Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Wednesday, October 25, 2023

PENERAPAN YANG BENAR TERHADAP PASAL 127 KUHPM SUPAYA APARAT HUKUM TIDAK KELIRU MENERAPKAN HUKUM

         Syarat mutlak penerapan Pasal 127 KUHPM adalah ketika suatu perkara berbicara tentang sesuatu yang bukan berkaitan dengan kedinasan. Demikian pula tentang pasal ini, penerapan yang benar terhadap Pasal 127 KUHPM supaya aparat hukum tidak keliru menerapkan hukum adalah sebagai berikut.

 

Perhatikan ketentuan Pasal 127 KUHPM sebagai berikut:

 

Militer, yang dengan menyalahgunakan pengaruhnya sebagai atasan terhadap bawahan, membujuk bawahan itu untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, apabila karenanya dapat terjadi suatu kerugian, diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun.

 

1.            ”Militer”

 

Mengenai hal ini sudah jelas diatur dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi:

a.            Prajurit;

b.            Seseorang yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit;

c.            Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang;

d.            Seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

 

2.         yang dengan menyalahgunakan pengaruhnya sebagai atasan terhadap bawahan

 

Kalimat di atas harus dimaknai bahwa orang yang melakukan sebenarnya tidak memiliki kekuasaan atau kewenangan tertentu yang dimaksud itu. Perhatikan kata-kata ”menyalahgunakan pengaruhnya sebagai atasan”, mengenai hal ini juga merupakan pemanfaatan kedudukannya sebagai atasan diantara bawahannya untuk kepentingan pribadi, orang lain, atau golongan tertentu. Perlu diingat pula bahwa kata ”menyalahgunakan pengaruhnya” disini bisa diterapkan dan terjadi pada kasus yang dilakukan baik oleh seseorang yang memiliki jabatan tertentu ataupun yang tidak memiliki jabatan tertentu namun disyaratkan sebagai atasan dibandingkan Prajurit TNI yang menjadi korbannya.

 

3.            membujuk bawahan itu untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu

 

Frasa kalimat di atas terdiri dari 3 bagian yaitu:

a.            membujuk bawahan itu untuk melakukan sesuatu;

b.            membujuk bawahan itu untuk tidak melakukan sesuatu; atau

c.            membujuk bawahan itu untuk membiarkan sesuatu.

 

Ketiganya sebagai alternatif terhadap suatu keadaan atau tindakan.

Perhatikan kata ”membujuk”, hal ini mengisyaratkan bahwa sebenarnya atasan tersebut tidak ada kewenangan untuk memberikan perintah kepada bawahannya itu, baik dikarenakan tidak berada dalam satu jalur komando ataupun karena perihal yang dianjurkan itu bukanlah menjadi kewenangannya atau bukan mengenai kepentingan dinas.

 

4.            “apabila karenanya dapat terjadi suatu kerugian”.

 

Frase di atas merupakan syarat mutlak dari kesemua unsur dari pasal yang dimaksud yang dituliskan sebelumnya. Artinya jika perbuatan-perbuatan dari oknum pelaku tidak menimbulkan kerugian maka pelaku tidak bisa dituntut.

 

 

 

Berdasarkan beberapa hal yang disampaikan di atas, berikut ini beberapa hal yang dapat menimbulkan pelaku tidak bisa dituntut secara hukum, yaitu:

 

a.            Jika sesuai kewenangan pelaku;

b.            Jika hal yang disampaikan merupakan perintah;

c.            Jika perbuatan bawahan mengenai kedinasan yang menjadi kewajiban bawahan itu;

d.            Jika bujukan ditujukan dari bawahan kepada atasan; atau

e.            Jika pelaksanaannya tidak menimbulkan kerugian.

 

Dan oleh karenanya jika seorang tersangka ataupun terdakwa didakwa dan dituntut dengan Pasal 127 KUHPM itu maka disarankan kepada aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal-pasal yang tepat agar terdakwa tidak lolos dari jeratan hukum.

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...