Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Monday, February 12, 2024

BERUSAHA MELURUSKAN NIAT AGAR SELAMA SATGAS MELAKSANAKAN PENUGASAN TIDAK MENIMBULKAN PERMASALAHAN HUKUM, TUGAS LANCAR, SUKSES, DAN AMAN DAPAT BERKUMPUL KEMBALI DENGAN KELUARGA

        Sahabat mungkin pernah berpikir bahwa tentara/militer dalam hal ini Prajurit TNI  ditugaskan untuk membunuh musuh. Jika masih ada yang berpikir demikian, sesungguhnya dari situlah sumber bencana, karena masih berkembang pemikiran yang keliru. Berusaha meluruskan niat agar selama Satgas melaksanakan penugasan tidak menimbulkan permasalahan hukum, tugas lancar, sukses, dan aman dapat berkumpul kembali dengan keluarga di rumah, bukan pada saat membesuk di sel/penjara.

 

Sebelum suatu kesatuan militer melaksanakan tugas operasi, seyogyanya para Komandan Satuan memastikan terlebih dahulu bahwa anggotanya mengerti tentang tugas apa yang akan mereka kerjakan selama di daerah penugasan. Jangan sekali-kali memberikan perintah yang berbeda atau bahkan bertentangan dengan perintah yang sebenarnya.

 

Mengapa demikian?

 


Karena jika seorang Atasan/Pimpinan memberikan perintah kepada Bawahan bertentangan dengan perintah sebenarnya maka bawahan yang melaksanakan perintah itu akan mengalami kesulitan untuk menjadikan perintah Atasannya itu sebagai dasar pelaksanaan tugasnya, dan jika keadaan menjadi tidak menguntungkan maka Atasan tersebut dapat saja mengelak bahwa ia telah memberikan perintah lain yang dapat menjerumuskan Bawahannya sehingga mengalami proses hukum.

 

Sangat perlu dihindari, bahwa seorang Atasan sekali-kali tidak boleh menanamkan pemahaman kepada para anggota kesatuannya bahwa mereka akan melaksanakan penugasan itu adalah untuk membunuh musuh atau pihak yang dianggap musuh. Hal ini akan berpengaruh pada cara bertindak atau cara menangani konflik pada saat di lapangan (medan operasi).

 

Berikut ini beberapa kemungkinan kerawanan bila menanamkan pengertian atas tujuan yang keliru:

 

1.            Tingkat kejenuhan dan stress yang tinggi dapat membuat Prajurit TNI menjadi kurang terkendali ketika berhadapan dengan kelompok-kelompok perusuh ataupun separatis bersenjata. Akibatnya dapat menimbulkan kecenderungan perlakuan terhadap orang-orang yang tidak bersenjata disamakan dengan yang betul-betul bersenjata karena adanya trauma dan pemikiran bahwa mereka harus dibunuh.

 

2.            Prosedur pelibatan dalam konflik bersenjata cenderung diabaikan bila perintah yang salah itu yang lebih diprioritaskan oleh anggota militer.

 

3.            Ketika terjadi permasalahan hukum anggota militer tidak bisa menjawab dengan baik dan benar atas pertanyaan-pertanyaan dari penyidik Polisi Militer dikarenakan tidak memahami maksud dan tujuan pelaksanaan tugas yang sebenarnya dari Satgas.

 

Oleh karenanya sekali lagi jangan sekali-kali berpikir bahwa ketika Satgas diberangkatkan penugasan adalah untuk membunuh musuh atau pihak-pihak yang dianggap musuh karena hal ini akan salah di mata hukum.

 

Mengapa demikian? Mari kita perhatikan penjelasan berikut ini.

 

Ada 2 (dua) ketentuan pokok dari perbuatan pidana yang dirumuskan yang berkaitan dengan tindakan pembunuhan.

 

1.            Pertama.       Sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

 

Ini adalah dasar untuk menjatuhkan hukuman kepada pelakunya, terdapat beberapa unsur.

Syarat-syarat terpenuhinya adalah sebagai berikut:

a.            Pelaku adalah orang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;

b.            Ada kesengajaan supaya korban meninggal dunia;

c.            Korban benar-benar meninggal dunia karena perbuatan pelakunya bukan karena sebab lain.

 

Bayangkan, jika seorang Prajurit TNI diperintahkan untuk membunuh maka sama saja Atasan yang memberikan perintah adalah seorang pembunuh.

 

Perhatikan ketentuan berikut ini:

 

Pasal 55 ayat (1) ke-1: ”Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka  yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu.”

 

 

2.            Kedua.           Sesuai ketentuan Pasal 340 KUHP: ”Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.”

 

Demikian juga jika dikaitkan dengan ketentuan pasal tersebut di atas. Ini juga merupakan dasar untuk menjatuhkan hukuman kepada pelakunya, terdapat beberapa unsur.

            Syarat-syarat terpenuhinya adalah sebagai berikut:

a.            Pelaku adalah orang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;

b.            Ada kesengajaan supaya korban meninggal dunia;

c.            Ada perencanaan terlebih dahulu supaya tujuannya berhasil;

d.            Korban benar-benar meninggal dunia karena perbuatan pelakunya bukan karena sebab lain.

 

Bayangkan!

Jika seorang Prajurit TNI dilatihkan secara rutin supaya mahir menembak dengan menggunakan senjata api, maka kegiatan ini termasuk dalam kategori perencanaan. Kemudian hal ini tergantung pada apa tujuan dan sasaran yang ingin dicapai.

Jika Prajurit TNI didoktrin untuk sengaja membunuh musuh-musuhnya maka semua rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Prajurit TNI adalah perbuatan pembunuhan berencana.

Hal itu adalah fatal!

 

Seorang Atasan tidak boleh memberikan doktrin atau arahan yang keliru kepada anak buahnya.

 

 

Yth. Sahabat Diskusihidup yang senantiasa bersabar,

 

Lalu bagaimana supaya apa yang dikerjakan oleh Prajurit TNI benar-benar perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum?

 

Perhatikan salah satu doktrin di lingkungan TNI berikut ini:

”Cari, dekati, hancurkan!”

 

Doktrin ini memang dimaksudkan supaya setiap Prajurit TNI terjaga morilnya, tetap bersemangat. Diharapkan bisa menimbulkan kebanggaan secara perorangan maupun Satuan.

 

Meskipun demikian tetap saja perlu dijelaskan maksud dan tujuannya. Jangan biarkan anggota menafsirkan sendiri makna dari doktrin tersebut. Para unsur pimpinan diharapkan dapat membimbing dan mengarahkan ke jalan yang lebih baik.

Lakukan pencegahan agar anggota militer tidak mengartikan kata ”hancurkan” menjadi hancurkan musuh (orangnya). Sampaikan bahwa yang dimaksud adalah bukan demikian.

 

Makna yang lebih baik dari kata ”hancurkan” adalah sebagai berikut:

- hancurkan kekuatannya;

- hancurkan persenjataannya;

- hancurkan bekal logistik lainnya;

dan yang paling penting adalah

- hancurkan kemauannya untuk bersikap memusuhi atau melakukan perlawanan.

 

Seperti yang telah kita bahas pada pertemuan yang terdahulu, mari luruskan niat dan samakan persepsi.

 

Pelajari kembali video artikel yang telah dibagikan sebelumnya tentang PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENUGASAN PRAJURIT TNI. Niscaya Sahabat akan lebih mengerti hakikatnya untuk berbuat yang lebih baik.

 

Berikut ini penekanan kembali beberapa hal yang diharapkan dapat meminimalisir Prajurit TNI bermasalah dalam penugasan:

 

1.            Niatkan setiap kegiatan apalagi penugasan di daerah operasi sebagai sarana ibadah.

 

2.            Adakan pendekatan yang humanis untuk memperbaiki keadaan yang selama ini dianggap telah kacau/rawan dengan tetap memperhatikan faktor keamanan/keselamatan personel.

 

3.            Lakukan kegiatan-kegiatan pengamanan dan pembersihan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

4.            Ingatlah bahwa pada dasarnya seseorang tidak boleh memiliki niat untuk membunuh manusia selain berdasarkan kewenangan yang ditentukan menurut hukum, maka berlatihlah untuk meluruskan niat.

 

5.            Senantiasa meminta taufik dan hidayah dari Tuhan Yang Maha Kuasa agar senantiasa dibimbing di jalan yang lurus.

 

6.            Senantiasa meminta ampunan atas segala yang kita kerjakan baik itu salah maupun benar menurut kita.

 

7.            Tanamkan bahwa sejatinya jiwa seorang Prajurit TNI itu TIDAK KERAS DAN SADIS melainkan LEMBUT TETAPI TEGAS.

 

”Sayangilah sesama manusia karena sejatinya kesejahteraan itu bersumber dari kasih sayang.”

 

Fii amanillaah...........Semoga tetap sehat dan tetap semangat!!!

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...