Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Saturday, January 21, 2023

JIKA BELUM PAHAM INILAH MAKNA KALIMAT LAGU SINGKAT MILITER ”DISIPLIN DISIPLIN ADALAH NAFASKU KESETIAAN KEBANGGAANKU KEHORMATAN SEGALA-GALANYA AKAN KU JUNJUNG SELALU”

        Mungkin Rekan-rekan sudah banyak yang lupa bahwa ada satu lagu singkat yang sering dilantuntan oleh para Prajurit TNI terutama yang masih baru dan sedang menjalani penggemblengan/pembinaan dasar-dasar militer. Lagu tersebut juga merupakan bagian dari doktrin-doktrin militer yang selalu ditanamkan bagi setiap Prajurit TNI bukan hanya bagi yang baru menjadi Prajurit TNI namun juga setiap Prajurit TNI yang masih aktif dan dianggap aktif berdinas di institusi militer bahkan yang berdinas di luar institusi militer, karena jiwa militer itu melekat pada dirinya masing-masing sehingga dapat berlaku dimanapun mereka berada.

 

            Adapun lagu singkat yang berisikan pengingat yang sangat bermakna berbunyi seperti ini: ”DISIPLIN DISIPLIN ADALAH NAFASKU KESETIAAN KEBANGGAANKU KEHORMATAN SEGALA-GALANYA AKAN KU JUNJUNG SELALU”, dan akan penulis jelaskan pada uraian selanjutnya.

 

            Seseorang yang menjadi anggota militer haruslah berusaha untuk selalu berdisiplin. Apakah disiplin itu? Untuk singkatnya dan agar mudah dipahami oleh setiap orang, disiplin itu pada intinya adalah tidak melakukan pelanggaran. Di dalam kehidupan militer, juga sering dibahas istilah loyalitas atau kesetiaan kepada Atasan. Bagi organisasi militer, kesetiaan atau loyalitas ini sangatlah penting karena menjadi poros utama berjalannya organisasi dan menentukan kesuksesan pelaksanaan tugas-tugas satuan. Oleh karena sangat pentingnya, diaturlah ketentuan khusus mengenai hal ini terutama sebagaimana diatur dalam BAB IV tentang Kejahatan-kejahatan terhadap Pengabdian, diatur mulai Pasal 97 hingga Pasal 117 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Mengenai pengabdian ini sangat identik dengan kesetiaan atau loyalitas kepada Atasan.

 

Berikut ini penulis berikan contoh salah satu ketentuan yang sering diterapkan kepada para pelanggar pengabdian militer. Pasal 103 KUHPM dengan rumusan sebagai berikut:

 

(1)          Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak menaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan.

 

(2)          Apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang petindak diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.

 

(3)          Maksimum ancaman pidana yang ditentukan pada ayat pertama dan ayat kedua diduakalikan:

 

Ke-1    : apabila petindak itu tetap pada ketidaktaatannya setelah kepadanya secara tegas ditunjukkan keterpidanaannya oleh seseorang atasan;

 

Ke-2    : apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan keputusan hakim karena kejahatan yang sama, atau sejak pidana tersebut seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa;

 

Ke-3    : apabila dua orang atau lebih bersama-sama atau sebagai kelanjutan dari suatu permufakatan jahat melakukan kejahatan itu;

 

Ke-4    : apabila petindak sambil menghasut militer lainnya untuk melakukan kejahatan itu;

 

Ke-5    : apabila petindak melakukan kejahatan itu pada suatu pertempuran dengan musuh.

 

(4)          Apabila kejahatan yang dirumuskan pada ayat pertama atau kedua berbarengan dengan dua keadaan atau lebih seperti tersebut pada ayat ketiga nomor ke-1 s.d. ke-5, maka maksimum ancaman pidana yang ditentukan pada ayat ketiga tersebut ditambah dengan setengahnya.

 

(5)          (Diubah dengan Undang-undangNomor 39 Tahun 1947) Apabila perintah itu mengenai gerakan-gerakan nyata terhadap musuh atau pemberantasan bahaya-bahaya laut atau udara yang seketika, petindak diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum duapuluh tahun.

 

Dari contoh ketentuan Hukum Militer di atas sudah sangat jelas bahwa seorang anggota militer dilarang keras untuk membantah perintah maupun melawan Atasannya. Apalagi tentang baik dan buruknya suatu perintah kedinasan dari Atasan bukanlah menjadi kapasitas seorang Bawahan untuk menilai dan menentangnya, sekalipun Bawahan tersebut merasa lebih pandai daripada Atasannya, ketika sesuatu itu sudah menjadi keputusan Atasan yang menjadi komandannya.

 

 

Loyalitas di dalam kehidupan militer adalah salah satu hal yang vital setelah disiplin. Kita akan bahas mengenai kalimat dalam lagu di atas sebagai berikut:

 

UNSUR PERTAMA:

 

”Disiplin … disiplin adalah nafasku”.

 

Disiplin itu menjadi ibarat nafas bagi organisasi dan pribadi seorang anggota militer. Militer itu identik dengan penegakan disiplin. Jika seorang anggota militer sudah tidak berdisiplin maka ciri khasnya sebagai seorang militer sudah hilang, ibaratnya tanpa disiplin maka aura militernya sudah menjadi mati.

 

UNSUR KEDUA:

 

”Kesetiaan kebanggaanku”.

 

Kesetiaan itu dalam kehidupan militer lebih dikenal dengan loyalitas. Loyalitas kepada Atasan merupakan kunci keberhasilan tugas-tugas satuan. Oleh karenanya pelanggaran terhadap loyalitas adalah suatu kejahatan militer dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Seorang anggota militer haruslah seorang yang memiliki loyalitas dijauhkan dari sifat sebagai seorang pembangkang, karena pembangkang itu akan cenderung identik dengan sifat seorang pemberontak, tidak puas dengan kebijakan yang ada. Untuk menegakkan disiplin militer perlu loyalitas kepada Atasan, dan untuk menjamin loyalitas kepada Atasan itu dilaksanakan dengan baik maka diatur oleh Hukum Militer yang berisikan larangan dan keharusan yang disertai dengan ancaman pidana sebagai alat pemaksa agar setiap orang dapat melaksanakan kebaikan.

 

            Ada 3 (tiga) cara bertindak ketika seorang militer sudah merasa tidak tahan sebagai anggota militer ataupun dengan posisinya sebagai seorang Bawahan bagi Atasannya karena merasa sudah tidak mau lagi diatur-atur, dibimbing, dan diarahkan oleh orang lain, dan cenderung bertindak semaunnya atau sesuka hatinya, yaitu sebagai berikut:

 

1.            Tidak mau lagi menjadi dan bersikap baik sebagai seorang Bawahan lalu ia memilih untuk melakukan suatu kejahatan dengan cara melarikan diri dari satuan atau kedinasan baik dengan cara THTI maupun Desersi.

 

2.            Tidak mau lagi menjadi dan bersikap baik sebagai seorang Bawahan namun tidak melarikan diri dari satuan atau kedinasan karena masih menginginkan menjadi seorang anggota militer tetapi malah melakukan suatu kejahatan lain dengan cara sedemikian rupa melawan perintah Atasannya karena tidak mau lagi diatur, dibimbing, dan diarahkan oleh orang lain. Sikap seperti ini adalah sikap seorang anggota militer yang tidak memiliki kebanggaan sebagai seorang anggota dan menjalani kehidupan militer.

 

3.            Tidak mau lagi menjadi dan bersikap baik sebagai seorang Bawahan, kemudian mengajukan permohonan pensiun dini. Cara ini lebih terhormat dibandingkan kedua cara di atas (pada nomor 1 dan 2).

           

UNSUR KETIGA:

 

”Kehormatan segala-galanya akan ku junjung selalu”.

 

Kehormatan itu adalah segala-galanya bagi pribadi setiap manusia. Begitupun militer, jika seorang Prajurit TNI tidak memiliki disiplin dan loyalitas sebagai seorang anggota militer maka sama saja ia tidak memiliki kehormatan, karena kehormatannya itu seharusnya senantiasa dijunjung tinggi namun kehormatannya sudah jatuh pada tingkatan yang rendah karena tidak disiplin dan tidak loyal sebagai seorang militer, sebagai seorang Bawahan terhadap Atasannya terutama yang menjadi Komandannya sebagai pimpinan dari suatu organisasi militer.

 

 

Berdasarkan uraian di atas, jika seorang Prajurit TNI sudah bertekad untuk mengabdikan diri menjadi seorang anggota militer, maka jadilah seorang Prajurit TNI yang senantiasa berusaha memiliki disiplin, kesetiaan/loyalitas terhadap tugas-tugas dan Atasannya, agar tetap memiliki kehormatan.

Jika Rekan-rekan senantiasa berpikiran luas, positif, tulus, dan ikhlas dalam melaksanakan tugas-tugas dari Atasannya tentu silaturahmi akan tetap terjaga dan berlanjut dengan baik.

 

”Seorang Prajurit TNI yang hebat bukanlah seorang pembangkang yang mampu melawan perintah Atasannya, melainkan orang yang berusaha berdisiplin, penuh kesadaran, melaksanakan tugas-tugas negara yang diamanahkan kepada Atasannya yang perlu didukung dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh Bawahannya itu”.

Tuesday, January 3, 2023

BAGAIMANA TINDAKAN TERHADAP PIHAK-PIHAK YANG MEMASANG PLANG PENGAKUAN KEPEMILIKAN TANAH DI LOKASI LAHAN YANG SUDAH KITA KUASAI

            Permasalahan tanah memang cukup rumit. Permasalahan tanah yang paling sederhana sekalipun mungkin akan dapat terselesaikan dalam waktu yang cukup lama. Hal ini dikarenakan banyak tahapan yang harus dilalui dalam penyelesaiannya. Berbeda sebabnya maka lain pula langkah-langkah penyelesaiannya. Ada pula permasalahan yang berkaitan dengan tanah yang mana para pihak telah sama-sama memiliki alas hak kepemilikan masing-masing. Sehingga memancing salah satu pihak untuk memasang plang yang tulisannya menyatakan bahwa tanah atau lahan tersebut adalah miliknya. Lalu bagaimana tindakan terhadap pihak-pihak yang memasang plang pengakuan kepemilikan tanah di lokasi lahan yang sudah kita kuasai? Berikut ini adalah penjelasannya.

 

Ketika salah satu pihak telah lebih dahulu melakukan penguasaan lahan dan memiliki alas hak kepemilikan atas areal lahan tersebut kemudian ada pihak lain yang melakukan pemasangan plang pengakuan kepemilikan tanah, maka mengenai hal ini terbagi menjadi 2 (dua) keadaan sebagai berikut:

 

1.            Pada saat pihak lain hendak melakukan tindakan pemasangan plang pengakuan kepemilikan tanah.

 

a.            Melakukan tindakan pencegahan dan pelarangan dengan cara:

1)            Memasang pagar di sekeliling lahan yang kita kuasai;

2)            Memasang plang tanda penguasaan di atas lahan yang sudah kita kuasai terlebih dahulu;

3)            Menghentikan dan melarang pihak-pihak yang akan memasuki tanah pekarangan tanpa izin;

4)            Melakukan tindakan pengusiran kepada pihak-pihak yang memaksakan diri masuk tanpa izin;

5)            Menghubungi pihak yang berwajib agar segera datang ke lokasi permasalahan;

6)            Melakukan tindakan pembelaan diri harus dalam keadaan terpaksa untuk menjaga kehormatan serta melindungi tanah dan pekarangan;

 

b.            Melaporkan kepada pihak yang berwajib jika diyakini ada tindak pidana yang dilakukan oleh pihak yang berusaha memasuki tanah dan pekarangan kita.

 

 

2.            Pada saat pihak lain telah melakukan tindakan pemasangan plang pengakuan kepemilikan tanah.

 

a.            Kemungkinan cara bertindak yang pertama. Melakukan pencabutan plang pihak lain yang dipasang di lahan yang dikuasai oleh kita. Namun tindakan ini mengandung kerawanan, keuntungan sangat sedikit dibandingkan kerugiannya.

 

1)            Keuntungan. Plang tidak ada lagi di lokasi tanah yang dikuasai.

 

2)            Kerugian.

a)            Ada kerawanan akan dilaporkan kepada yang berwajib oleh pihak lain yang merasa bahwa plang penguasaan kepemilikan atas lahan diduga telah dirusak;

b)            Ada kemungkin bahwa setiap orang akan menduga bahwa yang mencabut adalah pihak lawannya yang merasa dirugikan dengan adanya pemasangan plang tersebut;

c)            Ada kemungkinan seseorang dari pihak lainnya (kebetulan sedang lewat atau karena dekat dengan tempat tinggalnya) melihat perbuatan pencabutan plang yang dimaksud.

 

b.            Kemungkinan cara bertindak yang kedua. Melaporkan perbuatan pemasangan plang pengakuan kepemilikan pihak lain tersebut kepada pihak yang berwajib dengan tuduhan penyerobotan lahan, dikarenakan untuk mengklaim penguasaan pihak lain menjadi dalam penguasaannya harus melalui gugatan perdata ke pengadilan jika kedua belah pihak sama-sama memiliki alas hak atas tanah yang dimaksud.

 

1)            Keuntungan.

a)            Perkaranya ditangani oleh pihak yang berwajib;

b)            Terhindar dari tuduhan melakukan perusakan barang.

 

2)            Kerugian. Plang penguasaan kepemilikan lahan yang dipasang oleh pihak lawan untuk sementara waktu masih berada di tempatnya semula.

 

c.            Kemungkinan cara bertindak yang ketiga. Menutupi tulisan plang pengakuan kepemilikan pihak lain tersebut dengan cara dipasang plang serupa di sampingnya atau dengan menutupi tulisannya dengan suatu benda sedemikian rupa tanpa menimbulkan kerusakan sedikitpun pada plang yang dimaksud dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 406 KUHP.

 

1)            Keuntungan. Terhindar dari tuduhan melakukan perusakan terhadap barang milik orang lain.

 

2)            Kerugian.      Mengeluarkan biaya pembuatan dan pemasangan plang dimaksud.

 

Untuk cara bertindak yang kedua dan ketiga dapat digabungkan, dan masih lebih baik dibandingkan cara bertindak yang pertama.

 

Berhati-hatilah jika berurusan dengan permasalahan tanah dan/atau bangunan, meskipun mengenai keperdataan namun bisa saja beralih menjadi masalah pidana tergantung bagaimana keadaan dan tindakannya.

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...