannya tersebut. Hal ini berbeda dengan membuat tulisan biasa yang mana biasanya tulisan pada umumnya cenderung berorientasi pada standar banyaknya tulisan, kata, atau jumlah halaman.

Bagaimana cara menyusun dan menyajikan saran terutama di bidang hukum yang benar dan sistematis kepada atasan atau komandan satuan? Langkah-langkahnya akan diuraikan satu-persatu sebagai berikut, yang mana tulisan tersebut pada hakekatnya berisi pendapat hukum dan saran penyelesaian atas suatu permasalahan.


1.    Langkah pertama sebelum memberikan saran adalah dengan menentukan dasar dari pembuatan tulisan tersebut, sehingga menjadi pedoman yang dapat dipertanggungjawabkan. Mengapa demikian? Karena kita menulis dan membuat saran itu berdasarkan informasi dari pihak lain, bukan berawal dari penelitian sendiri. Meskipun setelah itu kita melaksanakan penelitian atau mengumpulkan data atau keterangan sebagai bahan pembanding terhadap informasi yang terdahulu. Adapun contoh-contoh dasar di antaranya sebagai berikut:


a.    Undang-undang Nomor ... Tahun ... tentang .....;

b.    Peraturan Presiden Nomor ... Tahun ... tentang .....;

c.    Peraturan .....;

d.    Keputusan .....;

e.    Surat Perintah .....;

f.    dan lain-lain.


2.    Langkah berikutnya adalah menentukan permasalahan yang akan dianalisis. Permasalahan ini ditulis secara jelas berisikan informasi tentang siapa berbuat apa, kapan dan dimana, serta bagaimana hal itu bisa terjadi. Uraian pada bagian tersebut cukup dituliskan secara singkat, yang mana nanti akan dijelaskan secara detail pada bagian selanjutnya yaitu mengenai fakta-fakta yang ada atau terjadi. Susunan kalimatnya tetap memenuhi kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar. Adapun contoh-contoh uraian singkat permasalahan di antaranya sebagai berikut:


a.    bahwa ..... telah melakukan ..... pada tanggal ..... di ..... dengan cara ..... dikarenakan .....;

b.    bahwa ..... telah mengalami ..... pada tanggal ..... di ...... dengan cara ..... dengan alasan .....;

c.    dan lain-lain.


3.    Langkah ketiga yaitu penyampaian uraian fakta-fakta yang berisikan tentang keadaan-keadaan, kronologis peristiwa, dan hal-hal lain yang berupa perbuatan atau peristiwa hukum yang mungkin dapat atau akan mempengaruhi permasalahan tersebut.

        Jika yang ditanggapi adalah sebuah surat/produk yang mengutarakan fakta, maka yang dimaksud fakta adalah juga termasuk semua hal atau keadaan yang diutarakan di dalam surat/produk tersebut.

Penyusunan fakta-fakta tetap memperhatikan urutan waktu keadaan, peristiwa, atau perbuatan yang telah terjadi. Susunan kalimat di tiap-tiap bagian fakta-fakta diupayakan tetap memenuhi kriteria bahasa yang baik dan benar serta yang benar-benar ada hubungan langsung dengan permasalahan. Dalam hal ini juga menerangkan siapa berbuat apa, kapan, dan dimana.


4.    Langkah selanjutnya adalah penyampaian pendapat hukum, yang merupakan tanggapan-tanggapan dari aspek hukum terhadap keadaan-keadaan, krinologis peristiwa, dan hal-hal lain yang berupa perbuatan atau peristiwa hukum yang mungkin dapat atau akan mempengaruhi permasalahan yang dimaksud. Perumusan pendapat hukum bisa dengan cara mengadopsi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau mendasarkan pada asas-asas hukum yang berlaku umum serta pendapat para ahli hukum. Adapun contoh-contoh uraian pendapat hukum di antaranya sebagai berikut:


a.    bahwa perbuatan ..... melakukan ..... bertentangan dengan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal ... Undang-undang Nomor ... Tahun .... tentang .....;

b.    bahwa perbuatan ..... melakukan ..... bertentangan dengan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal ... Kitab Undang-undang Hukum Pidana;

c.    bahwa perbuatan ..... melakukan ..... bertentangan dengan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal ... Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer;

d.    bahwa perbuatan ..... melakukan ..... bertentangan dengan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal ....., namun tindakan tersebut dilakukan dalam keadaan seketika itu di luar kesadarannya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 48 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur tentang keadaan-keadaan yang dimaklumi kejadiannya, sehingga perbuatan tersebut yang mana dilakukan oleh ..... dalam keadaan goncangan jiwa yang hebat menimpa dirinya pada saat itu juga, sudah tidak lagi dianggap sebagai perbuatan yang melawan hukum dikarenakan berlakunya penerapan asas peniadaan/penghapusan kesalahannya .....;

e.    bahwa perbuatan ..... melakukan ..... bertentangan dengan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal ....., namun tindakan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan berada dalam keadaan terpaksa, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur tentang bela paksa, sehingga perbuatan tersebut sudah tidak lagi dianggap sebagai perbuatan yang melawan hukum dikarenakan berlakunya penerapan asas peniadaan/penghapusan sifat melawan hukumnya .....;

f.    dan lain-lain.


5.    Langkah kelima adalah uraian singkat yang merupakan kesimpulan, hasil analisis dari fakta-fakta dan merupakan gabungan uraian singkat dari pendapat hukum, yang dapat langsung mengarahkan pada penyampaian saran tindakan atau penyelesaian atas permasalahan yang dimaksud. Adapun contoh-contoh kesimpulan di antaranya sebagai berikut:


a.    bahwa perbuatan ..... sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana berdasarkan Pasal ..... dan perkaranya sudah dapat diserahkan kepada penyidik polisi militer .....;

b.    bahwa perbuatan ..... sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum disiplin militer berdasarkan Pasal ..... dan sudah dapat dijatuhi hukuman disiplin .....;

c.    bahwa perbuatan ..... merupakan pelanggaran disiplin militer namun dikarenakan hanya sebagai pelanggaran yang sangat ringan sehingga tidak perlu dijatuhi hukuman disiplin .....;

d.    bahwa perbuatan ...... hanya bersifat keperdataan dan sudah selayaknya diselesaikan di .....;

e.    bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh seorang Prajurit TNI mengandung unsur-unsur yang dapat diberlakkukan asas peniadaan/penghapusan pidana baik peniadaan kesalahan ataupun peniadaan bersifat melawan hukumnya, namun demi kepastian hukum tetap memerlukan proses hukum dan diselesaikan melalui peradilan militer .....;

f.    dan lain-lain.


6.    Langkah terakhir adalah penyampaian saran, yang berisi uraian singkat agar atasan atau komandan satuan melaksanakan sesuatu pekerjaan atau kegiatan yang paling mungkin untuk dilakukan oleh dirinya, staf, bawahannya, atau komandan bawahannya. Saran itu sendiri dapat merupakan saran hukum ataupun yang bersifat kebijakan. Adapun contoh-contoh saran di antaranya sebagai berikut:


a.    berdasarkan fakta-fakta dan pendapat hukum di atas, kiranya ..... berkenan untuk memerintahkan ..... melimpahkan perkara tindak pidana ..... kepada penyidik polisi militer .....;

b.    berdasarkan fakta-fakta dan pendapat hukum di atas, kiranya ..... berkenan untuk memerintahkan ..... memproses perkara pelanggaran disiplin ..... berdasarkan hukum disiplin militer .....;

c.    berdasarkan fakta-fakta dan pendapat hukum di atas, kiranya ..... berkenan untuk memerintahkan ..... menjatuhkan tindakan disiplin kepada ..... berupa pelaksanaan lari siang keliling asrama ..... sebanyak .....;

d.    berdasarkan fakta-fakta dan pendapat hukum di atas, kiranya ..... berkenan untuk memerintahkan ..... membantu ..... dalam penyelesaian perkara hutang piutangnya dengan cara mediasi .....;

e.    berdasarkan fakta-fakta dan pendapat hukum di atas, kiranya ..... berkenan untuk memerintahkan ..... berkoordinasi dengan para pihak terkait .....;

f.    dan lain-lain.


        Jika penyampaian pendapat hukum dan saran penyelesaian terhadap suatu permasalahan sudah disajikan dengan baik, mudah dimengerti, dan sistematis sesuai urutan, diharapkan atasan atau komandan satuan dapat dengan mudah mempertimbangkan, memutuskan, dan melakukan tindakan-tindakan dalam rangka pembinaan satuan khususnya pembinaan personel.

JADIKAN AKU SAHABAT SEJATIMU (lirik, syair, dan lagu)

JADIKAN AKU SAHABAT SEJATIMU (lirik, syair, dan lagu)
https://youtu.be/2LCczqq8-jA

TINDAK PIDANA KHUSUS DI MILITER TERUTAMA DESERSI DAN KETIDAKHADIRAN TANPA IZIN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup,            a lhamd...