Suatu pelanggaran jika terlalu banyak yang melakukannya maka terhadap perkara tersebut akan cenderung terlihat biasa. Contohnya masalah ketidakhadiran prajurit di kesatuan. Perkara ketidakhadiran prajurit TNI di kesatuan tanpa izin cukup menjadi perhatian bagi institusi TNI yang mana kedisiplinan terhadap pelaksanaan tugas-tugas militer terutama kehadiran sangatlah ditekankan. Sebenarnya perkara ketidakhadiran itu merupakan suatu kejahatan militer dikarenakan yang paling diutamakan dalam pelaksanaan tugasnya, yang pertama kali dinilai adalah tentang kehadiran. Kehadiran seorang prajurit TNI merupakan hal yang paling mendasar sebelum melaksanakan tugas-tugas yang lain. Dan sesungguhnya jika seorang prajurit TNI sudah melakukan ketidakhadiran tanpa izin, atau pergi dari kesatuannya sudah merupakan awal dugaan bahwa ia tidak mau lagi berdinas sebagai militer. Kemungkinan besar ada alasan atau penyebab seorang prajurit TNI melarikan diri atau tidak kembali ke kesatuannya.
Dilihat
dari masa berlangsungnya ketidakhadiran tanpa izin Atasan yang berwenang di
kesatuan, terdapat 2 (dua) macam ketidakhadiran militer. Yang pertama yaitu
tidak hadir tanpa izin atau yang biasa dikenal dengan istilah THTI, bila
dilakukan dalam waktu damai paling sebentar 1 hari hingga paling lama 30 (tiga
puluh) hari, sedangkan dalam waktu perang mulai 1 (satu) hari hingga 4 (empat) hari
masih dikategorikan THTI. Yang kedua yaitu desersi, jika ketidakhadiran
tanpa izin dilakukan lebih dari 30 (tiga puluh) hari dalam masa damai dan lebih
dari 4 (empat) hari dalam masa perang. Tidak jarang seorang prajurit TNI
kembali melakukan pelanggaran ketidakhadiran tanpa izin bahkan bisa
melakukannya lebih dari 2 (dua) kali. Tabiat seperti itu sesungguhnya sudah
tidak patut lagi dipertahankan di dalam kehidupan militer. Agar suatu perkara
THTI dan desersi yang dilakukan oleh prajurit TNI tidak terkesan berlarut-larut
maka begini sebaiknya tahapan penyelesaiannya.
Hal-hal yang sebaiknya perlu dilakukan
oleh Komandan Satuan (Dansat) ketika ada anggotanya yang tidak hadir di
kesatuan tanpa izin Atasannya yang berwenang (dalam masa damai):
1.
Ketika masih kurang dari 1x24 (satu kali dua puluh
empat) jam, perintahkan staf terkait untuk mencari tahu keberadaannya di
lingkungan asrama;
2.
Ketika sudah memasuki hari kedua, buatkan daftar
absensi/kehadiran tersendiri, dan periksa setiap prajurit TNI (temannya,
atasannya, danru/danton/danki) yang diharapkan dapat memberikan informasi yang
menentukan;
3.
Ketika sudah memasuki hari ketiga, perintahkan
staf terkait untuk mencari prajurit TNI yang tidak hadir tersebut di luar asrama
termasuk tempat keluarganya yang berada di kota lain;
4.
Ketika sudah memasuki hari keempat, perintahkan
staf terkait untuk menyiapkan produk-produk terkait proses penyelesaian perkara
THTI menurut saluran hukum disiplin jika sebelum mencapai 5 (lima) hari sejak
prajurit TNI tersebut dinyatakan tidak hadir di kesatuan;
5.
Ketika sudah memasuki hari kelima, telah lewat
tenggang waktu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 huruf b Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebagai tindak pidana yang
sedemikian ringan sifatnya, maka Komandan Satuan menyiapkan surat-surat dalam
rangka melakukan laporan polisi dan pelimpahan perkaranya kepada penyidik
Polisi Militer;
6.
Jangan lupa untuk melaporkan perihal tersebut kepada
Atasan/Komando Atas, dengan cara langsung ataupun tertulis/surat;
7.
Ketika sudah memasuki hari keenam, Komandan Satuan
menyerahkan perkara ketidakhadiran tanpa izin yang dilakukan anggotanya
tersebut kepada penyidik Polisi Militer untuk diproses sebagai perkara pidana. Tindakan ini juga dapat bermanfaat agar pihak penyidik Polisi Militer dapat membantu membuatkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sekaligus melakukan pencarian dibantu dengan jaringan yang sudah terbentuk;
8.
Jangan lupa untuk melaporkan kembali kepada Atasan/Komando
Atas tentang hasil pelaksanaannya serta koordinasi antara Dansat dengan
penyidik;
9.
Laporkan perkembangan perkara THTI secara berkala
setiap pekan kepada Atasan/Komando Atas;
10.
Ketika sudah memasuki hari ke-30 (tiga puluh), siapkan
produk untuk laporan desersi terhadap anggota yang bersangkutan (yang belum
kembali ke kesatuan);
11.
Ketika sudah memasuki hari ke-30 (tiga puluh), laporkan
perkembangan perkara THTI meningkat menjadi desersi kepada Atasan/Komando Atas
serta berkoordinasi dengan penyidik tentang hal itu;
12.
Perbarui laporan polisi menjadi laporan desersi
agar tidak terjadi kelemahan dalam hal penuntutan perkara yang bersangkutan
serta lengkapi dengan bukti-bukti yang diperlukan (inventarisir kembali absensi
dan para saksi);
13.
Lengkapi dengan surat perintah pencarian untuk
mencari anggota yang melarikan diri, tunjuk perwira staf dan bagian lain yang
terkait;
14.
Waspadai jika ada oknum Atasan yang mengondisikan
seorang prajurit TNI bawahan untuk tidak kembali ke kesatuan dengan cara sedemikian
rupa;
15.
Lakukan hal-hal lain yang sekiranya perlu untuk
dilakukan meskipun tidak dijelaskan dalam uraian penulis.
Seorang Dansat harus yakin
bahwa jika seorang prajurit TNI melarikan diri dari kewajiban dinas baik yang
berupa THTI ataupun desersi, tentunya ada satu atau beberapa permasalahan yang
ingin dihindarinya yang dirasakan tidak bisa diselesaikan menurut pemikirannya
dan orang-orang di sekitarnya.
Perhatikan beberapa tips
berikut ini jika seorang Atasan tidak ingin disalahkan karena kurang peduli
dengan bawahannya:
1.
Berusaha menjadi pemimpin yang bisa menjadi pelindung
bawahannya ketika mereka merasa terancam;
2.
Berusaha menjadi komandan yang bisa dengan tegas
membuat keputusan untuk menciptakan kesejahteraan bagi bawahannya;
3.
Berusaha menjadi guru yang bisa menjadi tempat
bertanya bagi bawahannya ketika mereka mendapatkan kesulitan;
4.
Berusaha menjadi bapak yang bisa bijaksana dalam membuat
keputusan ketika hendak menjatuhkan hukuman terhadap bawahannya yang melakukan
pelanggaran baik disiplin ataupun pidana;
5. Berusaha menjadi rekan seperjuangan yang bisa memberikan contoh bahwa kesulitan seperti apapun dapat dilalui dengan kesabaran, keikhlasan, dan tawakkal (berserah diri) kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Jika semua itu sudah berusaha dilakukan oleh seorang Atasan, berarti memang bawahannya yang benar-benar sudah tidak bisa lagi diajak dan diarahkan menuju kebaikan. Jika semua usaha kebaikan sudah dilakukan maka pada akhirnya semua kembali kepada kemauan dan tekad masing-masing Bawahan itu sendiri.
Semoga diberikan kemudahan dalam segala urusan kebaikan.