Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Saturday, March 26, 2022

KITA MUNGKIN SERING MENDENGAR KATA "MANUSIA KARDUS" TETAPI ADA YANG TIDAK TAHU ARTINYA, JANGAN KAGET, INI MAKNA DAN PENGERTIANNYA MENURUT HASIL PENELITIAN PENULIS

        Mungkin kita pernah mendengar seseorang berkata kepada orang lain dan mengucapkan "Manusia kardus!". Penulis heran kenapa orang tersebut memanggil yang lain dengan sebutan itu. Ucapan itu memang tidak ditujukan langsung kepada seseorang melainkan hanya sebagai umpatan orang itu untuk seseorang yang penulis tidak begitu tahu orangnya. Meskipun ucapan-ucapan seperti itu belum pernah penulis lihat ditujukan langsung kepada seseorang namun penulis terus berpikir apa sebenarnya yang membuat seseorang memiliki kriteria sebagai manusia kardus. Kemudian penulis melakukan penelitian secara terbatas, dan akhirnya penulis menarik suatu kesimpulan. Kita mungkin sering mendengar kata "Manusia kardus" tetapi ada yang tidak tahu artinya, jangan kaget, ini makna dan pengertiannya menurut hasil penelitian penulis.


        Manusia kardus, berasal dari dua kata "manusia" dan "kardus". Kita bedah satu persatu kata-kata tersebut. Pertama-tama kita bedah pengertian "manusia". Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) manusia artinya makhluk yang berakal budi (mampu menguasai manusia lain); insan; orang. Kardus artinya karton, tempat yang terbuat dari karton atau kertas tebal, yang jika dibentuk atau disusun sedemikian rupa menjadi sebuah kotak atau kubus maka bagian dalamnya merupakan bagian kubus kosong. Kardus ketika dalam keadaan kering dia bagus, namun ketika basah atau terkena cairan bisa menjadi rusak bahkan hancur. Air, cairan jernih tidak berwarna, tidak berasa, dan tidak berbau yang diperlukan dalam kehidupan manusia, hewan, dan tumbuhan yang secara kimiawi mengandung hidrogen dan oksigen. Air biasa dijadikan lambang keberkahan atau kemakmuran, bisa juga ketulusan atau kebenaran dan sumber kehidupan.


        Manusia kardus, manusia dan kardus. Jika kata "manusia" dan "kardus" digabung tentu artinya akan semakin menyempit. Manusia adalah manusia, orang, sedangkan kardus adalah sebuah kotak berbahan kertas tebal yang biasa digunakan untuk membungkus suatu benda atau barang yang akan dikirim, tetapi tidak ada isinya maka itu hanya sebagai kotak kosong, terlihat bagus dari luar namun tidak berisi. Kotak kardus jika dipukul akan berbunyi, namun jika terkena air akan rusak. Kotak kardus banyak mengundang orang untuk menggunakannya dan menyimpan barang untuk keperluan tertentu. Manusia kardus bisa diartikan sebagai orang yang tampak menarik karena omongannya sehingga mengundang banyak orang untuk mempercayai dan menggunakannya padahal sebenarnya jauh dari kemurnian hati. Ia banyak menipu orang dengan iming-iming membantu. Ia juga seolah-olah menawarkan kebaikan padahal hatinya palsu. Keadaan seperti ini sama halnya dengan orang-orang yang "cari muka". Di depan orang tertentu ia memperlihatkan kebaikan karena ingin dipuji dan mendapatkan sesuatu hal dari orang tersebut namun di depan orang lain lagi yang dianggap tidak menentukan atau dapat memberikan sesuatu hal tertentu kepadanya, menunjukkan keburukan.


        Dalam praktek di kehidupan juga ada yang dikatakan sebagai "Asal bapak senang" atau ABS. Melaksanakan sesuatu hal atau kegiatan hanya karena ingin menyenangkan atasannya, bukan karena dari lubuk hati yang paling dalam. Ketika seorang atasan menduduki jabatan tertentu yang strategis atau menentukan karirnya, si pelaku ABS dengan berbagai upaya dan menghalalkan segala cara, membabi buta, selalu berusaha mengambil hati atasan tersebut dan "cari muka", dengan maksud yang penting kebutuhannya terwadahi di bidang pangkat dan jabatannya di militer. Namun setelah atasan itu pensiun, mana mau lagi orang ini berbuat baik terhadap atasannya tersebut. Orang-orang seperti itulah yang temasuk golongan manusia-manusia kardus, mampu menguasai manusia lain dengan akalnya tetapi tidak berahlak, tidak berbudi.


        Meskipun demikian, janganlah kita mengumpat, memarahi, ataupun memanggil-manggil seseorang dengan sebutan "Manusia kardus", sekalipun itu hanya sebagai gurauan. Semoga kita tidak termasuk ke dalam golongan orang-orang yang melampaui batas seperti itu.

Friday, March 25, 2022

PRAJURIT TNI JANGAN BUNUH DIRI KARENA BUNUH DIRI BUKAN SOLUSI DAN DAPAT DIJATUHI SANKSI HINGGA PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT DARI DINAS MILITER, KELUARGA YANG DITINGGALKAN AKAN SANGAT MERUGI DAN TIDAK MENDAPATKAN PENINGGALAN PENSIUN

        Dunia ini memang sangat besar dan luas, tapi kenapa ketika masalah datang dunia serasa menyempit? Mungkin terasa sempit itu sebenarnya disebabkan karena cara berpikir kita yang keliru. Di dalam kehidupan dunia ini mungkin permasalahan yang akan dihadapi sangat banyak, terutama dalam menjalani kehidupan di militer mungkin akan lebih beragam lagi dan intensitas mungkin lebih tinggi dibandingkan dengan kehidupan pada umumnya. Namun berdoa dan yakinlah bahwa semua itu akan dapat diselesaikan dengan cukup baik, dan bahkan bisa sangat baik tanpa meninggalkan bekas permasalahan. Oleh karena itu prajurit TNI jangan bunuh diri karena bunuh diri bukan solusi dan dapat dijatuhi sanksi hingga pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas militer, keluarga yang ditinggalkan akan sangat merugi dan tidak mendapatkan peninggalan pensiun.


    Secara garis besar, kondisi yang dapat memicu seseorang melakukan upaya bunuh diri adalah sebagai berikut:


1.    Gangguan bipolar. Seseorang dikatakan mengalami gangguan bipolar jika mengalami suatu tanda keadaan dengan penjelasan sebagai berikut:

a.    mengalami perubahan mood atau suasana hati yang drastis;

b.    pada suatu waktu mengalami keadaan sangat gembira dan bersemangat kemudian mendadak berubah menjadi sedih, tidak bersemangat, bahkan depresi.


2.    Depresi berat. Seseorang dikatakan mengalami keadaan depresi berat jika mengalami suatu tanda keadaan dengan penjelasan sebagai berikut:

a.    merasa putus asa;

b.    suasana hati sangat buruk;

c.    merasa lelah, kehilangan minat dan motivasi hidup.


3.    Gangguan kepribadian ambang. Seseorang dikatakan mengalami keadaan gangguan kepribadian ambang jika mengalami suatu tanda keadaan dengan penjelasan sebagai berikut:

a.    sering menyakiti diri sendiri;

b.    menggunakan benda-benda tajam diterapkan pada diri sendiri;

c.    terkadang dengan ikatan atau pukulan bahkan cambukan.


     Faktor-faktor lain yang lebih spesifik yang bisa memicu seseorang bunuh diri adalah pernah mengalami pelecehan seksual, LGBT, kehilangan pekerjaan ataupun banyak hutang disertai rasa ketidakmampuan untuk membayar atau melunasi, menjadi korban pembulian, masuk penjara dalam waktu yang sangat lama ataupun setelah keluar dari tahanan, dan lain-lain.


       Berdasarkan sanksinya, mengenai bunuh diri dibedakan menjadi 2 (dua) macam sebagai berikut:

1.    Bunuh diri karena penyakit.

        Bunuh diri karena penyakit disini maksudnya adalah bahwa seseorang memiliki penyakit kejiwaan yang berdasarkan hasil penelitian dokter bahwa yang bersangkutan mengidap gangguan jiwa sehingga sudah tidak lagi bisa membedakan mana yang benar mana yang salah dalam artian tindakannya membunuh dirinya sendiri itu dilakukannya bukan dalam keadaan sadar. Kondisi mana telah memenuhi unsur-unsur peniadaan pidana menurut Pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), noncompos mentis. Orang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.


        Meskipun tindakannya bunuh diri itu adalah suatu pelanggaran namun terhadap keadaan orang seperti itu terdapat peniadaan pidana unsur kesalahan. Oleh karena unsur kesalahannya sudah dianggap tidak ada maka terhadap orang tersebut meskipun ia gagal meninggal maka orang tersebut tidak bisa diancam dengan pidana. Dengan demikian untuk keadaan seperti itu jika si pelaku meninggal dunia maka terhadap yang bersangkutan akan diberlakukan pemberhentian dengan hormat (PDH) dari dinas militer karena sudah tidak dianggap melakukan pelanggaran.


2.    Bunuh diri karena tekanan persoalan. Untuk keadaan yang seperti ini secara spesifik dapat dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu bunuh diri karena tekanan persoalan yang mungkin tidak dipermasalahkan oleh kesatuan dan bunuh diri karena menghindari proses penyidikan, tuntutan hukum, ataupun tugas yang dibebankan kepadanya.

a.    Bunuh diri karena tekanan persoalan yang mungkin tidak dipermasalahkan oleh kesatuan.

        Bunuh diri yang dimaksud disini adalah ketika seseorang bunuh diri dengan maksud sudah tidak tahan lagi menanggung penderitaan hidup yang dianggap sangat berat sehingga yang bersangkutan memutuskan untuk mengakhiri hidupnya, dengan cara yang biasanya dilakukan adalah gantung diri. Padahal jika ia masih hidup, pihak kesatuan belum tentu memproses permasalahan yang ia rasa tidak tahan menanggungnya tadi.


Contohnya:

Bunuh diri karena merasa tidak mungkin lagi bisa membayar hutang-hutang sementara banyak orang menagih-nagih yang bersangkutan. Padahal pihak kesatuan belum tentu memprosesnya melainkan membantu mencari solusi atas permasalahan tersebut. Karena bisa saja seseorang terikat dalam suatu hutang piutang yang banyak disebabkan suatu keadaan yang di luar kemampuannya, misalnya ia ingin membantu membayar hutang-hutang keluarganya dengan cara dirinya yang berhutang, menebus kekasihnya yang merupakan kupu-kupu malam supaya bisa dibawa keluar dari lingkungannya dan bertaubat, atau mungkin tertipu dalam suatu kegiatan bisnis, dan sebagainya.


        Untuk tindakan bunuh diri pada bagian a ini memang sekilas nampaknya tidak dalam rangka menghindari suatu proses penyidikan, tuntutan hukum, ataupun tugas yang dibebankan kepadanya. Namun jika kita cermati lebih lanjut akan terlihat hubungannya tindakan bunuh diri itu dengan suatu perkara lain. Ketika seorang prajurit TNI hendak melakukan bunuh diri, kemungkinan ia akan menjauh dan pergi tanpa izin kesatuan dengan pertimbangan agar tidak diketahui kemana ia pergi dan bunuh diri. Perbuatannya pergi dari kesatuan tanpa izin itulah sudah merupakan pelanggaran. Ketika seorang prajurit TNI hidup boros disertai banyak hutang dan merasa bahwa hidupnya seolah-olah sangat tertekan dengan keadaannya tanpa kepercayaan diri, keputusasaan, merasa seolah-olah tidak ada siapapun yang dapat membantu permasalahannya, kemudian melakukan bunuh diri, maka pola hidup boros yang disertai banyak hutang ini sudah merupakan pelanggaran disiplin prajurit TNI. Ketika ia mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri dan didahului dengan perbuatan pelanggaran lainnya maka hal yang demikian masih dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat merusak disiplin prajurit dan citra TNI.


b.    Bunuh diri karena menghindari proses penyidikan, tuntutan hukum, ataupun tugas yang dibebankan kepadanya.

Bunuh diri yang dimaksud disini adalah ketika seseorang bunuh diri dengan maksud untuk menghindari suatu proses penyidikan, tuntutan hukum, ataupun tugas yang dibebankan kepadanya, yang jika ia masih hidup tentu ia akan diproses secara hukum atas suatu pelanggaran lain yang telah ia lakukan.


Contoh:

Ketika hidup, seorang laki-laki sudah memiliki permasalahan hukum. Misalnya, yang bersangkutan bermasalah dengan seorang perempuan lalu perempuan tersebut menuntut tanggung jawab si laki-laki tadi. Namun laki-laki tersebut sudah memiliki seorang istri dan anak-anak. Atau diberi kewenangan sebagai bendahara atau suatu bisnis dan memegang uang koperasi, namun uang tersebut terpakai untuk keperluannya. Oleh karenanya ia ingin keluar dari permasalahan tersebut. Karena keputusasaannya sehingga ia akhirnya memutuskan untuk bunuh diri.


Untuk keadaan-keadaan yang dimaksud dalam nomor 2 ini, tindakan bunuh dirinya merupakan suatu pelanggaran yang tidak terdapat unsur-unsur peniadaan pidana baik yang berupa peniadaan kesalahan maupun peniadaan bersifat melawan hukumnya. Oleh karenanya status administrasi militer atas pelaku bunuh diri tersebut dipecat atau diberlakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas militer. Perhatikan ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.


        Untuk keadaan-keadaan yang dimaksud dalam nomor 1 di atas sangat tidak mungkin dilakukan oleh prajurit TNI yang masih aktif karena prajurit TNI yang masih aktif tentunya masih termasuk kedalam kategori sehat mental dan rohani. Jika sudah mengalami gangguan mental atau gangguan jiwa tentunya akan dimasukkan ke rumah sakit jiwa dan diberhentikan dari dinas militer dalam waktu sesegera mungkin (pensiun dini karena sakit). Oleh karena itu jika seorang prajurit TNI melakukan tindakan bunuh diri maka sanksi yang paling mungkin adalah akan diberlakukan pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas militer atas prajurit TNI tersebut alias dipecat. Untuk kasus-kasus tertentu terutama seperti bunuh diri ini memerlukan pemeriksaan dari pihak kedokteran untuk menambah informasi-informasi yang diperlukan dalam menentukan status perkaranya.


        Termasuk yang diancam dipecat dalam hal ini adalah yang melakukan percobaan bunuh diri atau melakukan upaya bunuh diri namun tidak jadi terlaksana atau tidak meninggal bukan karena perbuatan itu diurungkan oleh si pelaku.


        Terutama bagi prajurit TNI yang sudah berkeluarga atau bahkan sudah memiliki anak, tentu akan sangat berat dirasakan pula oleh mereka jika pasangan atau orang tuanya bunuh diri. Orang-orang yang ditinggalkan tidak akan mendapatkan peninggalan pensiun. Bahkan jika pelaku bunuh diri itu memiliki hutang di bank atau lembaga peminjaman lainnya, maka pihak asuransi yang mengkaver pelunasan jika si peminjam (debitur) meninggal dunia belum tentu mau melunasi hutang-hutang debitur kepada bank terkait jika debitur tersebut meninggal dunia karena bunuh diri. Mengapa pihak asuransi kemungkinan besar tidak mau mengkaver pelunasan hutang atas perkara bunuh diri? Hal ini diterapkan untuk mengantisipasi adanya kesengajaan dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan terhadap nilai uang yang atau telah diterima oleh debitur dalam hal terjadi pinjaman dalam jumlah yang relatif besar agar pihak asuransi tidak merugi.


   Hal-hal yang dapat diantisipasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan seperti lembaga asuransi di antaranya adalah sebagai berikut:

1.    Mengantisipasi adanya kesengajaan dari debitur yang bunuh diri yang memiliki maksud memberi sejumlah uang kepada ahli waris atau orang lain yang dituju;

2.    Mengantisipasi adanya rekayasa oleh pihak-pihak tertentu yang mengondisikan agar peristiwa meninggalnya debitur merupakan perbuatan bunuh diri;

3.    dan sebagainya.


        Dalam hal pihak asuransi tidak mengkaver debitur yang bunuh diri, maka ahli warisnya akan tetap menanggung beban hutang-hutang dari prajurit TNI yang bunuh diri tersebut. Sungguh-sungguh akan menjadi beban berat pula bagi orang-orang yang ditinggalkannya.


Jangan pernah mencoba untuk menyerah, serta jangan menyerah untuk selalu mencoba dan berusaha.


Coba kita katakan kepada masalah:

"Hai masalah besar, lenyaplah dari kehidupanku, karena aku memiliki Allāh Yang Maha Besar, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, yang akan selalu menyayangiku, membimbingku, menuntunku melalui masalah meskipun masalah itu besar dan melelahkan, aku akan selalu mampu melaluinya dengan baik".


        Jika hendak bercerita tentang keresahan hati, berceritalah kepada orang yang dianggap tepat oleh anda. Jangan memikirkan atau memutuskan suatu permasalahan yang sangat sulit sendirian dan berpikirlah positif bahwa akan ada yang memberikan solusi terbaik untukmu. Anda tidak hidup sendiri di dunia ini. Bumi Allāh ini sangatlah luas. Bersilaturahmilah agar anda bisa saling menebarkan kebaikan, karena petunjuk itu mungkin akan datang dari siapa saja dan dari arah yang tidak terduga.


Mungkin sebenarnya Allāh , sudah menunjukkan jalan kebaikan itu, namun terkadang orang-orang tertentu ragu atau tidak menyadarinya, ketika Dia memberi petunjuk.


"Mengalir seperti air, berhembus laksana angin.

Tidak terhanyut dan tidak ribut.

Ubah penderitaan menjadi kebahagiaan".


 SEMOGA TETAP SEHAT DAN TETAP SEMANGAT!!!

Sunday, March 20, 2022

PRAJURIT TNI JUGA HARUS BISA, BEGINI CARA MEMOTONG RUMPUT HIAS, JANGAN SAMAKAN DENGAN MEMOTONG RUMPUT LIAR

        Memotong rumput mungkin suatu kegiatan yang mudah, apalagi jika memotong rumput liar. Hal ini bisa dilakukan dengan cara menggunakan alat seperti pisau, celurit, gunting rumput, atau bahkan dicabuti langsung dengan menggunakan tangan (tangan kosong). Pada umumnya rumput yang tumbuh di kebanyakan tempat adalah jenis rumput liar. Rumput tersebut tumbuh dan berkembang dengan sendirinya tanpa membutuhkan perlakuan khusus. Jika intensitas hujan cukup baik, rumput jenis ini dapat berkembang dengan sangat pesat. Oleh karena rumput yang biasanya tumbuh di kebanyakan tempat adalah jenis rumput liar maka pada umumnya prajurit banyak yang belum mengerti bagaimana memperlakukan rumput yang merupakan jenis rumput hias. Prajurit TNI harus bisa, begini cara memotong rumput hias, jangan samakan dengan memotong rumput liar.


    Jenis rumput hias yang cukup banyak diminati karena terlihat mungil adalah Rumput Jepang. Rumput Jepang ini dapat berkembang bagus dan terlihat berongga-rongga. Namun ada kelemahan dari Rumput Jepang ini, yaitu jika semakin tinggi atau lebat maka bagian akarnya akan meninggi pula dan terlihat berwarna coklat di bagian bawahnya. Jika rumputnya sudah tinggi maka rumput ini tidak bisa dipotong begitu saja karena jika sembarangan memotong atau memendekkannya maka bagian daunnya akan terpotong semua dan yang tersisa hanya bagian batang atau akarnya yang berwarna coklat. Dalam keadaan seperti ini maka keindahannya akan hilang karena tidak ada warna daun hijaunya.


        Jika prajurit TNI yang melakukan kurve atau kegiatan merapikan rumput-rumput di halaman kantor tidak mengerti bagaimana memperlakukan rumput tertentu atau rumput hias, maka bisa saja rumput tersebut akan mudah mati. Terutama jenis Rumput Jepang, jika dipotong terlalu pendek maka akan tersisa akar saja. Keadaan seperti itu harus segera diperlakukan dengan sangat baik dan intens. Rumput Jepang tersebut perlu lebih sering disiram air agar tidak kekeringan dan mudah mati. Namun jika dibiasakan memotong Rumput Jepang terlalu pendek dan hanya tersisa akar, maka kemungkinan daun yang tumbuh akan sangat lambat dan tidak terlihat indah lagi.


        Cara yang cukup baik dalam melakukan pemeliharaan terhadap Rumput Jepang adalah dengan cara memotong secara rutin bagian hijau daunnya, jangan menunggu hingga terlalu lebat dan terlanjur meninggi. Usahakan rutin dipotong daunnya ketika masih dalam keadaan rendah, sehingga diharapkan bila tumbuh lebatpun tetap berada pada posisi relatif rendah menempel pada permukaan tanah. Kondisi relatif menempel dan terlihat lebat akan lebih baik dan indah dipandang mata dibandingkan daun rumputnya meninggi dan menjadi liar tidak beraturan.


        Seorang perwira atau bintara senior harus mampu mengarahkan anggota dan bawahannya dalam setiap kegiatan meskipun kegiatan tersebut bukanlah kegiatan yang langsung merupakan kegiatan dinas militer. Lakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat. Yakinkan bahwa pelaksanaan tugas oleh anggota bawahan dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. Jika diawasi dengan baik dan secara melekat, maka ketika anggota bawahan melakukan kesalahan atau penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatannya akan dapat langsung dikoreksi dan diarahkan kembali pada pelaksanaan yang benar. Jangan biasakan terlalu percaya tentang pelaksanaan tugas-tugas anggota bawahan jika kita tidak benar-benar yakin anggota bawahan sudah bisa dilepas dalam pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan tertentu yang ditugaskan kepadanya.


        Dengan demikian kegiatan apapun perlu senantiasa dilatihkan, diarahkan, bahkan dibimbing agar pelaksanaan tugas atau kegiatan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Rencanakan, susun pengorganisasian kegiatan, laksanakan, awasi, dan kendalikan, itu langkah-langkah manajemen yang sederhana namun terkadang sulit dilaksanakan. Ketika kita dapat menyelenggarakannya dengan baik, maka diharapkan akan tercapai suatu nilai pekerjaan yang diharapkan dan menambah rasa percaya diri terutama sebagai perwira TNI.


"Laksanakan setiap pekerjaan dengan sebaik-baiknya meskipun itu hanya suatu kegiatan potong rumput".

Saturday, March 19, 2022

PRAJURIT TNI JUGA PERLU TAHU, BERIKUT INI CONTOH MEMBUAT SURAT PERJANJIAN KERJA (SPK) PEMBANGUNAN RUMAH SIAP HUNI

        Setiap orang memerlukan rumah sebagai tempat tinggal, termasuk juga prajurit TNI. Prajurit TNI sebagian tinggal di asrama militer, menghuni rumah negara atau rumah dinas. Ada juga sebagian yang sudah memiliki dan menempati rumah pribadi. Bagi prajurit TNI yang ingin membangun rumah dengan meminta tolong pihak lain seperti pemborong bangunan atau kontraktor perumahan, maka seyogyanya perlu juga dibuatkan terlebih dahulu perjanjian kerjanya. Hal ini biasanya dibuat dalam bentuk perjanjian kerja sama pembangunan rumah siap huni. Siapkan terlebih dahulu surat perjanjiannya, yang biasa disebut SPK atau surat perjanjian kerja sama. Prajurit TNI juga perlu tahu, berikut ini contoh membuat surat perjanjian kerja sama (SPK) pembangunan rumah siap huni.


PERJANJIAN KERJA PEMBANGUNAN RUMAH SIAP HUNI


        Pada hari ini, Senin tanggal empat belas Maret tahun dua ribu duapuluh dua (14-03-2022), yang bertanda tangan di bawah ini:


1.     Nama                   :

        Tempat/tgl.lahir   :

        Agama                 :

        Pekerjaan             :

        Alamat                 :

        NIK                     :

sebagai pemborong bangunan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA,


2.     Nama                   :

        Tempat/tgl.lahir   :

        Agama                 :

        Pekerjaan             :

        Alamat                 :

        NIK                      :

sebagai pemilik tanah selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.


PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:


1.    Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan pemborong bangunan yang akan membangunkan rumah di atas tanah PIHAK KEDUA yang berukuran ......... M2 terletak di .......... (nama tempat jika memungkinkan sedetail mungkin termasuk nomor kavling).


2.    Bahwa PIHAK KEDUA merupakan pemilik modal sekaligus pemilik sebidang tanah yang berukuran ........ M2 terletak di ....... (nama tempat jika memungkinkan sedetail mungkin termasuk nomor kavling).


3.    Bahwa PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja sama pembangunan rumah siap huni.


PASAL 1

MAKSUD DAN TUJUAN

(1)    Perjanjian kerja ini dimaksudkan sebagai pedoman PARA PIHAK dalam upaya mewujudkan bangunan rumah siap huni bagi PIHAK KEDUA.

(2)    Perjanjian kerja ini bertujuan untuk mewujudkan bangunan rumah siap huni yang layak bagi PIHAK KEDUA sesuai yang sudah disepakati oleh PARA PIHAK.


PASAL 2

RUANG LINGKUP

Ruang lingkup perjanjian kerja ini meliputi/termasuk dan tidak terbatas pada:

a.    penyiapan dan penyediaan listrik sementara;

b.    pembangunan/pemasangan sistem sumber air;

c.    penyiapan kondisi lahan tempat bangunan;

d.    pembangunan/pemasangan saluran air/sanitasi;

e.    pembangunan/pemasangan pondasi rumah;

f.    pembangunan/pemasangan lantai rumah;

g.    pembangunan/pemasangan dinding rumah;

h.    pembangunan/pemasangan atap rumah;

i.    pembangunan/pemasangan pagar rumah; dan

j.    pembangunan/pemasangan jaringan/instalasi listrik.


PASAL 3

HAK DAN KEWAJIBAN

(1)    PIHAK PERTAMA berhak untuk:

a.    mendapatkan biaya modal pembangunan dari PIHAK KEDUA sesuai termin yang disepakati oleh PARA PIHAK;

b.    berkoordinasi dengan aparat setempat, pejabat pemerintahan, dan pihak-pihak lain yang berkaitan dalam rangka mendukung menyukseskan pembangunan rumah PIHAK KEDUA.


(2)    PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:

a.    menyiapkan dan membangun rumah PIHAK KEDUA dengan sebaik-baiknya sesuai keadaan yang disepakati oleh PARA PIHAK;

b.    menyediakan dan mengkoordinir dengan baik tenaga pekerja yang ditugaskan untuk membangun rumah PIHAK KEDUA;

c.    melaporkan progres pembangunan rumah setiap pekan pertama setiap bulan;

d,    memperbaiki pengerjaan yang tidak sesuai setelah mendapatkan evaluasi dari PIHAK KEDUA;

e.    menyelesaikan pengerjaan pembangunan rumah PIHAK KEDUA tepat waktu atau bahkan lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan jika memungkinkan tanpa mengurangi kualitas pembangunan rumah.

f.    melakukan perbaikan rumah jika dalam waktu kurang dari 3 (tiga) bulan terhitung mulai setelah pembangunan rumah dinyatakan selesai, ternyata timbul kerusakan.


(3)    PIHAK KEDUA berhak untuk:

a.    menentukan model atau bentuk rumah PIHAK KEDUA yang akan dibangun oleh PIHAK PERTAMA;

b.    menerima laporan progres pembangunan rumah setiap pekan pertama setiap bulan;

c.    melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pekerjaan PIHAK PERTAMA;

d.    menerima rumah yang dibangun oleh PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik;

e.    meminta perbaikan rumah jika dalam waktu kurang dari 3 (tiga) bulan terhitung mulai setelah pembangunan rumah dinyatakan selesai, ternyata timbul kerusakan.


(4)    PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:

a.    memberikan biaya modal pembangunan rumah PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sesuai termin yang disepakati oleh PARA PIHAK;

b.    memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA untuk berkoordinasi dengan aparat setempat, pejabat pemerintahan, dan pihak-pihak lain yang berkaitan dalam rangka mendukung menyukseskan pembangunan rumah PIHAK KEDUA.


PASAL 4

OBYEK PERJANJIAN

(1)    Rumah siap huni yang akan dibangun oleh PIHAK PERTAMA adalah di atas tanah seluas .......... M2 milik PIHAK KEDUA yang sudah berstatus Sertifikat Hak Milik Nomor ....... di ....... (nama tempat jika memungkinkan sedetail mungkin termasuk nomor kavling).

(2)    Rumah yang dimaksud pada ayat (1) di atas akan dibangun 2 (dua) lantai sesuai denah/gambar yang telah disepakati oleh PARA PIHAK dan dengan luas bangunan keseluruhan .......... M2 (lantai bawah dan atas) dengan nilai kontrak Rp................... (nilai dalam huruf).

(3)    Denah/gambar yang dimaksud pada ayat (2) di atas sudah dibuat oleh PIHAK KEDUA dan telah ditunjukkan kepada PIHAK PERTAMA serta menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari perjanjian kerja ini.


PASAL 5

SPESIFIKASI BANGUNAN

Rumah PIHAK KEDUA yang akan dibangun oleh PIHAK PERTAMA dibuat dengan spesifikasi pokok sebagai berikut:

a.    pondasi batu kali, cakar ayam, sloof;

b.    struktur beton bertulang diameter 13 mm;

c.    dinding hebel 10 cm, plester aci;

d.    plafond penggunaan bahan yang lebih baik dari gypsum A plus 9 mm + rangka hollow;

e.    cat dinding dan plafond Catylax, Dulux, atau yang setara;

f.    keramik ruang utama granit tile 60 x 60 SNI atau kw 2;

g.    keramik KM/WC menggunakan keramik 25 x 25 dan 25 x 40 platinum atau setara;

h.    rangka atap baja ringan C75 0,75 mm atau setara;

i.    penutup atap genteng beton flat;

j.    kusen alumunium 4";

k.    daun pintu utama panel kayu kamper semi duco;

l.    daun pintu kamar multiplek lapis teakwood semi duco;

m.    daun jendela alumunium;

n.    sanitair closet duduk American standar;

o.    pemipaan air PVC Wavin dan torn air 750 liter;

p.    instalasi listrik kabel Etena untuk daya 2.200 watt;

q.    stop kontak/saklar Broco, down light, lampu led SNI.


PASAL 6

TEKNIS PEMBIAYAAN

(1)    Pembiayaan pembangunan yang dimaksud dalam perjanjian kerja ini akan diberikan pertermin yang mana keseluruhannya terdiri dari 4 (empat) termin pembiayaan.

(2)    Pembiayaan pertama, kedua, dan ketiga akan dibayarkan masing-masing sejumlah Rp.............. (nilai dalam huruf) oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dengan cara ditransfer ke rekening PIHAK PERTAMA.

(3)    Pembiayaan keempat atau yang terakhir akan dibayarkan sejumlah Rp.............. (nominal dalam huruf) dengan cara yang sama seperti pada ayat (2) di atas.

(4)    Setelah bangunan rumah selesai 100% (seratus persen) terdapat biaya yang ditahan selama 3 (tiga) bulan sebesar 20% (duapuluh persen) dari total pembiayaan pembangunan rumah, sebagai jaminan apabila selama jangka waktu tersebut terdapat kerusakan atau bagian-bagian yang masih perlu diperbaiki.

(5)    Sisa biaya yang ditahan akan diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah perbaikan selesai dan/atau masa jaminan 3 (tiga) bulan tersebut berakhir.


PASAL 7

PENGAWASAN DAN EVALUASI

PARA PIHAK sepakat melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan perjanjian kerja ini secara berkala.


PASAL 8

MASA BERLAKU

(1)    Jangka waktu perjanjian kerja ini berlaku selama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan sisa biaya yang belum digunakan dalam rangka pembangunan rumah PIHAK KEDUA yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA.

(2)    Perjanjian kerja ini berakhir jika jangka waktu pelaksanaan telah habis, pembangunan rumah siap huni yang dimaksud dalam perjanjian kerja ini sudah selesai, dan/atau berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK untuk mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu pelaksanaan mencapai 4 (empat) bulan.

(3)    Dalam hal satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri perjanjian kerja sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang bersangkutan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 1 (satu) pekan sebelum berakhirnya perjanjian.

(4)    Pengakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempengaruhi tanggung jawab PARA PIHAK yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya perjanjian kerja ini.


PASAL 9

KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)

(1)    PARA PIHAK dianggap tidak melalaikan kewajiban sebagai akibat dari keadaan dan sebab-sebab di luar kemampuan PARA PIHAK atau karena adanya keadaan kahar (force majeure).

(2)    Keadaan kahar sebagaimana ayat (1) meliputi bencana alam, wabah, perang, pemberontakan, huru-hara, pemogokan umum, kebakaran, dan perubahan kebijakan pemerintah yang berpengaruh secara langsung terhadap pelaksanaan perjanjian kerja ini.

(3)    Dalam hal terjadi keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pihak yang mengalami keadaan kahar tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dengan disertai bukti-bukti dan keterangan dari instansi yang berwenang paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah terjadinya keadaan kahar dimaksud.


PASAL 10

PENGAKHIRAN

(1)    Perjanjian ini berakhir karena:

a.    jangka waktu perjanjian sebagaimana tersebut dalam Pasal 8 perjanjian kerja ini telah berakhir;

b.    kesepakatan PARA PIHAK; dan

c.    keadaan kahar sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9.


(2)    Untuk pengakhiran perjanjian kerja ini PARA PIHAK sepakat melepaskan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.


PASAL 11

ADDENDUM/PERUBAHAN

(1)    Perjanjian kerja ini dapat diubah berdasarkan persetujuan PARA PIHAK.

(2)    Perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini dapat diatur dalam bentuk addendum/perubahan yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja ini.


PASAL 12

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

(1)    Apabila di kemudian hari terdapat perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian kerja ini, PARA PIHAK sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikan secara musyawarah mufakat.

(2)    Apabila musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak terlaksana, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.


PASAL 13

KORESPONDENSI

(1)    Semua surat-menyurat atau pemberiahuan yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian kerja ini akan dibuat tertulis disampaikan dalam amplop dengan alamat sebagai berikut:

a.    PIHAK PERTAMA.

        Nama      :

        Alamat    :


b.    PIHAK KEDUA

        Nama      :

        Alamat    :


(2)    Pembiayaan pembangunan rumah siap huni yang dimaksud dalam perjanjian kerja ini akan ditransfer ke rekening PIHAK PERTAMA dengan data sebagai berikut:

        Bank            :

        Atas nama    :

        Nomor         :


PASAL 14

PENUTUP

Demikian perjanjian kerja ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta dalam rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk PARA PIHAK.


                      PIHAK KEDUA                PIHAK PERTAMA



                           ( n a m a )                            ( n a m a ) 



Demikianlah contoh surat perjanjian kerja sama pembangunan rumah siap huni.

Jangan lupa untuk membubuhkan materai yang letaknya di tengah-tengah di antara kedua pihak yang menandatangani.


    Format di atas bisa juga ditambahkan dengan klausul yang menyatakan tentang jaminan atau garansi bangunan selama beberapa bulan disertai penangguhan sebagian pembayaran (beberapa persen). Atau tidak juga tidak apa jika kerja sama dibangun dengan rasa persaudaraan dan saling pengertian karena tidak jarang si pemborong dengan kerelaan hati melakukan perbaikan-perbaikan seperlunya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kualitas pekerjaannya itu. 

Monday, March 14, 2022

CARA MENANGANI ANGGOTA MILITER YANG MAU MENIKAH SEBAIKNYA SATUAN MENINDAKLANJUTINYA DENGAN URUTAN TERBALIK

        Ketika seorang prajurit TNI akan menikah tentu ia akan mengajukan calonnya kepada kesatuannya untuk mendapatkan persetujuan komandan satuan. Hadirnya seorang istri prajurit TNI sudah seyogyanya diharapkan dapat menambah kebahagiaan dan meninggikan moril prajuritnya terutama untuk mendukung tugas-tugas yang dibebankan kepadanya. Sehingga diharapkan istri calon prajurit sudah terlebih dahulu diteliti sehingga dianggap layak untuk mendampingi prajurit yang bersangkutan.


        Urutan proses pengajuan pernikahan prajurit TNI yang selama ini dilakukan setelah penyiapan berkas persetujuan permohonan pengurusan berkas-berkas pengajuan pernikahan dari dinas, sebagian dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1.    Pemeriksaan kesehatan;

2.    Pemeriksaan oleh staf pengamanan;

3.    Pemeriksaan oleh bagian pembinaan mental;

4.    Menghadap staf personalia; kemudian

5.    Menghadap komandan satuan.


        Dengan urutan yang demikian ada kalanya penelitian oleh satuan belum dilaksanakan secara lengkap sehingga sudah terlanjur dilaksanakannya kegiatan dan dipenuhinya prosedur-prosedur pendukung seperti hasil tes kesehatan, hasil penelitian asal-usul tentang kemungkinan keterlibatan terhadap radikal kanan dan radikal kiri, serta konseling pembinaan mental oleh pejabat pembinaan mental. Setelah itu berjalan prosesnya mungkin satuan kemudian sudah terlanjur mengeluarkan surat izin nikah dan/atau permohonan pengurusan izin nikah. Sehingga kemudian ketika pada saat menghadap terakhir di satuan kemudian baru diketahui ada hal-hal yang tidak layak untuk dilanjutkan pada jenjang perkawinan di lingkungan militer. Sehingga ketika semua berkas administrasi kedinasan sudah terlanjur jadi/selesai, maka pihak satuan akan sungkan jika hendak menghentikan proses pengajuan nikah anggota tersebut. Oleh karena itu cara menangani anggota militer yang mau menikah sebaiknya satuan menindaklanjutinya dengan urutan terbalik.


        Diibaratkan orang tua, komandan satuan (Dansat) adalah orang tua prajurit TNI di kantor atau satuan. Sebagai orang tua tentunya menginginkan anaknya mendapatkan pasangan hidup yang baik. Apalagi di lingkungan militer, seorang istri prajurit harus dapat menjaga nama baik keluarga dan satuannya. Hidup di lingkungan militer tidaklah mudah. Seorang wanita yang akan masuk di lingkungan kehidupan militer harus betul-betul siap lahir dan batin serta dianggap layak dan bisa menjaga kehormatan keluarga/suami dan satuannya. Oleh karena itu, pada saat prajurit dan calon istrinya sudah akan mulai mengurus ke bagian-bagian pemeriksaan kesehatan, penelitian asal-usul, dan pembinaan mental, maka sebaiknya bersosialisasi dan diteliti terlebih dahulu di satuan yang bersangkutan, terutama jangan sampai terdapat perkawinan yang dilakukan dengan niat coba-coba.


        Ketika seorang prajurit membawa calonnya datang ke kota tempat satuannya berada dalam rangka mulai mengurus administrasi pernikahan, komandan satuan seyogyanya dapat melakukan penelitian secara terbatas dengan disertai kegiatan konseling. Bisa juga diawali yang bersangkutan bersama calon istrinya menghadap kepada beberapa senior atau atasan yang terkait dengan kegiatan kedinasannya hingga akhirnya menghadap kepada komandan satuan beserta istri komandan. Dari penelitian terbatas tersebut diharapkan atasan di satuan sudah dapat mengambil kesimpulan sementara mengenai kelayakan dari calon pasangan anggota satuannya. Singkatnya adalah perlu disortir dulu baru menindaklanjuti administrasi dari staf lain yang terkait. Dan jika komandan satuan beserta istri sebagai orang tua di lingkungan kehidupan militer saat itu sudah menganggap calon istri anggota tersebut layak atau memenuhi syarat sebagai pendamping prajurit yang bersangkutan maka barulah dapat dilanjutkan pada pemeriksaan kesehatan, penelitian dari staf intelijen, dan pembinaan mental, serta terakhir proses pengeluaran administrasi surat izin nikah dari pejabat yang berwenang. Sedangkan jika komandan satuan dan istrinya memandang bahwa yang sedang mengajukan pernikahan itu ternyata tidak layak dari segi latar belakang psikologis maupun sosiologis, maka boleh saja keduanya menolak untuk menyetujui pengajuan pernikahan dengan disertai alasan dan pertimbangan yang sangat mendasar yaitu menjaga kehormatan dan nama baik institusi TNI secara umum, khususnya kesatuan tersebut.


        Sebagai orang tua di kesatuan, wajar kalau seorang komandan satuan melakukannya dengan pertimbangan seperti dijelaskan di atas. Setiap orang tua pasti berkeinginan anak-anaknya mendapatkan jodoh atau pasangan hidup yang baik. Selama anggotanya masih proses pengajuan izin nikah, maka masih ada kewenangan seorang komandan untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan proses pengajuan tersebut demi kepentingan kedinasan.


        Mungkin sebagian dari kita masih ada yang menganggap pengaturan seperti ini ribet, bertele-tele, dan terkesan menghambat kegiatan anggota. Andaikan Anda tahu, banyak juga anggota yang sudah menikah kemudian bercerai. Andaikan Anda tahu, tidak sedikit anggota yang sudah tidak lagi hidup bersama pasangannya namun seolah-olah masih terikat perkawinan. Andaikan Anda tahu, masih ada prajurit TNI yang memperistri wanita yang berasal dari tempat-tempat yang tidak layak dikarenakan salah pergaulan dan salah mencintai lalu istrinya tersebut tidak bisa berhenti dari kebiasaan lamanya sehingga menodai nama baik keluarga dan satuannya. Tidak jarang terjadi istri prajurit TNI yang pernah berada di tempat-tempat yang tidak layak tersebut karena suatu alasan tertentu kemudian kembali pada kebiasaan lamanya, yang akhirnya melakukan perselingkuhan (dalam arti berzinah) dengan laki-laki lain. Keadaan seperti di atas harus sedapat mungkin diantisipasi dari awal sebelum terjadi perkawinan.


        Ada juga terjadi bahwa seorang prajurit sudah diperkirakan sama-sama saling mencintai dan setelah beberapa lama bergaul akhirnya memutuskan untuk menikah. Namun proses pengurusan nikah tidaklah melalui penelitian terlebih dahulu oleh pihak kesatuan tempat prajurit TNI tersebut berdinas. Pada saat setelah acara pernikahan tiba-tiba sikap istrinya berubah total menjadi bersikap acuh tak acuh terhadap suaminya. Setelah dicari tahu ternyata alasannya adalah bahwa ia menerima pesan dari mantan pacar suaminya yang berupa foto mesra antara suami dan mantan pacarnya itu. Setelah bersusah payah prajurit tersebut membujuk dan memberi pengertian istrinya maka istrinya mulai bersikap baik kembali, itupun setelah sang suami berjanji untuk tidak terjadi lagi hal serupa dikarenakan yang tadi itu adalah masa lalu. Setelah perkawinan mencapai usia lebih dari setahun, sikap sang istri mulai berubah kembali. Sekarang yang dijadikan alasan adalah tentang penghasilan suaminya. Istrinya baru menyadari bahwa penghasilan suaminya tidaklah sebesar yang lain atau bahkan yang dibayangkan sebelumnya. Hal ini pun menimbulkan rasa penyesalan bagi sang istri. Akhirnya sang prajurit pun berusaha memberikan pengertian tentang penghasilannya, namun tak lama kemudian sang istri melarikan diri dari rumah tinggal mereka di asrama dan sudah tidak mau lagi kembali ke rumah tempat tinggal bersama meskipun sudah berulang kali dibujuk dan diperantarai oleh orang tua istrinya.


        Tidak sedikit kaum laki-laki yang ketika masa perkenalan atau berpacaran menutup-nutupi keadaan sebenarnya terutama masalah keuangan atau penghasilannya. Terkadang ketika pada masa-masa itu seorang laki-laki akan cenderung berusaha menampilkan yang terbaik, bisa dengan cara sering mentraktir nonton, makan, atau membelikan barang-barang untuk seorang perempuan. Atau bahkan ada juga yang memaksakan diri untuk menyewa sebuah mobil atau mungkin sebuah motor yang sangat mahal harganya hanya supaya terlihat mampu atau mapan. Ia menyembunyikan sisa gaji atau penghasilan yang diterimanya setiap bulan. Mungkin sudah banyak prajurit TNI yang jujur dalam hal ini sebelum mereka menikah namun tidak sedikit juga yang menyembunyikan berapa jumlah penghasilan yang diterimanya selama ini. Ketika setelah menikah istrinya tahu, terkaget-kaget, tidak sesuai bayangan, lalu mengambil jalan pintas, melarikan diri dari perkawinannya terutama jika sudah ada pandangan lain yang dianggap lebih baik dari yang sekarang.


        Dari beberapa contoh di atas, harus diantisipasi sebelum prajurit TNI melangsungkan pernikahan. Banyak terjadi perceraian atau permasalahan dalam rumah tangga prajurit TNI dikarenakan mereka sebenarnya belum siap berada dalam suatu perkawinan. Itulah pentingnya dilaksanakan suatu penelitian terbatas terhadap latar belakang psikologi dan sosiologi calon istri prajurit TNI oleh komandan satuan dan istrinya. Andai kita memahami manfaat menggunakan langkah terbalik dari yang biasanya dilakukan dalam pengurusan pernikahan anggota, tentu kita akan dengan senang hati mempraktekkannya dalam kehidupan dinas keprajuritan. Dengan langkah-langkah penelitian dan pengarahan yang baik sebelum prajurit TNI dan calon pasangannya menikah maka diharapkan hal ini dapat meminimalisir tingkat perceraian di kalangan keluarga prajurit TNI.

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...