Mungkin Rekan-rekan sudah banyak yang lupa bahwa ada satu lagu singkat yang sering dilantuntan oleh para Prajurit TNI terutama yang masih baru dan sedang menjalani penggemblengan/pembinaan dasar-dasar militer. Lagu tersebut juga merupakan bagian dari doktrin-doktrin militer yang selalu ditanamkan bagi setiap Prajurit TNI bukan hanya bagi yang baru menjadi Prajurit TNI namun juga setiap Prajurit TNI yang masih aktif dan dianggap aktif berdinas di institusi militer bahkan yang berdinas di luar institusi militer, karena jiwa militer itu melekat pada dirinya masing-masing sehingga dapat berlaku dimanapun mereka berada.
Adapun
lagu singkat yang berisikan pengingat yang sangat bermakna berbunyi seperti
ini: ”DISIPLIN DISIPLIN ADALAH NAFASKU KESETIAAN KEBANGGAANKU KEHORMATAN
SEGALA-GALANYA AKAN KU JUNJUNG SELALU”, dan akan penulis jelaskan pada uraian
selanjutnya.
Seseorang
yang menjadi anggota militer haruslah berusaha untuk selalu berdisiplin. Apakah
disiplin itu? Untuk singkatnya dan agar mudah dipahami oleh setiap orang,
disiplin itu pada intinya adalah tidak melakukan pelanggaran. Di dalam
kehidupan militer, juga sering dibahas istilah loyalitas atau kesetiaan
kepada Atasan. Bagi organisasi militer, kesetiaan atau loyalitas ini sangatlah
penting karena menjadi poros utama berjalannya organisasi dan menentukan kesuksesan
pelaksanaan tugas-tugas satuan. Oleh karena sangat pentingnya, diaturlah ketentuan
khusus mengenai hal ini terutama sebagaimana diatur dalam BAB IV tentang
Kejahatan-kejahatan terhadap Pengabdian, diatur mulai Pasal 97 hingga Pasal 117
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Mengenai pengabdian ini sangat identik
dengan kesetiaan atau loyalitas kepada Atasan.
Berikut ini penulis berikan contoh salah satu
ketentuan yang sering diterapkan kepada para pelanggar pengabdian militer. Pasal
103 KUHPM dengan rumusan sebagai berikut:
(1)
Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak
menaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian
itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara
maksimum dua tahun empat bulan.
(2)
Apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang
petindak diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.
(3)
Maksimum ancaman pidana yang ditentukan pada ayat pertama
dan ayat kedua diduakalikan:
Ke-1 : apabila petindak itu tetap pada ketidaktaatannya setelah
kepadanya secara tegas ditunjukkan keterpidanaannya oleh seseorang atasan;
Ke-2 : apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun,
sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang
dijatuhkan kepadanya dengan keputusan hakim karena kejahatan yang sama, atau
sejak pidana tersebut seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika
melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa;
Ke-3 : apabila dua orang atau lebih bersama-sama atau sebagai
kelanjutan dari suatu permufakatan jahat melakukan kejahatan itu;
Ke-4 : apabila petindak sambil menghasut militer lainnya untuk
melakukan kejahatan itu;
Ke-5 : apabila petindak melakukan kejahatan itu pada suatu pertempuran
dengan musuh.
(4)
Apabila kejahatan yang dirumuskan pada ayat
pertama atau kedua berbarengan dengan dua keadaan atau lebih seperti tersebut
pada ayat ketiga nomor ke-1 s.d. ke-5, maka maksimum ancaman pidana yang
ditentukan pada ayat ketiga tersebut ditambah dengan setengahnya.
(5)
(Diubah dengan Undang-undangNomor 39 Tahun 1947) Apabila perintah itu mengenai gerakan-gerakan nyata
terhadap musuh atau pemberantasan bahaya-bahaya laut atau udara yang seketika, petindak
diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau sementara maksimum
duapuluh tahun.
Dari contoh ketentuan Hukum Militer
di atas sudah sangat jelas bahwa seorang anggota militer dilarang keras untuk
membantah perintah maupun melawan Atasannya. Apalagi tentang baik dan buruknya
suatu perintah kedinasan dari Atasan bukanlah menjadi kapasitas seorang Bawahan
untuk menilai dan menentangnya, sekalipun Bawahan tersebut merasa lebih pandai
daripada Atasannya, ketika sesuatu itu sudah menjadi keputusan Atasan yang menjadi
komandannya.
Loyalitas di dalam kehidupan
militer adalah salah satu hal yang vital setelah disiplin. Kita akan bahas
mengenai kalimat dalam lagu di atas sebagai berikut:
UNSUR PERTAMA:
”Disiplin … disiplin adalah nafasku”.
Disiplin itu menjadi ibarat
nafas bagi organisasi dan pribadi seorang anggota militer. Militer itu identik
dengan penegakan disiplin. Jika seorang anggota militer sudah tidak berdisiplin
maka ciri khasnya sebagai seorang militer sudah hilang, ibaratnya tanpa
disiplin maka aura militernya sudah menjadi mati.
UNSUR KEDUA:
”Kesetiaan kebanggaanku”.
Kesetiaan itu dalam kehidupan
militer lebih dikenal dengan loyalitas. Loyalitas kepada Atasan merupakan kunci
keberhasilan tugas-tugas satuan. Oleh karenanya pelanggaran terhadap loyalitas adalah suatu kejahatan militer dengan ancaman
hukuman yang cukup berat. Seorang anggota militer haruslah seorang yang memiliki
loyalitas dijauhkan dari sifat sebagai seorang pembangkang, karena pembangkang
itu akan cenderung identik dengan sifat seorang pemberontak, tidak puas dengan
kebijakan yang ada. Untuk menegakkan disiplin militer perlu loyalitas kepada Atasan,
dan untuk menjamin loyalitas kepada Atasan itu dilaksanakan dengan baik maka
diatur oleh Hukum Militer yang berisikan larangan dan keharusan yang disertai
dengan ancaman pidana sebagai alat pemaksa agar setiap orang dapat melaksanakan
kebaikan.
Ada
3 (tiga) cara bertindak ketika seorang militer sudah merasa tidak tahan sebagai
anggota militer ataupun dengan posisinya sebagai seorang Bawahan bagi Atasannya
karena merasa sudah tidak mau lagi diatur-atur, dibimbing, dan diarahkan oleh
orang lain, dan cenderung bertindak semaunnya atau sesuka hatinya, yaitu
sebagai berikut:
1.
Tidak mau lagi menjadi dan bersikap baik sebagai
seorang Bawahan lalu ia memilih untuk melakukan suatu kejahatan dengan cara melarikan
diri dari satuan atau kedinasan baik dengan cara THTI
maupun Desersi.
2.
Tidak mau lagi menjadi dan bersikap baik sebagai
seorang Bawahan namun tidak melarikan diri dari satuan atau kedinasan karena
masih menginginkan menjadi seorang anggota militer tetapi malah melakukan suatu
kejahatan lain dengan cara sedemikian rupa melawan perintah Atasannya karena
tidak mau lagi diatur, dibimbing, dan diarahkan oleh orang lain. Sikap seperti
ini adalah sikap seorang anggota militer yang tidak memiliki kebanggaan
sebagai seorang anggota dan menjalani kehidupan militer.
3.
Tidak mau lagi menjadi dan bersikap baik sebagai
seorang Bawahan, kemudian mengajukan permohonan pensiun dini. Cara ini lebih terhormat dibandingkan
kedua cara di atas (pada nomor 1 dan 2).
UNSUR KETIGA:
”Kehormatan segala-galanya akan ku junjung
selalu”.
Kehormatan itu adalah
segala-galanya bagi pribadi setiap manusia. Begitupun militer, jika seorang
Prajurit TNI tidak memiliki disiplin dan loyalitas sebagai seorang anggota
militer maka sama saja ia tidak memiliki kehormatan, karena
kehormatannya itu seharusnya senantiasa dijunjung tinggi namun kehormatannya sudah
jatuh pada tingkatan yang rendah karena tidak disiplin dan tidak loyal sebagai
seorang militer, sebagai seorang Bawahan terhadap Atasannya terutama yang
menjadi Komandannya sebagai pimpinan dari suatu organisasi militer.
Berdasarkan uraian di atas, jika seorang Prajurit TNI sudah bertekad untuk mengabdikan diri menjadi seorang anggota militer, maka jadilah seorang Prajurit TNI yang senantiasa berusaha memiliki disiplin, kesetiaan/loyalitas terhadap tugas-tugas dan Atasannya, agar tetap memiliki kehormatan.
”Seorang Prajurit TNI yang hebat bukanlah seorang
pembangkang yang mampu melawan perintah Atasannya, melainkan orang yang
berusaha berdisiplin, penuh kesadaran, melaksanakan tugas-tugas negara yang diamanahkan
kepada Atasannya yang perlu didukung dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
oleh Bawahannya itu”.