Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Monday, November 20, 2023

JANGAN SEMBARANGAN MELAKUKAN PINJAMAN ATAU UTANG, PERTIMBANGKAN DENGAN BAIK SUPAYA TIDAK MENGHANCURKAN KELUARGAMU

     Pada diskusi kita yang terdahulu sudah dibahas tentang judi online dan pinjaman online. Pada pembahasan kali ini penulis ingin mengingatkan kembali kepada rekan-rekan agar jangan sembarangan melakukan pinjaman atau utang, pertimbangkan dengan baik supaya tidak menghancurkan keluargamu.

 

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah kita uraikan maka kita akan mendiskusikannya sebagai berikut:

 

1.            Seberapa perlukah (urgensi) melakukan pinjaman?

 

Ketika hendak melakukan pinjaman, kita harus mempertimbangkan apakah benar-benar yakin yang akan kita pinjam itu sangat diperlukan, tidak bisa menunggu nanti saja, atau jika ditunda akan menimbulkan kematian, kesakitan, atau kerugian.

Jika tidak memiliki uang untuk makan, tentunya harus mencari pekerjaan, atau jika tidak bisa maka saudara, tetangga, atau teman mungkin ada yang bisa memberikan pinjaman uang untuk digunakan membeli bahan makanan ataupun makanan siap makan. Meskipun demikian, tetap saja suatu saat pinjaman tersebut harus dikembalikan dan jangan ditambahi dengan bunga pinjaman.

 

Jika melakukan pinjaman dikarenakan ada barang yang harus segera kita gunakan untuk memperlancar suatu pekerjaan ataupun tugas-tugas, maka carilah pihak yang bisa memfasilitasinya dengan baik. Segera dikembalikan atau dengan cara mencicil utang atau pinjaman tersebut serta patut dihindari disertai bunga pinjaman.

 

Jika memerlukan sejumlah uang atau barang yang akan digunakan sebagai alat untuk mencari mata pencaharian, jika itu nilainya cukup besar maka sebaiknya carilah pihak-pihak yang bersedia menyediakannya dengan sistem berbagi hasil. Dalam hal ini sudah pasti tidak terdapat bunga pinjaman.

 

 

2.            Berapa yang akan dipinjam?

 

Ketika berniat untuk berutang, pikirkanlah seberapa besar sebenarnya kebutuhan Sahabat. Jangan sekedar mengambil kesempatan ketika ada kesempatan untuk berutang lalu mengambil utang lebih banyak dari yang sebenarnya diperlukan. Misalnya, seseorang memerlukan laptop dengan harga Rp.10.000.000,00 untuk anaknya dalam rangka memperlancar kegiatan belajar di sekolah. Namun karena ia berpikir tanggung jika pinjam hanya segitu dengan pertimbangan nanti belum tentu boleh pinjam lagi, pengajuan baru, dan sebagainya sehingga ia memutuskan untuk meminjam jauh lebih banyak dari itu. Namun setelah sekian waktu berlalu ternyata uangnya tidak digunakan secara bijak.

Oleh karenanya jangan tergiur untuk meminjam lebih dari kebutuhan, jangan mengedepankan keinginan yang menjerumuskan pada sikap hidup boros.

 

 

3.            Mampukah nanti membayar atau mencicilnya?

 

Ketika akan meminjam uang, perhitungkan bagaimana cara mengembalikannya. Terutama bagi yang sudah memiliki pekerjaan, perhitungkan apakah jumlah uang yang akan kita pinjam dapat kita lunasi atau dicicil dengan penghasilan kita selama ini ataukah tidak. Jika dirasa tidak bisa mengembalikannya maka harus mencari jalan keluar dengan pekerjaan tambahan disamping pekerjaan yang sudah ada (baik gaji rutin ataupun insidentil). Mesikupun demikian jangan sampai terlalu memaksakan diri yang malah dapat mengakibatkan seseorang menghalalkan segala cara melakukan perbuatan tercela (misalnya, merampok, mencuri, menipu, dll).

 

 

4.            Bagaimana jika tidak mampu membayar bahkan dengan cara mencicil?

 

Terkadang seseorang membutuhkan sejumlah uang bukan hanya untuk diri sendiri ataupun keluarga intinya (istri, anak). Bisa juga untuk membantu atau menanggung kebutuhan orang tua, mertua, ataupun keluarganya yang lain yang mungkin keadaannya memang harus orang itu yang menanggungnya karena tidak ada lagi orang lain yang sanggup atau merasa sanggup. Yang terpenting bukan untuk memaksakan diri menanggung beban hidup selingkuhan atau idaman lain.

 

Jika seseorang terjebak dalam utang yang cukup banyak, tidak mampu membayar ataupun mencicilnya, maka seyogyanya ia bisa menggantinya dengan pekerjaan. Lakukan satu atau beberapa pekerjaan untuk si kreditur (pemberi pinjaman) sehingga bisa dianggap membayar atau mencicil utang si debitur (peminjam/pengutang). Yang menjadi kendala terkadang si debitur tidak bisa melunasi utangnya namun juga tidak mau melakukan suatu pekerjaan untuk si kreditur, malas dan sebagainya.

Senantiasa tunjukkan itikad baik untuk membayar utang. Jangan sampai debitur lebih galak daripada kreditur. Padahal mungkin ketika debitur meminjam uang sangat memelas, minta belas kasihan orang, giliran disuruh bayar susah seribu alasan.

Senantiasa jadilah debitur yang baik, yang selalu menunjukkan sikap dan perilaku yang baik ketika ditagih dan melakukan cicilan. Siapa tahu karena kebaikan dan kesungguhan debitur selama ini sang kreditur kemudian membebaskan utang tersebut.

 

 

5.            Apakah memiliki atau menggunakan jaminan?

 

Usahakan ketika akan melakukan pinjaman senantiasa menyiapkan jaminannya. Jaminan yang dimaksud dapat berupa kegiatan usaha, penghasilan bulanan, barang bergerak, ataupun barang tidak bergerak. Adapun yang termasuk barang bergerak contohnya motor, mobil, sepeda, dll. Sedangkan yang termasuk barang tidak bergerak contohnya rumah, tanah, dll.

 

 

  Berdasarkan hal-hal yang sudah disampaikan di atas, pertimbangkanlah bagaimana cara anda melakukan pinjaman dan bagaimana kelak anda akan membayar atau melunasinya. Perhitungkan dengan seksama dan sebaiknya didiskusikan bersama keluarga agar beban moril terbagi dan diusahakan bersama. Namun ingat, jika tidak perlu melakukan pinjaman lebih baik tidak meminjam. Jika situasi dan kondisi memungkinkan, maka bekerjalah ekstra dan mengumpulkan dana untuk memiliki sesuatu yang anda idamkan.

Selamat berjuang!!!

 

Wednesday, November 8, 2023

JUDI ONLINE DAN PINJAMAN ONLINE (PINJOL) SEPINTAS HANYA MERUGIKAN DIRI SENDIRI TETAPI DAPAT DIPIDANA, BEGINI PERTIMBANGANNYA

        Kegiatan judi online dan pinjaman online (pinjol) pada masa sekarang ini marak terjadi terutama di kalangan kaula muda, meskipun mungkin bukan remaja namun para pelakunya kebanyakan berkisar pada usia antara 20 hingga 40 tahun. Fenomena ini perlu menjadi bahan renungan bagi kita semua. Bahkan judi online dan pinjaman online (pinjol) sepintas hanya merugikan diri sendiri tetapi dapat dipidana, begini pertimbangannya.

 

            Mengenai kegiatan judi online telah dilarang oleh ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pasal 303 bis ayat (1) KUHP (ditambahkan menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974):

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

1.            Barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;

2.            Barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau penguasa yang berwenang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

 

Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

 

Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Ketika sesuatu ditayangkan atau diselenggarakan secara online berarti sangatlah mungkin setiap orang akan mengunjunginya, artinya dapat dipersamakan dengan tempat umum. Di Indonesia pada saat ini tidak ada bentuk perjudian yang diizinkan untuk diselenggarakan baik secara online maupun offline. Oleh karenanya Pasal 303 bis ayat (1) angka 2 KUHP dapat diterapkan bagi setiap orang yang melakukan kegiatan judi online, termasuk Prajurit TNI dapat diancam dengan pidana, baik sebagai penyelenggara maupun sebagai pemain.

 

 

Apakah melakukan pinjaman online dapat dipidana?

 

Siapapun yang melakukan pinjaman atau utang-piutang dapat dipidana, jika tidak mau membayar utangnya. Dalam hal ini kita berbicara mengenai sesuatu dalam bentuk uang baik uang dalam bentuk fisik maupun virtual (nilai uang dalam rekening tabungan, deposito, dll) atau bahkan dalam bentuk barang lainnya yang dapat dinilai dengan sejumlah uang (seperti motor, mobil, atau barang yang dapat dijadikan sebagai alat mata pencaharian lainnya). Terutama bagi yang merasa ingin mencukupi nafsu kepuasan materiil jangan tergiur untuk melakukan pinjaman-pinjaman yang tidak penting terutama melalui pinjaman online.

 

Peristiwa utang-piutang dapat erat hubungannya dengan perbuatan penipuan.

 

Kenapa bisa demikian?

 

Ketika seseorang hendak melakukan pinjaman tentunya ia harus mempertimbangkan beberapa hal berikut ini:

 

1.            Seberapa perlukah (urgensi) melakukan pinjaman?

2.            Berapa yang akan dipinjam?

3.            Mampukah nanti membayar atau mencicilnya?

4.          Bagaimana jika tidak mampu membayar bahkan dengan cara mencicil?

5.            Apakah memiliki atau menggunakan jaminan?

 

Jika sejak awal seseorang tidak memiliki jaminan untuk membayar baik berupa jaminan harta pribadi maupun penghasilan tetap maka patut diduga bahwa orang itu memiliki itikad yang tidak baik. Mengenai baik dan tidaknya itikad seseorang dalam melakukan utang akan diulas lebih lanjut dalam pembahasan berikut ini.

 

        Ketika seseorang akan melakukan pinjaman (calon debitur) kepada orang lain tentunya sejak awal yang bersangkutan akan menyampaikan kepada orang yang akan memberikan pinjaman (calon kreditur) tentang bagaimana cara ia membayar ataupun mencicil utangnya itu. Jika apa yang disampaikan di awal tidak sesuai kenyataan maka tindakan ini dapat digolongkan perbuatan penipuan dengan maksud agar bagaimana caranya mendapatkan sejumlah uang. Apalagi jika kemudian si debitur melarikan diri.

 

Perhatikan ketentuan berikut ini:

 

Pasal 378 KUHP:

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

 

      Untuk layanan pinjaman online cukup menggiurkan karena teknis pengajuan dan penerimaan pinjaman cenderung dilakukan semuanya secara online. Hal inilah yang membuat seorang oknum lebih berani untuk melakukan pinjaman karena tidak bertemu langsung dengan si pemilik uang dan sistem penagihan belum tentu langsung bertemu dengan si penagih utang.

 

       Oleh karena itu, ketika seseorang hendak melakukan pinjaman maka niatkan dengan hati yang tulus untuk sesuatu yang benar-benar penting dan tekad untuk membayar utangnya tersebut dengan sistem pembayaran yang disepakati kedua belah pihak (debitur dan kreditur).

Bagi seorang Prajurit TNI, melakukan pinjaman namun tidak bisa menunjukkan bukti itikad baiknya untuk melakukan pembayaran (dilunasi ataupun dicicil) maka hal ini termasuk pelanggaran disiplin prajurit.

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...