Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Friday, April 21, 2023

PENEKANAN! MEDIA KONSULTASI HUKUM ONLINE JUGA BISA MENJADI SARANA PENGADUAN BAGI PARA PRAJURIT TNI BAWAHAN/JUNIOR YANG MENGALAMI PEMBULIAN DARI ATASAN/SENIOR

        Peristiwa pembulian kerap terjadi dan viral akhir-akhir ini yang dialami oleh seseorang akibat ulah teman-temannya. Peristiwa tersebut terjadi di antara anak-anak usia di bawah enam tahun dan anak remaja usia sekolah mulai enam hingga 17 tahun bahkan di usia bangku kuliah (berkisar antara 18 hingga 24 tahun). Namun sebenarnya peristiwa tersebut bukan hanya dialami dan dilakukan oleh anak-anak remaja ke bawah melainkan ada juga yang dilakukan oleh orang-orang yang masuk kategori kelompok dewasa.

 

            Di dalam kehidupan militer terdapat keadaan yang rentan terjadinya pembulian oleh para senior terhadap para juniornya di barak ataupun di kesatuan. Terjadinya penganiayaan oleh Prajurit TNI yang menjadi Atasan terhadap Prajurit TNI yang menjadi Bawahannya dengan alasan pembinaan adalah sesuatu yang tidak benar. Pembinaan terhadap junior bukanlah dengan cara melakukan penganiayaan (memukul dan menendang, baik secara langsung maupun dengan bantuan alat atau orang dalam bentuk apapun). Pembinaan terhadap Prajurit TNI yang menjadi Bawahan sudah ditentukan di dalam doktrin militer berupa peningkatan kemampuan (pembinaan jasmani dan latihan), tindakan disiplin, bahkan hingga pembinaan yang berupa hukuman baik hukuman disiplin ataupun hukuman pidana.

 

            Pembinaan terhadap Prajurit TNI yang menjadi Bawahan haruslah sesuai dengan aturan dan dilaksanakan secara terukur (bertahap, bertingkat, dan berlanjut). Ternyata tindakan pembulian itu bukan hanya yang bersifat penganiayaan fisik melainkan ada juga yang bersifat pemerasan oleh Prajurit TNI yang menjadi Atasan terhadap Bawahannya yang berakibat depresi pada diri korban. Media konsultasi hukum online yang akan penulis jelaskan pada bagian akhir artikel ini juga bisa menjadi sarana pengaduan bagi para Prajurit TNI Bawahan/junior yang mengalami pembulian dari Atasan/senior.

 

Memang kepribadian seseorang berbeda dengan orang lain, namun jika terdapat suatu kebiasaan buruk dari seorang senior diajarkan dan diikuti serta dilestarikan oleh juniornya maka hal ini akan dapat menjadi tradisi yang memprihatinkan karena sudah melembaga dan dilakukan secara turun-temurun. Keadaan seperti ini sangat rentan dapat terjadi pada kehidupan militer dikarenakan mereka merupakan sekelompok orang yang memiliki tradisi yang relatif seragam dan memiliki hirarki dengan adanya doktrin loyalitas kepada Atasan ataupun senior. Kekeliruan dalam hal interpretasi nilai loyalitas malah dapat menghancurkan tatanan kehidupan militer itu sendiri. Terkadang agak sulit membedakan dalam hal apa saja Prajurit TNI sebagai seorang anggota militer harus menerapkan loyalitas militer. Penjelasan berikut ini mungkin akan sedikit membantu Sahabat lebih mudah dalam menerapkan nilai-nilai loyalitas yang benar.

 

Prajurit TNI tidak perlu patuh dan taat (tidak menerapkan nilai loyalitas militer) jika seorang Atasan melakukan tindakan atau perbuatan terutama seperti beberapa contoh berikut ini terhadap diri Sahabat:

 

1.            Penganiayaan.

 

Tidaklah sedikit terjadi senior melampiaskan kemarahan dan rasa isengnya kepada junior dengan berbagai alasan (misalnya dalih pembinaan dan tradisi turun-temurun)  dan mengakibatkan jatuh korban hilangnya nyawa ataupun kelumpuhan. Jika ada seorang Atasan/senior yang melakukan penganiayaan (berupa pemukulan dan tendangan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan rasa sakit, luka, luka parah, cacat, atau bahkan hilangnya nyawa ataupun kelumpuhan total) dengan dalih apapun misalnya ”pembinaan dan tradisi”, maka Sahabat tidak perlu berdiam diri menerima penganiayaan tersebut. Segeralah mengambil tindakan pengamanan dengan cara melarikan diri dan melaporkan kepada Atasan yang lain bahkan kepada Komandan Satuan.

 

2.            Pemerasan.              Mengenai pemerasan ini cukup beragam tindakan atau perbuatannya, karena semua ini memiliki nilai ancaman yaitu kedudukan si pelaku sebagai Atasan/senior dari si korban. Mungkin beberapa hal di bawah ini dapat mengingatkan Sahabat:

 

a.            Atasan/senior sering minta dibelikan rokok tetapi juniornya yang membeli dengan uangnya sendiri tanpa diganti oleh Atasan/seniornya itu;

 

b.            Atasan/senior sering minta dibelikan atau minta ditraktir makan oleh juniornya mungkin dengan alasan bahwa ia sudah banyak tanggungan sedangkan juniornya masih bujangan dan sedikit tanggungan hidupnya;

 

c.            Atasan/senior sering membeli barang secara COD (bayar di tempat) sementara yang menjadi alamat penerima barang adalah di barak, sehingga yang terpaksa membayar adalah orang yang sedang berada di tempat pada saat itu, tetapi kemudian ongkos kirim tidak diganti oleh seniornya itu;

 

d.            Atasan/senior sering meminjam uang kepada junior bahkan digilir hingga semua orang kebagian jatah memberikan pinjaman tetapi tidak diganti atau pinjaman tidak dikembalikan; atau

 

e.            Atasan/senior sering melaksanakan dinas dalam dengan meminta imbalan junior agar menyerahkan sejumlah uang sehingga junior tersebut bisa pesiar pada saat hari libur padahal seharusnya ia kena giliran naik piket (ketika kena jadwal piket namun digantikan oleh seniornya).

 

3.            Kejahatan seksual.

 

Jika ada seorang Atasan/senior yang minta dilayani secara seksual (kategori golongan LBGT maupun pelecehan dan kejahatan seksual lainnya) maka Sahabat harus menolaknya dan segera melaporkan hal tersebut kepada Atasan yang lain bahkan kepada Komandan Satuan atau bahkan pimpinan yang lebih tinggi jika ternyata Komandan Satuannya yang hendak atau telah melakukan kejahatan seksual terhadap Sahabat.

 

4.            Dan lain-lain perbuatan yang nyata-nyata melanggar hukum dan diancam dengan pidana baik yang diatur di dalam hukum yang berlaku umum maupun khusus.


Perbuatan-perbuatan yang dicontohkan di atas dapat menimbulkan bencana yang lebih besar, sangatlah tidak pantas dilakukan oleh seorang Prajurit TNI. Oleh karenanya jika perkara-perkara tersebut diproses secara hukum maka layaklah terhadap terpidana juga dijatuhi pidana tambahan oleh majelis hakim militer berupa pemberhentian dari dinas militer (dipecat).

 

 

Terkadang seorang Prajurit TNI yang menjadi Bawahan sangat enggan, sungkan, ragu-ragu, bahkan takut jika harus melaporkan seniornya yang tidak baik itu kepada Komandan Satuan. Keadaan seperti ini mungkin dikarenakan yang dilapori adalah orang-orang yang ada di lingkungannya, dekat dengan tempat korban berada, sehingga jika hal itu diproses akan langsung diketahui bahwa seorang Bawahan di Kesatuan Militer sudah melaporkan pelaku. Oleh karenanya jika Sahabat enggan melaporkan keadaan-keadaan seperti itu kepada orang di internal satuan maka Sahabat bisa berkonsultasi dan melaporkannya melalui media konsultasi hukum online dengan cara sebagai berikut:

 

1.        Tonton video tutorial konsultasi hukum online di alamat YouTube @pulanmendidik: https://youtu.be/sGXD_u-jpHM atau  lainnya: https://youtu.be/RRvdxky_TYU !;

 

2.            Buka Google Chrome ataupun web browser yang lain (Internet Browser, Yahoo, Bing, Opera, dll), lalu ketik di kolom pencarian: “Diskusi Hidup” atau “Diskusihidup” atau “Diskusihidup.com”, kemudian tekan enter atau lambang search (gambar kaca pembesar)!;

 

3.            Biasanya pada hasil pencarian paling atas, muncul tulisan “Dunia dan Kehidupan” atau “Diskusi hidup kita” dengan alamat portal: https://www.diskusihidup.com, lalu tekan alamat tersebut dan tunggu hingga layar terbuka sempurna/seluruhnya!;

 

4.            Cari judul page di bagian kiri yang bertuliskan kata ”Militer” lalu tekan! Nanti akan diarahkan menuju alamat portal: https://prajurittnidanmiliter.blogspot.com ;

 

5.            Ubah tampilan menjadi mode website dengan cara mencari tulisan di bagian bawah halaman “View web version”, yang berada di bawah tulisan ”Home” berwarna putih dengan latar berwarna biru;

 

6.            Setelah tampilan menjadi mode website maka scroll ke bagian halaman paling bawah, terdapat bagian yang berwarna orange dan terdapat tiga kolom (diisi nama, alamat email, dan pertanyaan atau diskusi);

 

7.            Kolom pertama, paling atas, diisi dengan nama penanya, boleh menggunakan nama samaran;

 

8.            Kolom kedua, di tengah, diisi dengan alamat email, tidak boleh menggunakan alamat palsu;

 

9.            Kolom ketiga, diisi dengan bahan pertanyaan ataupun diskusi, lalu tekan ”Send” atau ”Kirim”.

 

        Demikian penjelasan dari penulis, apa yang Sahabat sampaikan di dalam media tersebut bukan bertujuan untuk membuat Sahabat menjadi lebih susah, dan semoga dapat membantu mengurangi tindakan atau perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh Prajurit TNI yang menjadi Atasan/senior terhadap juniornya.


MARI KITA BERSAMA-SAMA BERANTAS PEMBULIAN TERUTAMA YANG DAPAT MENIMBULKAN KEMATIAN !!!

Sunday, April 16, 2023

HAL PERKATAAN YANG SATU INI SERING DIUCAPKAN TERNYATA SALAH DAN MENJADI SALAH SATU PENYEBAB SEORANG PRAJURIT BAWAHAN SULIT MEMPERBAIKI DIRI MENJADI LEBIH BAIK BAHKAN ATASANNYA PUN BELUM TENTU MENYADARI HAL INI

    Di dalam kehidupan militer yang sekarang ini membudaya terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan. Salah satu diantaranya adalah tentang kebiasaan mengucapkan ”Siap salah Komandan”. Sekilas mungkin perkataan ini dianggap benar, namun penulis telah melakukan penelitian terbatas, hal perkataan yang satu ini sering diucapkan ternyata salah dan menjadi salah satu penyebab seorang Prajurit Bawahan sulit memperbaiki diri menjadi lebih baik bahkan Atasannya pun belum tentu menyadari hal ini.

 

           Ketika seorang Prajurit Bawahan melakukan kesalahan dan di hadapan Atasannya ia merespon dengan ucapan: ”Siap salah Komandan”, memiliki 2 (dua) penafsiran dan kemungkinan.

 

1.         Pertama.       Perkataan itu maksudnya bahwa ia menyatakan bahwa dirinya salah. Kekeliruan dalam pengucapan hanya pada masalah penekanan atau intonasi (dalam hal penggunaan bahasa lisan) dan penggunaan tanda baca (seperti tanda titik, tanda koma, dan lain-lain dalam hal penggunaan bahasa tulisan). Namun tetap saja dapat menimbulkan salah penafsiran jika digunakan tidak tepat sasaran;

 

2.            Kedua.           Perkataan itu memang dilontarkan untuk mengelabui Atasannya, seolah-olah menyalahkan diri sendiri karena sudah sadar bahwa dirinya sudah melakukan kesalahan, namun sebenarnya ia belum menyadari kesalahan dan masih menganggap apa yang telah dilakukannya adalah kebenaran, sehingga yang bersangkutan menggunakan kalimat tersebut yang memang tidak semua Atasan menyadari ada unsur pengelabuan pada bentuk kalimat seperti ini. Mengenai hal ini sudah berdasarkan penelitian terbatas dari penulis. Ada orang tertentu yang sengaja memanfaatkan model perkataan seperti ini dikarenakan termasuk golongan orang-orang yang ”Keras Kepala” atau ”Kepala Batu”. Silakan Sahabat buktikan sendiri, lihatlah raut muka Bawahan Sahabat dengan seksama, mungkin Sahabat akan melihat kebenaran yang sejati, mana yang tulus dalam pengucapan dan mana yang tidak insyaf.

 

 

Berbicara lebih lanjut tentang bagian pertama di atas, apapun maksudnya yang jelas perkataan ”Siap salah Komandan” adalah tidak benar, tidak memenuhi kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar. Perkataan itu pula secara psikologis tidak membina bagi hati dan pikiran si pengucapnya. Membiasakan diri dengan bentuk perkataan seperti itu justru secara tidak disadari dapat membentuk sikap yang negatif, yaitu malas untuk mengakui kesalahan, akan cenderung sering melakukan kesalahan, dan tentunya tidak akan pernah menjadi pribadi yang lebih baik.

 

Lalu perkataan seperti apa yang lebih baik?

 

Perkataan yang benar menurut kaidah bahasa Indonesia, kita lebih baik menggunakan perkataan: ”Siap, saya yang salah”, ”Siap Komandan, mohon maaf hal ini adalah kesalahan saya”, atau ”Siap, kesalahan saya, izin memperbaiki” atau perkataan lainnya yang seperti ini. Yang jelas, penekanannya ada pada ”saya yang salah” bukan pada ”salah komandan”.

 

Apabila Sahabat sebagai seorang Prajurit Atasan, terimalah saran dan pengingat dari Bawahanmu jika itu adalah suatu kebenaran agar dapat menjadi kebaikan bagimu dan Kesatuanmu.

Apabila Sahabat sebagai seorang Prajurit Bawahan, akuilah kesalahanmu ketika Anda ditegur dan diarahkan oleh Atasan, supaya Sahabat menjadi prajurit yang lebih baik.

Monday, April 3, 2023

HATI-HATI JIKA MENERIMA JAMINAN SERTIFIKAT TANAH, MUNGKIN SAJA SI PEMILIK DALAM KEADAAN TERJEPIT KEBUTUHAN AKAN MENGUPAYAKAN LAPORAN KEHILANGAN DAN MENGAJUKAN SERTIFIKAT BARU AGAR DAPAT DIMANFAATKAN KEMBALI, BEGINI CARA MENANGANI PERKARANYA

Bentuk-bentuk pergaulan di dunia ini sangatlah beragam. Jika dilihat dari sisi keuntungan, maka ada pergaulan yang saling menguntungkan berbagai pihak, ada yang menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lainnya, serta ada pula yang sama-sama merugikan. Apapun itu seyogyanya kita senantiasa berusaha melakukan pergaulan yang akan diridai dan dirahmati Allāh .

 

Ada kalanya seseorang membutuhkan pertolongan orang lain dan orang lain itu berusaha membantu kesulitan orang tadi. Tetapi tidak sedikit pula orang yang memanfaatkan kebaikan orang lain untuk keuntungan dirinya sendiri, tidak peduli dengan kesulitan orang lain bahkan terhadap orang yang telah membantu kesulitannya itu. Ketika seseorang membutuhkan pinjaman sejumlah uang bisa saja ia mengagunkan sebuah sertifikat tanah agar ia mendapatkan pinjaman dari pihak lain dengan lebih mudah karena disertai barang jaminan. Namun Sahabat perlulah senantiasa hati-hati jika menerima jaminan sertifikat tanah, mungkin saja si pemilik dalam keadaan terjepit akan mengupayakan laporan kehilangan dan mengajukan sertifikat baru agar dapat dimanfaatkan kembali, begini cara menangani perkaranya.

 

Pada pembahasan perihal penanganan perkara seperti ini kita akan membaginya menjadi 2 (dua) bagian yaitu bagian pencegahan dan bagian tindakan.

 

A.           Bagian Pencegahan.

 

Berikut ini adalah langkah-langkah ketika ada orang lain yang menjaminkan sertifikat tanahnya kepada Sahabat karena ia memiliki hutang sejumlah uang kepada Sahabat dan belum mampu membayarnya.

 

1.            Hal yang paling mendasar dalam melaksanakan hubungan sesama manusia dalam bentuk apapun adalah adanya suatu komitmen atau perjanjian yang mungkin akan jauh lebih baik jika dituangkan dalam bentuk surat perjanjian (bisa Surat Perjanjian Hutang-Piutang, Surat Perjanjian Kerja Sama, dll), disamping pernyataan janji dalam bentuk lisan/ucapan;

 

2.            Ketika akan menyerahkan uang kepada yang akan meminjam/berhutang, teliti terlebih dahulu validitas dari sertifikat tanahnya;

 

3.            Cek di bagian belakang sertifikat tanah apakah sertifikat tanah tersebut masih terdapat hak tanggungan ataukah tidak dari bank atau pihak manapun;

 

4.            Lakukan validasi ke BPN sesuai alamat yang tercantum di dalam sertifikat tanah;

 

5.            Serah terima uang dan sertifikat jaminan disertai berita acara serah terima barang dan ditandatangani oleh para pihak serta para saksi sesuai kebutuhan minimal 2 (dua) orang saksi;

 

6.            Yakinkan bahwa para ahli waris terutama dari pihak yang berhutang mengetahui dan menyetujui perbuatan tersebut;

 

7.            Laporkan/tembusi juga pihak lain yang terkait (kantor BPN ataupun pihak kepolisian setempat) agar memonitor tentang keadaan pada sertifikat tanah yang dimaksud untuk menghindarkan dari penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab (baik si pemilik sertifikat tanah maupun ahli warisnya atau bahkan pihak lain yang memanfaatkan situasi tersebut);

 

8.            Lakukan pengecekan secara berkala di kantor BPN sesuai alamat di sertifikat untuk menghindarkan dari masalah di kemudian hari sepanjang hutang/pinjaman belum lunas.

 

 

B.           Bagian Tindakan.

 

1.            Waspadai bila telah terjadi penyalahgunaan oleh si pemilik sertifikat tanah maupun ahli warisnya atau bahkan pihak lain yang memanfaatkan situasi tersebut (misalnya telah dilakukan pembuatan sertifikat baru dengan dasar laporan kehilangan dari kepolisian setempat), dalam hal ini bukan hanya pelaku yang pura-pura hilang melainkan juga pihak lain yang tidak mengetahui jika sertifikat tanah yang dimaksud sudah digadaikan oleh keluarganya kepada pihak lain (perihal seperti ini banyak terjadi, menimbulkan sengketa kepemilikan lahan/tanah);

 

2.            Lakukan pengecekan di kantor BPN terkait, yakinkan bahwa sertifikat tanah yang baru timbul tersebut adalah benar-benar duplikat dari sertifikat tanah yang sudah dijaminkan kepada Sahabat pada waktu yang lalu;

 

3.            Koordinasi dengan pihak kepolisian terkait, bawa data-data yang diperlukan untuk mempermudah pengecekan oleh pihak kepolisian (misalnya jika ada fotokopi laporan kehilangan yang menjadi dasar pihak lawan untuk mengajukan penerbitan sertifikat baru, surat perjanjian hutang-piutang, dll);

 

4.            Tingkatkan pada bentuk Laporan Polisi jika sudah yakin bisa melakukan penuntutan terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakannya.

 

 

Berdasarkan penjelasan di atas, upayakan setiap bentuk transaksi diketahui juga oleh keluarga Sahabat agar dapat mempermudah penyelesaian di masa yang akan datang jika sewaktu-waktu Sahabat sedang tidak berada di tempat atau bahkan sudah meninggal dunia.

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...