Perkawinan merupakan kesejahteraan bagi prajurit TNI. Namun tahukah anda bahwa perceraian pun bisa merupakan kesejahteraan bagi prajurit TNI. Mengapa bisa demikian? Nanti akan kita jelaskan pada penjelasan berikutnya. Suatu keadaan rumah tangga yang sedang di ujung tanduk atau mendekati perceraian tetap diusahakan perdamaian agar tetap bisa sebagai sebuah rumah tangga yang utuh. Namun ketika sudah tidak bisa didamaikan lagi setelah ditempuh berbagai cara dalam berbagai keadaan berikut ini bagaimana prosedur perceraian prajurit TNI di lingkungan kehidupan militer.
Adapun tahapannya adalah sebagai berikut:
1.
Seorang
prajurit TNI yang ingin mengurus perceraian, mengajukan permohonan izin cerai
kepada komandan satuannya. Bisa diajukan secara tertulis dengan cara dibuatnya
sendiri atau dengan mengisi blanko yang sudah disiapkan oleh satuan;
2.
Komandan satuan yang menerima permohonan izin
perceraian dari anggotanya tersebut akan mempelajari dan mendisposisi surat
tersebut dan memberikan petunjuk kepada perwira staf intel dan perwira staf
personel;
3.
Perwira staf personel akan memanggil prajurit TNI
pemohon untuk ditanyai alasan dan pertimbangannya;
4.
Komandan satuan, baik melalui perwira staf
personel ataupun secara langsung dapat memanggil kedua pasangan suami-istri
yang akan mengajukan perceraian;
5.
Ketika kedua belah pihak dianggap sudah tidak dapat lagi didamaikan, maka komandan satuan dapat memerintahkan perwira
staf intel untuk mengambil keterangan dari prajurit TNI tersebut dan
istri/suaminya. Hasil pemeriksaan keduanya itu sebagai salah satu kelengkapan
persyaratan administrasi permohonan izin cerai;
6.
Jika salah satu pasangan tidak dapat hadir atau
tidak ada keinginan untuk menghadiri undangan dari perwira staf intel satuan,
setelah 3 (tiga) kali undangan tidak hadir maka secara otomatis surat-surat
undangan tersebut dapat menjadi persyaratan pengganti berkas pemeriksaan dari
pihak yang tidak hadir itu. atau jika ketidakhadiran dari salah satu pihak
tersebut dikarenakan ia pergi tanpa kabar dan tidak diketahui rimbanya, maka
prajurit TNI pemohon dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib (dalam hal ini
petugas Polri) bahwa istri/suaminya telah pergi/hilang dalam jangka waktu
tertentu, sehingga surat bukti laporan dan surat daftar pencarian orang dapat
dijadikan sebagai persyaratan pengganti berkas pemeriksaan pihak lainnya itu;
7.
Perwira staf personel dapat mengupayakan surat
pendapat pejabat agama. Jika di satuannya tidak ada pejabat agama maka ia dapat
mengajukan kepada pejabat agama yang ada pada komando atas;
8.
Perwira staf personel juga perlu mengupayakan
surat pendapat pejabat hukum. Jika di satuannya tidak ada pejabat hukum maka ia
dapat mengajukan kepada pejabat hukum yang ada pada komando atas;
9. Yakinkan bahwa setelah hasil pemeriksaan dan penelitian kesatuan terdapat cukup alasan dan pertimbangan diprosesnya izin perceraian;
10. Komandan satuan dapat meneruskan pengajuan
permohonan cerai dari anggotanya setelah persyaratan administrasi cukup.
Surat-surat pendapat dari pejabat agama dan hukum mengenai permasalahan
perceraian ini dapat juga dimintakan kemudian oleh pejabat personel dari
komando atas yang dimaksud setelah komandan satuan bawah mengajukan permohonan
untuk anggotannya tersebut;
11.
Dengan mempelajari saran-saran dari pejabat agama
dan hukum tersebut maka pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan surat izin
cerai dapat memerintahkan pejabat personel, pejabat agama, dan pejabat hukum
untuk melaksanakan rapat staf dan memberikan saran kepada pimpinan yang
disampaikan melalui nota dinas;
12.
Ketika pejabat yang berwenang mengeluarkan
perizinan cerai menolak usulan tersebut maka proses perceraian tidak bisa
dilanjutkan. Namun jika pejabat tersebut menyetujui usulan perceraian maka
pejabat personel segera menyiapkan surat izin cerai untuk prajurit TNI yang
mengajukan permohonan cerai;
13.
Jika komandan satuan yang dimaksud pada nomor 1
hingga nomor 9 itu adalah sudah merupakan pejabat yang berwenang mengeluarkan
surat izin cerai atas prajurit TNI yang dimaksud maka permohonan izin cerai
bisa langsung diputuskan oleh komandan satuan tersebut tanpa harus
meneruskannya kepada komando atas;
14.
Setelah surat izin cerai dikeluarkan oleh pejabat
yang berwenang untuk itu maka prajurit TNI tadi dapat menggunakannya untuk
melakukan gugatan perceraian di pengadilan agama atau pengadilan negeri;
15. Setelah keluar akta cerai dari pengadilan yang berwenang mengadili perkara perceraian tersebut, maka prajurit TNI yang melakukan perceraian membawa dan menyerahkan salinannya kepada pejabat personel di satuannya sebagai dasar perubahan status yang akan mengakibatkan perubahan atau pengurangan penghasilan dari prajurit TNI tersebut.
Pedomani ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawianan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Prajurit, serta peraturan-peraturan lain yang mengatur secara khusus terutama sesuai ajaran agama dan kepercayaannya masing-masing.
Permasalahan perceraian
yang sudah tidak mungkin didamaikan atau dipertahankan lagi dan berlarut-larut
malah dapat menimbulkan permasalahan lain atas diri prajurit TNI dan
pasangannya. Setiap komandan satuan seyogyanya dapat mempertimbangkan dengan
bijaksana mana yang sekiranya masih dapat dipertahankan dan mana yang sudah
tidak lagi bisa dipertahankan.