Translate

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD APLIKASI AMPUH
Referensi Hukum dan Filsafat

Thursday, October 14, 2021

BAGAIMANA JIKA TANAH YANG DIKUASAI OLEH MILITER YANG TELAH DIBEBASKAN DAN DIBELI ITU DIRAGUKAN SUMBER ANGGARANNYA

        Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas, yang terdiri dari lautan, sungai, dan daratan. Wilayah daratan pada dasarnya dikuasai oleh negara, namun negara membagi penguasaan tersebut kepada negara/pemerintah itu sendiri, lembaga pemerintah, lembaga swasta, dan perorangan. Pembagian penguasaan dan kepemilikan atas tanah itu diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keagrariaan. Organisasi militer dalam hal ini TNI sebagai lembaga negara, memiliki juga hak penguasaan yang berupa hak pakai atas tanah, yang merupakan pendelegasian dari kementerian pertahanan.

Tanah militer itu sendiri adalah sebagai asset barang milik negara.

Bagaimana jika tanah yang dikuasai oleh militer yang telah dibebaskan dan dibeli itu diragukan sumber anggarannya?


        Seandainya ada tanah-tanah yang dikuasai oleh militer yang tidak bermasalah dengan pihak manapun, namun statusnya belum jelas, maka perlu segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah hukum. Jika hal ini tidak segera diantisipasi, tentunya akan ada banyak pihak lain yang mengambil keuntungan dari keadaan tersebut. Bahkan di pihak internal militer secara perorangan bisa saja akan mengambil keuntungan pribadi dari keadaan tersebut. Keuntungan pribadi yang dimaksud bisa saja berwujud kegiatan yang seolah-olah disamarkan dalam bentuk kedinasan ataupun penguasaan-penguasaan dalam bentuk tertentu oleh Prajurit TNI baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun bahkan keluarganya secara perorangan.


        Bagi asset berupa tanah yang perolehannya jelas secara hukum atau bahkan sudah diadakan pembelian dengan menggunakan anggaran negara, hal ini tentu tidak akan menjadi masalah besar. Namun jika perolehannya berasal dari pembelian selain dari anggaran negara, namun digunakan untuk kegiatan kedinasan, maka hal ini yang dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Untuk keadaan yang terakhir disebutkan, perlu dipikirkan beberapa alternatif tindakan yang dapat dipilih agar diperoleh hasil terbaik.


Adapun alternatif tindak lanjut yang mungkin bisa dipilih adalah sebagai berikut:


1.    Pertama.    Melakukan tukar guling (ruilslag) untuk dijadikan asset militer (masuk SIMAK BMN) jika kedudukannya masih dianggap tidak strategis bagi kepentingan militer.

a.    Keuntungan.

-    lahan menjadi lebih strategis,

-    lahan hasil ruilslag dapat lebih dimanfaatkan untuk kepentingan militer.


b.    Kerugian.

-    luas lahan menjadi berkurang,

-    menyita perhatian khusus dalam proses ruilslag.


c.    Kerawanan.

-    pemeliharaan memerlukan dana yang cukup besar dan tidak ada alokasi anggaran untuk itu,

-    apabila lahan tidak disertifikatkan akan timbul penguasaan/surat-surat berupa sertifikat tanah atas nama pihak lain,

-    akan timbul pertanyaan tentang asal/sumber dana pembelian asset, menggunakan anggaran apa? APBN atau sumber dana yang lain, yang akan menjadi temuan BPK (timbul dugaan pencucian uang dari sumber dana yang tidak jelas).


d.    Antisipasi/penanganan.

-    dokumen yang berkaitan dengan pengadaan/sejarah lahan harus betul-betul disiapkan,

-    perlu mengajukan anggaran khusus,

-    perlu mengajukan sertifikasi.


2.    Kedua.   Menggunakan atau menjual tanah untuk dijadikan asset bangunan/usaha koperasi atau satuan untuk kepentingan orang banyak.

a.    Keuntungan.

-    dapat bermanfaat terus-menerus,

-    ada wujudnya.


b.    Kerugian.

-    jika pengelolaan tidak baik malah merepotkan,

-    bisa terjadi penyusutan nilai asset.


c.    Kerawanan.

-    kemungkinan akan terjadi penyelewengan penggunaan laba oleh oknum pejabat tertentu,

-    pemeliharaan memerlukan dana yang cukup besar dan tidak ada alokasi anggaran untuk itu,

-    apabila lahan tidak disertifikasi akan timbul penguasaan/surat-surat berupa sertifikat tanah atas nama pihak lain,

-    akan timbul pertanyaan tentang asal/sumber dana pembelian asset, menggunakan anggaran apa? APBN atau sumber dana yang lain, yang akan menjadi temuan BPK (timbul dugaan pencucian uang dari sumber dana yang tidak jelas).


d.    Antisipasi/penanganan.

 -    perlu menunjuk badan pengawas independen,

-    dokumen yang berkaitan dengan pengadaan/sejarah lahan harus betul-betul disiapkan,

-    perlu mengajukan anggaran khusus,

-    perlu mengajukan sertifikasi.


3.    Ketiga.    Menjual tanah untuk dibagi kepada seluruh prajurit satuan tertentu dan masyarakat yang dianggap membutuhkan rumah.

a.    Keuntungan.

-    militer dan masyarakat dapat memperoleh kesejahteraan.


b.    Kerugian.

-    nihil.


c.    Kerawanan.

-    kemungkinan timbul surat kaleng oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan,

-    kemungkinan timbul gugatan perdata atau tuntutan pidana oleh pihak-pihak yang telah menandatangani surat pelepasan hak atas tanah ataupun yang dahulu sudah merasa pernah mengeluarkan dana untuk memperoleh atau mengurus tanah tersebut.

 

d.    Antisipasi/penanganan.

-    tujuan awal mungkin untuk mensejahterakan militer di satuan yang bersangkutan, dan tetap diusahakan untuk melanjutkan itu secara konsisten.

-    gugatan perdata atau tuntutan pidana yang mungkin akan muncul perlu dihadapi dengan menyiapkan bukti-bukti yang sudah kuat.


        Alternatif-alternatif tindakan di atas hanya sebagai ilustrasi, dan dapat digunakan tergantung situasi dan kondisi yang paling memungkinkan pada suatu tempat dan keadaan tertentu berdasarkan pertimbangan masing-masing sesuai fakta-fakta sebenarnya tanpa ada unsur rekayasa perkara. Untuk menghindari hal-hal yang menyusahkan di kemudian hari perlu dilakukan koordinasi dan klarifikasi sejak dini dengan pihak kementerian pertahanan sebagai lembaga yang mensupervisi TNI terutama di bidang asset barang milik negara guna memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dikuasai oleh militer terutama yang sejarah perolehannya bukan menggunakan alokasi anggaran negara.

Sunday, October 3, 2021

BAGAIMANA CARA MENYUSUN DAN MENYAJIKAN SARAN TERUTAMA DI BIDANG HUKUM YANG BENAR DAN SISTEMATIS KEPADA ATASAN ATAU KOMANDAN SATUAN

     Seorang komandan satuan dalam memimpin satuannya dipenuhi dengan berbagai perintah dan larangan. Keduanya diputuskan berdasarkan hasil saran staf yang disampaikan dan merupakan hasil kegiatan rapat (lisan) ataupun yang hanya disampaikan melalui surat (tertulis). Yang pertama kali perlu kita tentukan dalam pembuatan saran di bidang hukum hampir sama dengan pembuatan tulisan dalam bentuk lainnya, yang mana isinya harus jelas dan terarah sesuai tujuan pembuatan tulisan tersebut. Namun yang paling menonjol adalah bahwa pembuatan saran itu seyogyanya dibuat secara singkat, tegas, dan jelas maksudnya, agar atasan atau komandan satuan bisa segera mencerna dengan mudah untuk kemudian mengambil keputusan terhadap permasalahan yang dibuatkan saran penyelesaiannya tersebut. Hal ini berbeda dengan membuat tulisan biasa yang mana biasanya tulisan pada umumnya cenderung berorientasi pada standar banyaknya tulisan, kata, atau jumlah halaman.

Bagaimana cara menyusun dan menyajikan saran terutama di bidang hukum yang benar dan sistematis kepada atasan atau komandan satuan? Langkah-langkahnya akan diuraikan satu-persatu sebagai berikut, yang mana tulisan tersebut pada hakekatnya berisi pendapat hukum dan saran penyelesaian atas suatu permasalahan.


1.    Langkah pertama sebelum memberikan saran adalah dengan menentukan dasar dari pembuatan tulisan tersebut, sehingga menjadi pedoman yang dapat dipertanggungjawabkan. Mengapa demikian? Karena kita menulis dan membuat saran itu berdasarkan informasi dari pihak lain, bukan berawal dari penelitian sendiri. Meskipun setelah itu kita melaksanakan penelitian atau mengumpulkan data atau keterangan sebagai bahan pembanding terhadap informasi yang terdahulu. Adapun contoh-contoh dasar di antaranya sebagai berikut:


a.    Undang-undang Nomor ... Tahun ... tentang .....;

b.    Peraturan Presiden Nomor ... Tahun ... tentang .....;

c.    Peraturan .....;

d.    Keputusan .....;

e.    Surat Perintah .....;

f.    dan lain-lain.


2.    Langkah berikutnya adalah menentukan permasalahan yang akan dianalisis. Permasalahan ini ditulis secara jelas berisikan informasi tentang siapa berbuat apa, kapan dan dimana, serta bagaimana hal itu bisa terjadi. Uraian pada bagian tersebut cukup dituliskan secara singkat, yang mana nanti akan dijelaskan secara detail pada bagian selanjutnya yaitu mengenai fakta-fakta yang ada atau terjadi. Susunan kalimatnya tetap memenuhi kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar. Adapun contoh-contoh uraian singkat permasalahan di antaranya sebagai berikut:


a.    bahwa ..... telah melakukan ..... pada tanggal ..... di ..... dengan cara ..... dikarenakan .....;

b.    bahwa ..... telah mengalami ..... pada tanggal ..... di ...... dengan cara ..... dengan alasan .....;

c.    dan lain-lain.


3.    Langkah ketiga yaitu penyampaian uraian fakta-fakta yang berisikan tentang keadaan-keadaan, kronologis peristiwa, dan hal-hal lain yang berupa perbuatan atau peristiwa hukum yang mungkin dapat atau akan mempengaruhi permasalahan tersebut.

        Jika yang ditanggapi adalah sebuah surat/produk yang mengutarakan fakta, maka yang dimaksud fakta adalah juga termasuk semua hal atau keadaan yang diutarakan di dalam surat/produk tersebut.

Penyusunan fakta-fakta tetap memperhatikan urutan waktu keadaan, peristiwa, atau perbuatan yang telah terjadi. Susunan kalimat di tiap-tiap bagian fakta-fakta diupayakan tetap memenuhi kriteria bahasa yang baik dan benar serta yang benar-benar ada hubungan langsung dengan permasalahan. Dalam hal ini juga menerangkan siapa berbuat apa, kapan, dan dimana.


4.    Langkah selanjutnya adalah penyampaian pendapat hukum, yang merupakan tanggapan-tanggapan dari aspek hukum terhadap keadaan-keadaan, krinologis peristiwa, dan hal-hal lain yang berupa perbuatan atau peristiwa hukum yang mungkin dapat atau akan mempengaruhi permasalahan yang dimaksud. Perumusan pendapat hukum bisa dengan cara mengadopsi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau mendasarkan pada asas-asas hukum yang berlaku umum serta pendapat para ahli hukum. Adapun contoh-contoh uraian pendapat hukum di antaranya sebagai berikut:


a.    bahwa perbuatan ..... melakukan ..... bertentangan dengan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal ... Undang-undang Nomor ... Tahun .... tentang .....;

b.    bahwa perbuatan ..... melakukan ..... bertentangan dengan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal ... Kitab Undang-undang Hukum Pidana;

c.    bahwa perbuatan ..... melakukan ..... bertentangan dengan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal ... Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer;

d.    bahwa perbuatan ..... melakukan ..... bertentangan dengan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal ....., namun tindakan tersebut dilakukan dalam keadaan seketika itu di luar kesadarannya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 48 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur tentang keadaan-keadaan yang dimaklumi kejadiannya, sehingga perbuatan tersebut yang mana dilakukan oleh ..... dalam keadaan goncangan jiwa yang hebat menimpa dirinya pada saat itu juga, sudah tidak lagi dianggap sebagai perbuatan yang melawan hukum dikarenakan berlakunya penerapan asas peniadaan/penghapusan kesalahannya .....;

e.    bahwa perbuatan ..... melakukan ..... bertentangan dengan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal ....., namun tindakan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan berada dalam keadaan terpaksa, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur tentang bela paksa, sehingga perbuatan tersebut sudah tidak lagi dianggap sebagai perbuatan yang melawan hukum dikarenakan berlakunya penerapan asas peniadaan/penghapusan sifat melawan hukumnya .....;

f.    dan lain-lain.


5.    Langkah kelima adalah uraian singkat yang merupakan kesimpulan, hasil analisis dari fakta-fakta dan merupakan gabungan uraian singkat dari pendapat hukum, yang dapat langsung mengarahkan pada penyampaian saran tindakan atau penyelesaian atas permasalahan yang dimaksud. Adapun contoh-contoh kesimpulan di antaranya sebagai berikut:


a.    bahwa perbuatan ..... sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana berdasarkan Pasal ..... dan perkaranya sudah dapat diserahkan kepada penyidik polisi militer .....;

b.    bahwa perbuatan ..... sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum disiplin militer berdasarkan Pasal ..... dan sudah dapat dijatuhi hukuman disiplin .....;

c.    bahwa perbuatan ..... merupakan pelanggaran disiplin militer namun dikarenakan hanya sebagai pelanggaran yang sangat ringan sehingga tidak perlu dijatuhi hukuman disiplin .....;

d.    bahwa perbuatan ...... hanya bersifat keperdataan dan sudah selayaknya diselesaikan di .....;

e.    bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh seorang Prajurit TNI mengandung unsur-unsur yang dapat diberlakkukan asas peniadaan/penghapusan pidana baik peniadaan kesalahan ataupun peniadaan bersifat melawan hukumnya, namun demi kepastian hukum tetap memerlukan proses hukum dan diselesaikan melalui peradilan militer .....;

f.    dan lain-lain.


6.    Langkah terakhir adalah penyampaian saran, yang berisi uraian singkat agar atasan atau komandan satuan melaksanakan sesuatu pekerjaan atau kegiatan yang paling mungkin untuk dilakukan oleh dirinya, staf, bawahannya, atau komandan bawahannya. Saran itu sendiri dapat merupakan saran hukum ataupun yang bersifat kebijakan. Adapun contoh-contoh saran di antaranya sebagai berikut:


a.    berdasarkan fakta-fakta dan pendapat hukum di atas, kiranya ..... berkenan untuk memerintahkan ..... melimpahkan perkara tindak pidana ..... kepada penyidik polisi militer .....;

b.    berdasarkan fakta-fakta dan pendapat hukum di atas, kiranya ..... berkenan untuk memerintahkan ..... memproses perkara pelanggaran disiplin ..... berdasarkan hukum disiplin militer .....;

c.    berdasarkan fakta-fakta dan pendapat hukum di atas, kiranya ..... berkenan untuk memerintahkan ..... menjatuhkan tindakan disiplin kepada ..... berupa pelaksanaan lari siang keliling asrama ..... sebanyak .....;

d.    berdasarkan fakta-fakta dan pendapat hukum di atas, kiranya ..... berkenan untuk memerintahkan ..... membantu ..... dalam penyelesaian perkara hutang piutangnya dengan cara mediasi .....;

e.    berdasarkan fakta-fakta dan pendapat hukum di atas, kiranya ..... berkenan untuk memerintahkan ..... berkoordinasi dengan para pihak terkait .....;

f.    dan lain-lain.


        Jika penyampaian pendapat hukum dan saran penyelesaian terhadap suatu permasalahan sudah disajikan dengan baik, mudah dimengerti, dan sistematis sesuai urutan, diharapkan atasan atau komandan satuan dapat dengan mudah mempertimbangkan, memutuskan, dan melakukan tindakan-tindakan dalam rangka pembinaan satuan khususnya pembinaan personel.

HATI-HATI MEMINJAMKAN TANAH DAN RUMAH HARUS BERSIAP KARENA BISA SAJA ORANG YANG DITOLONG BERKHIANAT TIDAK MAU PERGI MENINGGALKAN TANAH DAN RUMAH TERSEBUT

Ysh. Sahabat Diskusihidup yang berhati mulia ,   Mungkin Sahabat berhati mulia meminjamkan tanah dan rumah untuk ditempati oleh orang la...