Peristiwa pembulian kerap terjadi dan viral akhir-akhir ini yang dialami oleh seseorang akibat ulah teman-temannya. Peristiwa tersebut terjadi di antara anak-anak usia di bawah enam tahun dan anak remaja usia sekolah mulai enam hingga 17 tahun bahkan di usia bangku kuliah (berkisar antara 18 hingga 24 tahun). Namun sebenarnya peristiwa tersebut bukan hanya dialami dan dilakukan oleh anak-anak remaja ke bawah melainkan ada juga yang dilakukan oleh orang-orang yang masuk kategori kelompok dewasa.
Di
dalam kehidupan militer terdapat keadaan yang rentan terjadinya pembulian oleh
para senior terhadap para juniornya di barak ataupun di kesatuan. Terjadinya
penganiayaan oleh Prajurit TNI yang menjadi Atasan terhadap Prajurit TNI yang
menjadi Bawahannya dengan alasan pembinaan adalah sesuatu yang tidak benar.
Pembinaan terhadap junior bukanlah dengan cara melakukan penganiayaan (memukul
dan menendang, baik secara langsung maupun dengan bantuan alat atau orang dalam
bentuk apapun). Pembinaan terhadap Prajurit TNI yang menjadi Bawahan
sudah ditentukan di dalam doktrin militer berupa peningkatan kemampuan (pembinaan
jasmani dan latihan), tindakan disiplin, bahkan hingga pembinaan yang berupa
hukuman baik hukuman disiplin ataupun hukuman pidana.
Pembinaan
terhadap Prajurit TNI yang menjadi Bawahan haruslah sesuai dengan aturan dan
dilaksanakan secara terukur (bertahap, bertingkat, dan berlanjut). Ternyata
tindakan pembulian itu bukan hanya yang bersifat penganiayaan fisik melainkan
ada juga yang bersifat pemerasan oleh Prajurit TNI yang menjadi Atasan terhadap
Bawahannya yang berakibat depresi pada diri korban. Media konsultasi hukum online
yang akan penulis jelaskan pada bagian akhir artikel ini juga bisa menjadi
sarana pengaduan bagi para Prajurit TNI Bawahan/junior yang mengalami pembulian
dari Atasan/senior.
Memang kepribadian seseorang
berbeda dengan orang lain, namun jika terdapat suatu kebiasaan buruk dari
seorang senior diajarkan dan diikuti serta dilestarikan oleh juniornya maka hal
ini akan dapat menjadi tradisi yang memprihatinkan karena sudah melembaga dan
dilakukan secara turun-temurun. Keadaan seperti ini sangat rentan dapat terjadi
pada kehidupan militer dikarenakan mereka merupakan sekelompok orang yang
memiliki tradisi yang relatif seragam dan memiliki hirarki dengan adanya doktrin
loyalitas kepada Atasan ataupun senior. Kekeliruan dalam hal interpretasi
nilai loyalitas malah dapat menghancurkan tatanan kehidupan militer itu sendiri.
Terkadang agak sulit membedakan dalam hal apa saja Prajurit TNI sebagai seorang
anggota militer harus menerapkan loyalitas militer. Penjelasan berikut ini
mungkin akan sedikit membantu Sahabat lebih mudah dalam menerapkan nilai-nilai
loyalitas yang benar.
Prajurit TNI tidak perlu patuh
dan taat (tidak menerapkan nilai loyalitas militer) jika seorang Atasan
melakukan tindakan atau perbuatan terutama seperti beberapa contoh berikut ini terhadap diri Sahabat:
1.
Penganiayaan.
Tidaklah sedikit terjadi senior melampiaskan kemarahan dan rasa isengnya kepada junior dengan berbagai alasan (misalnya dalih pembinaan dan tradisi turun-temurun) dan mengakibatkan jatuh korban hilangnya nyawa ataupun kelumpuhan. Jika ada seorang Atasan/senior yang
melakukan penganiayaan (berupa pemukulan dan tendangan dalam bentuk apapun yang
dapat menimbulkan rasa sakit, luka, luka parah, cacat, atau bahkan
hilangnya nyawa ataupun kelumpuhan total) dengan dalih apapun misalnya ”pembinaan dan tradisi”, maka Sahabat
tidak perlu berdiam diri menerima penganiayaan tersebut. Segeralah mengambil
tindakan pengamanan dengan cara melarikan diri dan melaporkan kepada Atasan
yang lain bahkan kepada Komandan Satuan.
2.
Pemerasan. Mengenai
pemerasan ini cukup beragam tindakan atau perbuatannya, karena semua ini
memiliki nilai ancaman yaitu kedudukan si pelaku sebagai Atasan/senior dari si
korban. Mungkin beberapa hal di bawah ini dapat mengingatkan Sahabat:
a.
Atasan/senior sering minta dibelikan rokok tetapi
juniornya yang membeli dengan uangnya sendiri tanpa diganti oleh
Atasan/seniornya itu;
b.
Atasan/senior sering minta dibelikan atau minta
ditraktir makan oleh juniornya mungkin dengan alasan bahwa ia sudah banyak
tanggungan sedangkan juniornya masih bujangan dan sedikit tanggungan hidupnya;
c.
Atasan/senior sering membeli barang secara COD
(bayar di tempat) sementara yang menjadi alamat penerima barang adalah di
barak, sehingga yang terpaksa membayar adalah orang yang sedang berada di
tempat pada saat itu, tetapi kemudian ongkos kirim tidak diganti oleh seniornya
itu;
d.
Atasan/senior sering meminjam uang kepada junior
bahkan digilir hingga semua orang kebagian jatah memberikan pinjaman tetapi
tidak diganti atau pinjaman tidak dikembalikan; atau
e.
Atasan/senior sering melaksanakan dinas dalam
dengan meminta imbalan junior agar menyerahkan sejumlah uang sehingga junior
tersebut bisa pesiar pada saat hari libur padahal seharusnya ia kena giliran
naik piket (ketika kena jadwal piket namun digantikan oleh seniornya).
3.
Kejahatan seksual.
Jika ada seorang Atasan/senior
yang minta dilayani secara seksual (kategori golongan LBGT maupun pelecehan dan kejahatan seksual lainnya) maka Sahabat harus
menolaknya dan segera melaporkan hal tersebut kepada Atasan yang lain bahkan
kepada Komandan Satuan atau bahkan pimpinan yang lebih tinggi jika ternyata Komandan Satuannya yang hendak atau telah melakukan kejahatan seksual terhadap Sahabat.
4.
Dan lain-lain perbuatan yang nyata-nyata melanggar
hukum dan diancam dengan pidana baik yang diatur di dalam hukum yang berlaku
umum maupun khusus.
Perbuatan-perbuatan yang dicontohkan di atas dapat menimbulkan bencana yang lebih besar, sangatlah tidak pantas dilakukan oleh seorang Prajurit TNI. Oleh karenanya jika perkara-perkara tersebut diproses secara hukum maka layaklah terhadap terpidana juga dijatuhi pidana tambahan oleh majelis hakim militer berupa pemberhentian dari dinas militer (dipecat).
Terkadang seorang Prajurit TNI
yang menjadi Bawahan sangat enggan, sungkan, ragu-ragu, bahkan takut jika harus
melaporkan seniornya yang tidak baik itu kepada Komandan Satuan. Keadaan
seperti ini mungkin dikarenakan yang dilapori adalah orang-orang yang ada di
lingkungannya, dekat dengan tempat korban berada, sehingga jika hal itu
diproses akan langsung diketahui bahwa seorang Bawahan di Kesatuan Militer
sudah melaporkan pelaku. Oleh karenanya jika Sahabat enggan melaporkan
keadaan-keadaan seperti itu kepada orang di internal satuan maka Sahabat bisa
berkonsultasi dan melaporkannya melalui media konsultasi hukum online dengan
cara sebagai berikut:
1. Tonton video tutorial konsultasi hukum online di alamat YouTube @pulanmendidik: https://youtu.be/sGXD_u-jpHM atau lainnya: https://youtu.be/RRvdxky_TYU !;
2.
Buka Google Chrome ataupun web browser yang lain
(Internet Browser, Yahoo, Bing, Opera, dll), lalu ketik di kolom pencarian: “Diskusi
Hidup” atau “Diskusihidup” atau “Diskusihidup.com”, kemudian tekan enter atau
lambang search (gambar kaca pembesar)!;
3.
Biasanya pada hasil pencarian paling atas, muncul
tulisan “Dunia dan Kehidupan” atau “Diskusi hidup kita” dengan alamat portal: https://www.diskusihidup.com, lalu tekan alamat tersebut dan tunggu hingga layar terbuka
sempurna/seluruhnya!;
4.
Cari judul page di bagian kiri yang bertuliskan kata
”Militer” lalu tekan! Nanti akan diarahkan menuju alamat portal: https://prajurittnidanmiliter.blogspot.com ;
5.
Ubah tampilan menjadi mode website dengan cara
mencari tulisan di bagian bawah halaman “View web version”, yang berada di
bawah tulisan ”Home” berwarna putih dengan latar berwarna biru;
6.
Setelah tampilan menjadi mode website maka scroll
ke bagian halaman paling bawah, terdapat bagian yang berwarna orange dan
terdapat tiga kolom (diisi nama, alamat email, dan pertanyaan atau diskusi);
7.
Kolom pertama, paling atas, diisi dengan nama
penanya, boleh menggunakan nama samaran;
8.
Kolom kedua, di tengah, diisi dengan alamat email,
tidak boleh menggunakan alamat palsu;
9.
Kolom ketiga, diisi dengan bahan pertanyaan
ataupun diskusi, lalu tekan ”Send” atau ”Kirim”.
Demikian penjelasan dari penulis, apa yang Sahabat sampaikan di dalam media tersebut bukan bertujuan untuk membuat Sahabat menjadi lebih susah, dan semoga dapat membantu mengurangi tindakan atau perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh Prajurit TNI yang menjadi Atasan/senior terhadap juniornya.
MARI KITA BERSAMA-SAMA BERANTAS PEMBULIAN TERUTAMA YANG DAPAT MENIMBULKAN KEMATIAN !!!