Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Wednesday, August 31, 2022

KODE ETIK PRAJURIT TNI YANG BERKAITAN DENGAN KEHIDUPAN DALAM MASYARAKAT YANG HARUS DIHAPALKAN DAN DIAMALKAN YAITU DELAPAN WAJIB TNI

          Setiap institusi memiliki norma-norma yang dirumuskan untuk para pejabat atau personelnya sebagai panduan dalam melaksanakan setiap pekerjaan sesuai bidangnya. Norma-norma tersebut biasa disebut sebagai etika atau kode etik. Contohnya etika profesi hakim, jaksa, kepolisian, dan lain-lain. Prajurit TNI juga memiliki etika atau kode etik yang dipegang teguh sebagai pedoman praktis dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, ada yang berkaitan dengan masyarakat, antara prajurit TNI yang satu dengan yang lain, maupun antara prajurit TNI dengan bangsa dan negaranya. Berikut ini adalah kode etik prajurit TNI yang berkaitan dengan kehidupan dalam masyarakat yang harus dihapalkan dan diamalkan yaitu delapan wajib TNI.

 

            Penulis akan menjelaskan satu persatu (dengan contoh) apa yang diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/45/VI/2010 tentang Tri Dharma Eka Karma, sebagai berikut.

 

Delapan Wajib TNI:

 

1.            Bersikap ramah tamah terhadap rakyat.

 

Seorang prajurit TNI dalam menyampaikan ucapan atau perkataan kepada masyarakat selalu disampaikan dengan kata-kata yang baik, tidak berkata kotor apalagi kasar, serta biasa meskipun tidak lemah lembut.

 

2.            Bersikap sopan santun terhadap rakyat.

 

Seorang prajurit TNI dalam bersikap terhadap masyarakat penuh dengan etika kesopanan. Tidak ragu-ragu mengatakan ”permisi” jika hendak lewat di antara masyarakat, mengatakan ”maaf” jika sekiranya keberadaan kita mengganggu, dan menyampaikan salam ketika bertemu atau berpapasan.

 

3.            Menjunjung tinggi kehormatan wanita.

 

Bagi prajurit TNI pria/laki-laki, selama bergaul dengan wanita/perempuan tidak berbuat yang tidak senonoh, tidak menodai apalagi memperkosa perempuan (yang bukan istrinya), dan tidak mengobral janji kepada setiap wanita. Bagi prajurit TNI wanita/perempuan, tidak melakukan hubungan seksual di luar perkawinan, tidak melacurkan diri, dan menjaga kehormatan pria/laki-laki dengan membatasi sikap dan perilakunya.

 

4.            Menjaga kehormatan diri di muka umum.

 

Seorang prajurit TNI pantang untuk berjudi dadu maupun sabung ayam atau yang sejenisnya, dan tidak pergi ke tempat hiburan orang dewasa (diskotik/club malam, tempat pelacuran).

 

5.      Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya.

 

Seorang prajurit TNI tidak bersikap sombong apalagi menonjolkan dan mengumumkan kemewahannya dengan tidak mengabaikan kerapian penampilan.

 

6.            Tidak sekali-kali merugikan rakyat.

 

Seorang prajurit TNI tidak boleh merusak apalagi mencuri tanaman atau hasil panen masyarakat. Lakukan ganti kerugian jika sudah menghancurkan tanaman masyarakat.

 

7.            Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.

 

Seorang prajurit TNI tidak boleh melakukan penipuan, pengancaman terhadap masyarakat apalagi tindakan pemerasan, atau berhutang namun tidak mau membayar.

 

8.            Menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.

 

Seorang prajurit TNI perlu mengerti kesulitan masyarakat dan mencari cara agar masyarakat dapat menjadi sejahtera dengan apa yang sudah dilakukan oleh prajurit TNI baik secara perorangan maupun secara institusi TNI. Kegiatan yang menonjol yang biasa dilakukan adalah program TMMD (TNI Manunggal Masuk Desa), bantuan kegiatan dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan masyarakat, serta program pengadaan air bersih dan pengairan lahan pertanian.

 

 

Selain yang dicontohkan di atas masih banyak lagi contoh-contoh dalam praktek kehidupan militer yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat.

Sunday, August 14, 2022

MELAKUKAN GUGATAN KEPADA PIHAK LAIN MEMERLUKAN ALASAN DAN ALTERNATIF ALASAN AGAR TERCIPTA KESEJAHTERAAN DAN KEBAHAGIAAN BAGI BERBAGAI PIHAK

Ketika kita merasa ada hal-hal yang tidak sesuai adakalanya kita ingin memperbaikinya. Ketika ada hal-hal yang dirasakan merugikan tentu kita akan berkeinginan untuk menuntutnya. Tapi tahukah anda bahwa ketika kita hendak menuntut sesuatu seyogyanya kita mempertimbangkannya dengan hati dan pikiran yang jernih, agar tidak dipengaruhi oleh emosi sesaat yang akan membuat penalaran kita menjadi terganggu atau tidak bisa berpikir sebaik mungkin. Sesungguhnya menuntut atau menggugat itu memerlukan alasan dan alternatif alasan. Berikut ini penulis jelaskan bagaimana melakukan gugatan kepada pihak lain memerlukan alasan dan alternatif alasan agar tercipta kesejahteraan dan kebahagiaan bagi berbagai pihak.

 

Di dalam suatu hubungan perorangan antara manusia yang satu dengan yang lainnya, atau hubungan antara lembaga yang satu dengan yang lain baik yang berupa lembaga pemerintah ataupun swasta dapat saja terjadi konflik atau perselisihan. Terutama di dunia usaha (bisnis) hubungan satu dengan yang lainnya dapat menimbulkan perkara perdata yang diajukan ke persidangan pengadilan jika dianggap ada kepentingan-kepentingan yang tidak terpenuhi atau terganggu sehingga salah satu pihak merasa telah dirugikan oleh pihak lainnya.

 

Ketika kita hendak mengajukan tuntutan atau gugatan, tentu saja harus ada atau dirumuskan terlebih dahulu maksud dan tujuan yang ingin dicapai dengan mengajukan tuntutan atau gugatan tersebut. Maksud atau motif (berasal dari kata ”motivation”) berisi alasan-alasan yang bersifat subyektif. Sedangkan tujuan atau aim/goal berisikan alasan-alasan yang bersifat obyektif. Kedua hal tersebut oleh sebagian orang terkadang disamakan menjadi satu pengertian yaitu motif atau motif perbuatan. Untuk lebih jelas mengenai keduanya ini silakan baca kembali artikel penulis yang secara khusus membahas tentang perbedaan antara maksud dan tujuan.

 

Ketika tuntutan diajukan kepada pihak yang dituntut atau digugat bisa saja pihak yang dituntut atau digugat tersebut kemudian memenuhi atau berjanji untuk memenuhi tuntutan atau gugatan itu, atau bahkan tidak bisa memenuhi tuntutan atau gugatan. Ketika pihak yang dituntut atau digugat itu tidak dapat memenuhinya maka penyelesaiannya tentu melalui keputusan pihak ketiga yaitu pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara yang dimaksud. Bahkan sebelum diselenggarakannya sidang pengadilan biasanya disediakan terlebih dahulu hakim mediasi, seorang hakim tunggal yang ditunjuk oleh pengadilan untuk memimpin mediasi antara penuntut atau penggugat dengan tertuntut atau tergugat. Jika tertuntut atau tergugat dapat memenuhi tuntutan atau gugatan maka akan dibuat kesepakatan perdamaian ataupun kesepakatan untuk melaksanakan dan memenuhi tuntutan atau gugatan yang dimaksud.

 

Seandainya terdapat suatu tuntutan atau gugatan khusus dan setelah si tertuntut atau si tergugat menyanggupi akan memenuhi apa yang penuntut atau penggugat keluhkan namun tetap saja si penuntut atau si penggugat tidak bersedia untuk melakukan perdamaian maka seyogyanya si penuntut atau penggugat tersebut memiliki alasan yang lain yang dapat menjawab dan mendukung suatu tuntutan atau gugatan tertentunya tetap terwujud. Alasan atau alasan-alasan lain yang dianggap dapat mematahkan usaha pihak lain untuk memaksakan perdamaian itulah yang disebut sebagai alternatif alasan.

 

Supaya kita dapat lebih memahaminya, penulis contohkan sebagai berikut:

 

1.            Jika seseorang ingin mengambil haknya berupa suatu bidang tanah dan/atau bangunan yang dikuasai oleh orang lain, tentu ia akan melakukan tuntutan atau gugatan kepada pihak yang menguasainya atau kemudian menuntut secara hukum. Jika kemudian pihak yang menguasai itu tidak bisa mengembalikannya dan hanya menawarkan ganti kerugian berupa uang atau benda lainnya, dan pihak yang menuntut atau menggugat tidak mau diganti dengan benda lainnya, maka pihak penuntut atau penggugat perlu menyiapkan alternatif alasan.

 

2.            Pihak pertama dan pihak kedua melakukan suatu perjanjian kerja sama tentang suatu usaha atau kegiatan, namun di tengah perjalanannya terdapat kelalaian atau bahkan mungkin kesalahan pada salah satu pihak misalnya pihak pertama, sehingga pihak lainnya yaitu pihak kedua ingin menghentikan perjanjian tersebut dikarenakan telah dianggap merugikan bagi pihak kedua. Ketika pihak pertama menyatakan hendak memenuhi tuntutan atau gugatan pihak kedua namun pihak kedua tetap pada pendiriannya untuk menghentikan kerja sama di antara kedua belak pihak maka seyogyanya pihak kedua sudah menyiapkan alternatif alasan yang membuat pihak pertama tidak memiliki upaya lagi untuk memperbaiki kelalaian atau kesalahannya.

 

Apapun yang kita usahakan seyogyanya senantiasa mempertimbangkan berbagai aspek baik aspek hukum maupun sosiologis. Perlu diteliti apakah tindakan atau upaya yang dilakukan akan menimbulkan dampak terhadap pihak lainnya selain pihak yang dituntut atau digugat. Ataukah akan menimbulkan tuntutan atau gugatan balik baik dari pihak yang berselisih atau bersengketa langsung maupun dari pihak ketiga. Atau bahkan yang tidak kalah pentingnya perlu dipertimbangkan apakah suatu tindakan atau upaya tersebut justru akan mempertaruhkan nama baik si penuntut atau si penggugat. Oleh karenanya selain alternatif alasan tadi juga perlu disertai dengan alternatif cara bertindak agar dapat lebih dipertimbangkan tindakan atau upaya mana yang dianggap lebih baik atau yang terbaik dalam menyukseskan maksud dan tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya.

 

Suatu hubungan biasanya diawali dengan kebaikan, oleh karenanya diupayakan jika ada permasalahan dapat dibicarakan dan diselesaikan dengan baik agar tidak merusak kebahagiaan, terutama jika terjadi salah pengertian, sangat disayangkan jika terjadi perpecahan bahkan permusuhan. Jalinlah komunikasi yang baik dengan teman, mitra, kerabat, saudara, agar tidak ada hambatan dalam menyelaraskan maksud dan tujuan, terutama terhadap komandan atau atasan, baik dalam hal pergaulan biasa, urusan usaha (bisnis), atau bahkan kehidupan militer itu sendiri di dunia yang fana ini.

 

Apapun atau bagaimanapun kejadiannya di antara dua pihak yang berselisih atau bersengketa, penulis yakin akan selalu ada solusi atau jalan keluar yang terbaik yang dapat menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi berbagai pihak.

Thursday, August 11, 2022

BAGAIMANA PROSEDUR DAN PROSES PENGAJUAN IZIN CERAI DI LINGKUNGAN MILITER BAGI PRAJURIT TNI YANG ISTRI/SUAMINYA TELAH MELAKUKAN GUGATAN KE PENGADILAN DAN TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP SERTA MENDAPATKAN AKTA CERAI

       Pada pembahasan kali ini penulis akan menjelaskan bagaimana prosedur dan proses pengajuan izin cerai di lingkungan militer bagi prajurit TNI yang istri/suaminya telah melakukan gugatan ke pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap serta mendapatkan akta cerai. Sesungguhnya pada tahapan ini pun memiliki urutan yang sama hanya saja terbalik, yang mana seharusnya upaya proses perceraian ke pengadilan dilakukan setelah proses permohonan izin cerai kepada pejabat setempat di lingkungan militer yang berwenang mengeluarkan surat izin cerai dilaksanakan terlebih dahulu. Sehingga mekanismenya menjadi seperti berikut ini.

 

Bila istri/suami yang bukan prajurit TNI ataupun sama-sama prajurit TNI namun yang berdinas di institusi lain melakukan gugatan perceraian ke pengadilan:

 

1.            Prajurit TNI yang digugat di pengadilan agama (jika beragama Islam) atau pengadilan negeri (selain yang beragama Islam) setempat melaporkan hal itu kepada Atasannya dengan dilengkapi bukti berupa tembusan atau salinan surat gugatan cerai dari pasangannya;

 

2.            Pihak kesatuan militer diberi waktu selama 6 (enam) bulan untuk dapatnya menerbitkan surat izin cerai bagi anggotanya (berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020);

 

3.            Komandan satuan yang menerima laporan dari anggotanya tersebut akan mempelajari dan mendisposisi surat tersebut dan memberikan petunjuk dan arahan kepada perwira staf intel dan perwira staf personel;

 

4.            Komandan satuan, baik melalui perwira staf personel ataupun secara langsung dapat memanggil kedua pasangan suami-istri yang sedang mengalami permasalahan rumah tangga tersebut;

 

5.            Ketika kedua belah pihak dianggap sudah tidak dapat lagi didamaikan, maka komandan satuan dapat memerintahkan perwira staf intel untuk mengambil keterangan dari prajurit TNI tersebut dan istri/suaminya. Hasil pemeriksaan keduanya itu sebagai salah satu kelengkapan persyaratan administrasi permohonan izin cerai;

 

6.            Jika pihak yang menggugat tidak dapat hadir atau tidak ada keinginan untuk menghadiri undangan dari perwira staf intel satuan, setelah 3 (tiga) kali undangan tidak hadir maka secara otomatis surat-surat undangan tersebut dapat menjadi persyaratan pengganti berkas pemeriksaan dari pihak yang tidak hadir itu;

 

7.            Perwira staf personel dapat mengupayakan surat pendapat pejabat agama dan surat pendapat pejabat hukum untuk menyempurnakan pertimbangan Atasan. Jika di satuannya tidak ada pejabat-pejabat yang dimaksud maka ia dapat mengajukan kepada para pejabat seperti tersebut yang ada pada komando atas;

 

8.            Komandan satuan dapat meneruskan pengajuan permohonan cerai dari anggotanya setelah persyaratan administrasi cukup dan/atau disertai surat-surat pendapat dari pejabat agama dan hukum mengenai permasalahan perceraian yang dimaksud;

 

9.            Dengan mempelajari saran-saran dari pejabat agama dan hukum tersebut maka pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan surat izin cerai dapat memerintahkan pejabat personel, pejabat agama, dan pejabat hukum untuk melaksanakan rapat staf dan memberikan saran kepada pimpinan yang disampaikan melalui nota dinas;

 

10.         Ketika pejabat yang berwenang mengeluarkan perizinan cerai menolak usulan tersebut maka proses perceraian tidak bisa dilanjutkan. Namun jika pejabat tersebut menyetujui usulan perceraian maka pejabat personel segera menyiapkan surat izin cerai untuk prajurit TNI yang mengajukan permohonan cerai;

 

11.         Meskipun proses perizinan dari kesatuan yang bersangkutan tidak disetujui, jika pihak yang mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan yang berwenang untuk itu tetap meneruskan niatnya untuk bercerai, maka setelah lebih dari 6 (enam) bulan proses persidangan perceraiannya akan tetap dilanjutkan.

 

 

Bila istri/suami yang bukan prajurit TNI ataupun sama-sama prajurit TNI namun yang berdinas di institusi lain melakukan gugatan perceraian ke pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap serta memiliki akta cerai:

 

1.            Prajurit TNI yang berkaitan dengan perkara tersebut segera melaporkan kepada atasannya;

 

2.            Komandan satuan yang menerima laporan dari anggotanya tersebut akan mempelajari dan memberikan petunjuk serta arahan kepada perwira staf intel dan perwira staf personel:

 

3.            Komandan satuan, baik melalui perwira staf personel ataupun secara langsung dapat memanggil kedua pasangan suami-istri yang sedang mengalami permasalahan rumah tangga tersebut;

 

4.            Jika menurut pertimbangan komandan satuan dan prajurit TNI yang digugat tidak perlu dan/atau tidak memungkinkan untuk melakukan upaya hukum perlawanan atas putusan cerai tersebut maka pihak satuan bisa langsung melengkapi berkas administrasi permohonan izin cerai dengan pendapat pejabat agama dan pendapat pejabat hukum;

 

5.            Pada dasarnya terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai perceraian tidak dapat dihentikan ataupun dihalangi proses permohonan izin cerainya, namun jika diketemukan bukti bahwa prajurit TNI yang bersangkutan justru meminta agar pasangannya mengajukan langsung gugatan perceraian ke pengadilan sesuai kompetensi hukumnya tanpa didahului proses perizinan cerai secara kedinasan (misalnya dengan alasan supaya prosesnya lebih cepat) maka prajurit TNI yang bersangkutan perlu diberikan sanksi karena dianggap tidak tertib atau tidak disiplin;

 

6.            Pejabat yang berwenang mengeluarkan izin cerai segera menindaklajuti sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang telah terbit akta cerainya (lihat juga Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013).


Proses perceraian hanya bisa dibatalkan jika masih berupa proses gugatan perceraian di pengadilan dengan cara mencabut gugatan tersebut. Jika sudah terbit akta cerai maka upaya yang dilakukan jika masih memungkinkan untuk hidup bersama adalah dengan cara menikahkannya kembali. Jika putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap dan ternyata kedua pasangan masih menginginkan tetap berada dalam rumah tangga maka para pihak dapat menyampaikan keinginan tersebut dengan cara menuangkannya dalam memori banding dan kontra memori banding atau memori kasasi dan kontra memori kasasi. Kemudian melakukan upaya-upaya tertentu yang benar atau rujuk sesuai ajaran agama dan kepercayaannya masing-masing dalam rangka memperbaiki kehidupan rumah tangganya sebagai pasangan suami-istri.


Pedomani ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Prajurit, serta peraturan-peraturan lain yang mengatur secara khusus terutama sesuai ajaran agama dan kepercayaan masing-masing. 

Monday, August 8, 2022

PEMIKIRAN DAN PEMAHAMAN SEPERTI INI YANG TERKADANG SALAH KAPRAH, SALAH SATU YANG MENJADI FAKTOR KEGAGALAN DALAM TUGAS, TERNYATA BEGINI PERBEDAAN ANTARA ALASAN DAN PERTIMBANGAN

        Di dalam kehidupan ini kita melihat banyak pergaulan, hubungan, komunikasi, dan yang berkaitan dengan interaksi antarsesama manusia serta makhluk lainnya. Setiap orang yang melakukan suatu tindakan tentunya memiliki alasan dan alasan tersebut perlu diperkuat dengan pertimbangan-pertimbangan. Tidak sedikit orang melakukan suatu tindakan atau perbuatan hanya bermodalkan alasan tanpa pertimbangan, dan menganggap bahwa alasan itu sama dengan pertimbangan. Lebih parah lagi jika bertindak atau berbuat tanpa alasan yang jelas. Pemikiran dan pemahaman seperti ini yang terkadang salah kaprah, salah satu yang menjadi faktor kegagalan dalam tugas, ternyata begini perbedaan antara alasan dan pertimbangan.


        Sebelum penulis lanjutkan, penulis sarankan terlebih dahulu agar anda membaca tulisan ini secara perlahan dan seksama agar mengerti maksudnya, karena pada artikel ini penjelasan sedikit lebih rumit. Meskipun demikian penulis coba membantu para pembaca dengan memberikan contoh-contoh agar lebih mudah dimengerti maknanya.

 

Perbedaan antara alasan dan pertimbangan, dijelaskan dan dicontohkan sebagai berikut:

 

1.            Alasan merupakan dasar untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, tindakan, perbuatan, atau bahkan yang hanya berupa pemikirian, angan-angan, dan cita-cita sekalipun. Alasan dapat berupa maksud dan tujuan. Alasan yang berupa maksud, berisikan keinginan yang bersifat subyektif dari si pelaku tindakan atau perbuatan. Alasan yang berupa tujuan, berisikan keinginan yang bersifat obyektif, berupa suatu keadaan yang diharapkan dapat terwujud pada obyek tindakan atau perbuatan dari subyek. Alasan biasa kita kenal dengan istilah ”motivasi” atau ”motif”.

 

Contoh-contoh penerapan motif:

 

a.            Seorang prajurit TNI yang melakukan pelanggaran pencurian, penipuan, ataupun perjudian, memiliki motif di bidang ekonomi. Si pelaku cenderung memiliki maksud di antaranya mencari dan memperoleh sejumlah uang yang banyak dengan tujuan agar dapat membebaskan dirinya dari jeratan hutang-hutang, kesengsaraan hidup, dan membahagiakan kehidupannya sendiri ataupun orang lain.

 

b.            Seorang prajurit TNI yang melakukan pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memiliki motif di bidang kejiwaan. Si pelaku cenderung memiliki maksud di antaranya mencari dan melampiaskan kepuasan tertentu dengan tujuan agar dapat memuaskan nafsunya, meredakan emosi, dan membahagiakan kehidupannya sendiri ataupun orang yang lain lagi.

 

 

2.            Sementara itu, pertimbangan merupakan uraian logis yang menjelaskan hubungan antara maksud dan tujuan. Suatu pertimbangan berisi uraian-uraian tentang baik dan buruknya sesuatu hal, yang jika sudah diterangkan akan dapat menjadi dasar yang kuat untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan atau perbuatan. Pertimbangan ini pula yang bisa menjadi dasar dalam melakukan pembelaan terhadap suatu tuduhan.

 

Contoh-contoh penerapan pertimbangan:

 

a.            Seorang prajurit TNI yang melakukan pelanggaran pencurian, penipuan, ataupun perjudian, memiliki motif di bidang ekonomi. Si pelaku mempertimbangkan jika ia membiarkan dirinya tetap tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar hutang-hutangnya maka ia akan ditagih-tagih oleh orang-orang yang telah meminjamkan uang kepadanya, dan dengan demikian maka ia akan merasakan kesengsaraan hidup. Sehingga jika ia ingin keluar dari kesengsaraan tersebut dan membahagiakan kehidupannya sendiri ataupun orang lain maka ia lebih memilih jalan pintas dengan cara melakukan pencurian, penipuan, ataupun perjudian, dengan harapan bahwa tindakannya tidak akan terungkap.

 

b.            Seorang prajurit TNI yang melakukan pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memiliki motif di bidang kejiwaan. Si pelaku mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:

 

1)            Jika berkaitan dengan kekerasan fisik.

Jika si pelaku memiliki sifat dasar yang emosional yang tidak terlampiaskan maka ia akan merasa tertekan dan tidak puas sehingga untuk meringankan beban psikis dari pelaku itu sendiri yang merupakan akibat dari adanya serangan atau ancaman kekerasan baik yang berupa kekerasan fisik ataupun hinaan/omelan dari anggota keluarganya lalu ia melakukan tindakan kekerasan terhadap anggota keluarganya tersebut dengan harapan dapat membuat hatinya merasakan kepuasan atau lega hati setelah selesai melakukan kekerasan fisik itu. Bahkan jika tindakannya itu merupakan implementasi dari kelainan jiwa maka tindakannya itu tidak memerlukan pertimbangan atau dilakukan secara spontan.

 

2)            Jika berkaitan dengan kekerasan psikis.

Jika si pelaku telah memiliki wanita idaman lain (WIL) atau pria idaman lain (PIL) maka ia akan berusaha dengan segala cara (misalnya, dengar sering memarahi pasangannya tanpa sebab yang jelas, mengeluarkan kata-kata hinaan, atau bahkan menunjukkan kemesraan dengan WIL atau PIL, dll) agar pasangannya menderita secara batin yang akhirnya meminta kepada pasangannya agar mereka bercerai, sehingga pelaku dapat segera menikah dengan WIL atau PIL-nya itu.

 

3)            Jika berkaitan dengan penelantaran rumah tangga.

Jika si pelaku telah memiliki wanita idaman lain (WIL) atau pria idaman lain (PIL), atau memang sudah tidak mau lagi bersama pasangannya karena suatu sebab lainnya, maka ia akan cenderung memilih meninggalkan pasangannya itu dikarenakan menurut pemikirannya jika bercerai secara baik-baik akan memerlukan waktu dan proses yang sangat lama, sehingga ia memilih langkah menelantarkan keluarganya agar ada alasan bagi keluarganya untuk meminta berpisah darinya.

 

 

Berdasarkan penjelasan di atas pada intinya semua pelanggaran itu cenderung memiliki maksud di antaranya mencari dan melampiaskan kepuasan tertentu dengan tujuan agar dapat memuaskan nafsunya, meredakan emosi atau hasratnya, dan membahagiakan kehidupannya sendiri ataupun orang yang lain lagi namun menimbulkan kesengsaraan pihak lain.

 

Jika seorang prajurit TNI bersikap dan berbuat sesuatu tanpa alasan yang jelas maka hal itu sangatlah tidak mungkin dilakukan oleh orang yang memiliki akal yang sehat. Jika seseorang melakukan suatu perbuatan tanpa motif, maka itu adalah salah satu ciri pelaku yang memiliki kelainan kejiwaan yang perlu diteliti lebih lanjut tentang keadaannya tersebut oleh seorang dokter ahli kejiwaan untuk mengukur sejauh mana perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan oleh si pelaku pelanggaran.

 

Inilah sebabnya jika seorang prajurit TNI memiliki kelainan kejiwaan seyogyanya perlu segera dipisahkan dari kehidupan organisasi militer.

Friday, August 5, 2022

BERIKUT INI ADALAH CONTOH SURAT BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG YANG PRAJURIT TNI PERLU TAHU

        Prajurit TNI juga warga negara Indonesia, sehingga urusannya bukan hanya mengenai yang berhubungan dengan pelanggaran ataupun hukuman. Hubungan antara manusia yang satu dengan yang lainnya juga diatur sebagai hubungan perdata. Dalam hal hubungan perdata, selain masalah perjanjian ada juga bentuk interaksi yang merupakan pengalihan barang baik sebagai peralihan hak ataupun hanya sebagai bentuk penguasaan. Berikut ini adalah contoh surat berita acara serah terima barang yang prajurit TNI perlu tahu.

 

BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG

 

Para hari ini, …………. tanggal ……………….. bulan ………………. tahun dua ribu duapuluh dua (….-….-2022), telah diadakan serah terima barang, dari:

 

Nama                         :        


Tempat/tgl. Lahir      :


Agama                       :


Pekerjaan                  :        Alamat                        :

        NIK                             :

kepada:

 

Nama                         :


Tempat/tgl. Lahir      :


Agama                       :


Pekerjaan                  :


Alamat                        :


NIK                             :

berupa:

 

1.            Kain hijau.

Panjang X lebar = … X … M = … M

(… gulung).

 

2.            Kain merah SD: … gulung (sama dengan … X … yard = … yard = … M), sedangkan yang digunakan hanya … M, sehingga ada sisa yang nanti harus dikembalikan adalah … M.

 

3.            Kain coklat SD: yang diserahkan … M, dan yang digunakan … M, sehingga ada sisa yang nanti harus dikembalikan adalah … M.

 

4.            Emblem SD: … helai.

 

5.            Wing TK: … helai.

 

6.            Label ukuran:

a.            M TK   : … helai.

b.            L TK    : … helai.

c.            XL TK : … helai.

 

7.            Dan seterusnya …….

 

Demikian surat serah terima barang ini dilakukan dan ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan dengan tertib dan dibuat rangkap dua bermaterai cukup, serta digunakan sebagai bukti penyerahan dan penerimaan barang yang dimaksud.


Yang menerima,                            Yang menyerahkan,


(                        )                            (                              )


Saksi-saksi:

1.                            (                    )


2.                            (                    )

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...