Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Thursday, March 30, 2023

PRAJURIT TNI PERLU BERHATI-HATI JIKA DIMINTA UNTUK MENANDATANGANI SURAT PERNYATAAN ATAU KETERANGAN ATAU PERJANJIAN DAMAI YANG TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN KEPENTINGAN DIRI SENDIRI, KELUARGA, ATAUPUN KEDINASAN, ANDA BISA TERJERAT PIDANA!

    Setiap orang memang diharapkan dapat melakukan kebaikan selain bagi dirinya sendiri tetapi juga bagi orang lain terutama yang sedang sungguh-sungguh membutuhkan pertolongan. Dan tidak jarang ketika kita membantu orang lain hal itu membutuhkan pengorbanan dari orang yang melakukan kebaikan atau pertolongan. Meskipun demikian bukan berarti kemudian kita perlu takut dan tidak jadi memberikan bantuan kepada orang lain. Bantulah orang lain sebatas kemampuan kita, dan senantiasa perhatikan faktor keamanan serta keselamatan. Mintalah juga bantuan orang lain lagi jika apa yang kita akan usahakan dirasakan belum cukup untuk membantu mengatasi kesulitan orang yang membutuhkan pertolongan tadi.

 

Bagi seseorang yang bekerja sebagai aparat seperti Petugas Polri dan Prajurit TNI tentunya akan cenderung lebih dominan untuk dimintai pertolongan. Oleh karenanya terutama bagi setiap Prajurit TNI perlu senantiasa menilai dan menimbang tentang apa yang akan dilakukannya. Prajurit TNI perlu berhati-hati jika diminta untuk menandatangani surat pernyataan atau keterangan atau perjanjian damai yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, ataupun kedinasan, Anda bisa terjerat pidana!

 

Jika seorang Prajurit TNI menemui suatu permasalahan orang lain dan tidak mengetahui tentang duduk perkaranya dengan baik, maka jangan sekali-kali menandatangani surat pernyataan ataupun keterangan dalam perihal apapun. Serahkan permasalahan itu kepada pihak yang berwajib/berwenang, berupa institusi Polri (Babinkamtibmas/Polsek/Polres, dsb) atau kepada institusi militer terdekat (Babinsa/Koramil/Kodim, dsb) yang kemudian akan dikoordinasikan dengan aparat kepolisian setempat.

 

Berikut ini ketentuan-ketentuan yang kemungkinan bisa menjerat seseorang menjadi terlibat dalam proses hukum.

 

            Ketentuan Pasal 55 KUHP:

(1)          Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

 

1.            mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

 

2.            mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

 

(2)          Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

 

Perhatikan ketentuan-ketentuan di atas, apakah tindakan yang Sahabat akan lakukan termasuk di dalamnya ataukah tidak. Untuk besaran ancaman pidananya tergantung apa jenis atau kualifikasi perbuatan Sahabat atau teman/saudara dari Sahabat yang bahkan bisa saja orang lain yang baru kenal ataupun tidak kenal sama sekali.

 

Jika surat yang Anda tanda tangani itu berupa surat pernyataan atau keterangan atau perjanjian damai atas suatu peristiwa penganiayaan maka ancaman pidananya bisa mencapai hingga 7 (tujuh) tahun.

Perhatikan ketentuan Pasal 351 KUHP:

(1)          Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2)          Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3)          Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4)          Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5)          Percobaan untuk melakukan penganiayaan ini tidak dipidana.

 

Bahkan jika terhadap suatu peristiwa pembunuhan maka ancaman pidananya bisa sampai seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 (duapuluh tahun).

Perhatikan ketentuan Pasal 340 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua tahun.

 

        Berdasarkan ilustrasi di atas maka setiap Prajurit TNI haruslah senantiasa berhati-hati. Perhatikan ketentuan wajib lapor kepada Atasan untuk menghindari permasalahan hukum akibat salah bertindak.

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...