Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Tuesday, July 18, 2023

PRAJURIT TNI YANG LOYAL MASIH LEBIH BAIK DIBANDINGKAN YANG PINTAR TETAPI SEMAUNYA BAHKAN CENDERUNG SUKA MEMBANTAH ATAUPUN MENGABAIKAN PERINTAH ATASAN

        Kehidupan Prajurit TNI dikenal dengan disiplinnya yang tinggi. Disiplin ini digerakkan oleh rasa kepatuhan terhadap A2 yaitu Atasan dan aturan. Kedua hal tersebut bekerja secara bersinergi membentuk tugas, wewenang, dan tanggung jawab. Prajurit TNI haruslah belajar dan terus berlatih untuk berdisiplin dan meningkatkan disiplin. Disiplin yang baik terhadap diri sendiri akan melahirkan kecerdasan dan keterampilan, menjadi Prajurit TNI yang profesional. Disiplin yang baik terhadap Atasan akan membentuk loyalitas, menjadi Prajurit TNI yang memiliki kehormatan. Prajurit TNI yang loyal masih lebih baik dibandingkan yang pintar tetapi semaunya bahkan cenderung suka membantah ataupun mengabaikan perintah Atasan.

 

 

Kenapa Bawahan/junior meremehkan Atasan?

 

Kepintaran atau kepandaian terkadang bisa bertolak belakang dengan loyalitas. Seorang Prajurit TNI yang terlalu pandai akan cenderung menjadi tidak loyal, jika diracuni dengan perasaan sombong dan sikap merendahkan orang lain. Sehingga jika ia memiliki Atasan/pimpinan yang tidak lebih cerdas daripada dirinya maka ia akan cenderung meremehkan kebijakannya. Ia mungkin merasa pandai karena ia sudah berpikir menjadi lebih baik dan meremehkan orang lain, memandang Atasannya tidak lebih baik daripada dirinya. Hal yang lebih parah adalah bahwa ia merasa dirinya lebih pandai padahal sesungguhnya tidak. Ia pikir bahwa dirinya pandai. Ini terjadi karena sifat egois dan memiliki sifat dasar tidak mau diatur. Prajurit TNI yang seperti ini mungkin sebetulnya tidak lulus pada saat seleksi menjadi anggota militer.

 

Atasan/pimpinan itu bukan hanya sekedar komandan melainkan juga bagaikan ayah, guru, kakak, dan rekan seperjuangan. Jika seorang anggota militer bawahan bersikap mengabaikan dan tidak loyal terhadap Atasan/pimpinannya maka sesungguhnya orang tersebut tidak disiplin dan tidak memiliki kehormatan. Ia akan dilihat oleh para bawahannya. Bagaimana cara ia mengajarkan dan memberikan tauladan yang baik kepada para prajurit bawahannya jika ia sendiri tidak menghargai Atasan/pimpinannya?

 

            Jika kecerdasaran tidak disertai dengan disiplin dan loyalitas maka itu akan cenderung menghambat tugas pokok. Sementara tugas pokok adalah lebih diutamakan sebagai sesuatu yang biasa kita sebut ”kepentingan militer”.

 

Militer dibangun bukan karena kecerdasannya melainkan karena disiplin dan loyalitasnya, itulah yang bisa membuatnya menjadi besar dan solid.

Monday, July 10, 2023

TERKADANG DIANGGAP SEPELE, BEGINI KONSEP ATAU FORMAT SURAT KUASA, SEDERHANA TETAPI JELAS

     Ketika seseorang memiliki suatu permasalahan namun dirinya sendiri merasa perlu didampingi oleh seorang kuasa untuk membantu menyelesaikan permasalahannya itu maka perlu juga dibuatkan surat kuasa dari orang yang sedang menghadapi permasalahan kepada pendampingnya (contoh: penasihat hukum). Surat kuasa ini dibutuhkan sebagai persyaratan administrasi dan digunakan sebagai bukti pengganti kehadiran atau adanya seorang penerima kuasa. Terkadang dianggap sepele, begini konsep atau format surat kuasa, sederhana tetapi jelas.

 

 

SURAT   KUASA

 

Yang bertanda tangan dibawah ini:

 

Nama                         :

       Tempat/tgl. Lahir        :

       Pekerjaan                  :

Agama                       :

       Alamat                       :

       NIK                             :

 

Sebagai kelanjutan dari pengajuan permohonan bantuan dan nasihat hukum kepada ……. , maka dengan ini memberi kuasa sepenuhnya kepada :

 

            a.         Nama                        :

                        Pangkat/NRP            :

                        Jabatan                     :

                        Kesatuan                   :

 

            b.         N a m a                      :

                        Pangkat/NRP             :

                        Jabatan                      :

                        Kesatuan                    :

 

            Keduanya beralamat di ……..

 

--------------------------------- K H U S U S -------------------------------

Untuk :

 

1.         Baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atasnama Pemberi Kuasa untuk mengurus permasalahannya berdasarkan Surat Kronologis dan Permohonan Bantuan dan Nasihat Hukum yang dibuat oleh Pemberi Kuasa (Nama) tanggal ……. beserta surat-surat yang berkaitan.

                                                                                                     

2.         Guna keperluan itu Penerima Kuasa boleh bertindak dalam hal hukum terhadap setiap orang dan dalam segala persoalan yang berhubungan dengan perkara ini, memilih tempat kediaman Hukum, menghadap Hakim/pengadilan, Pejabat Kepolisian dan Pejabat Pemerintahan maupun swasta yang terkait dengan masalah ini.

 

3.         Melaporkan pihak yang terkait dengan hal ini ke Instansi Kepolisian apabila ternyata ada unsur pidananya serta mendampingi pemberi kuasa dalam setiap pemeriksaan.

 

5.         Untuk singkatnya, Penerima Kuasa berwenang melakukan segala tindakan dan upaya hukum yang dipandang perlu dan bermanfaat bagi kepentingan Pemberi Kuasa dalam arti yang seluas-luasnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

     Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dengan memberikan Hak Subsitusi.


                                                        (tempat), (tanggal)

        Penerima Kuasa                        Penerima Kuasa



                (nama)                                        (nama)




                (nama)

Sunday, July 9, 2023

ADA YANG BERPENDAPAT BAHWA YANG TERTUA DI KENDARAAN ADALAH ORANG YANG BERTANGGUNG JAWAB KETIKA PENGEMUDI/SUPIR MENABRAK ATAU TERLIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS, HAL INI PERLU DILURUSKAN SUPAYA TIDAK SALAH PENGERTIAN

            Setiap orang sudah selayaknya berhati-hati dalam berkendara terutama di jalan raya, karena apapun yang terjadi berupa kecelakaan lalu lintas maka si pengendara akan dimintai pertangungjawaban baik secara pidana maupun perdata. Jika yang berada di kendaraan hanya seorang diri maka sudah sangat jelas siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban (terlepas dari siapa yang benar dan siapa yang salah). Tetapi bagaimana jika di kendaraan itu ada beberapa orang, terutama ketika bukan di dalam kendaraan umum, misalnya di kendaraan dinas militer? Ada yang berpendapat bahwa yang tertua di kendaraan itu adalah orang yang bertanggung jawab ketika pengemudi/supir menabrak atau terlibat kecelakaan lalu lintas, hal ini perlu diluruskan supaya tidak salah pengertian.

 

            Pada suatu peristiwa kecelakaan lalu lintas, terdapat unsur-unsur perbuatan ataupun peristiwa yang bersifat pidana, di antaranya yang biasa terjadi adalah keadaan/peristiwa yang bersesuaian dengan ketentuan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Mengenai pasal tersebut di atas diaturlah beberapa keadaan sebagai berikut:

 

1.            Mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

Pasal 310 ayat (1):

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).

 

2.            Mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

Pasal 310 ayat (2):

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).

 

3.            Mengakibatkan luka berat.

Pasal 310 ayat (3):

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

 

4.            Mengakibatkan kematian.

Pasal 310 ayat (4):

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

 

 

            Berbicara tentang pertanggungjawaban orang-orang yang berada di dalam satu kendaraan, penulis uraikan sebagai berikut:

 

1.            Jika yang berada di dalam satu kendaraan adalah warga sipil semuanya.

 

Dalam keadaan ini maka pengemudi/supir tersebut bertanggung jawab penuh terhadap nasib seluruh penumpang termasuk dirinya.

 

 

2.            Jika yang berada di dalam satu kendaraan adalah militer semuanya.

 

Dalam keadaan ini maka pengemudi/supir tidak bertanggung jawab penuh terhadap nasib seluruh penumpang. Anggota militer Atasan yang berada di situ (yang memiliki pangkat/jabatan paling tinggi) turut bertanggung jawab terhadap nasib penumpang jika didapat fakta bahwa ia telah lalai dan salah dalam mengarahkan pengemudi yang menjadi bawahannya. Misalnya, dengan tekanan memerintahkan pengemudi/supir membawa kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi melebihi kewajaran, maksudnya berakibat melebihi batas maksimal dari ketentuan di areal itu atau di jalan yang ramai menjadi tidak berhati-hati dalam berkendara.

Oleh karenanya bagi seseorang yang memiliki kedudukan militer paling tinggi diantara yang lain haruslah berhati-hati serta bertanggung jawab untuk mengingatkan dan mengendalikan pengemudi secara baik dan benar.

 

 

3.            Jika yang berada di dalam satu kendaraan bercampur antara warga sipil dan militer.

 

Dalam keadaan ini masih dilihat lagi apakah dalam rangka kedinasan atau bukan. Jika dalam rangka kedinasan maka pertanggungjawaban seperti pada nomor 2, sedangkan jika bukan maka pertanggungjawaban seperti pada nomor 1. Dapat dipertimbangkan pula apakah orang yang memiliki kedudukan terhormat tersebut memberikan pengaruh dominan ataukah tidak terhadap perilaku berkendara dari pengemudi atau supir yang dimaksud.

 

            Bagaimanapun keadaannya tetap saja sebagai pengemudi harus memperhatikan etika dan aturan dalam berkendara baik menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.

Pengemudi militer tidak boleh semaunya mengendarai kendaraan bermotor dikarenakan merasa ada militer Atasannya yang berada bersamanya sehingga menjadi arogan dan sembarangan di jalan raya. Pertanggungjawaban utamanya tetap berada pada diri si pengemudi itu sendiri, siapapun ia.

Wednesday, July 5, 2023

JANGAN PERCAYA KEPADA ANGGOTA SAMPAI DENGAN IA MEMBUKTIKAN BAHWA DIRINYA BISA DIPERCAYA

     Ketika seorang Atasan memberikan perintah kepada Bawahannya maka ia (Atasan) perlu meyakinkan bahwa Bawahannya tersebut sudah betul-betul mengetahui atau bahkan mengerti perintahnya. Perintahkan ia (Bawahan) itu untuk mengulangi perintah Atasan, untuk dijadikan dasar bahwa Bawahannya itu diharapkan bisa menyelesaikan perintah Atasan dengan baik. Jangan percaya kepada anggota sampai dengan ia membuktikan bahwa dirinya bisa dipercaya.

 

Meskipun seorang Bawahan sudah diberikan perintah dan bisa mengulangi isi atau kalimat perintah dari seorang Atasan, belum tentu ia dapat melaksanakan perintah itu dengan baik, apalagi jika seorang Atasan tidak meminta Bawahannya untuk mengulangi mengucapkan kembali perintah penugasan dari Atasannya tersebut. Tidak semua bawahan akan bisa mengulangi perintah penugasan dari Atasannya secara gamblang ataupun lengkap. Meskipun untuk menjadi anggota militer atau Prajurit TNI pada masa sekarang ini disyaratkan minimal telah menempuh dan lulus pendidikan sekolah menengah atas, namun pada prakteknya masih banyak yang tidak melaksanakan perintah Atasan dengan benar dan masih memerlukan pengawasan serta pengendalian.

 

Oleh karena itu, berikut ini tips langkah-langkah yang perlu agar Bawahan dapat melaksanakan perintah penugasan dengan benar dan baik:

 

1.          Yakinkanlah bahwa seorang Bawahan akan dapat melaksanakan perintah Atasan dengan benar. Perintahkan mereka mengulangi perintah penugasan dari Atasan dan yakinkan bahwa yang dia ucapkan itu sudah sesuai dengan yang Atasan kehendaki.

 

2.          Jika perintah penugasan itu memerlukan penjelasan lebih panjang, yakinkan pula bahwa Bawahan dapat menjelaskan kembali apa yang disampaikan oleh Atasannya.

 

3.          Jika diperlukan, untuk lebih meyakinkan bagi Atasan maka perintahkan kembali Bawahan untuk mengulangi dengan bahasa dan penjelasan versinya sendiri.

 

4.          Jika penyampaian atau penjelasan dari Bawahan sudah benar lalu perintahkan mereka untuk segera melaksanakan perintah penugasan tadi.

 

5.          Tidak hanya sampai disitu. Untuk memastikan bahwa yang dikerjakan oleh Bawahan sudah benar maka Atasan perlu mengawasi proses pelaksanaan perintahnya hingga selesai. Pengawasan yang dimaksud tidak selalu harus dilakukan dengan pengamatan langsung sepanjang proses pelaksanaan perintah Atasan oleh Bawahannya melainkan bisa juga dari jauh atau secara berkala dipantau progresnya.

 

6.          Meskipun pelaksanaannya sudah benar, seorang Atasan perlu meyakinkan lagi apakah pelaksanaan dan hasil pelaksanaan perintah itu dapat menjadi baik atau tidak. Bisa saja pelaksanaan perintah sudah benar namun hasilnya belum tentu baik dikarenakan ada faktor penghalang atau kendala berupa hambatan dan gangguan keadaan ataupun lingkungan yang tidak bisa diatasi sendiri oleh Bawahan itu.

 

7.          Untuk itu seorang Atasan juga perlu melakukan langkah-langkah lanjutan yang dianggap dapat membantu agar pelaksanaan perintah oleh Bawahannya mendapatkan hasil yang baik sesuai yang diharapkan oleh Atasan.

 

 

Kegiatan-kegiatan Atasan dalam rangka mengetahui progres pelaksanaan perintah suatu penugasan itulah yang biasa disebut dengan istilah ”pengawasan”.

Sedangkan kegiatan-kegiatan Atasan dalam rangka menjamin pelaksanaan perintah dilaksanakan dengan benar itulah yang biasa disebut ”pengendalian”.

Kegiatan pengawasan dan pengendalian oleh Atasan ditujukan agar pelaksanaan perintah oleh seorang Bawahan dapat diselesaikan secara benar dan memperoleh hasil yang sebaik-baiknya.

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...