Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Saturday, June 25, 2022

SETELAH DITEMPUH BERBAGAI CARA DALAM BERBAGAI KEADAAN BERIKUT INI BAGAIMANA PROSEDUR PERCERAIAN PRAJURIT TNI DI LINGKUNGAN KEHIDUPAN MILITER

        Perkawinan merupakan kesejahteraan bagi prajurit TNI. Namun tahukah anda bahwa perceraian pun bisa merupakan kesejahteraan bagi prajurit TNI. Mengapa bisa demikian? Nanti akan kita jelaskan pada penjelasan berikutnya. Suatu keadaan rumah tangga yang sedang di ujung tanduk atau mendekati perceraian tetap diusahakan perdamaian agar tetap bisa sebagai sebuah rumah tangga yang utuh. Namun ketika sudah tidak bisa didamaikan lagi setelah ditempuh berbagai cara dalam berbagai keadaan berikut ini bagaimana prosedur perceraian prajurit TNI di lingkungan kehidupan militer.

 

Adapun tahapannya adalah sebagai berikut:

 

1.             Seorang prajurit TNI yang ingin mengurus perceraian, mengajukan permohonan izin cerai kepada komandan satuannya. Bisa diajukan secara tertulis dengan cara dibuatnya sendiri atau dengan mengisi blanko yang sudah disiapkan oleh satuan;

 

2.            Komandan satuan yang menerima permohonan izin perceraian dari anggotanya tersebut akan mempelajari dan mendisposisi surat tersebut dan memberikan petunjuk kepada perwira staf intel dan perwira staf personel;

 

3.            Perwira staf personel akan memanggil prajurit TNI pemohon untuk ditanyai alasan dan pertimbangannya;

 

4.            Komandan satuan, baik melalui perwira staf personel ataupun secara langsung dapat memanggil kedua pasangan suami-istri yang akan mengajukan perceraian;

 

5.            Ketika kedua belah pihak dianggap sudah tidak dapat lagi didamaikan, maka komandan satuan dapat memerintahkan perwira staf intel untuk mengambil keterangan dari prajurit TNI tersebut dan istri/suaminya. Hasil pemeriksaan keduanya itu sebagai salah satu kelengkapan persyaratan administrasi permohonan izin cerai;

 

6.            Jika salah satu pasangan tidak dapat hadir atau tidak ada keinginan untuk menghadiri undangan dari perwira staf intel satuan, setelah 3 (tiga) kali undangan tidak hadir maka secara otomatis surat-surat undangan tersebut dapat menjadi persyaratan pengganti berkas pemeriksaan dari pihak yang tidak hadir itu. atau jika ketidakhadiran dari salah satu pihak tersebut dikarenakan ia pergi tanpa kabar dan tidak diketahui rimbanya, maka prajurit TNI pemohon dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib (dalam hal ini petugas Polri) bahwa istri/suaminya telah pergi/hilang dalam jangka waktu tertentu, sehingga surat bukti laporan dan surat daftar pencarian orang dapat dijadikan sebagai persyaratan pengganti berkas pemeriksaan pihak lainnya itu;

 

7.            Perwira staf personel dapat mengupayakan surat pendapat pejabat agama. Jika di satuannya tidak ada pejabat agama maka ia dapat mengajukan kepada pejabat agama yang ada pada komando atas;

 

8.            Perwira staf personel juga perlu mengupayakan surat pendapat pejabat hukum. Jika di satuannya tidak ada pejabat hukum maka ia dapat mengajukan kepada pejabat hukum yang ada pada komando atas;

 

9.     Yakinkan bahwa setelah hasil pemeriksaan dan penelitian kesatuan terdapat cukup alasan dan pertimbangan diprosesnya izin perceraian;


10.       Komandan satuan dapat meneruskan pengajuan permohonan cerai dari anggotanya setelah persyaratan administrasi cukup. Surat-surat pendapat dari pejabat agama dan hukum mengenai permasalahan perceraian ini dapat juga dimintakan kemudian oleh pejabat personel dari komando atas yang dimaksud setelah komandan satuan bawah mengajukan permohonan untuk anggotannya tersebut;

 

11.         Dengan mempelajari saran-saran dari pejabat agama dan hukum tersebut maka pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan surat izin cerai dapat memerintahkan pejabat personel, pejabat agama, dan pejabat hukum untuk melaksanakan rapat staf dan memberikan saran kepada pimpinan yang disampaikan melalui nota dinas;

 

12.         Ketika pejabat yang berwenang mengeluarkan perizinan cerai menolak usulan tersebut maka proses perceraian tidak bisa dilanjutkan. Namun jika pejabat tersebut menyetujui usulan perceraian maka pejabat personel segera menyiapkan surat izin cerai untuk prajurit TNI yang mengajukan permohonan cerai;

 

13.         Jika komandan satuan yang dimaksud pada nomor 1 hingga nomor 9 itu adalah sudah merupakan pejabat yang berwenang mengeluarkan surat izin cerai atas prajurit TNI yang dimaksud maka permohonan izin cerai bisa langsung diputuskan oleh komandan satuan tersebut tanpa harus meneruskannya kepada komando atas;

 

14.         Setelah surat izin cerai dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu maka prajurit TNI tadi dapat menggunakannya untuk melakukan gugatan perceraian di pengadilan agama atau pengadilan negeri;

 

15.         Setelah keluar akta cerai dari pengadilan yang berwenang mengadili perkara perceraian tersebut, maka prajurit TNI yang melakukan perceraian membawa dan menyerahkan salinannya kepada pejabat personel di satuannya sebagai dasar perubahan status yang akan mengakibatkan perubahan atau pengurangan penghasilan dari prajurit TNI tersebut.



     Pedomani ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawianan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Prajurit, serta peraturan-peraturan lain yang mengatur secara khusus terutama sesuai ajaran agama dan kepercayaannya masing-masing.


Permasalahan perceraian yang sudah tidak mungkin didamaikan atau dipertahankan lagi dan berlarut-larut malah dapat menimbulkan permasalahan lain atas diri prajurit TNI dan pasangannya. Setiap komandan satuan seyogyanya dapat mempertimbangkan dengan bijaksana mana yang sekiranya masih dapat dipertahankan dan mana yang sudah tidak lagi bisa dipertahankan.

Sunday, June 19, 2022

BANYAK YANG MASIH RAGU-RAGU DAN KELIRU DALAM PENGAJUAN PERMOHONAN, BEGINI CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN BANTUAN HUKUM YANG BENAR DAN YANG PRAKTIS

        Perjalanan hidup manusia beraneka ragam, susah dan senang silih berganti. Ketika ada prajurit TNI yang menghadapi suatu permasalahan seyogyanya jangan menyelesaikan sendiri permasalahannya yang berat. Baik dalam hal permasalahan perdata ataupun pidana, baik karena kesalahan sendiri ataupun karena pihak lain. Sekarang ataukah nanti, permasalahan tersebut haruslah segera diselesaikan supaya tidak berlarut-larut dan menjadi lebih rumit. Oleh karenanya perlu didampingi oleh penasihat hukum atau setidak-tidaknya dikonsultasikan. Bahkan untuk pendampingan hukum akan didukung sesuai alokasi anggaran dari negara. Meskipun demikian, banyak yang masih ragu-ragu dan keliru dalam pengajuan permohonan, begini cara mengajukan permohonan bantuan hukum yang benar dan praktis.


        Permohonan bantuan hukum dapat diajukan ke instansi bantuan hukum di lingkungan TNI. Bantuan hukum (bankum) tersebut ada yang berupa bankum litigasi dan ada yang berupa bankum nonlitigasi. Bankum litigasi yang dimaksud disini adalah pendampingan hukum oleh penasihat hukum dari kedinasan yang bekerja di lingkungan TNI terhadap prajurit TNI, PNS (pegawai negeri sipil) di lingkungan TNI, serta pensiunan TNI dan PNS TNI beserta keluarganya sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia terutama di lingkungan TNI yang dilaksanakan hingga ke pengadilan. Bankum nonlitigasi adalah pendampingan perkara di luar pengadilan atau hanya yang bersifat mediasi dengan para pihak baik yang berlawanan langsung maupun dengan pihak lain yang berkaitan dengan permasalahannya untuk memperoleh penyelesaian yang diharapkan.


        Permaalahan hukum tidak harus selalu didampingi oleh penasihat hukum pada setiap kegiatan dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum. Seorang prajurit TNI bisa juga hanya meminta saran dari penasihat hukum atau bersifat konsultasi dalam rangka menemukan solusi terbaik untuk permasalahan yang dihadapinya itu. Kegiatan konsultasi bisa dilakukan dengan cara menghubungi seorang penasihat hukum melalui telepon, pesan,, atau bahkan datang untuk berbicara langsung secara tatap muka dengan penasihat hukumnya itu. Untuk konsultasi melalui tatap muka adalah jalan yang terbaik, lebih ekspresif, karena setiap permasalahan cenderung memerlukan kajian secara rinci/detail dan mendalam. Untuk perkara yang sama belum tentu diselesaikan dengan cara dan langkah-langkah yang sama pula, karena bisa saja cara dan langkah-langkah yang dilakukan memerlukan perlakuan khusus, agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan lebih baik. Prosedur pengajuan permohonan bankum itu sangat sederhana namun terkadang banyak yang ragu-ragu.


Berikut ini hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam proses pengajuan permohonan bankum:


1.    Bankum pada dasarnya tidak dikenai biaya pribadi, kecuali jika ada hal-hal yang belum bisa didukung oleh negara (contohnya biaya gugatan perkara perdata perorangan);

2.    Pemohon bankum dapat mengajukan secara pribadi dan langsung ditujukan kepada pimpinan instansi bantuan dan nasihat hukum;

3.    Pemohon bankum dapat mengajukan secara pribadi, ditandatangani oleh pemohon dan mengetahui atasan atau pimpinan instansi, ditujukan kepada pimpinan instansi bantuan dan nasihat hukum setempat;

4.    Khusus bagi pemohon bankum yang sudah pensiun ataupun keluarganya dapat langsung mengajukan permohonan secara tertulis ataupun bisa dibuatkan oleh petugas yang akan memberikan bankum kemudian ditandatangani oleh pemohon;

5.    Jika yang memerlukan bankum adalah orang tua atau keluarga dari seorang prajurit TNI, maka orang tua atau keluarga dari prajurit TNI tersebut dapat langsung mengajukan permohonan bankum pada instansi yang melayani bantuan dan nasihat hukum sesuai areal service tempat si pemohon tersebut tinggal sekalipun si prajurit TNI yang dimaksud berada di luar areal service dari tempat tinggal pemohon;

6.    Jika pemohon menginginkan agar pimpinan instansi bantuan dan nasihat hukum turun tangan langsung mendampingi perkaranya maka permohonan bankum tersebut diajukan kepada atasan dari pimpinan instansi yang melayani pendampingan hukum tersebut;

7.    Pemohon bankum harus melengkapi persyaratan administrasi yang meliputi kartu keanggotaan instansi militer, KTP, surat keputusan pensiun, atau kartu keluarga yang menunjukkan hubungan hukum sebagai keluarga prajurit dan PNS TNI;

8.    Menyiapkan materai sesuai kebutuhan untuk pembuatan surat kuasa dan lain-lain; dan

9.    Untuk bankum litigasi, pada dasarnya tidak diperkenankan mencabut permohonan bankum ataupun surat kuasa sebelum persidangan tingkat pertama selesai atau ada putusan hakim pengadilan militer, pengadilan negeri, pengadilan tata usaha negara, ataupun pengadilan agama, tergantung kewenangan absolut dari pengadilan terhadap perkara yang berkaitan, kecuali atas kesepakatan bersama.


        Konsultasikan permasalahan anda dengan orang tua, sahabat, atau penasihat hukum atau bahkan siapa saja yang dipercaya bisa memberikan jalan keluar sebelum permasalahan anda semakin besar, meruncing, atau menjadi tambah rumit.


Yakinlah bahwa setiap permasalahan akan teratasi dengan baik, hanya saja mungkin anda perlu berada pada situasi dan kondisi yang tepat.

Tetap semangat!

Friday, June 17, 2022

BERHATI-HATILAH PRAJURIT TNI, JANGAN MAU TERIMA TUMPANGAN NAMA PADA SERTIFIKAT TANAH ATAU BPKB MOBIL DAN MOTOR ATAU DALAM BENTUK APAPUN KECUALI ANDA INGIN MENGALAMI HAL-HAL BERIKUT INI

        Bagi sebagian orang pada umumnya tentu akan merasa senang jika memiliki harta benda, harta yang berupa piutang, yang berupa saham, dan lain-lain. Sebagian orang akan cenderung merasa senang apalagi jika sudah tercantum namanya di atas kertas bukti kepemilikan, seperti sertifikat tanah, cek, BPKB mobil atau motor, bahkan surat atau buku nikah. Namun tahukah anda bahwa jika bukti-bukti tersebut bukan milik anda yang sebenarnya maka anda dapat terjebak dalam permasalahan hukum?

Berhati-hatilah prajurit TNI, jangan mau terima tumpangan nama pada sertifikat tanah atau BPKB mobil dan motor atau dalam bentuk apapun kecuali anda ingin mengalami hal-hal berikut ini:


1.    Sebagai sarana perbuatan pencucian uang.

2.    Pengalihan subyek pelaku tindak pidana yang sebenarnya.

3.    Menghindari pengenaan pemungutan pajak progresif.

4.    Meniadakan hak-hak ahli waris.

5.    Atau bagi yang berinisiatif pinjam nama orang lain akan mengalami kesulitan.

6.    Dan lain-lain.


Untuk lebih jelasnya mari kita bahas satu-persatu hal di atas:


1.    Sebagai sarana perbuatan pidana pencucian uang. Seseorang mungkin telah melakukan kejahatan di bidang keuangan, seperti melakukan pencurian atau pembobolan uang tabungan di rekening nasabah, bisa dalam jumlah besar ataupun dalam jumlah yang sangat kecil (misalnya Rp.1,00). Atau uang tersebut berasal dari uang hasil korupsi, tidak disimpan di dalam rekening, dan sebagainya. Kemudian uang hasil tindak pidana tersebut dibelikan sesuatu, diberikan, atau dititipkan kepada pihak lain dengan berbagai maksud.


        Jika orang lain yang tidak tahu-menahu tentang kejahatan si pelaku, menerima barang atau uang, maka harus berhati-hati dan perlu dipertanyakan asal uang atau barang yang akan diberikan kepadanya dari mana dan dalam rangka apa diberikan kepadanya. Jika perlu dibuatkan berita acara serah terima dan dinyatakan dengan jelas disertai kesaksian minimal 2 (dua) orang saksi.


2.    Pengalihan subyek pelaku tindak pidana yang sebenarnya. Dengan mengalihkan uang atau barang hasil tindak pidana, si pelaku berharap perbuatannya tidak akan mudah diketahui oleh orang lain terutama penyidik.


        Prajurit TNI yang akan menerima suatu barang atau uang dari orang lain terutama yang tidak diketahui dengan jelas kredibilitasnya, haruslah berhati-hati, apalagi jika mendadak seseorang berbuat baik kepada anda. Bisa saja si pelaku kejahatan sengaja menabur uang atau barang-barang hasil kejahatannya agar perbuatannya menjadi kabur, tidak mudah diidentifikasi, bahkan bisa sambil menebar kebaikan atau budi kepada orang lain yang ditujunya itu.


        Atau pada kejadian perkara lainnya dapat sangat berbahaya, jika ternyata si pemilik asli kendaraan menggunakan kendaraan tersebut untuk melakukan suatu kejahatan dan ternyata kendaraan yang digunakannya kemudian tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP), penyidik Polri ataupun penyidik Polisi Militer yang menangani perkara tersebut akan mengidentifikasi nama pemilik kendaraan tersebut dan memulai penyelidikan. Tentunya orang yang namanya digunakan dalam data pemilik kendaraan akan terlebih dahulu dipanggil dan diperiksa meskipun sebenarnya bukan dia yang selama ini menggunakan kendaraan tersebut. Tetap saja pemakaian nama yang tidak sesuai kendaraan ini akan membawa masalah.


3.    Menghindari pengenaan pemungutan pajak progresif. Contohnya dalam hal kepemilikan kendaraan bermotor, jika seseorang atau suatu keluarga (terdaftar dalam satu Kartu Keluarga) memiliki beberapa kendaraan bermotor, maka seseorang yang berniat untuk tidak mematuhi ketentuan pajak akan cenderung mengupayakan sedemikian rupa agar tidak terkena pajak progresif. Oleh karenanya ia akan menggunakan nama orang lain sebagai data pemiliknya.


Apakah anda ingin menjadi salah satu golongan orang-orang yang tidak taat pajak? Tentu tidak. Maka sebaiknya kita tidak pernah meminjamkan nama kita atas bukti-bukti kepemilikan terutama yang dituangkan dalam bukti surat.


4.    Meniadakan hak-hak ahli waris. Jika si pelaku pengalihan nama atas barang miliknya sendiri kepada orang lain namun bukan untuk diberikan, hanya pinjam nama, maka hal ini dapat mengaburkan identifikasi terhadap harta apa saja yang nanti akan menjadi harta waris jika si pelaku meninggal dunia.


        Oleh karenanya prajurit TNI sebaiknya tidak menyerahkan namanya untuk digunakan hal-hal seperti itu, bisa jadi hak orang lain untuk mewarisi harta tersebut berkurang karena mungkin anda menerima jasa atas penggunaan nama anda tersebut.


5.    Atau bagi yang berinisiatif pinjam nama akan mengalami kesulitan.


        Bagi orang yang meminjam atau sedemikian rupa menggunakan nama orang lain pada identitas kepemilikan suatu hartanya maka suatu saat nanti bisa saja mengalami kesulitan jika hendak menjual, menyewakan, atau mungkin hanya meminjamkan hartanya itu kepada pihak lain dikarenakan yang tercantum pada bukti kepemilikan adalah nama orang lain, bukan namanya sendiri, sehingga akan dianggap bahwa haknya untuk melakukan berbagai tindakan itu tidak ada. Hal-hal yang sedemikian akan sangat merugikan si pemilik harta sebenarnya.


6.    Atau maksud-maksud dan akibat lainnya yang belum penulis jelaskan disini.


Lebih baik menggunakan nama sendiri sebagai bukti kepemilikan suatu harta agar dapat menjaga dan mendukung keadilan bagi berbagai pihak.

Sunday, June 12, 2022

PRAJURIT TNI HARUS TAHU BEGINI AKIBATNYA JIKA MENJUAL SENJATA, MUNISI, DAN BAHAN PELEDAK TERUTAMA KEPADA MUSUH ATAU PENJAHAT

        Prajurit TNI adalah pegawai negara yang diberi gaji sesuai standar dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga gaji/penghasilan sudah terukur dan dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, terutama untuk prajurit TNI yang masih bujangan. Sedangkan untuk prajurit TNI yang sudah berkeluarga, istri/suaminya akan diberikan pula bagian tunjangan selain gaji pokok. Bahkan apabila mereka memiliki anak maka akan mendapatkan juga bagian tunjangan tambahan untuk anak-anak sesuai ketentuan yang berlaku. Belum lagi penghasilan lainnya yang akan didapat ketika prajurit TNI melaksanakan kegiatan-kegiatan dinas lainnya yang khusus atau tertentu. Sehingga untuk penghasilan dan kebutuhan prajurit TNI akan relatif cukup jika dikelola dengan baik.


        Pada kenyataannya tidak jarang terjadi penjualan senjata, munisi, atau bahan peledak oleh oknum prajurit TNI. Ada yang beralasan untuk menambah penghasilan karena sangat membutuhkan uang, bahkan ada juga yang memiliki alasan sepele digunakan untuk menraktir teman-temannya, dan alasan lainnya. Apapun alasannya, perbuatan itu bukan sebagai jalan yang baik untuk menambah atau meningkatkan kesejahteraan hidup. Menjadi prajurit TNI bukan jalan untuk menjadi orang kaya, melainkan pengabdian, ini yang harus disadari betul oleh setiap prajurit TNI. Prajurit TNI harus tahu begini akibatnya jika menjual senjata, munisi, dan bahan peledak terutama kepada musuh atau penjahat.


        Ketentuan dan sanksi mengenai pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan senjata, munisi, dan bahan peledak sebenarnya sudah sangat tegas dan berat. Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl.1948 Nomor 17) dan Undang-undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 menentukan, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama dua puluh tahun. Ancaman hukuman yang demikian tentunya akan terancam pidana tambahan pemecatan (pemberhentian dari dinas militer) atau yang biasa dikenal dengan istilah PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat).


        Ketentuan mengenai hukuman yang sangat berat di atas mungkin selama ini belum tersosialisasikan dengan optimal, atau karena memang kesadaran hukum sebagian kecil prajurit TNI masih perlu dioptimalkan lagi. Oleh karenanya penulis ingin memberikan gambaran dan berusaha menimbulkan kesadaran bagi para prajurit TNI terutama yang baru saja menjadi prajurit TNI agar tidak lagi terjadi pelanggaran berat tentang penyalahgunaan senjata, munisi, dan bahan peledak.


        Ketika anda berniat untuk menjualbelikan senjata, munisi, atau bahan peledak, pernahkah anda berpikir tentang apa yang akan dilakukan oleh pembelinya dan apa saja yang akan terjadi setelah semua itu berada di tangan para pembelinya? Semoga anda menyadarinya bahwa akibatnya sangatlah merugikan, bagi banyak orang, keluarga, bahkan diri sendiri. Ketika seorang oknum prajurit TNI menjual senjata, munisi, atau bahan peledak kepada orang lain, musuh, atau penjahat lainnya, yang paling mungkin adalah bahwa semua jenis barang itu akan digunakan untuk menakuti atau mencelakai orang lain, bahkan membunuh nyawa manusia. Coba kita bayangkan jika seandainya orang-orang yang dicelakai oleh mereka adalah teman, sahabat, kekasih, saudara, pasangan (suami/istri), orang tua, atau anak-anak anda, atau bahkan diri anda sendiri? Sungguh-sungguh merupakan tindakan yang akan sangat anda sesalkan.


        Jumlah uang yang akan anda terima setelah melakukan jual-beli senjata, munisi, atau bahan peledak tersebut sangatlah tidak sepadan jika dibandingkan dengan kerugian yang akan anda alami dan orang lain alami.


Orang-orang yang melakukan pelanggaran seperti demikian sama saja sebagai pengkhianat, mengkhianati teman, saudara, keluarga, bangsa, dan negara.


Syukurilah keadaan anda sekarang sebagai prajurit TNI, berbuat baik, dan berbaktilah tentang kebajikan, agar dikasihi oleh Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Tuesday, June 7, 2022

INILAH SEBABNYA HARUS SENANTIASA BERHATI-HATI KETIKA BERTUGAS SEBAGAI DOKTER DAN MENANGANI PASIEN ATAU UNTUK PEKERJAAN LAIN YANG SEPERTI ITU, BEGITUPUN JIKA IA SEORANG MILITER JIKA LALAI ANCAMANNYA ADALAH PIDANA, BEGINI CARA MENGANTISIPASINYA

        Tugas sebagai seorang dokter adalah sangat mulia. Ketika orang lain sedang beristirahat dari pekerjaannya seharian, seorang dokter bisa saja masih melakukan pekerjaannya sebagai suatu kewajiban, panggilan tugas, sumpah jabatan sebagai seorang dokter, siap melaksanakan panggilan kemanusiaan kapan dan dimanapun. Namun jenis pekerjaan ini bukan berarti tidak beresiko atau dapat terbebas dari tuntutan hukum jika melakukan suatu kelalaian. Inilah sebabnya harus senantiasa berberhati-hati ketika bertugas sebagai dokter dan menangani pasien atau untuk pekerjaan lain yang seperti itu, begitupun jika ia seorang militer jika lalai ancamannya adalah pidana, begini cara mengantisipasinya.


        Profesi sebagai seorang dokter juga memiliki resiko yang berkaitan erat dengan permasalahan pidana. Permasalahan mana bisa saja mengenai sesuatu yang disengaja ataupun yang tidak disengaja. Mengenai hal yang sifatnya disengaja di dalam istilah kedokteran biasa disebut malpraktek. Malpraktek artinya seorang dokter melakukan kesalahan di bidang kedokteran dikarenakan tidak melaksanakan suatu penanganan kesehatan sesuai prosedur baku (SOP/Standar Operational Procedure) yang telah ditetapkan. Misalnya dalam rangka melakukan tindakan operasi ini dan itu harus melakukan begini dan begitu serta sesuai dengan urutan yang telah ditetapkan di dunia kedokteran. Standar operasional yang telah ditetapkan tersebut sudah melalui penelitian dan dinyatakan teruji serta aman diterapkan dalam pelaksanaan tugas-tugas kedokteran. Jika melaksanakan tindakan medis senantiasa harus mematuhi prosedur baku tersebut. Apabila tidak melakukan prosedur yang telah ditetapkan namun tidak terjadi dampak negatif terhadap pasien, maka dokter terkait tidak dipermasalahkan karena tindakan medis yang dilakukan mungkin sudah berhasil. Namun apabila suatu tindakan medis dilaksanakan tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam menangani suatu keadaan dan menimbulkan efek samping yang signifikan berupa kecacatan atau bahkan kematian seorang pasien, maka dokter terkait akan dipertanggungjawabkan secara pidana sebagai bentuk malpraktek.


        Dalam hal menentukan apakah suatu tindakan dokter itu merupakan malpraktek atau tidak, terkadang masih saja terdapat perdebatan karena yang dilihat cenderung keadaan akhirnya. Terutama jika pasien yang ditangani kemudian meninggal dunia setelah mendapatkan tindakan medis dari dokter yang bersangkutan. Keadaan seperti ini bisa kita bandingkan dengan pelaksanaan tugas operasi yang dilaksanakan oleh prajurit TNI. Tidak jarang karena menyesuaikan dengan keadaan di lapangan, teori yang telah diajarkan tidak bisa diterapkan. Sehingga pertanggungjawabannya adalah, jika berhasil dalam tugas apapun yang dilakukan akan dianggap benar, namun sebaliknya jika penugasan gagal maka meskipun sudah melaksanakan sesuai dengan teori tersebut tetap saja dapat dipersalahkan dikarenakan tidak menyesuaikan dengan perubahan situasi dan kondisi di lapangan. Sehingga semuanya akan cenderung dicari-cari kesalahannya dalam rangka mewadahi aspek lain yang mungkin akan muncul kemudian.


        Demikian pula dengan penugasan seorang dokter. Mungkin prosedur sudah dilaksanakan sesuai SOP namun karena tidak membuahkan hasil sehingga seorang dokter bisa saja kemudian tergerak untuk melakukan hal yang menurut pertimbangannya diharapkan bisa membawa kebaikan yang mana menurut hasil pembelajarannya hal ini juga diajarkan. Jika hal itu berhasil tentu ia akan dianggap cerdas karena mampu menerapkan pengembangan ilmu kedokteran ke arah yang lebih tinggi tingkatannya. Namun jika akhirnya menimbulkan kecacatan atau bahkan kematian dalam penanganannya maka ia dapat dipersalahkan karena tidak menerapkan pengetahuan dan prosedur yang telah baku, yang mungkin bersifat biasa saja. Dan ketika seorang dokter sudah menerapkan prosedur yang standar atau sesuai SOP namun tetap menimbulkan kecacatan ataupun kematian, tentunya pihak kepolisian atau penyidik akan mengalami kesulitan dalam menjerat terduga menjadi tersangka.


        Seorang tenaga medis terutama dokter, harus senantiasa berhati-hati dan menjaga kepedulian terhadap para pasien yang menjadi tanggung jawabnya. Ketika dilakukan kegiatan penyelidikan oleh penyelidik ataupun penyidikan oleh penyidik, dalam rangka mencari pelaku tindak pidana yang sedang berlangsung, maka pihak kepolisian (Polri) ataupun Polisi Militer bisa saja mencari aspek lain yang dapat diterapkan padanya. Untuk profesi medis terutama dokter, jika tidak ditemukan kesalahan atau kelalaian yang disebut sebagai malpraktek, maka ada kemungkinan penyelidik ataupun penyidik akan mempertanyakan atau mengukur tingkat kepedulian dari petugas medis atau dokter yang berkaitan dengan peristiwa kecacatan atau meninggalnya pasien yang berada dalam perawatan di suatu rumah sakit atau yang sejenisnya. Penyelidikan ini dikaitkan dengan dan dikembangkan dari ketentuan Pasal 531 KUHP, mengenai pelanggaran terhadap orang yang membutuhkan pertolongan. Barang siapa ketika menyaksikan seseorang yang sedang berada dalam bahaya maut tidak memberikan pertolongan yang dapat diberikan kepada orang itu walaupun tidak membahayakan dirinya atau orang lain, diancam, bila kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Ancaman pidana denda sebagai alternatif itu akan dikonversikan dengan nilai mata uang pada masa sekarang.


Adapun kemungkinan hal-hal yang akan diselidiki berkaitan dengan ketentuan Pasal 531 KUHP tersebut adalah sebagai berikut:


1.    Apakah selama ini dokter yang menangani pasien yang bersangkutan secara rutin melakukan kunjungan atau visit?

2.    Apakah ketika dokter yang menangani pasien dihubungi oleh keluarga pasien atau petugas medis lainnya segera merespon panggilan?

3.    Apakah dokter jaga yang diberitahu atau dimintai pertolongan darurat oleh keluarga pasien segera melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan? Tindakan mana bisa dengan melakukan pertolongan pertama dan/atau menghubungi dokter spesialis yang menangani pasien yang bersangkutan.

4.    Apakah setelah merespon panggilan atau permintaan dari keluarga pasien kemudian dokter yang bersangkutan segera datang dan melakukan tindakan medis?

5.    Dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan penelitian tentang tingkat kepedulian dari dokter yang menangani pasien atau petugas medis lainnya yang dimintai pertolongan darurat/urgent oleh keluarga pasien atau pihak lainnya.


Ketentuan-ketentuan yang dijelaskan sedemikian bukan hanya berlaku  bagi dokter ataupun petugas medis lainnya namun dapat juga diberlakukan terhadap setiap orang yang menurut hukum dapat dipertimbangkan sebagai orang yang wajib memberikan pertolongan yang dimaksud, termasuk juga prajurit TNI.


        Oleh karena itu, berhati-hatilah dalam melakukan hal-hal yang semestinya dilakukan terutama yang berhubungan dengan keselamatan jiwa.

Saturday, June 4, 2022

SEJATINYA ODITUR MILITER ITU JUGA PENYIDIK BUKAN HANYA KARENA IA DIPERBOLEHKAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN TAMBAHAN (NASVOERING) OLEH UNDANG-UNDANG NAMUN KARENA BEBERAPA SEBAB LAIN YANG DIWAJIBKAN OLEH UNDANG-UNDANG

        Oditur Militer ditetapkan sebagai penyidik berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Salah satu pertimbangannya yang dijelaskan dalam KUHAP Militer saat ini adalah karena Oditur Militer dapat melakukan pemeriksaan tambahan (nasvoering)  jika diperlukan. Jika berkas yang diterima oleh Oditur Militer dari penyidik Polisi Militer dirasakan masih kurang jelas atau kurang lengkap maka Oditur Militer dapat langsung mengambil alih pemeriksaan lanjutan atas perkara tersebut dengan memanggil saksi atau bahkan tersangkanya dengan harapan dapat lebih memberikan keyakinan tentang dugaan telah terjadinya suatu tindak pidana. Namun sejatinya Oditur Militer itu juga penyidik bukan hanya karena ia diperbolehkan melakukan pemeriksaan tambahan (nasvoering) oleh undang-undang namun karena beberapa sebab lain yang diharuskan oleh undang-undang, terutama Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (KUHAP Militer).


         Mengenai tugas nasvoering telah ditentukan dalam Pasal 64 ayat (1) huruf c dan Pasal 65 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sedangkan mengenai kewenangan melakukan penyidikan disebutkan dalam Pasal 64 ayat (2) dan Pasal 65 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Yang mana untuk Pasal 64 ayat (2) tersebut adalah mengenai penyidikan yang sejak awal dilakukan sendiri oleh Oditur Militer atas perintah Oditur Jenderal  (Orjen) TNI baik untuk tindak pidana umum maupun tindak pidana tertentu. Dan mengenai penyidikannya dilakukan terhadap perkara tertentu atas perintah Orjen TNI, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Mengenai bagaimana teknis pelaksanaannya, mari kita perhatikan contoh perkara berikut ini.


Contoh:


        Misalnya ada seorang istri prajurit TNI Angkatan Darat diduga telah melakukan zina dengan seorang prajurit TNI Angkatan Laut, lalu suaminya yang berdinas sebagai prajurit TNI Angkatan Darat mengadukan permasalahan tersebut kepada penyidik Polisi Militer TNI Angkatan Laut disertai dengan bukti-bukti yang cukup. Namun kemudian dalam prosesnya perkara tersebut sedemikian rupa dikembalikan kepada komandan satuan dari tersangka yang kemudian diproses dan dijatuhi hukuman disiplin militer. Ketika penyidik Polisi Militer TNI Angkatan Laut tidak memproses perkaranya menurut hukum pidana, maka Oditur Militer dalam hal ini Orjen TNI dapat mengambil alih dan memerintahkan Oditur Militer yang berada di wilayah sesuai kompetensinya untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut. Tentunya hal ini sebaiknya diawali dengan adanya laporan atau pengaduan dari pihak yang berhak mengadukan perkara tersebut kepada Orjen TNI. Atau Orjen TNI dapat menindaklanjuti atau mengoordinasikan tentang hal itu dengan para pihak terkait. Kewenangan dan/atau kewajiban untuk memproses adanya suatu dugaan perkara adalah berdasarkan asas "delik komisi", artinya karena jabatannya sebagai aparat penegak hukum ia memiliki kewajiban untuk melakukan hal-hal yang telah ditentukan oleh undang-undang terutama Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ketika akan, sedang, atau telah terjadi suatu tindak pidana.


        Demikian pula sebaliknya jika seorang prajurit TNI Angkatan Darat yang bermasalah namun ketika dilaporkan kepada penyidik Polisi Militer TNI Angkatan Darat tidak mendapatkan proses hukum yang semestinya, maka Oditur Militer atas perintah Orjen TNI berwenang mengambil alih penyidikan atas perkara yang dimaksud.


        Demikian juga halnya jika seorang prajurit TNI Angkatan Udara yang bermasalah namun ketika dilaporkan kepada penyidik Polisi Militer TNI Angkatan Udara tidak mendapatkan proses hukum yang semestinya, maka Oditur Militer atas perintah Orjen TNI berwenang pula mengambil alih penyidikan atas perkara yang dimaksud.


        Meskipun perkara-perkara diproses di penyidik Matra (Polisi Militer TNI AD,  Polisi Militer TNI AL, Polisi Militer TNI AU) masing-masing namun setelah diberkas dan dilak oleh mereka maka berkas perkara dan tersangkanya akan diserahkan kepada pejabat yang sama yaitu Oditur Militer sesuai wilayah kompetensi masing-masing.


Dengan demikian pula terhadap setiap perkara yang tidak ditindaklanjuti sesuai standar penanganan perkara maka harus dilandasi dengan dasar dan pertimbangan hukum yang kuat.


Bagi seorang petugas, kewenangan akan berubah menjadi kewajiban jika saat atau momennya datang.

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...