Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Sunday, June 23, 2024

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia,

 

Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang lain yang bahkan bukan sanak saudaranya. Namun ingat bahwa mungkin keadaan di masa yang akan datang akan berubah tidak sesuai harapan atau perkiraan kita. Penulis akan bercerita sebagai contoh tentang seseorang yang ditolong bertahun-tahun tetapi lupa diri dan melukai hati penolongnya. Hati-hati meminjamkan tanah dan rumah harus bersiap karena bisa saja orang yang ditolong berkhianat tidak mau pergi meninggalkan tanah dan rumah tersebut.

 

            Hal yang penulis ceritakan ini adalah kisah nyata. Pada suatu hari seorang tentara membeli tanah dan rumah dari orang lain yang kebetulan orang itu (penjual) sedang sangat membutuhkan sejumlah uang. Kemudian terjadilah transaksi jual-beli antara Si Pembeli dengan Si Penjual. Peristiwa hukum ternyata tidak hanya berhenti sampai disitu. Setelah menjual tanah dan rumahnya, ia menyatakan meminjam terlebih dahulu sambil mencari penggantinya. Hari berganti hari, bulan berganti bulan, tahun berganti tahun, juga ia tak kunjung pergi dari tempat tinggalnya yang sudah ia jual tersebut. Kebetulan pihak pembelinya juga memiliki tempat tinggal yang jauh, sering berpindah-pindah tugas, dan sibuk dengan pekerjaannya sehingga menjadi tidak konsentrasi untuk memikirkan pengusiran pada saat itu. Namun ketika hendak memerlukan rumah tersebut barulah terasa ada masalah yaitu orang yang menumpang tidak mau pergi malah berkhianat memanipulasi seolah-olah rumah tersebut masih miliknya dan tidak pernah dijual. Si penjual juga berupaya memutarbalikkan fakta, menuduh tentara tersebut mengintimidasi masyarakat padahal orang itu yang salah, sehingga hal ini cukup membuat si tentara agak repot dan serba salah. Tetangga di sekitarnya belum tentu ada yang mengerti bahwa tanah dan bangunan tersebut sebenarnya sudah dijual karena orang itu masih tetap menempati rumah yang semula.

 

            Terhadap orang-orang licik seperti di atas tidak perlu dipikir dua kali untuk memperkarakannya. Berikut ini tips-tips untuk mengantisipasi peristiwa yang tidak mengenakan seperti di atas:

1.            Diusahakan tidak meminjamkan tanah dan bangunan kepada orang-orang yang baru dikenal ataupun tidak terjamin janjinya;

2.            Usahakan pula tahu persis dimana tempat tinggal lainnya, atau tempat saudara terdekatnya;

3.            Jika terpaksa meminjamkan maka perlu dibuatkan surat perjanjian dan diberi tenggang waktu yang tertentu (misalnya: 1 tahun, 5 tahun, atau 10 tahun, tidak boleh tidak terbatas;

4.            Sertakan beberapa orang saksi terutama istri dan anak-anak dari si peminjam untuk bersama-sama tanda tangan di surat perjanjian sebagai pengingat agar mempersulit tindakan pengingkaran;

5.            Jika perlu libatkan ketua Masyarakat setempat sebagai saksi ataupun beberapa orang tetangga bila akan meminjamkan atau menjual tanah dan  bangunan;

6.            Jangan sungkan-sungkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib sebagai dugaan tindakan penipuan atau penggelapan.

 

Jangkan meminjamkan sesuatu barang berharga kepada orang yang tidak terlalu kenal, orang yang dekat atau saudara saja belum tentu bisa dipercaya.

 

Dari beberapa hal yang diutarakan di atas serta kejadian-kejadian serupa lainnya, maka penulis sudah mulai membudayakan hal-hal berikut ini:

 

1.            Ketika ada orang yang mau menumpang di tanah atau bangunan milik kita, lebih baik ditariki uang sewa meskipun nilainya tidak seberapa, sebagai bukti bahwa mereka adalah bukan pemilik dari property yang kita miliki tersebut dan supaya mereka ada upaya untuk meningkatkan taraf hidupnya;

 

2.            Ketika ada orang yang mau meminjam uang, maka lebih baik memberinya sejumlah uang meski tidak banyak atau tidak sesuai jumlah yang ingin dipinjamnya, supaya tidak berkonflik perihal susahnya menagih utang dan menghindari hilangnya keikhlasan kita dalam membantu kesulitan orang lain.

 

Sahabat Diskusihidup yang berbahagia,

 

Demikian kurang lebihnya penulis mohon maaf.

Semoga kita senantiasa dimudahkan dalam setiap urusan kebaikan.

Semoga tetap sehat dan tetap semangat !!!

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...